Dalam Peraturan Jaksa Agung ini, yang dimaksud dengan:
1. Kejaksaan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UNDANG-UNDANG.
2. Pegawai di Lingkungan Kejaksaan
yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lain yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA.
3. Bukan Pegawai adalah setiap orang yang karena tugasnya harus berada di Lingkungan Kejaksaan untuk jangka waktu tertentu.
4. Pimpinan Kejaksaan adalah Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung.
5. Pimpinan Satuan Kerja adalah Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.
6. Lingkungan Kejaksaan adalah lingkungan perkantoran Kejaksaan, rumah jabatan, perumahan dinas Pegawai, Rumah Sakit Kejaksaan, Adhyaksa Loka Center, Taman Pusara Adhyaksa, dan tempat-tempat lain yang berkaitan dengan tugas kedinasan.
7. Jam kerja adalah jam kerja yang berlaku bagi Pegawai baik secara nasional maupun lokal.
8. Satuan Tugas Jaga adalah satuan tugas penjagaan, baik yang langsung maupun yang tidak langsung berhubungan dengan keselamatan, keamanan, ketertiban dan disiplin Pegawai di dalam dan di sekitar lingkungan Kejaksaan.
9. Keamanan Dalam yang selanjutnya disebut KAMDAL adalah satuan kerja yang bertugas memelihara dan menegakkan disiplin, ketertiban, dan keamanan di lingkungan Kejaksaan yang terdiri atas Petugas Inti, Provos dan Pengawal Khusus.
10. Petugas Inti adalah anggota KAMDAL yang melaksanakan tugas keamanan di lingkungan Kejaksaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
11. Provos adalah anggota KAMDAL yang khusus dibentuk untuk menegakkan disiplin dan ketertiban di lingkungan Kejaksaan;
12. Pengawal Khusus yang selanjutnya disebut WALSUS adalah anggota KAMDAL yang bertugas untuk mengawal Jaksa Agung Republik INDONESIA.
13. Satuan Tugas Penanggulangan Bencana dan Bahaya Kebakaran adalah satuan tugas yang bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana dan bahaya kebakaran di lingkungan kantor Kejaksaan.
14. Panji Adhyaksa adalah Panji Adhyaksa sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor:
KEP-074/JA/7/1978 tentang Pengesahan Panji Adhyaksa.
