Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan
manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
1. Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup adalah
jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung
jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan
dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup.
1. Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang
selanjutnya disebut Pengawas Lingkungan Hidup adalah
PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan
hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk
melakukan pengawasan dan/atau penegakan hukum
lingkungan hidup.
---
1. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua
benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk
manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi
kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia
serta mahluk hidup lain.
1. Pengawasan Lingkungan Hidup adalah kegiatan yang
dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung oleh
Pengawas Lingkungan Hidup untuk mengetahui tingkat
ketaatan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
terhadap ketentuan dalam izin lingkungan, dan
peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan
dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
1. Penegakan Hukum Lingkungan Hidup adalah kegiatan
melaksanakan ketentuan hukum administrasi dan/atau
hukum perdata dan/atau hukum pidana oleh Pengawas
Lingkungan Hidup terhadap penaataan usaha dan/atau
kegiatan dalam perlindungan dan pengelolaan
Lingkungan Hidup.
1. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk
mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti
itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi
dan guna menemukan tersangkanya.
1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan
instansi daerah.
1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan
kesekretariatan lembaga nonstruktural.
1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat
daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
1. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
1. Capaian SKP adalah hasil penilaian akhir kegiatan yang
diperoleh seorang pegawai.
---
1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan
dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang
harus dicapai oleh Pengawas Lingkungan Hidup dalam
rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
1. Capaian Angka Kredit adalah Capaian SKP yang
dipersentasekan dengan target Angka Kredit Pengawas
Lingkungan Hidup.
1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka
Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pengawas
Lingkungan Hidup sebagai salah satu syarat kenaikan
pangkat dan/atau jabatan.
1. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK
adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka
Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau
jabatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas
Lingkungan Hidup.
1. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas
Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Tim Penilai
adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat
yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan
Hasil Kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta
menilai capaian kinerja Pengawas Lingkungan Hidup
dalam bentuk Angka Kredit.
1. Standar Kompetensi Pengawas Lingkungan Hidup yang
selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi
pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta
perilaku yang disyaratkan untuk dalam melaksanakan
tugas jabatan Pengawas Lingkungan Hidup.
1. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian
untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada
setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengawas
Lingkungan Hidup.
1. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang
harus dicapai minimal oleh Pengawas Lingkungan Hidup
sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok
pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang
---
disusun oleh Pengawas Lingkungan Hidup baik
perorangan atau kelompok di bidang perlindungan dan
pengelolaan Lingkungan Hidup.
1. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas
Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Instansi
Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup
dan kehutanan.
1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan bukan
pemberhentian dari PNS.
Bagian Kesatu
Kedudukan
