Peraturan Badan Nomor kep-08 Tahun 2012 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
2. Cuti PNS yang selanjutnya disebut cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
3. Kepala Badan adalah Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Pasal 2
Ruang lingkup Tata Cara Tetap Permintaan dan Pemberian Cuti di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika meliputi pejabat yang berwenang memberikan cuti, tugas dan tanggung jawab pejabat yang berwenang memberikan cuti, cuti pegawai negeri sipil dan syarat-syarat pengajuan cuti.
Pasal 3
Tujuan Tata Cara Tetap Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk memudahkan pelaksanaan permintaan dan pemberian cuti di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Pasal 4
(1) Pemberian cuti merupakan kewenangan Kepala Badan.
(2) Kepala Badan mendelegasikan kewenangan pemberian cuti kepada pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
(3) Pejabat yang berwenang memberikan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat mendelegasikan kembali kewenangannya kepada pejabat lain.
Pasal 5
Pejabat yang berwenang memberikan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. memeriksa dan meneliti persyaratan permintaan cuti sesuai kewenangannya;
b. mempertimbangkan permintaan cuti sesuai kewenangannya;
c. MENETAPKAN permintaan cuti dalam arti memberikan/menangguhkan cuti sesuai kewenangannya;
d. melaksanakan tertib administrasi dalam penyelenggaraan cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
e. menyampaikan tembusan surat pemberian/penangguhan cuti kepada Bagian Sumber Daya Manusia Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagai bahan evaluasi pelaksanaan cuti.
Pasal 6
Cuti Pegawai Negeri Sipil terdiri dari :
a. cuti tahunan;
b. cuti sakit;
c. cuti besar;
d. cuti bersalin;
e. cuti karena alasan penting; dan
f. cuti diluar tanggungan negara.
Pasal 7
(1) PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.
(2) Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja setiap tahun.
(3) Cuti tahunan yang akan dijalankan ditempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 14 (empat belas) hari.
Pasal 8
(1) Cuti tahunan dapat digunakan untuk jangka waktu minimal 3 (tiga) hari kerja.
(2) Penggunaan cuti tahunan dapat digabungkan dengan cuti bersama.
(3) Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan jumlah paling sedikit 3 (tiga) hari kerja.
Pasal 9
(1) PNS harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti minimal 3 (tiga) hari kerja sebelum waktu pelaksanaan cuti tahunan dimaksud.
(2) Permintaaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat sesuai dengan Contoh A Form Permohonan Cuti Tahunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
(3) Pemberian cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti dan dibuat sesuai dengan Contoh B sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
Pasal 10
(1) Cuti tahunan yang tersisa 6 (enam) hari kerja atau kurang tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan dan menjadi tambahan cuti tahunan di tahun berikutnya.
(2) Cuti tahunan yang tersisa yang digabungkan penggunaannya dengan cuti tahunan tahun yang sedang berjalan, dan dapat diambil untuk waktu paling lama:
a. 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan yang sedang berjalan; dan
b. 24 (dua puluh emapat) hari kerja termasuk cuti tahunan yang sedang berjalan, apabila cuti tahunan tidak diambil secara penuh dalam beberapa tahun.
(3) Pengajuan cuti tahunan yang tersisa sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2) harus mencantumkan jumlah cuti tahunan yang tersisa dari cuti tahunan pada setiap tahun yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Apabila kepentingan dinas mendesak, pejabat yang berwenang memberikan cuti dapat menangguhkan pelaksanaan cuti tahunan PNS yang bersangkutan.
(2) Cuti tahunan hanya dapat ditangguhkan pelaksanaannya apabila PNS yang bersangkutan tidak mungkin meninggalkan pekerjaannya karena ada pekerjaan yang mendesak yang harus segera diselesaikan.
(3) Penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun.
(4) Cuti tahunan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diambil dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan yang sedang berjalan.
(5) Pada form surat permintaan cuti tahunan seperti contoh A Form Permohonan Cuti Tahunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini, di bagian kolom “KEPUTUSAN PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI: diisi dengan kata “ditangguhkan”.
(6) Penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan agar cuti tahunan yang tersisa dapat dilaksanakan dan diakumulasikan dengan cuti tahunan pada tahun berikutnya.
(7) Pejabat yang berwenang memberikan cuti dapat melakukan penangguhan cuti tahunan paling lambat akhir bulan Desember tahun yang berjalan.
