Peraturan Badan Nomor kep-2 Tahun 2011 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENUNJUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI PELAKSANA HARIAN JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Pelaksana Harian adalah pejabat yang diangkat untuk melaksanakan tugas, karena pejabat definitif yang bersangkutan berhalangan sementara.
2. Kepala Badan adalah Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
3. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penunjukan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Harian Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika meliputi tata cara pelaksanaan penunjukan pelaksana harian jabatan struktural di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Pasal 3
Tujuan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penunjukan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Harian Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika adalah sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang dalam MENETAPKAN pegawai negeri sipil sebagai pelaksana harian jabatan struktural di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Pasal 4
(1) Penunjukan pelaksana harian dilakukan, dalam hal pejabat definitif berhalangan sementara untuk melaksanakan tugasnya dikarenakan www.djpp.kemenkumham.go.id
melakukan kunjungan dinas ke daerah atau ke luar negeri, mengikuti pendidikan dan pelatihan/kursus, cuti, menunaikan ibadah haji, dirawat karena sakit, atau alasan lain yang serupa.
(2) Penunjukan pelaksana harian Kepala Badan hanya dapat dilakukan oleh Kepala Badan.
(3) Penunjukan pelaksana harian untuk pejabat struktural definitif yang berhalangan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya untuk jangka waktu kurang dari 7 (tujuh) hari kerja, dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan.
(4) Penunjukan pelaksana harian untuk pejabat struktural definitif berhalangan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya untuk jangka waktu lebih dari 7 (tujuh) hari kerja dilakukan oleh atasan langsung.
(5) Dalam hal penunjukan pelaksana harian pejabat struktural definitif berhalangan sementara untuk jangka waktu kurang dari 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pejabat yang akan ditunjuk berhalangan, penunjukan pelaksana harian dilakukan oleh atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Penunjukan pelaksana harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan sesuai dengan Kewenangan Penunjukan Pelaksana Harian di Lingkungan BMKG sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
Pasal 5
(1) Penunjukan pelaksana harian dilakukan berdasarkan surat perintah.
(2) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. surat perintah harus menyebutkan tugas-tugas yang dapat dilakukan selama pejabat definitif berhalangan sementara;
b. pelaksana harian tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau MENETAPKAN keputusan penting yang mengikat;
c. penunjukan sebagai pelaksana harian tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya; dan
d. pelaksana harian tidak diberikan tunjangan jabatan dalam kedudukannya sebagai pelaksana harian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Surat perintah sebagai pelaksana harian dibuat dan disusun sesuai dengan Form Surat Penunjukan Pelaksana Harian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
Pasal 6
Pengambilan keputusan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b hanya dapat dilaksanakan oleh pejabat definitif yang bersangkutan atau atasan langsung pejabat definitif setelah berkoordinasi dengan pejabat definitif yang berhalangan sementara.
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan Kepala Badan ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang setingkat atau lebih rendah yang mengatur mengenai pelaksana harian jabatan struktural yang bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2011 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, SRI WORO B. HARIJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
13 Juni 2011 www.djpp.kemenkumham.go.id
