Tata hubungan kerja APIP di lingkungan Badan terdiri dari:
a tata hubungan antara sesama APIP :
1. setiap APIP wajib menggalang kerjasama yang sehat dan sinergis;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. setiap APIP wajib menumbuhkan dan memelihara rasa kebersamaan dan kekeluargaan; dan
3. setiap APIP harus saling mengingatkan, membimbing, dan mengoreksi perilaku.
b tata hubungan antara APIP dengan auditan :
1. setiap APIP wajib menjaga penampilan/performance sesuai dengan tugasnya :
a) berpakaian rapi, sederhana, sopan sesuai dengan kelaziman pakaian dinas PNS;
b) gaya bicara yang wajar, tidak berbelit-belit dan menguasai pokok permasalahan;
c) nada suara yang wajar dan sopan serta tidak membentak- bentak; dan/atau d) cara duduk yang sopan.
2. setiap APIP wajib menciptakan iklim kerja yang sehat dengan pihak auditan :
a) menjaga indepedensi terhadap auditan dengan cara menolak pelaksanaan penugasan audit terhadap auditan yang memiliki hubungan pribadi atau kekeluargaan, keuangan, dan hubungan lainnya dengan dirinya;
b) tidak memanfaatkan auditan sebagai sumber untuk memperoleh keuntungan pribadi;
c) mencari informasi atau data dengan tidak berbelit-belit atau mengada-ada;
d) APIP tidak boleh menerima sesuatu dalam bentuk apapun dari auditan yang dapat atau patut diduga, dapat mempengaruhi pertimbangan profesionalnya;
e) menumbuhkan dan membina sikap positif; dan
3. setiap APIP wajib menjalin kerja sama dengan saling menghargai dan mendukung penyelesaian tugas :
a) mampu berkomunikasi secara persuasif;
b) memperlakukan pihak auditan sebagai subjek, bukan objek;
c) memahami kesibukan auditan dengan tetap menjaga kelancaran dan ketepatan pelaksanaan audit.
4. setiap APIP wajib menggalang kerjasama yang sehat dengan auditan :
a) tidak mencari informasi dari pihak yang tidak kompeten tentang masalah dan/atau orang yang diaudit;
b) tidak membicarakan hal-hal negatif pihak auditan kepada pihak yang tidak berkepentingan;
c) saling mempercayai, menghargai dan dapat bekerja sama dengan auditan sesuai dengan tujuan audit;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d) bersifat mendidik atau membina terhadap auditan dengan cara membantu, mendorong, dan membimbing bila ada permasalahan yang timbul dalam pekerjaannya dengan tidak merusak integritas dan objektivitas dalam pelaksanaan audit;
e) tidak memberikan perintah yang sifatnya pribadi kepada auditan;
f) dalam pelaksanaan tugas APIP dilarang membebani biaya kepada auditan.
5. setiap APIP wajib menghindari setiap tindakan dan perilaku yang memberikan kesan melanggar hukum atau etika profesi terutama pada saat bertugas.
c tata hubungan antara APIP dengan organisasi :
1. setiap APIP wajib mentaati segala peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab :
a) menjadi contoh yang baik dalam mentaati dan melaksanakan peraturan perundang-undangan;
b) berusaha agar setiap peraturan perundang-undangan ditaati oleh masyarakat;
c) tidak menyalahgunakan wewenang sebagai APIP;
d) tidak melakukan audit terhadap hal-hal yang tidak sesuai dengan surat tugas.
2. setiap APIP wajib memiliki semangat pengabdian yang tinggi kepada organisasi :
a) mengutamakan kepentingan organisasi daripada kepentingan pribadi;
b) tidak menolak dan/atau meninggalkan penugasan tanpa alasan yang jelas;
c) tidak menunda tugas tanpa alasan yang jelas.
3. setiap APIP wajib memiliki integritas berupa kepribadian yang dilandasi unsur jujur, berani, bijaksana, dan bertanggung jawab sehingga menimbulkan kepercayaan dan rasa hormat yang tinggi :
a) jujur adalah perpaduan dari keteguhan watak dalam prinsip moral, tabiat suka akan kebenaran, tulus hati;
b) berani adalah tidak bisa diintimidasi oleh orang lain dan tidak tunduk karena tekanan yang dilakukan oleh Pihak Lain guna mempengaruhi sikap dan pendapatnya dan dapat pula diartikan sebagai tindakan mengemukakan hal yang menurut pertimbangan dan keyakinan perlu dilakukan;
c) bijaksana adalah sikap yang selalu Menimbang permasalahan berikut resiko dengan seksama dalam pelaksanaan audit, bijaksana diartikan sebagai sikap yang lebih mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi/kelompok www.djpp.kemenkumham.go.id
atau suatu unit organisasi;
d) bertanggung jawab adalah sikap tidak mengelak, menyalahkan orang lain atau menyebabkan kerugian kepada orang lain serta dapat pula diartikan sebagai tindakan untuk menyelesaikan setiap tugas sebagaimana mestinya;
e) unsur perilaku yang menunjang terbentuknya integritas yang tinggi adalah:
1) memandang suatu masalah dengan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
2) rekomendasi harus dibuat sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mempertimbangkan agar rekomendasi dapat dilaksanakan;
3) memiliki rasa tanggung jawab bila hasil auditnya ternyata masih memerlukan perbaikan dan penyempurnaan;
4) memiliki kepercayaan diri yang kuat;
5) berani menghadapi segala risiko yang berhubungan dengan pekerjaannya;
6) dapat memotivasi diri untuk selalu bekerja dengan konsisten;
7) selalu sopan terhadap auditan;
8) bertindak adil, tanpa dipengaruhi tekanan atau permintaan pihak tertentu, atau kepentingan pribadi;
9) dalam masalah tertentu yang belum diatur dalam perturan perundang-undangan yang terkait dengan etika dan norma pengawasan, setiap APIP harus tetap mempertahankan integritas.
4. setiap APIP wajib menyimpan rahasia jabatan, rahasia negara, rahasia auditan serta hanya dapat mengemukakan kepada dan atas perintah pejabat yang berwenang atas kuasa peraturan perundang-undangan :
a) kewajiban untuk menyimpan rahasia ini tetap berlaku walaupun APIP yang bersangkutan sudah tidak bertugas lagi;
b) kewajiban untuk menyimpan rahasia ini juga berlaku untuk staf yang membantu APIP juga Pihak Lain yang dimintai pendapat maupun bantuannya;
c) dilarang menyebarluaskan dokumen tertulis (surat, notulen rapat, Laporan Hasil Audit, peta, dan lain-lain), informasi secara lisan dan/atau rekaman suara, serta perintah/ keputusan dari atasan.
d tata hubungan antara APIP dengan Pihak Lain yang terkait/masyarakat luas :
1. dalam hal audit melibatkan Pihak Lain, setiap APIP wajib menjelaskan kepada Pihak Lain mengenai kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. dalam hal Pihak Lain meminta pendapat mengenai suatu masalah yang diperiksa oleh APIP lain, setiap APIP dilarang memberikan saran/pandangan tanpa terlebih dahulu berkonsultasi dengan APIP yang menangani masalah tersebut;
3. dalam bermasyarakat, setiap APIP wajib :
a) menjauhi perasaan buruk sangka dan/atau tidak mencari- cari kesalahan orang;
b) menepati janji;
c) menjauhi iri hati/dengki;
d) menjauhi rasa sombong;
e) berorientasi kepada ilmu pengetahuan dan teknologi serta peraturan perundang-undangan.