(8) Tanpa adanya penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lamanya cuti tahunan yang dapat diambil tahun yang sedang berjalan menjadi paling lama 18 (delapan belas) hari kerja.
Pasal 12
PNS yang menderita sakit berhak atas Cuti sakit.
Pasal 13
(1) PNS yang menderita sakit paling lama 2 (dua) hari harus memberitahukan kepada atasannya.
(2) PNS yang menderita sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari harus mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.
(3) PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari harus mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
(4) Permintaan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) harus dibuat sesuai dengan Contoh E Form Permohonan Cuti Sakit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
Pasal 14
(1) Cuti sakit dapat diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan berdasarkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah.
(2) PNS yang telah cuti sakit selama 1 (satu) tahun ditambah 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil pengujian oleh dokter yang ditunjuk Menteri Kesehatan dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah belum dinyatakan sembuh, maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dan mendapat uang tunggu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) PNS wanita yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari.
(4) PNS yang mengalami kecelakaan dalam melaksanakan tugas kewajibannya berhak atas cuti sakit sampai sembuh dari penyakitnya dan menerima penghasilan penuh.
Pasal 15
(1) PNS yang telah bekerja paling sedikit 6 (enam) tahun secara terus- menerus, berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan.
(2) Cuti besar dapat digunakan oleh PNS yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban agama.
(3) PNS yang telah menjalani cuti besar, tidak berhak lagi atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
Pasal 16
PNS yang akan atau telah menggunakan cuti besar, tetap berhak atas:
a. cuti bersama;
b. cuti tahunan yang tersisa pada tahun sebelum digunakan cuti besar;
c. cuti sakit;
d. cuti bersalin untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua, dan ketiga; dan
e. cuti karena alasan penting.
Pasal 17
Selama menjalankan cuti besar, PNS tetap menerima penghasilan penuh.
Pasal 18
(1) PNS harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum waktu penggunaan cuti besar.
(2) Permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat sesuai dengan Contoh C Form Permohonan Cuti Besar sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
Pasal 19
(1) Cuti besar diberikan oleh Pejabat yang berwenang memberikan cuti berdasarkan permintaan yang diajukan dibuat sesuai dengan Contoh D Surat Izin Cuti Besar sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini
(2) Pejabat yang berwenang memberikan cuti dapat menangguhkan penggunaan cuti besar paling lama 2 (dua) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak.
Pasal 20
PNS wanita berhak atas cuti bersalin hanya untuk persalinan anak pertama, kedua, dan ketiga.
Pasal 21
Cuti bersalin diberikan paling lama 3 (tiga) bulan, dengan ketentuan 1 (satu) bulan sebelum persalinan dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan.
Pasal 22
Selama menjalankan cuti bersalin, PNS yang besangkutan tetap menerima penghasilan penuh sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
PNS wanita yang telah menggunakan cuti bersalin, berhak atas:
a. cuti bersama;
b. cuti tahunan pada tahun yang sedang berjalan dan cuti tahunan yang tersisa pada tahun sebelum digunakan cuti bersalin;
c. cuti besar;
d. cuti sakit; dan
e. cuti karena alasan penting.
Pasal 24
(1) PNS harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum waktu penggunaan cuti bersalin.
(2) Permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat sesuai dengan Contoh G Form Permohonan Cuti Bersalin sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
Pasal 25
Cuti bersalin diberikan oleh Pejabat yang berwenang memberikan cuti berdasarkan permintaan yang diajukan.
Pasal 26
(1) PNS berhak atas cuti karena alasan penting.
(2) Cuti karena alasan penting diberikan paling lama 2 (dua) bulan.
Pasal 27
Selama menjalankan cuti karena alasan penting, PNS yang besangkutan tetap menerima penghasilan penuh.
Pasal 28
Cuti karena alasan penting dapat digunakan PNS untuk alasan:
a. ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
b. mengurus hak dari ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, menantu yang meninggal dunia;
c. terkena keadaaan kahar berupa bencana alam dan bencana lainnya;dan/atau
d. melangsungkan perkawinan yang pertama.
Pasal 29
(1) PNS harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan menyebutkan alasan-alasannya.
(2) Permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat sesuai dengan Contoh K Form Permohonan Cuti karena alasan penting sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
(3) Cuti karena alasan penting diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti dibuat sesuai dengan Contoh L Surat Izin Cuti Karena Alasan Penting sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
(4) Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, atasan dari pejabat yang memiliki kewenangan memberikan cuti dapat memberikan izin sementara untuk menjalankan cuti karena alas an penting.
(5) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus segera diberitahukan kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti oleh pejabat yang memberikan izin sementara dibuat sesuai dengan Contoh M Surat Izin Sementara Karena Alasan Penting sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
(6) Pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memberikan cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan.
Pasal 30
PNS yang telah menggunakan cuti karena alasan penting, tetap berhak atas:
a. cuti bersama;
b. cuti tahunan pada tahun yang sedang berjalan dan cuti tahunan yang tersisa pada tahun sebelum digunakan;
c. cuti bersalin;
d. cuti besar;dan
e. cuti sakit.
Pasal 31
(1) PNS yang telah bekerja paling sedikit 5 (lima) tahun secara terus- menerus karena alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.
(2) Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan yang penting untuk memperpanjangnya.
(3) Alasan pribadi yang penting dan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan apabila disertai dengan bukti yang mendukung.
Pasal 32
Selama menjalankan cuti diluar tanggung an Negara, PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan dari Negara dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
Pasal 33
(1) PNS yang menjalankan cuti diluar tanggungan Negara dibebaskan dari jabatannya, kecuali cuti di luar tanggungan Negara karena persalinan.
(2) Jabatan yang lowong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan segera dapat diisi.
Pasal 34
(1) PNS harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum waktu penggunaan cuti diluar tanggungan Negara.
(2) Permintaaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat sesuai dengan Contoh N Form Permohonan Cuti Diluar Tanggungan Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
(3) Permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Bagian Sumber Daya Manusia untuk diteruskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan dibuat sesuai Contoh P Form Permintaan Persetujuan Cuti Diluar Tanggungan Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
(4) Cuti diluar tanggungan Negara hanya dapat digunakan berdasarkan SK Pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah mendapat persetujuan dari Kepala BKN dan dibuat sesuai Contoh O Surat Keputusan Cuti di Luar Tanggungan Negara.
Pasal 35
(1) Perpanjangan cuti diluar tanggungan Negara harus diajukan dengan surat permohonan secara tertulis oleh PNS kepada Kepala Bagian Sumber Daya Manusia paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum cuti diluar tanggungan Negara berakhir.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat sesuai dengan Contoh Q Form Permohonan Perpanjangan Cuti Diluar Tanggungan Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
Pasal 36
Cuti diluar tanggungan Negara dapat diberikan untuk persalinan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. permintaan penggunaan cuti diluar tanggungan hanya dapat digunakan untuk persalijnan anak yang keempat, kelima dan seterusnya;
b. permintaan penggunaan cuti diluar tanggungan Negara sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat ditolak;
c. PNS yang menjalankan cuti diluar tanggungan Negara tidak dibebaskan dari jabatannya;
d. tidak memerlukan persetujuan Kepala BKN;
e. paling lama untuk waktu 3 bulan dengan ketentuan 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan;dan
f. selama menjalankan cuti tidak menerima penghasilan dari negara dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
Pasal 37
PNS yang telah selesai menjalakan cuti diluar tanggungan negara wajib melaporkan diri secara tertulis kepada Kepala Badan sesuai dengan Contoh S Laporan Telah Selesai Menjalankan Cuti Di Luar Tanggungan Negara dalam Lampiran II Peraturan ini.
Pasal 38
(1) Kepala Badan setelah menerima laporan dari PNS yang telah selesai menjalankan cuti diluar tanggungan negara berkewajiban untuk menempatkan dan mempekerjakan kembali jika terdapat lowongan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kepala BKN.
(2) Dalam hal tidak ada lowongan, maka Kepala Badan melaporkan kepada Kepala BKN untuk kemungkinan disalurkan penempatannya pada instansi lain.
(3) Dalam hal Kepala BKN tidak dapat menyalurkan penempatan PNS tersebut, maka Kepala BKN memberitahukan kepada Kepala Badan agar memberhentikan PNS dengan hak-hak kepegawaian menurut peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
PNS diberhentikan dengan hormat sebagai PNS jika tidak melapor kembali kepada Kepala Badan setelah habis masa menjalankan cuti diluar tanggungan Negara.
Pasal 40
Untuk kelancaran operasional Unit Pelaksana Teknis, setiap surat izin cuti yang diberikan harus disampaikan kepada Kepala Stasiun Koordinator Provinsi yang bersangkutan.
Pasal 41
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor SK.111/KP.1005/KB/BMG-2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 42
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2012
KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
SRI WORO B. HARIJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
