Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor per-010-a-j-a-09-2012 Tahun 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PADA JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN

PERBAN No. per-010-a-j-a-09-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan terdiri dari :
a. Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan;
b. Biro Perencanaan;
c. Biro Umum;
d. Biro Kepegawaian;
e. Biro Keuangan;
f. Biro Perlengkapan;
g. Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri;
h. Pusat Penelitian dan Pengembangan; dan
i. Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi.

Pasal 2

Dalam melaksanakan fungsinya, Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, biro dan pusat di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan berpedoman pada standar operasional prosedur yang merupakan lampiran dari Peraturan Jaksa Agung ini dan tidak terpisahkan.

Pasal 3

Peraturan Jaksa Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Jaksa Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2012 JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,

BASRIEF ARIEF

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN