Langsung ke konten

TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN

PERATURAN_BKN No. 10 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN

adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai

pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada

instansi pemerintah.

1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut

Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai

pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh

---

pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam

suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara

lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-

undangan.

1. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi,

tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang

pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.

1. Pemangku Jabatan adalah orang yang memegang jabatan

atau menjadi wakil untuk melakukan jabatan.

1. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT

adalah sekelompok jabatan tinggi pada Instansi

Pemerintah.

1. Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah

sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan

dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan

dan pembangunan.

1. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah

sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan

dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada

keahlian dan keterampilan tertentu.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat

PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan

menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan

pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen

ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi

daerah.

1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah

nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan

kesekretariatan lembaga nonstruktural.

1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan

perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi

sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat

daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

---

1. Penyusunan Kebutuhan ASN adalah penentuan kebutuhan

jumlah dan jenis jabatan ASN yang diperlukan untuk

melaksanakan tugas instansi secara efektif dan efisien

untuk jangka waktu tertentu dalam rangka mendukung

pencapaian tujuan Instansi Pemerintah.

1. Kebutuhan ASN secara nasional adalah jumlah dan jenis

jabatan ASN yang dibutuhkan pada Instansi Pemerintah

secara nasional.

1. Kebutuhan ASN setiap Instansi Pemerintah adalah jumlah

dan jenis jabatan ASN yang dibutuhkan pada masing-

masing Instansi Pemerintah.

1. Analisis Jabatan adalah proses pengumpulan, pencatatan,

pengolahan dan penyusunan data jabatan menjadi

informasi jabatan.

1. Peta Jabatan adalah susunan nama dan tingkat jabatan

pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan

fungsional yang tergambar dalam struktur unit organisasi

dari tingkat yang paling rendah sampai dengan yang paling

tinggi.

1. Analisis Beban Kerja adalah teknik manajemen yang

dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi

mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi

berdasarkan volumen kerja.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

1. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat

BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang

diberikan kewenangan melakukan pembinaan dan

menyelenggarakan Manajemen ASN sebagaimana yang

diatur dalam undang-undang.

---

Pasal 2

(1) Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN

dilaksanakan berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis

Beban Kerja.

(2) Hasil penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan

ASN setiap tahun terdiri dari:

  • informasi Jabatan;
  • jumlah kebutuhan Pegawai ASN; dan
  • peta jabatan pada masing-masing unit organisasi.

(3) Tahapan Penyusunan Kebutuhan ASN terdiri dari:

  • Penyusunan Analisis Jabatan;
  • Penyusunan Analisis Beban Kerja;
  • Penyusunan Peta Jabatan;
  • Pengusulan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara;
  • Penyampaian Usul Kebutuhan; dan
  • Analisis Kebutuhan Aparatur Sipil Negara.

(4) Tahapan Penyusunan Kebutuhan ASN sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf e

dilaksanakan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

(5) Tahapan Penyusunan Kebutuhan ASN sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf f dilaksanakan oleh BKN

untuk menentukan jumlah dan jenis Jabatan yang

dibutuhkan sesuai kebutuhan Instansi Pemerintah.

---

Paragraf 2

Analisis Jabatan

Pasal 3

(1) Analisis Jabatan harus memuat informasi Jabatan sebagai

berikut:

  • identitas Jabatan;
  • ikhtisar Jabatan;
  • kualifikasi Jabatan;
  • tugas pokok;
  • hasil kerja;
  • bahan kerja;
  • perangkat kerja;
  • tanggung jawab;
  • wewenang;
  • korelasi Jabatan;
  • kondisi lingkungan kerja;
  • risiko bahaya;
  • syarat Jabatan;
  • prestasi kerja; dan
  • kelas jabatan.

(2) Formulir informasi Jabatan dan contoh tata cara pengisian

informasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Pasal 4

Identitas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (1) huruf a merupakan kumpulan informasi yang terdiri

atas:

  • nama Jabatan atau nomenklatur Jabatan;
  • kode Jabatan; dan
  • unit kerja.

---

Pasal 5

(1) Nama Jabatan atau nomenklatur Jabatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dirumuskan berdasarkan

tindak kerja, bahan kerja, perangkat kerja, dan hasil kerja

yang mencerminkan tugas yang dilakukan serta

disesuaikan dengan tugas dan fungsi unit kerja.

(2) Perumusan nomenklatur Jabatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • untuk JPT, JA, dan JF disesuaikan dengan

nomenklatur Jabatan dalam struktur organisasi dan

tata kerja Instansi Pemerintah yang bersangkutan;

  • untuk JF disesuaikan dengan nomenklatur Jabatan

yang ditetapkan dalam peraturan yang mengatur

mengenai penetapan JF; dan

  • untuk Jabatan pelaksana disesuaikan dengan

nomenklatur Jabatan yang ditetapkan dalam

peraturan Menteri yang mengatur mengenai

penetapan nomenklatur Jabatan pelaksana.

Pasal 6

(1) Kode Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

huruf b dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(2) Kode Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat

oleh BKN dengan mengacu pada Sistem Informasi ASN.

Pasal 7

Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c

menunjukkan kedudukan Jabatan yang akan dianalisis dan

ditulis mulai dari unit kerja yang paling tinggi sampai dengan

yang berada tepat di atasnya dalam struktur organisasi.

Pasal 8

(1) Ikhtisar Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (1) huruf b merupakan ringkasan dari tugas yang

dilakukan Pemangku Jabatan, yang tersusun dalam satu

kalimat yang mencerminkan pokok tugas Jabatan.

---

(2) Penyusunan ikhtisar Jabatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:

  • apa yang dikerjakan;
  • bagaimana cara mengerjakan; dan
  • mengapa tugas tersebut harus dikerjakan.

Pasal 9

Kualifikasi Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

3 ayat (1) huruf c merupakan kualifikasi minimal yang harus

dimiliki Pemangku Jabatan sesuai dengan tugas dan fungsi

Jabatan yang terdiri atas:

  • pendidikan;
  • Pelatihan; dan
  • pengalaman.

Pasal 10

Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a

merupakan pendidikan formal minimal yang harus dimiliki

Pemangku Jabatan untuk menduduki suatu Jabatan disertai

dengan jurusan yang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.

Pasal 11

(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b

merupakan pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan

Pemangku Jabatan untuk meningkatkan kemampuan

dan menunjang pelaksanaan tugas Jabatan.

(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:

  • pelatihan penjenjangan; dan/atau
  • pelatihan teknis.

Pasal 12

Pengalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c

merupakan masa kerja Pemangku Jabatan pada bidang

tertentu yang linier dan/atau berkaitan dengan tugas Jabatan.

---

Pasal 13

(1) Tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal

3 ayat (1) huruf d merupakan paparan atau uraian atas

semua tugas Jabatan yang harus dilakukan oleh

Pemangku Jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi

hasil kerja atau output dengan menggunakan peralatan

kerja atau sarana prasarana sesuai dengan peraturan dan

ketentuan yang berlaku.

(2) Penyusunan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mengikuti kaidah:

  • tersusun dalam susunan kalimat yang memuat apa

yang dikerjakan, bagaimana cara mengerjakan, dan

mengapa tugas tersebut harus dikerjakan;

  • tugas JF disesuaikan dengan butir kegiatan JF,

tugas dan/atau fungsi unit organisasi tempat JF

tersebut bertugas;

  • tugas Jabatan pelaksana terdiri dari tugas teknis

sebagai turunan dari tugas teknis atasan

langsungnya;

  • tugas JPT, Jabatan administrator, dan Jabatan

pengawas terdiri atas tugas manajerial dan tugas

teknis;

  • penyusunan tugas manajerial menggambarkan

perencanaan, pengorganisasian, dan pengawasan;

dan

  • penyusunan tugas teknis menggambarkan distribusi

peran dari jabatan yang paling tinggi sampai dengan

Jabatan yang paling rendah dalam satu unit

organisasi.

Pasal 14

(1) Hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)

huruf e merupakan suatu keluaran atau output dari

pelaksanaan tugas Jabatan yang dapat diukur atau

dihitung berdasarkan bukti fisik kegiatan.

---

(2) Satuan hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit dapat berupa dokumen, data, laporan,

dan/atau surat.

Pasal 15

(1) Bahan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)

huruf f merupakan masukan yang diproses, diolah,

dan/atau dianalisis untuk setiap uraian tugas.

(2) Bahan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

sedikit dapat berupa informasi, jasa, dan/atau benda.

Pasal 16

Perangkat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)

huruf g merupakan pedoman atau acuan yang digunakan

untuk memproses atau mengolah bahan kerja menjadi hasil

kerja pada setiap uraian tugas.

Pasal 17

Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)

huruf h merupakan tuntutan Jabatan untuk menyelesaikan

pekerjaan dengan sebaik mungkin, tepat waktu dan

memberikan manfaat atas tugas yang dilaksanakan serta berani

menanggung risiko atas keputusan yang diambil atau tindakan

yang dilakukannya.

Pasal 18

Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)

huruf i merupakan hak yang dimiliki Pemangku Jabatan untuk

mengambil sikap, keputusan atau tindakan tertentu dalam

melaksanakan tugas, dan mempunyai peranan sebagai

penyeimbang terhadap tanggung jawab, guna mendukung

berhasilnya pelaksanaan tugas.

Pasal 19

Korelasi Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)

huruf j merupakan hubungan kerja antara Jabatan yang

dianalisis dengan Jabatan lainnya terkait dengan pelaksanaan

---

tugas secara vertikal, horizontal, dan/atau diagonal baik di

dalam maupun di luar Instansi Pemerintah dalam hal

melaksanakan tugas pokok Jabatan.

Pasal 20

Kondisi lingkungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (1) huruf k merupakan keadaan tempat Pemangku

Jabatan tersebut melaksanakan tugas meliputi aspek lokasi

kerja, suhu, udara, luas ruangan, letak, penerangan, suara,

keadaan tempat kerja dan getaran.

Pasal 21

Risiko bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)

huruf l merupakan potensi kejadian atau keadaan yang dapat

membahayakan keselamatan atau kesehatan Pemangku

Jabatan secara fisik dan/atau kejiwaan ketika melaksanakan

tugas Jabatan.

Pasal 22

(1) Syarat Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (1) huruf m merupakan syarat minimal yang harus

dimiliki Pemangku Jabatan untuk menduduki Jabatan

yang terdiri atas:

  • keterampilan;
  • bakat kerja;
  • temperamen kerja;
  • minat kerja;
  • upaya fisik;
  • kondisi fisik; dan
  • fungsi pekerja.

(2) Ketentuan mengenai syarat jabatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g

tecantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 23

Keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a

---

merupakan kemampuan dan penguasaan teknis operasional

yang dibutuhkan Pemangku Jabatan agar tugas Jabatan dapat

dilaksanakan dengan lebih cepat berdasarkan daftar

keterampilan.

Pasal 24

Bakat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b

merupakan kapasitas khusus atau kemampuan potensial yang

dibutuhkan Pemangku Jabatan untuk dapat mempelajari dan

memahami pekerjaan secara baik berdasarkan daftar bakat.

Pasal 25

Temperamen kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22

huruf c merupakan kemampuan menyesuaikan diri Pemangku

Jabatan dengan sifat-sifat dominan pekerjaan berdasarkan

daftar temperamen.

Pasal 26

Minat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d

merupakan kecenderungan Pemangku Jabatan untuk memilih

pekerjaan sesuai dengan kemauan, keinginan, dan/atau

kemampuan berdasarkan daftar minat.

Pasal 27

Upaya fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e

merupakan penggunaan organ tubuh Pemangku Jabatan yang

dominan dalam pelaksanaan tugas Jabatan berdasarkan daftar

upaya fisik.

Pasal 28

(1) Kondisi fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22

huruf f merupakan syarat keadaan fisik yang dibutuhkan

Pemangku Jabatan untuk melaksanakan tugas Jabatan.

(2) Kondisi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas unsur:

  • jenis kelamin;
  • umur;

---

  • tinggi badan;
  • berat badan;
  • postur tubuh;
  • penampilan; dan
  • keadaan fisik (disabilitas).

Pasal 29

Fungsi pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf g

merupakan tingkat kompleksitas tugas dalam kaitannya

dengan data, orang, maupun benda berdasarkan daftar fungsi

pekerja.

Pasal 30

Prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)

huruf n merupakan prestasi Pemangku Jabatan yang

diharapkan bernilai baik atau sangat baik sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang

manajemen kinerja.

Pasal 31

Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)

huruf o merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkat

Jabatan dalam rangkaian susunan Jabatan pada Instansi

Pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan,

tetapi memiliki kesetaraan tingkat kesulitan, bobot, tanggung

jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, serta

menjadi dasar penggajian bagi pegawai ASN sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3

Analisis Beban Kerja

Pasal 32

(1) Analisis beban kerja digunakan untuk menghitung jumlah

kebutuhan pegawai atau Pemangku Jabatan berdasarkan

sejumlah target pekerjaan yang harus diselesaikan pada

satuan waktu tertentu.

---

(2) Pendekatan yang digunakan dalam melakukan

penghitungan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan terdiri

atas:

  • hasil kerja;
  • obyek kerja;
  • peralatan kerja; dan/atau
  • tugas per tugas Jabatan.

(3) Penghitungan kebutuhan jumlah dan jenis JF

menggunakan pedoman penghitungan dari masing-

masing Instansi Pembina JF.

(4) Instansi Pembina dalam membuat pedoman

penghitungan JF menggunakan pendekatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2).

(5) Pedoman penghitungan kebutuhan JF sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) harus ditetapkan oleh Instansi

Pembina JF sebagai syarat dalam melakukan

pengangkatan Pegawai ASN dalam JF.

(6) Aspek dalam melaksanakan Analisis Beban Kerja terdiri

atas:

  • uraian tugas;
  • volume kerja atau beban kerja;
  • norma waktu; dan
  • waktu kerja efektif.

(7) Tahapan yang harus dilakukan dalam Analisis Beban

Kerja terdiri atas:

  • persiapan;
  • pengumpulan data dan informasi jumlah beban

kerja dan waktu penyelesaian setiap uraian tugas;

  • pengolahan data; dan
  • verifikasi dan validasi hasil penghitungan kebutuhan

pegawai.

Pasal 33

(1) Analisis beban kerja dengan menggunakan pendekatan hasil

kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a

dilakukan untuk jabatan yang produk atau output jabatannya

satu jenis dan sifat dari produk yang dihasilkannya

---

dapat diukur.

(2) Dalam menggunakan pendekatan hasil kerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), informasi yang diperlukan

terdiri atas:

  • hasil kerja dan satuannya;
  • jumlah beban kerja yang tercermin dari target hasil kerja

yang harus dicapai; dan

  • standar kemampuan rata-rata pegawai dalam Jabatan

yang sama untuk memperoleh hasil kerja.

(3) Rumus penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan

pendekatan hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

adalah jumlah beban kerja dibagi dengan standar

kemampuan rata-rata.

(4) Penghitungan analisis beban kerja sebagaimana dimaksud

dalam ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Pasal 34

(1) Analisis beban kerja dengan menggunakan pendekatan

obyek kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2)

huruf b dilaksanakan untuk Jabatan yang beban kerjanya

tergantung pada obyek yang dilayani.

(2) Obyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan

beban kerja yang dapat berupa orang atau wilayah.

(3) Dalam menggunakan pendekatan obyek kerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi yang

diperlukan adalah:

  • obyek dan satuan kerja;
  • jumlah beban kerja yang tercermin dari banyaknya

obyek yang harus dilayani; dan

  • standar kemampuan rata-rata pegawai untuk

melayani obyek kerja yang telah ditetapkan

sebelumnya.

(4) Rumus penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan

pendekatan obyek kerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) adalah jumlah obyek kerja dibagi dengan standar

---

kemampuan rata-rata.

(5) Penghitungan Analisis Beban Kerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Pasal 35

(1) Analisis Beban Kerja dengan menggunakan pendekatan

peralatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal

32 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk Jabatan yang

pekerjaannya bergantung pada alat kerja yang tersedia.

(2) Dalam menggunakan pendekatan peralatan kerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi yang

diperlukan adalah:

  • alat kerja dan satuannya;
  • Jabatan yang diperlukan untuk pengoperasian

alat kerja;

  • jumlah alat kerja yang dioperasikan; dan
  • rasio jumlah pegawai perjabatan per alat kerja (RPK).

(3) Rumus penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan

pendekatan peralatan kerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) adalah jumlah peralatan kerja dibagi dengan rasio

penggunaan alat kerja.

(4) Penghitungan Analisis Beban Kerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Pasal 36

(1) Analisis Beban Kerja dengan menggunakan pendekatan

tugas per tugas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 32 ayat (2) huruf d dilaksanakan untuk Jabatan yang

hasil kerja dan obyek kerjanya beragam atau banyak

jenisnya.

(2) Dalam menggunakan pendekatan tugas per tugas Jabatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi yang

diperlukan terdiri atas:

---

  • uraian tugas;
  • jumlah beban untuk setiap tugas;
  • waktu penyelesaian rata-rata untuk setiap beban;

dan

  • jumlah jam kerja efektif.

(3) Rumus penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan

pendekatan tugas per tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) adalah jumlah beban kerja dikali dengan waktu

penyelesaian dibagi dengan jam kerja efektif.

(4) Penghitungan Analisis Beban Kerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Pasal 37

(1) Volume kerja atau beban kerja sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 32 ayat (6) huruf b diperoleh dari target

pekerjaan yang harus dilakukan untuk memperoleh hasil

kerja atau produk kerja suatu tugas tertentu dalam

satu tahun.

(2) Volume kerja atau beban kerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan variabel tidak tetap dalam

pelaksanaan Analisis Beban Kerja.

(3) Volume kerja atau beban kerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dihitung berdasarkan:

  • hasil kerja;
  • obyek kerja;
  • alat kerja; atau
  • tugas yang harus diselesaikan.

Pasal 38

(1) Norma waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32

ayat (6) huruf c merupakan waktu yang dipergunakan

untuk menghasilkan atau menyelesaikan produk atau

hasil kerja.

(2) Norma waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bersifat tetap dan merupakan variabel tetap dalam

pelaksanaan analisis beban kerja.

---

(3) Norma waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dalam standar waktu kerja atau standar

kemampuan rata-rata yang dapat diukur berdasarkan

jumlah produk yang dihasilkan dalam jangka waktu

tertentu yang dibutuhkan untuk menghasilkan

setiap produk.

(4) Norma waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan standar kemampuan rata-rata yang

dipengaruhi oleh faktor sebagai berikut:

  • perubahan kebijakan;
  • perangkat kerja;
  • prosedur kerja; dan
  • kompetensi Pemangku Jabatan.

Pasal 39

(1) Waktu kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal

32 ayat (6) huruf d merupakan waktu yang secara efektif

digunakan untuk melaksanakan tugas Jabatan, yang

terdiri atas hari kerja efektif dan jam kerja efektif pada

Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(2) Hari kerja efektif pada Instansi Pemerintah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan hari kerja yang

digunakan pegawai ASN untuk melaksanakan tugas

selama satu tahun setelah dikurangi hari libur dan cuti

tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(3) Jam kerja efektif pada Instansi Pemerintah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) selama satu tahun adalah jam

kerja Instansi Pemerintah selama hari kerja efektif

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikurangi waktu yang

hilang karena tidak dapat melaksanakan tugas pada

jam kerja.

(4) Persentase waktu yang hilang sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) yang diizinkan bagi Pegawai ASN adalah sebesar

30 (tiga puluh) persen dari jam kerja Pegawai ASN sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

---

(5) Penghitungan jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam

Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(6) Jam kerja Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7)

huruf a terdiri atas:

  • perencanaan proses analisis beban kerja;
  • pembentukan Tim;
  • pelaksanaaan pengkajian organisasi mengenai tugas

pokok dan fungsi, rincian tugas dan rincian kegiatan;

  • pemberitahuan kepada unit organisasi yang akan

menjadi sasaran; dan

  • penyampaian formulir analisis beban kerja dan petunjuk

pengisian.

Pasal 41

Pengumpulan data dan informasi jumlah beban kerja dan

waktu penyelesaian setiap uraian tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 32 ayat (7) huruf b, dapat dilakukan melalui:

  • kuesioner atau daftar pertanyaan tertulis;
  • wawancara atau pertanyaan yang disampaikan melalui

tanya jawab; dan/atau

  • observasi atau pengamatan secara langsung.

Pasal 42

Pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7)

huruf c, terdiri atas:

  • penyusunan target pekerjaan atau hasil kerja secara

kuantitas maupun kualitas yang harus dipenuhi dalam

melakukan suatu pekerjaan untuk setiap jabatan;

  • penyusunan standar kemampuan rata-rata sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) yang diukur dari

satuan hasil atau satuan waktu;

  • penyusunan waktu kerja efektif dan jam kerja efektif; dan

---

  • penyusunan analisis beban kerja dengan pendekatan

metode perhitungan kebutuhan pegawai sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).

Pasal 43

(1) Verifikasi dan validasi hasil penghitungan kebutuhan

pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7)

huruf d dilaksanakan untuk memastikan kebenaran melalui

pengecekan ulang hasil penghitungan beban kerja untuk

mengetahui kebenaran sesuai dengan syarat yang ditentukan

dan memastikan perhitungan kebutuhan terhadap hasil

penyusunan analisis beban kerja.

(2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), paling sedikit terhadap:

  • nomenklatur jabatan;
  • ikhtisar jabatan;
  • target pekerjaan;
  • jumlah beban kerja;
  • standar kemampuan rata-rata; dan
  • waktu kerja efektif dan jam kerja efektif.

(3) Tahapan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:

  • mengumpulkan data hasil penghitungan Kebutuhan;
  • mengklasifikasi data hasil penghitungan Kebutuhan;
  • menganalisis data hasil penyusunan Kebutuhan;

dan

  • merekomendasikan hasil analisis penghitungan.

Pasal 44

(1) Pelaksanaan analisis beban kerja secara baik dan benar

memerlukan penetapan alat ukur.

(2) Pelaksanaaan analisis beban kerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan secara transparan, obyektif, dan

akuntabel.

(3) Kriteria alat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

terdiri atas:

  • valid;

---

  • konsisten; dan
  • universal.

(4) Alat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan jam kerja efektif yang merupakan jam kerja

yang dipergunakan dalam melakukan suatu tugas untuk

memperoleh hasil kerja yang dapat diukur atau dihitung

berdasarkan bukti fisik kegiatan.

Pasal 45

(1) Penghitungan kebutuhan JPT, Jabatan Administrator, dan

Jabatan Pengawas dilakukan berdasarkan jumlah Jabatan

yang terdapat dalam struktur organisasi dan tata kerja

yang telah ditetapkan.

(2) Analisis beban kerja dalam rangka penghitungan

kebutuhan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan untuk menghitung tingkat efektifitas Jabatan

dan dapat digunakan sebagai evaluasi organisasi

Instansi Pemerintah.

Pasal 46

Penghitungan kebutuhan pegawai yang menduduki Jabatan

Pelaksana berdasarkan analisis beban kerja menggunakan

pendekatan yang sesuai dan tepat setelah memperhatikan hasil

kerja, obyek kerja, alat kerja, dan uraian tugas.

Pasal 47

Penghitungan kebutuhan pegawai yang menduduki JF

dilakukan dengan mengacu pada standar penghitungan yang

ditetapkan oleh instansi pembina JF masing-masing dengan

memperhatikan beban kerja Jabatan tersebut.

Pasal 48

(1) Peta Jabatan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (3) huruf c merupakan susunan nama dan

tingkat Jabatan yang tergambar dalam struktur unit

organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai dengan

yang paling tinggi terdiri atas:

---

  • struktur Jabatan;
  • beban kerja unit organisasi;
  • jumlah pegawai yang ada;
  • kebutuhan pegawai; dan
  • kelas Jabatan.

(2) Peta Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 49

Struktur Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48

ayat (1) huruf a merupakan tabel yang berisi jabatan pada

Instansi Pemerintah yang disusun sebagai berikut:

  • dibuat per unit organisasi;
  • dimulai dari jenjang Jabatan paling tinggi sampai dengan

paling rendah; dan

  • nama setiap Jabatan yang dibutuhkan, baik JPT, JA,

dan/atau JF.

Pasal 50

Beban kerja unit organisasi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 48 ayat (1) huruf b merupakan jumlah target pekerjaan

yang harus diselesaikan oleh satuan unit organisasi Instansi

Pemerintah dalam waktu tertentu.

Pasal 51

Jumlah pegawai yang ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal

48 ayat (1) huruf c merupakan kondisi jumlah pegawai yang

menduduki masing-masing Jabatan dalam satuan unit

organisasi Instansi Pemerintah.

Pasal 52

Kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48

ayat (1) huruf d merupakan jumlah pegawai atau Pemangku

Jabatan yang dibutuhkan pada setiap Jabatan berdasarkan

analisis beban kerja.

---

Pasal 53

Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1)

huruf e merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkat

Jabatan dalam rangkaian susunan Jabatan pada Instansi

Pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan,

tetapi memiliki kesetaraan tingkat kesulitan, bobot, tanggung

jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, serta

menjadi dasar penggajian bagi pegawai ASN sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Pengusulan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara

Paragraf 1

Kelengkapan Usul Kebutuhan

Pasal 54

(1) Kelengkapan usul kebutuhan terdiri atas:

  • informasi Jabatan untuk setiap Jabatan yang

dibutuhkan dalam Instansi Pemerintah;

  • jumlah kebutuhan pegawai ASN untuk seluruh

jabatan;

  • jumlah pegawai ASN yang ada;
  • jumlah pegawai yang mencapai batas usia pensiun;
  • selisih antara jumlah kebutuhan dengan jumlah

ketersediaan pegawai ASN yang ada;

  • penyusunan kebutuhan ASN untuk jangka waktu

5 (lima) tahun;

  • untuk Instansi Pusat melampirkan karakteristik

Instansi Pemerintah, dan rasio alokasi anggaran

belanja pegawai; dan

  • untuk Instansi Daerah melampirkan kondisi

geografis daerah, jumlah penduduk, luas wilayah,

pengembangan potensi daerah, dan rasio alokasi

anggaran belanja pegawai.

(2) Kelengkapan usul kebutuhan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII sampai

---

dengan Lampiran IX yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Paragraf 2

Tata Cara Penyampaian Usul Kebutuhan

Pasal 55

(1) Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun informasi

jabatan dan menghitung jumlah kebutuhan pegawai ASN

menggunakan sistem informasi sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Data jumlah pegawai ASN yang ada dirinci sesuai dengan

jabatan dan jenjangnya masing-masing pada saat

penyusunan informasi jabatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1).

(3) Data jumlah pegawai ASN yang mencapai batas usia

pensiun dihitung untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang

akan datang.

(4) Jumlah pegawai yang ada dibandingkan dengan jumlah

kebutuhan pegawai kemudian dikurangi atau

ditambahkan dengan pegawai yang mencapai batas usia

pensiun dengan ketentuan sebagai berikut:

  • jika perbandingan antara jumlah pegawai yang ada

dengan jumlah kebutuhan pegawai hasilnya adalah

kelebihan pegawai, kelebihan tersebut dikurangi

dengan pegawai yang mencapai batas usia pensiun.

  • jika perbandingan antara jumlah pegawai yang ada

dengan jumlah kebutuhan pegawai hasilnya adalah

kekurangan pegawai, kekurangan tersebut ditambah

dengan pegawai yang mencapai batas usia pensiun.

(5) Untuk Jabatan yang kekurangan jumlah pegawai ASN

selanjutnya ditetapkan sebagai prioritas untuk dipenuhi

kebutuhannya dalam bentuk usul tambahan formasi

tahun yang akan datang.

(6) Dalam menetapkan prioritas sebagaimana dimaksud

pada ayat (5), Instansi Pemerintah harus memperhatikan

tujuan dan rencana strategis masing-masing.

---

(7) Hasil penghitungan kebutuhan jumlah Pegawai ASN,

data jumlah Pegawai ASN yang ada, data Pegawai ASN

yang mencapai batas usia pensiun, hasil perbandingan

antara data-data tersebut, dan usul tambahan formasi

dituangkan ke dalam aplikasi yang bersifat elektronik.

(8) Dokumen usul tambahan formasi yang telah disahkan

oleh PPK masing-masing Instansi Pemerintah wajib

disampaikan kepada Menteri dan Kepala BKN dengan

melampirkan rencana strategis Instansi Pemerintah.

Paragraf 3

Waktu Penyampaian Kebutuhan

Pasal 56

(1) Rincian hasil penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis

jabatan ASN setiap tahun untuk penetapan kebutuhan

ASN disampaikan kepada Menteri dan Kepala BKN, dengan

ketentuan sebagai berikut:

  • untuk Instansi Pusat disampaikan oleh PPK Instansi

Pusat paling lambat akhir bulan Maret untuk

penetapan kebutuhan ASN tahun berikutnya;

  • untuk Instansi Daerah Provinsi disampaikan oleh

Gubernur paling lambat akhir bulan Maret untuk

penetapan kebutuhan ASN tahun berikutnya; dan

  • untuk Instansi Daerah Kabupaten atau Kota

disampaikan oleh Bupati atau Walikota paling

lambat akhir bulan Maret untuk penetapan

kebutuhan ASN tahun berikutnya, setelah

berkoordinasi dengan Gubernur.

(2) Dalam hal terjadi perubahan rencana anggaran tahun

berikutnya yang mengakibatkan perubahan dalam

perencanaan kebutuhan ASN, penyampaian rincian

informasi jabatan untuk penyusunan kebutuhan ASN

setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (1) dilakukan paling lambat akhir bulan April tahun

sebelumnya.

---

Pasal 57

(1) Analisis kebutuhan ASN dilakukan untuk mengidentifikasi

kebutuhan pegawai yang diperlukan oleh Instansi

Pemerintah.

(2) Analisis kebutuhan ASN sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan oleh BKN.

(3) Tahapan dalam analisis kebutuhan ASN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:

  • menginventarisir data kebutuhan;
  • mengklasifikasi data kebutuhan;
  • verifikasi dan validasi jumlah kebutuhan antara hasil

analisis Jabatan dan analisis beban kerja; dan

  • menentukan jumlah kebutuhan berdasarkan hasil

verifikasi dan validasi.

(4) Verifikasi dan validasi Jumlah Kebutuhan sebagaimana

dimaksud ayat (3) huruf c adalah memastikan kebenaran

kebutuhan jenis dan jumlah jabatan yang riil dan tepat

hasil penyusunan kebutuhan berdasarkan analisis jabatan

dan analisis beban kerja.

(5) Tahapan verifikasi dan validasi hasil penyusunan

kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c

meliputi:

  • mengolah data hasil penyusunan kebutuhan;
  • mengklasifikasi data hasil penyusunan kebutuhan;
  • menganalisis data hasil penyusunan kebutuhan; dan
  • menyusun laporan rekomendasi hasil analisis.

Pasal 65

(1) Instansi Pemerintah yang telah menyusun analisis Jabatan

dan analisis beban kerja harus melakukan verifikasi dan

validasi untuk ditetapkan sebagai kebutuhan jumlah dan

---

jenis jabatan ASN.

(2) Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN dijadikan

sebagai dasar bagi Instansi Pemerintah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) untuk melaksanakan kebijakan

realokasi atau redistribusi pegawai berdasarkan kualifikasi

dan kebutuhan pada setiap satuan unit organisasi.

(3) Dalam hal kebutuhan ASN sudah ditetapkan pada Instansi

Pemerintah tetapi belum seluruhnya direalisasikan, dapat

dipertimbangkan sebagai tambahan kebutuhan ASN untuk

tahun berikutnya.

(4) Setiap Instansi Pemerintah wajib melaksanakan

peremajaan data pegawai pada sistem informasi ASN BKN

dan menggunakan data tersebut sebagai dasar

penyusunan kebutuhan ASN.

Pasal 66

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, penyusunan

kebutuhan ASN yang telah disampaikan oleh PPK Instansi

Pemerintah kepada BKN, tetap diproses dan diselesaikan

berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara

Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyusunan

Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 67

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:

  • Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26

Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan

Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi

Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003;

  • Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12

---

Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Analisis

Jabatan; dan

  • Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19

Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyusunan

Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 68

Setiap Instansi Pemerintah dalam melakukan analisis Jabatan

dan/atau analisis beban kerja dalam rangka penyusunan

kebutuhan ASN harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam

Peraturan Badan ini paling lambat tanggal 17 Januari 2022.

Pasal 69

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya

dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Juli 2021

KEPALA

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BIMA HARIA WIBISANA

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 26 Juli 2021

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BENNY RIYANTO

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 845

Salinan sesuai dengan aslinya

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Plt. Direktur Peraturan Perundang-undangan,

Dwi Haryono

---

LAMPIRAN I

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 10 TAHUN 2021

TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN

KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA

Contoh Formulir Informasi Jabatan

INFORMASI JABATAN

1. NAMA JABATAN :

2. KODE JABATAN :

3. UNIT KERJA :

  • JPT Utama :
  • JPT Madya :
  • JPT Pratama :
  • Administrator :
  • Pengawas :
  • Pelaksana :
  • Jabatan Fungsional :

4. IKHTISAR JABATAN :

5. KUALIFIKASI JABATAN

  • Pendidikan Formal :
  • Pendidikan dan Pelatihan :
  • Pengalaman Kerja :

6. TUGAS POKOK

KEBUTUHAN WAKTU URAIAN HASIL JUMLAH WAKTU

NO PENYELESAIAN TUGAS KERJA HASIL EFEKTIF PEGAWAI

(JAM)

1

2

Dst

JUMLAH …… - ……

JUMLAH PEGAWAI - ……

7. HASIL KERJA:

NO HASIL KERJA SATUAN HASIL

1

Dst

---

8. BAHAN KERJA:

NO BAHAN KERJA PENGGUNAAN DALAM TUGAS

1

Dst

9. PERANGKAT KERJA:

NO PERANGKAT KERJA PENGGUNAAN UNTUK TUGAS

1

Dst

10. TANGGUNG JAWAB:

NO URAIAN

1

Dst

11. WEWENANG:

NO URAIAN

1

Dst

12. KORELASI JABATAN:

UNIT

NO NAMA JABATAN KERJA/INSTANSI DALAM HAL

1

Dst

13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA:

NO ASPEK FAKTOR

1

Dst

14. RISIKO BAHAYA:

NO NAMA RISIKO PENYEBAB

1

Dst

15. SYARAT JABATAN :

  • Keterampilan Kerja :
  • Bakat Kerja :
  • Temperamen Kerja :
  • Minat Kerja :
  • Upaya Fisik :
  • Kondisi Fisik :

1. Jenis Kelamin :

---

1. Umur :
1. Tinggi Badan :

1. Berat Badan :
1. Postur Badan :
1. Penampilan :

1. Keadaan Fisik :
- Fungsi Pekerjaan :

16. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN:

17. KELAS JABATAN:

KEPALA

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BIMA HARIA WIBISANA

Salinan sesuai dengan aslinya

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Plt. Direktur Peraturan Perundang-undangan,

Dwi Haryono

---

LAMPIRAN II

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 10 TAHUN 2021

TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN

KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA

Contoh Pengisian Formulir Informasi Jabatan

INFORMASI JABATAN

1. NAMA JABATAN : Sekretaris Dinas

2. KODE JABATAN : 23300.01.01.01

3. UNIT KERJA:

  • JPT Utama : -
  • JPT Madya : -
  • JPT Pratama : Dinas Sosial
  • Administrator : -
  • Pengawas : -
  • Pelaksana : -
  • Jabatan Fungsional :

4. IKHTISAR JABATAN:

Memimpin dan melaksanakan kegiatan kesekretariatan yang meliputi umum,
kerumahtanggaan, layanan kepegawaian, sesuai dengan program kerja Dinas Sosial
dalam rangka mendukung kegiatan kesekretariatan Dinas Sosial.

5. KUALIFIKASI JABATAN

  • Pendidikan Formal : S1/DIV Hukum/Sospol/Manajemen
  • Pendidikan dan Pelatihan :

Diklat Penjejangan : Kepemimpinan Administrator
Diklat Teknis :
• Kesekretariatan
• Kearsiapan
• Manajemen kepegawaian
- Pengalaman Kerja : Paling singkat 3 (tiga) tahun atau JF yang

setingkat dengan Jabatan pengawas dengan
bidang tugas Jabatan yang akan diduduki;

6. TUGAS POKOK

KEBUT

WAKTU URAIAN HASIL JUMLAH WAKTU UHAN

NO PENYELESAI TUGAS KERJA HASIL EFEKTIF PEGAW AN (JAM)

AI
Menyusun rencana
operasional Bidang Rencana
1 Kesekretariatan 1 20 1250 0,016 Operasional
sesuai dengan
program kerja

---

KEBUT WAKTU

URAIAN HASIL JUMLAH WAKTU UHANNO PENYELESAI

TUGAS KERJA HASIL EFEKTIF PEGAW AN (JAM)

AI
Dinas Sosial serta
petunjuk pimpinan
sebagai pedoman
pelaksanaan tugas;
(TugasManajerial)
Mendistribusikan
tugas kepada
bawahan di
lingkungan Bidang
Bidang
Kesekratariatan
berdasarkan
rencana
operasional yang
telah disusun dan Jadual dan
2 sesuai dengan Pembagian 12 4 1250 0,0384
tugas pokok Tugas
masing-masing
jabatan dalam
rangka
mewujudkan
terlaksananya
rencana
operasional
Kesekretariatan;
(TM)
Memberi petunjuk
pelaksanaan tugas
kepada bawahan di
lingkungan Bidang
Kesekretariatan
Notulensi sesuai dengan
arahan dan 3 prosedur dan 12 6 1250 0,0576 pelaksaan
rencana tugas
operasional untuk
meminimalisir
kesalahan
pelaksanaan tugas;
(TM)
Menyelia
pelaksanaan tugas
bawahan di
lingkungan
Kesekretariatan Catatan
secara berkala permasalah
4 sesuai dengan an dan 12 6 1250 0,0576
rencana koreksi
operasional yang hasil kerja
telah dibuat untuk
Mencapai target
kinerja yang
diharapkan; (TM)
Mengkoordinasikan
penyusunan
program dan Laporan
pelaporan dan koordinasi
capaian kinerja penyusunan
5 Dinas Sosial program 12 6 1250 0,0576
dengan cara kegiatan
menganalisis dan capaian
usulan kegiatan kinerja
bidang, seuai
prioritas serta

---

KEBUT WAKTU

URAIAN HASIL JUMLAH WAKTU UHANNO PENYELESAI

TUGAS KERJA HASIL EFEKTIF PEGAW AN (JAM)

AI
rencana anggaran
dalam rangka
mendukung
kelancaran
pelaksanaan
program dan
kegiatan Dinas
Sosial; (Tugas
Teknis)
Mengendalikan
urusan umum yang
meliputi Laporan
ketatausahaan, pengendalia
kepegawaian serta n urusan
kehumasan sesuai ketata 6 prosedur dan 48 8 1250 0,3072
usahaan, ketentuan yang
kepegawaia berlaku dalam
n dan rangka mencapai
kehumasan target
Kesekretariatan
Dinas Sosial (TT)
Mengendalikan
administrasi
keuangan yang
meliputi kegiatan
pengelolaan
anggaran,
perbendaharaan,
pembukuan dan
verifikasi serta Laporan
laporan pengendalia
7 pertanggungawaba n 48 7,5 1250 0,288
n keuangan sesuai administrasi
dengan prosedur keuangan
dan ketentuan
yang berlaku untuk
menjamin
ketertiban
penggunaan
anggaran
dilingkungan Dinas
Sosial;
Melakukan
evaluasi kinerja
Bidang
Kesekretariatan
terhadap rencana Laporan
8 operasional yang 12 4 1250 0,0384 Evaluasi
ada sebagai bahan
pelaporan kegiatan
dan perbaikan
kinerja di masa
yang akan datang;
Menyusun laporan
pelaksanaan tugas
Bidang
Kesekretariatan Laporan
9 sesuai dengan pelaksanaan 12 6 1250 0,0576
arahan pimpinan tugas
dan berdasarkan
hasil evaluasi
pelaksanaan tugas

---

KEBUT WAKTU

URAIAN HASIL JUMLAH WAKTU UHAN NO PENYELESAI

TUGAS KERJA HASIL EFEKTIF PEGAW AN (JAM)

AI
yang telah
dilakukan sebagai
pertanggungjawaba
n tugas
Kesekretariatan;
(TM)
Melaksanakan
tugas kedinasan Laporan
lain yang diberikan tugas
10 12 4 1250 0,0384 pimpinan, baik kedinasan
lisan maupun lainnya
tertulis. (TM)

JUMLAH - 0,9568

JUMLAH PEGAWAI -

7. HASIL KERJA :

NO HASIL KERJA SATUAN HASIL

1 Rencana 0perasional Dokumen

2 Jadual dan pembagian tugas Dokumen

3 Notulensi arahan dan pelaksaan tugas Dokumen

4 Catatan permasalahan dan koreksi hasil kerja Dokumen

5 Laporan koordinasi penyusunan program kegiatan dan Laporan
capaian kinerja
6 Laporan pengendalian urusan ketatausahaan, Laporan
kepegawaian dan kehumasan
7 Laporan pengendalian administrasi keuangan Laporan

8 Laporan evaluasi Laporan

9 Laporan pelaksanaan tugas Laporan

10 Laporan tugas kedinasan lainnya Laporan

8. BAHAN KERJA :

NO BAHAN KERJA PENGGUNAAN DALAM TUGAS

1 Program Unit JPT Pratama Penyusunan rencana operasional

2 Beban kerja Unit Pendistribusian tugas kepada bawahan

3 SOTK dan Rencana Operasional Pemberian petunjuk pelaksanaan tugas
kepada bawahan di lingkungan bidang

kesekretariatan

4 SOTK dan Rencana Operasional Penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan
di lingkungan bidang kesekretariatan

secara berkala

---

NO BAHAN KERJA PENGGUNAAN DALAM TUGAS

5 Hasil penyusunan program dan Pengkoordinasian penyusunan program
pelaporan serta capaian kinerja dan pelaporan dan capaian kinerja
Dinas Sosial

6 Jenis kegiatan ketatausahaan, Pengendalian urusan umum yang
kepegawaian dan kehumasan meliputi ketatausahaan, kepegawaian

serta kehumasan

7 Jenis kegiatan keuangan Pengendalian administrasi keuangan
yang meliputi kegiatan pengelolaan
anggaran, perbendaharaan,

pembukuan dan verifikasi serta laporan
pertanggungawaban keuangan

8 Laporan Kegiatan Bawahan Pelaksanaan evaluasi kinerja Bidang
Kesekretariatan terhadap rencana

operasional yang ada

9 Bahan hasil kegiatan Penyusunan laporan pelaksanaan

tugas bidang kesekretariatan

10 Instruksi Pimpinan Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang

diberikan pimpinan, baik lisan maupun
tertulis

9. PERANGKAT KERJA :

NO PERANGKAT KERJA PENGGUNAAN UNTUK TUGAS

1 SOP dan Petunjuk Teknis Penyusunan rencana operasional

2 SOTK (Tupoksi) Pendistribusian tugas kepada bawahan

3 Kerangka Acuan Kerja Memberikan petunjuk pelaksanaan
tugas kepada bawahan di lingkungan
bidang kesekretariatan

4 Kerangka Acuan Kerja Menyelia pelaksanaan tugas bawahan
di lingkungan bidang kesekretariatan

secara berkala

5 Peraturan terkait, SOP dan Mengkoordinasikan penyusunan
Petunjuk Teknis program dan pelaporan dan capaian
kinerja Dinas Sosial

6 Peraturan terkait, SOP dan Mengendalikan urusan umum yang
Petunjuk Teknis meliputi ketatausahaan, kepegawaian

serta kehumasan

7 Peraturan terkait, SOP dan Mengendalikan administrasi keuangan
Petunjuk Teknis yang meliputi kegiatan pengelolaan

---

NO PERANGKAT KERJA PENGGUNAAN UNTUK TUGAS

anggaran, perbendaharaan,
pembukuan dan verifikasi serta
laporan pertanggungawaban keuangan

8 Rencana Operasional Mengevaluasi pelaksanaan tugas
Bagian/Bidang

9 SOP dan Petunjuk Teknis Membuat laporan

10 Surat Perintah dan peraturan Melaksanakan tugas kedinasan lain
terkait

10. TANGGUNG JAWAB :

NO URAIAN

1 Kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Dinas

2 Tersusunnya rencana operasional bidang keseketariatan

3 Kelancaran koordinasi penyusunan program dan pelaporan dan capaian
kinerja Dinas Sosial

4 Kelancaran pengendalian urusan umum yang meliputi ketatausahaan,

kepegawaian serta kehumasan

5 Kelancaran pengendalian administrasi keuangan yang meliputi kegiatan

pengelolaan anggaran, perbendaharaan, pembukuan dan verifikasi serta
laporan pertanggungawaban keuangan

11. WEWENANG :

NO URAIAN

1 Merekomendasikan jenis program kegiatan

2 Memverifikasi capaian kinerja unit-unit pada Dinas Sosial

3 Memverifikasi jenis-jenis kegiatan umum

4 Memverifikasi jenis-jenis kegiatan keuangan

12. KORELASI JABATAN:

UNIT DALAM HAL NO NAMA JABATAN

KERJA/INSTANSI

1 Kepala Dinas Sosial Dinas Sosial Konsultasi dan meminta
arahan dalam

pelaksanaan tugas

2 Pejabat Administrator Dinas Sosial Pengelolaan program dan

kegiatan

---

UNIT DALAM HAL NO NAMA JABATAN

KERJA/INSTANSI

3 Pengawas Sekretariat Dinas Pengelolaan program dan
pelaporan, kegiatan umum

dan keuangan

13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA:

NO ASPEK FAKTOR

1 Tempat kerja Di dalam ruangan

Suhu kamar normal 2 Suhu

3 Udara Sirkulasi baik

Luas 4 Keadaan ruangan

5 Letak Rata

Cukup 6 Penerangan

7 Suara Tidak berisik

Bekerja dengan berkas kertas 8 Keadaan tempat kerja

14. RISIKO BAHAYA:

NO NAMA RISIKO PENYEBAB

1 Tidak ada

15. SYARAT JABATAN:

  • Keterampilan Kerja:
  • Menyusun anggaran
  • Menyusun rencana opeasional

- Merumuskan program dan renstra Dinas
- Bakat Kerja :
1. G ; Intelegensi

1. V ; Verbal
1. Q ; Ketelitian

- Temperamen Kerja:
1. D : Kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk
kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan.
1. F : Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung
penafsiran perasaan, gagasan atau fakta dari sudut pandangan pribadi.
1. R : Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan-kegiatan yang
berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama,
sesuai dengan perangkat prosedur, urutan atau kecepatan yang
tertentu.
- Minat Kerja:
1). Realitis (R)

---

Alternatif
1. Investigasi (I)

1. Konvensional (K)
- Upaya Fisik:
1. Duduk
1. Berdiri
1. Berbicara
- Kondisi Fisik:

1. Jenis Kelamin : laki-laki/perempuan
1. Umur : tidak ada syarat khusus

1. Tinggi Badan : tidak ada syarat khusus

1. Berat Badan : tidak ada syarat khusus

1. Postur Badan : tidak ada syarat khusus

1. Penampilan : rapih

1. Keadaan Fisik : Non disabilitas

- Fungsi Pekerjaan:
1. Data : D2: Menganalisis

1. Orang : O3: Menyelia

1. Benda : -

16. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN:

Sangat Baik

17. KELAS JABATAN :

Kelas 12

---

Contoh Pengisian Formulir Informasi Jabatan

INFORMASI JABATAN

1. NAMA JABATAN : Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian

2. KODE JABATAN :

3. UNIT KERJA :

  • JPT Utama : -
  • JPT Madya : -
  • JPT Pratama : Dinas Sosial
  • Administrator : Sekretariat
  • Pengawas : -
  • Pelaksana : -
  • Jabatan Fungsional :

4. IKHTISAR JABATAN:

Memimpin dan melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan kepegawaian yang meliputi

kearsipan, umum, layanan kepegawaian, sesuai dengan rencana operasional bidang
kesekretariatan dalam rangka tertib administrasi ketatausahaan dan kepegawaian di
lingkungan Dinas Sosial.

5. KUALIFIKASI JABATAN:

  • Pendidikan Formal : S 1 Hukum/Sospol/Manajemen

- Pendidikan dan Pelatihan:
Diklat Penjejangan : Pengawas
Diklat Teknis :

Ketatausahaan
Pengadaan Barang dan Jasa
Manajemen Kepegawaian

- Pengalaman Kerja : 3 Tahun akumulasi di bidang ketatausahaan dan
kepegawaian

6. TUGAS POKOK:

JUML WAKTU KEBUTUH

URAIAN HASIL WAKTU NO AH PENYELESAIAN AN

TUGAS KERJA EFEKTIF HASIL (JAM) PEGAWAI

Menyusun
rencana
Kegiatan
subbagian
tatausaha dan
kepegawaian
sesuai dengan
rencana
operasional Dokumen
1 bidang Rencana 1 20 1250 0,016
Kesekretariatan Kegiatan
serta petunjuk
pimpinan
sebagai
pedoman
pelaksanaan
tugas subbagian
ketata usahaan
dan

---

JUML WAKTU KEBUTUH URAIAN HASIL WAKTU

NO AH PENYELESAIAN AN TUGAS KERJA EFEKTIF

HASIL (JAM) PEGAWAI

kepegawaian;
(tugas
Manajerial)

Membagi tugas
kepada
bawahan sesuai
dengan tugas
dan tanggung
Dokumen jawab masing-
Tabel 2 masing untuk 12 2 1250 0,0192
pembagian kelancaran
tugas pelaksanaan
tugas Subbag
TU dan
Kepegawaian;(T
M)
Membimbing
pelaksanaan
tugas bawahan
di lingkungan
Sub Bagian TU
Notulensi dan
Rapat Kepegawaian
3 Arahan 12 3 1250 0,0288 sesuai dengan Pelaksanaa
tugas dan n Tugas
tanggung jawab
yang diberikan
agar pekerjaan
berjalan tertib
dan lancar; (TM)
Memeriksa hasil
kerja bawahan
di lingkungan
Subbagian TU
dan Koreksian/s
Kepegawaian aran 4 24 3 1250 0,0576
sesuai dengan Pelaksanaa
prosedur dan n Tugas
peraturan yang
berlaku agar
terhindar dari
kesalahan; (TM)
Melaksanakan
kegiatan
pengelolaan
ketatausahaan,
agenda dan tata
laksana
sirkulasi surat
menyurat serta Laporan
kearsipan pengelolaan 5 24 3 1250 0,0576
sesuai prosedur ketatausaha
dan ketentuan an
yang berlaku
dalam rangka
terciptanya
ketatausahaan
yang
tertib.(Tugas
Teknis)

---

JUML WAKTU KEBUTUH URAIAN HASIL WAKTU

NO AH PENYELESAIAN AN TUGAS KERJA EFEKTIF

HASIL (JAM) PEGAWAI

Menyelenggarak
an pengelolaan
sarana dan
prasarana Laporan sesuai dengan
Inventarisir petunjuk teknis
6 kebutuhan 24 3 1250 0,0576 dan SOP dalam
sarana rangka
prasarana memenuhi
kebutuhan
operasional
Dinas(TT)
Melaksanakan
layanan
administrasi
kepegawaian
personalia
Dinas Sosial
yang meliputi
penempatan,
pembinaan dan
mutasi pegawai,
usul kenaikan Laporan
pangkat, layanan
kenaikan gaji administras
7 berkala serta 500 2 1250 0,8 i
administrasi kepegawaia kepegawaian
n sesuai prosedur
dan peraturan
perundang-
undangan yang
berlaku agar
tercipta
performa
organisasi yang
solid,
profesional dan
akuntabel.(TT)
Melakukan
evaluasi kinerja
Subbagian
Tatausaha dan
Kepegawaian
Hasil terhadap Evaluasi
rencana Kegiatan di
operasional 8 lingkungan 24 2 1250 0,0384
yang ada Seksi/
sebagai bahan Subbagian/
pelaporan Subbidang kegiatan dan
perbaikan
kinerja di masa
yang akan
datang; (TM)
Menyusun
laporan
pelaksanaan
tugas Laporan
9 Subbagian 12 2 1250 0,0192 Kegiatan
Ketatausahan
dan
Kepegawaian
sesuai dengan

---

JUML WAKTU KEBUTUH URAIAN HASIL WAKTU

NO AH PENYELESAIAN AN TUGAS KERJA EFEKTIF

HASIL (JAM) PEGAWAI

arahan
pimpinan dan
berdasarkan
hasil evaluasi
elaksanaan
tugas yang telah
dilakukan
sebagai
pertanggungjaw
aban tugas
Subbagian
Ketatausahaan
dan
Kepegawaian;(T
M)
Melaksanakan
tugas kedinasan Laporan
lain yang pelaksanaa
10 diberikan n tugas 12 2 1250 0,0192
pimpinan, baik kedinasan
lisan maupun lainnya
tertulis.(TM)

JUMLAH - 1,1136

JUMLAH PEGAWAI - 1

7. HASIL KERJA :

NO HASIL KERJA SATUAN HASIL

Dokumen 1 Dokumen rencana kegiatan
Dokumen 2 Dokumen tabel pembagian tugas
3 Notulensi rapat arahan pelaksanaan tugas Notulensi
Laporan 4 Koreksian/saran pelaksanaan tugas
Laporan 5 Laporan pengelolaan ketatausahaan
6 Laporan inventarisasi kebutuhan sarana prasarana Laporan
7 Laporan layanan administrasi kepegawaian Laporan
Hasil evaluasi kegiatan di lingkungan Seksi/ 8 Laporan
Subbagian/ Subbidang
9 Laporan kegiatan Laporan
Laporan 10 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lainnya

8. BAHAN KERJA :

NO BAHAN KERJA PENGGUNAAN DALAM TUGAS

1 Penyusunan rencana kegiataan
Rencana Operasional Sekretariat Subbagian TU dan Kepegawaian

2 Pembagian tugas bawahan Beban kerja unit

3 Pembimbingan tugas bawahan Tugas bawahan

4 Pemeriksaan hasil tugas bawahan Hasil tugas bawahan

Pelaksanaan Pengelolaan Berkas surat masuk dan konsep
5 ketatausahaan surat keluar Sekretariat

---

NO BAHAN KERJA PENGGUNAAN DALAM TUGAS

Penyelenggaraan pengelolaan sarana Rekapitulasi Kebutuhan sarana dan
6 prasarana kantor prasarana Kantor

Pelaksanaan layanan kepegawaian 7 Usul data layanan kepegawaian

Evaluasi pelaksanaan tugas 8 Laporan tugas bawahan

Penyusunan laporan capaian tugas 9 Hasil capaian tugas

Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya 10 Instruksi pimpinan

9. PERANGKAT KERJA:

NO PERANGKAT KERJA PENGGUNAAN UNTUK TUGAS

1 SOP dan Petunjuk Teknis Menyusun rencana kegiatan Sub
Bagian Tata Usaha

2 Uraian tugas bawahan Membagi tugas bawahan

3 SOP dan Petunjuk Teknis Membimbing bawahan

4 Peraturan yang berlaku dan Memeriksa hasil tugas bawahan
Kerangka Acuan Kerja
5 Juknis dan SOP Melaksanakan kegiatan pengelolaan
ketatausahaan

6 Peraturan dan Juknis Menyelenggarakan pengelolaan sarana
prasarana

7 Peraturan , Juknis dan SOP Melaksanakan pengelolaan layanan
kepegawaian

8 Rencana kegiatan Mengevaluasi pelaksanaan tugas

9 SOP dan Petunjuk Teknis Menyusun laporan

10 Surat Perintah dan peraturan Melaksanakan tugas kedinasan lain
terkait

10. TANGGUNG JAWAB:

NO URAIAN

1 Kelancaran pelaksanaan tugas Subbagian Ketatausahaan dan Kepegawaian

2 Tersusunnya rencana kegiatan Subbagian Ketatausahaan

3 Terpenuhinya kebutuhan sarana dan prasarana

4 Tersusunnya ketatausahaan yang mudah diakses dan akurat

5 Kelancaran pelaksaan pengelolaan layanan kepegawaian

11. WEWENANG:

NO URAIAN

1 Merekomendasikan usulan rencana kegiatan

2 Meminta data dan informasi terkait kepegawaian

---

NO URAIAN

3 Mendistribusikan alat tulis kantor sesuai dengan kebutuhan

4 Menolak memberikan informasi yang rahasia

12. KORELASI JABATAN:

DALAM HAL NO NAMA JABATAN UNIT KERJA/INSTANSI

1 Administrator Bidang Kesekretariatan Konsultasi

2 Sesama Pengawas Bidang Kesekretariatan Koordinasi

13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA:

NO ASPEK FAKTOR

1 Tempat kerja Di dalam ruangan

2 Suhu Suhu kamar normal

3 Udara Sirkulasi baik

4 Keadaan ruangan Luas

5 Letak Rata

6 Penerangan Cukup

7 Suara Tidak berisik

8 Keadaan tempat kerja Bekerja dengan berkas kertas

9 Getaran Tidak ada

14. RISIKO BAHAYA :

NO NAMA RISIKO PENYEBAB

1 Tidak ada

15. SYARAT JABATAN:

- Keterampilan Kerja :
1. Memberikan pelayanan di Bidang Kepegawaian;
1. Menata persuratan/arsip;
1. Mengelola administrasi kepegawaian;
1. Menghitung masa kerja pegawai;
1. Mengelola usul mutasi pegawai.
- Bakat Kerja :
1. G : Intelegensi
1. V : Verbal
1. Q : Ketelitian
- Temperamen Kerja :

1. D : Kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk
kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan.
1. M : Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan
kesimpulan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan
peraturan/keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang
dapat diuji.

---

1. R : Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan-kegiatan yang
berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama,
sesuai dengan perangkat prosedur, urutan atau kecepatan yang
tertentu.
- Minat Kerja:
1. C : Konvensional
1. R : Realistik
1. I : Investigasi
- Upaya Fisik:
1. Bicara
1. Duduk
1. Berjalan
- Kondisi Fisik:

1. Jenis Kelamin : Pria/Wanita
1. Umur : Sesuai dengan Undang-Undang ASN
1. Tinggi Badan : Tidak ada persyaratan khusus

1. Berat Badan : Tidak ada persyaratan khusus
1. Postur Badan : Tidak ada persyaratan khusus
1. Penampilan : Rapih

1. Keadaan Fisik : Non disabilitas
- Fungsi Pekerjaan :
1. Data : D2 : Menganalisis
1. Orang : O7 : Melayani
1. Benda : -

16. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN :

Sangat Baik

17. KELAS JABATAN :

Grade 9

---

Contoh Pengisian Formulir Informasi Jabatan

INFORMASI JABATAN

1. NAMA JABATAN : Analis Jabatan

2. KODE JABATAN :

3. UNIT KERJA:

  • JPT Utama :
  • JPT Madya :
  • JPT Pratama : Dinas Sosial
  • Administrator :
  • Pengawas : Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian
  • Pelaksana : Analis Jabatan
  • Jabatan Fungsional :

4. IKHTISAR JABATAN:

Melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengklasifikasikan dan penelaahan
data jabatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk
menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang analisis kebutuhan jabatan.

5. KUALIFIKASI JABATAN

- Pendidikan Formal : Sarjana (S1) / D IV di Bidang Manajemen/ Hukum
/Administrasi/Psikologi
- Pendidikan dan Pelatihan:
1. Penjenjangan :
1. Teknis : Manajemen SDM, Analisis Jabatan, Standar
Kompetensi Jabatan, Evaluasi Jabatan, Analisis
Beban Kerja
- Pengalaman Kerja : Bidang Manajemen Organisasi

6. TUGAS POKOK

WAKTU KEBUTU

JUMLAH WAKTU NO. URAIAN TUGAS HASIL KERJA PENYELES HAN

HASIL EFEKTIF AIAN (JAM) PEGAWAI

Mengumpulkan data
jabatan dari
responden sesuai
dengan prosedur dan
Dokumen
1. ketentuan yang 10 1 1250 0,008 Data Jabatan
berlaku untuk
memudahkan
pengelompokkan data
jabatan.
Mengklasifikasikan
data jabatan
berdasarkan, jenis, Dokumen
0,048 2. dan sifat jabatan Klasifikasi 20 3 1250
sesuai dengan tugas Data Jabatan
jabatan sebagai
bahan telaah jabatan.
Menelaah data
jabatan sesuai
dengan prosedur dan
ketentuan yang Laporan hasil 0,48 3. 200 3 1250
berlaku sebagai telaah
bahan rekomendasi
informasi suatu
jabatan

---

WAKTU KEBUTU JUMLAH WAKTU

NO. URAIAN TUGAS HASIL KERJA PENYELES HAN HASIL EFEKTIF

AIAN (JAM) PEGAWAI

Merekomendasikan
hasil telaah jabatan
berupa informasi Laporan
jabatan sesuai
rekomendasi 0,48 4 dengan prosedur dan 200 3 1250 informasi ketentuan yang
jabatan berlaku dalam rangka
tersusunnya analisis
suatu jabatan
Membuat laporan
hasil pelaksanaan
tugas sesuai dengan Laporan hasil
0,0144 5. prosedur yang pelaksanaan 12 1,5 1250
berlaku sebagai tugas
bahan evaluasi dan
pertang gungjawaban.

Melaksanakan tugas Laporan hasil
kedinasan lain yang
pelaksanaan 0,0144 6. diperintahkan oleh 12 1,5 1250 tugas
pimpinan baik secara kedinasan lain
tertulis maupun lisan

Jumlah 1,0448

Jumlah Pegawai 1

7. HASIL KERJA :

NO. HASIL KERJA SATUAN HASIL

1. Dokumen Data Jabatan Dokumen
2 Dokumen Klasifikasi Data Jabatan Dokumen
3 Laporan hasil telaah Laporan
4 Laporan rekomendasi informasi Laporan
jabatan
5 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan
6 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan
kedinasan lain

8. BAHAN KERJA :

NO. BAHAN KERJA PENGGUNAAN DALAM TUGAS

1. Nomenklatur Jabatan, SOTK, Pengumpulan data jabatan dari responden
Renstra sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang
berlaku untuk memudahkan dalam proses
analisis
2 Formulir isian data jabatan, data Pengklasifikasian data jabatan dari
wawancara, hasil observasi responden sesuai dengan prosedur dan
lapangan ketentuan yang berlaku sebagai bahan
telaah
3 Tugas Pokok, Renstra Pelaksanaan telaah data jabatan sesuai
dengan prosedur dan ketentuan yang
berlaku sebagai bahan rekomendasi
informasi jabatan
4 Hasil telaah Penyusunan rekomendasi hasil telaah
jabatan berupa informasi jabatan

---

5 Hasil pelaksanaan kegiatan Pembuatan laporan hasil pelaksanaan tugas
sesuai dengan prosedur yang berlaku
sebagai bahan evaluasi dan
pertanggungjawaban
6 Disposisi pimpinan Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang
diperintahkan oleh pimpinan baik secara
tertulis maupun lisan

9. PERANGKAT KERJA :

NO. BAHAN KERJA PENGGUNAAN DALAM TUGAS

1 SOP dan SOTK Mengumpulkan data jabatan dari responden
sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang
berlaku untuk memudahkan dalam proses
analisis

2 Peraturan perundang-undangan Mengklasifikasikan data jabatan
dan kebijakan terkait dengan berdasarkan macam, jenis, dan sifat jabatan
analisa jabatan, analisa beban serta membuat daftar rekapitulasi data
kerja, evaluasi jabatan jabatan sesuai dengan jenis jabatan sebagai
bahan analisis jabatan

3 Peraturan perundang-undangan Menelaah data jabatan sesuai dengan
dan kebijakan terkait dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku
analisa jabatan, analisa beban sebagai bahan rekomendasi informasi suatu
kerja, evaluasi jabatan jabatan

4 SOP, Petunjuk teknis Merekomendasikan hasil telaah berupa
informasi jabatan

5 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas
sesuai dengan prosedur yang berlaku
sebagai bahan evaluasi dan
pertanggungjawaban

6 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang
diperintahkan oleh pimpinan baik secara
tertulis maupun lisan

10. TANGGUNG JAWAB :

NO URAIAN

1. Tersedianya dokumen data jabatan
1. Tersajinya hasil telaah suatu jabatan
1. Keakuratan dan kebenaran informasi suatu jabatan
1. Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
1. Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain

---

11. WEWENANG :

NO
URAIAN

1. Menentukan bahan telaah jabatan
2 Menentukan metode telaah data jabatan
3 Merekomendasikan hasil telaah
4 Merekomendasikan hasil informasi suatu jabatan
5 Melapaorkan hasil pelaksanaan tugas

12. KORELASI JABATAN :

UNIT

NO JABATAN DALAM HAL

KERJA/INSTANSI

Konsultasi pelaksanaan
1 Jabatan Administrator Unit kerja Intern
tugas
Konsutasi Pelaksanaan
2 Pengawas Unit kerja Intern
tugas
Jabatan Fungsional dan Koordinasi pelaksanaan
3 Unit kerja Intern
Pelaksana Lain tugas
Koordinasi dalam
4 Pejabat Terkait Unit kerja Extern
penyusunan anjab

13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :

NO ASPEK KETERANGAN

1. Tempat kerja Dalam Ruangan

1. Suhu Dingin dengan perubahan

1. Udara Sejuk

1. Keadaan ruangan Nyaman

1. Letak Datar

1. Penerangan Cukup

1. Suara Tenang

1. Keadaan tempat kerja Bersih,

1. Getaran Tidak ada

14. RISIKO BAHAYA :

PENYEBAB NO BAHAYA FISIK/MENTAL

  • - 1.

15. SYARAT JABATAN:

- Keterampilan Kerja : Menganalisis tugas Jabatan, menganalisis data
jabatan, menganalisis beban kerja
- Bakat Kerja :
1. G = Intelejensia
1. V = Verbal
1. N = Numerik
1. Q = Ketelitian

- Temperamen Kerja:
R = Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan
yang berulang secara terus menerus melakukan

---

kegiatan yang sama, sesuai dengan prosedur,
urutan atau kecepatan tertentu.
T = Kemampuan menyesuaikan diri dengan situasi
yang menghendaki pencapaian dengan tepat
menurut perangkat batas toleransi atau standar
tertentu

- Minat Kerja:
Realistik (R)
Alternatif
Konvensional (K)
Investigasi (I)
- Upaya Fisik:
1. Duduk
1. Berbicara
1. Bekerja dengan jari
1. Melihat
- Kondisi Fisik
1. Jenis Kelamin : Pria/Wanita
1. Umur : Disesuaikan
1. Tinggi Badan : Disesuaikan
1. Berat Badan : Disesuaikan
1. Postur Tubuh : Disesuikan
1. Penampilan : Disesuaikan
1. Keadaan Fisik : Non disabilitas / Disabilitas Non tunanetra

- Fungsi Pekerjaan:
D3 = Menyusun data
O7 = Melayani
B4 = -

1. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN : Baik

KELAS JABATAN : 7

KEPALA

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BIMA HARIA WIBISANA

Salinan sesuai dengan aslinya

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Plt. Direktur Peraturan Perundang-undangan,

Dwi Haryono

---

LAMPIRAN III

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 10 TAHUN 2021

TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN

KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA

Contoh Daftar Keterampilan untuk Pengisian Syarat Jabatan

No Jenis-Jenis Keterampilan

1 Menyusun rencana anggaran;

2 Manganalisis peluang pasar;

3 Melakukan audit/pembukuan keuangan;

4 Melakukan bimbingan teknis …. ;

5 Melakukan kegiatan kehumasan;

6 Melakukan koordinasi dengan unit/lembaga terkait;

7 Melakukan koordinasi internal dan eksternal;

8 Melakukan negosiasi dan mediasi;

9 Melakukan pemeriksaan/membuat BAP;

10 Melakukan pengawasan … ;

11 Melakukan penyuluhan program kesehatan.

12 membaca dan memahami sistem sandi;

13 memberikan pelayanan di bidang kepegawaian;

14 memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat;

15 Memberikan penyuluhan tentang …. ;

16 Membina budidaya pertanian/perekebunan/perikanan;

17 Membina dan mengembangkan koperasi, UKM, dan penanaman modal;

18 Membina Kelompok Tani;

19 Membina pengusaha/pengrajin;

20 Membina/meningkatkan profesionalisme … ;

21 Membuat data statistik;

22 Membuat Kajian Penelitian tentang …. ;

23 Membuat kajian penelitian;

24 Membuat naskah pidato;

25 Membuat telaahan …;

26 Memelihara sarana dan prasarana;

27 Mempromosikan pariwisata/seni budaya;

28 Menata lingkungan;

29 Menata persuratan/arsip;

30 Mendesain model promosi yang tepat;

31 Mendeteksi dan memantau kondisi lapangan;

32 Mendeteksi penyebaran/epidemi wabah penyakit dan penanggulangannya;

33 Mendiagnosa penyakit hewan;

34 Menelaah masalah-masalah eksport;

---

No Jenis-Jenis Keterampilan

35 Menerapkan metode pemeriksaan hewan percobaan;

Menerapkan metode pemeriksaan kimia klinik, patologi, urinalisa dan pemantapan
36 mutu;

37 Menganalisis alternatif pemecahan masalah;

38 Menganalisis data potensi ekonomi dan potensi daerah;

39 Menganalisis kelayakan sertifikasi benih dan pupuk;

40 Menganalisis mikrobiologi dan serologi;

41 Mengatur rute dan sarana perhubungan/lalu lintas;

42 Mengawasi peredaran makanan dan obat-obatan;

43 Mengelola administrasi kepegawaian;

44 Mengelola aset dan kekayaan;

45 Mengelola perpustakaan/bahan pustaka;

46 Mengelola sarana dan prasarana … ;

47 Mengembangkan agensia hayati dan biopestisida tanaman;

48 Mengevaluasi kinerja organisasi;

49 Menggambarkan dan menghitung biaya pembangunan jalan dan jembatan;

50 Menggunakan alat dan bahan laboratorium;

51 Menghitung kebutuhan pegawai;

52 Menghitung masa kerja pegawai;

53 Mengkaji potensi Sumber Daya Air;

54 Menglola tata naskah/dokumen pegawai;

55 Menglola usul mutasi pegawai;

56 Mengoperasikan internet;

57 Mengoperasikan komputer;

58 Menguasai Bahasa Inggris (lisan/tulisan)

59 Menguji mutu material, aspel, beton;

60 Menilai dan menyusun klasifikasi koperasi;

61 Menyajikan informasi kesehatan lingkungan;

62 Menyampaikan press release/konferensi pers;

63 Menyiapkan Informasi yang dibutuhkan tentang ….;

64 Menyusun analisis jabatan;

65 Menyusun data/informasi daerah rawan bencana dan Penanggulangannya;

66 Menyusun desain tata ruang;

67 Menyusun DIPA;

68 Menyusun jadwal kegiatan;

69 Menyusun katalog;

70 Menyusun kebutuhan barang;

71 Menyusun konsep yang berkaitan dengan …… ;

72 Menyusun lapotan secara berkala;

73 Menyusun petunjuk teknis tentang ……..;

Menyusun program pembangunan (master plan) bidang perindustrian, perdagangan
74 dan pertambangan;

---

No Jenis-Jenis Keterampilan

75 Menyusun rencana kerja/kegiatan organisasi;

76 Menyusun Renstra dan Lakip;

77 Menyusun/merencanakan program diklat pegawai;

78 Merancang program/database tentang …;

79 Pemeriksaaan terhadap pengelolaan keuangan;

Contoh Daftar Bakat Kerja untuk Pengisian Syarat Jabatan

Kode Arti
G : Inteligensi Kemampuan belajar secara umum.
Bakat verbal Kemampuan untuk memahami arti kata-kata
V : (Verbal Aptitude) dan penggunaannya secara tepat dan efektif.

Numerik Kemampuan untuk melakukan operasi
N : (Numerical Aptitude) aritmetika secara tepat dan akurat.

Pandang Ruang Kemampuan berpikir secara visual mengenai
S : (Spatial Aptitude) bentuk-bentuk geometris, untuk memahami

gambar-gambar dari benda-benda tiga dimensi.

Penerapan bentuk Kemampuan menyerap perincian-perincian
P : (Form Perception) yang berkaitan dalam objek atau dalam gambar

atau dalam bahan grafik.

Ketelitian Kemampuan menyerap perincian yang
Q : (Clerical Perception) berkaitan dalam bahan verbal atau dalam
tabel.

Kondisi motor Kemampuan untuk mengoordinasikan mata
K : (Motor Coordination) dan tangan secara cepat dan cermat dalam
membuat gerakan yang cepat.

Kecekatan jari Kemampuan menggerakkan jari-jemari dengan
F :
(Finger Dexterity) mudah dan perlu keterampilan.

Kondisi mata, tangan, kaki Kemampuan menggerakkan tangan dan kaki

E : (Eye – Hand – Foot secara koordinatif satu sama lain sesuai
Coordination) dengan rangsangan penglihatan.

Membedakan warna Kemampuan memadukan atau membedakan
C : (Color Discrimination) berbagai warna yang asli, yang gemerlapan.

Kecekatan tangan Kemampuan menggerakkan tangan dengan
M :
(Manual Dexterity) mudah dan penuh keterampilan.

---

Contoh Daftar Temperamen Kerja untuk Pengisian Syarat Jabatan

Kode Arti

Kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung
D jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan
DCP (Direction, Control, atau merencanakan.
Planning)

F Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang
FIF (Feeling, Idea, Fact) mengandung penafsiran perasaan, gagasan atau fakta

dari sudut pandangan pribadi.

I
Kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan -
I (Influ/Influencing)
pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat,

sikap atau pertimbangan mengenai gagasan.

J
Kemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan
SJC (Sensory & Judgemental
perbuatan kesimpulan penilaian atau pembuatan
Criteria)
peraturan/Keputusan berdasarkan kriteria
rangsangan indera atau atas dasar pertimbangan

pribadi.

M
Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan
MVC (Measurable And Veri Fiable
pengambilan kesimpulan, pembuatan pertimbangan,
Criteria)
atau pembuatan peraturan/keputusan berdasarkan
kriteria yang diukur atau yang dapat diuji.

P Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan
DEPLl (Dealing With People) dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan
pembuatan instruksi.

R
Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan-
REPCON (Repettive, Continously)
kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus

melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan
perangkat prosedur, urutan atau kecepatan yang
tertentu.

S
Kemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja
PUS (Performing Under Stress)
dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan
keadaan darurat, kritis, tidak biasa atau bahaya, atau
bekerja dengan kecepatan kerja dan perhatian terus

menerus merupakan keseluruhan atau sebagian aspek
pekerjaan.

T
Kemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang
STS (Set 0f Limits)
menghendaki pencapaian dengan tepat menurut
perangkat batas, toleransi atau standar-standar

---

Kode Arti

tertentu.

V
Kemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan
VARCH (Variety, Changing)
berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke

tugas yang lainnya yang “berbeda” sifatnya, tanpa
kehilangan efisiensi atau ketenangan diri.

Contoh Daftar Minat Kerja untuk Pengisian Syarat Jabatan

Kode Gambaran Pekerjaan

Pekerjaan-pekerjaan yang memiliki antara
R
lain:
(Realistik) • Kegiatan yang membutuhkan keterampilan
tangan
• Tugas mekanial atau teknikal
• Aktifitas fisik
• Pekerjaan yang dilakukan di luar ruangan
• Menggunakan peralatan atau perlengkapan
yang spesifik
• Memperbaiki mesin atau benda-benda
• Bekerja dengan obyek nyata
• Dapat dilakukan seorang diri
Pekerjaan-pekerjaan yang meliputi antara
I
lain:
(Investigatif) • Melakukan penelitian
• Membutuhkan kemampuan matematis
• Membutuhkan analisis kritis
• Melakukan kegiatan brainstorming
(penciptaan ide/konsep)
• Penyelesaian masalah-masalah abstrak
• Pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya
akademis
• Tugas-tugas ilmiah
• Pekerjaan yang membutuhkan ketelitian dan
ketepatan tinggi
Pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan
A
dengan kegiatan antara lain:
(Artistik) • Membuat suatu karya tulis kreatif
• Mendesain sampul majalah/kemasan produk
• Melakukan pengembangan produk
• Melakukan pemikiran kreatif
• Merubah dan mengembangkan sesuatu (yang
bersifat abstrak)
• Menampilkan ekspresi yang orisinil dan
artistik
• Memiliki jadwal kerja yang bervariasi
• Berada dalam struktur kerja otonom
Pekerjaan-pekerjaan yang meliputi kegiatan-
S
kegiatan seperti:
(Sosial) • Menjalin hubungan dengan orang lain
• Kegiatan-kegiatan yang sifatnya sukarela /
sosial
• Memiliki tujuan yang sifatnya idealis

---

Kode Gambaran Pekerjaan

• Berhubungan dengan Klien/ Masyarakat
• Mengajar / Berkomunikasi secara intens
• Kegiatan-kegiatan yang berkelompok atau tim
• Aktifitas yang membutuhkan keterampilan
bersosial
• Pekerjaan konsultasi/konseling atau
pembinaan
E Pekerjaan-pekerjaan yang terdiri dari
(Kewirausahaan/Entrepreneurial) kegiatan-kegiatan antara lain :
• Kegiatan yang menantang atau melibatkan
pengambilan resiko
• Pengembangan bisnis
• Memiliki potensi untuk berkembang
• Memiliki orientasi financial
• Melibatkan pengambilan keputusan
• Aktifitas-aktifitas penjualan/marketing
• Negosiasi perjanjian dan kontrak
• Aktifitas Entrepreneurial

C Pekerjaan-pekerjaan yang terdiri dari
(Konvensional) kegiatan-kegiatan antara lain :
• Administratif / tugas dasar organisasi
• Mengelola arsip
• Menjalankan sistem atau rutinitas
• Menyusun pembukuan/akuntansi
• Mengikuti kebijakan atau prosedur
• Kegiatan yang berhubungan dengan angka
• Pelaporan yang rinci
• Jadwal kerja yang ketat dan terstruktur

Contoh Daftar Upaya Fisik untuk Pengisian Syarat Jabatan

Kode Arti

Berdiri Berada di suatu tempat dalam posisi tegak
ditempat tanpa pindah ke tempat lain.
Berjalan Bergerak dengan jalan kaki.
Duduk Berada dalam suatu tempat dalam posisi duduk
biasa.
Mengangkat Menaikkan atau menurunkan benda di satu
tingkat ke tingkat lain (termasuk menarik ke atas).
Membawa Memindahkan benda, umumnya dengan
menggunakan tangan, lengan atau bahu.
Mendorong Menggunakan tenaga untuk memindahkan benda
menjauhi badan.
Menarik Menggunakan tenaga untuk memindahkan suatu
benda ke arah badan (termasuk menyentak atau
merenggut).
Memanjat Naik atau turun tangga, tiang, lorong dan lain-lain
dengan menggunakan kaki, tangan, dan kaki.
Menyimpan imbangan / mengatur Agar tidak jatuh badan waktu berjalan, berdiri,
imbangan membungkuk, atau berlari di atas tempat yang
agak sempit, licin dan tinggi tanpa alat pegangan,
atau mengatur imbang-an pada waktu melakukan
olah raga senam.
Menunduk Melengkungkan tubuh dengan cara melekukkan
tulang punggung dan kaki.

---

Kode Arti

Berlutut Melengkungkan paha kaki pada lutut dan berdiam
di suatu tempat dengan tubuh diatas lutut.
Membungkuk Melengkungkan tubuh dengan cara meleng-
kungkan tulang punggung sampai kira-kira sejajar
dengan pinggang.
Merangkak Bergerak dengan menggunakan tangan dan lutut
atau kaki dan tangan.
Menjangkau Mengulurkan tangan dan lengan ke jurusan
tertentu.
Memegang Dengan satu atau dua tangan mengukur,
menggenggam, memutar dan lain sebagainya.
Bekerja dengan jari Memungut, menjepit, menekan dan lain
sebagainya dengan menggunakan jari (berbeda
dengan “memegang” yang terutama menggunakan
seluruh bagian tangan).

Meraba Menyentuh dengan jari atau telapak tangan untuk
mengetahui sifat-sifat benda seperti, suhu,
bentuk.
Berbicara Menyatakan atau bertukar pikiran secara lisan
agar dapat dipahami.
Mendengar Menggunakan telinga untuk mengetahui adanya
suara.
Melihat Usaha mengetahui dengan menggunakan mata.
Ketajaman jarak jauh Kejelasan penglihatan dalam jarak lebih dari 5
meter.
Ketajaman jarak dekat Kejelasan penglihatan kejelasan dalam jarak
kurang dari 5 meter.
Pengamatan secara mendalam Penglihatan dalam 3 dimensi, untuk menetapkan
hubungan antara jarak, ruang serta cara melihat
benda dimana benda tersebut berada dan
sebagaimana adanya.
Penyesuaian lensa mata Penyesuaian lensa mata untuk melihat suatu
benda yang sangat penting bila melaksanakan
pekerjaan yang perlu dengan melihat benda-benda
dalam jarak dan arah yang berbeda.
Melihat berbagai warna Membedakan warna yang terdapat dalam
pekerjaan.
Luas Melihat suatu daerah pandang, ke atas dan ke
bawah pandang atau ke kanan atau ke kiri sedang
mata tetap berada di titik tertentu.

Contoh Daftar Fungsi Pekerjaan untuk Pengisian Syarat Jabatan

A. Tingkat Hubungan Pemegang Jabatan Dengan Data

D0 = Memadukan data Menyatukan atau memadukan hasil analisis data
untuk menemukan fakta menyusun karangan
atau mengembangkan konsep, pengetahuan,
interprestasi, menciptakan gagasan dengan
menggunakan imajinasi.
D1 = Mengoordinasikan data Menentukan waktu, tempat atau urutan operasi
yang akan dilaksanakan atau tindakan yang
harus diambil berdasarkan hasil analisa data,
melaksanakan ketentuan atau melaporkan
kejadian dengan cara menghubung-hubungkan

---

mencari kaitan serta membandingkan data
setelah data tersebut dianalisa.
D2 = Menganalisis data Mempelajari, mengurai, merinci dan menilai data
untuk mendapatkan kejelasan, atau menyajikan
tindakan alternatif.
D3 = Menyusun data Mengerjakan, menghimpun atau
mengelompokkan tentang data, orang atau benda.
D4 = Menghitung data Mengerjakan perhitungan aritmatik, (tambah,
kurang, bagi) mencacah tidak termasuk dalam.
D5 = Membandingkan/ Mencocokkan Mengidentifikasikan persamaan atau perbedaan
data sifat - sifat data, orang atau benda yang dapat
diamati secara langsung, serta secara fisik, dan
sedikit sekali memerlukan upaya mental.
D6 = Menyalin data Menyalin, mencatat atau memindahkan data.

B. Tingkat Hubungan Pemegang Jabatan Dengan Orang

O0 = Menasehati Memberi bimbingan, saran, konsultasi atau
nasehat kepada perorangan atau instansi dalam
pemecahan masalah berdasarkan disiplin ilmu,
spiritual, atau prinsip – prinsip keahlian lainnya.
O1 = Berunding Menyelesaikan masalah dengan tukar menukar
dan beradu pendapat, argumen, gagasan, dengan
pihak lain untuk membuat keputusan.
O2 = Mengajar Melatih orang lain dengan memberikan
penjelasan, peragaan, bimbingan teknis, atau
memberikan rekomendasi atas dasar disiplin yang
bersifat teknis.
O3 = Menyelia Menentukan atau menafsirkan prosedur ker-ja,
membagi tugas, menciptakan dan meme-lihara
hubungan yang harmonis diantara bawahan dan
meningkatkan efisiensi.
O4 = Menghibur Menghibur orang lain, seperti menggu-nakan
media panggung, film, televisi dan radio.
O5 = Mempengaruhi Mempengaruhi orang lain untuk memperoleh
keuntungan dalam benda, jasa atau pendapat.
O6 = Berbicara – memberi tanda Berbicara atau memberi tanda kepada orang lain
untuk meminta, memberi informasi atau untuk
mendapatkan tanggapan atau reaksi yang
sifatnya tidak konseptual.
O7 = Melayani orang Memenuhi kebutuhan atau permintaan orang
lain, baik yang dinyatakan atau yang tidak
langsung dinyatakan tetap harus dilaksanakan
menurut ketentuan. Fungsi ini diperlukan
pengetahuan dan keterampilan khusus untuk
melaksanakannya.
O8 = Menerima instruksi Membantu melaksanakan kerja berdasarkan
perintah atasan yang tidak memerlukan
tanggapan.

C. Tingkat Hubungan Pemegang Jabatan Dengan Benda

B0 = Merakit/Melakukan instalasi Menyesuaikan mesin untuk melakukan suatu
mesin pekerjaan tertentu dengan memasang, mengubah
komponen-komponennya atau memperbaiki
mesin menurut standar.
B1 = Mengolah benda secara Menggunakan anggota badan atau perkakas
Presisi/akurat