Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Kerja Sama adalah kegiatan yang dilakukan oleh
Badan Kepegawaian Negara dengan 1 (satu) atau lebih
mitra kerja sama berdasarkan atas kesepakatan bersama
dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Badan
Kepegawaian Negara.
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada
Instansi Pemerintah.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
1. Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk
menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki
nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik,
bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
1. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat
BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang
diberi kewenangan melakukan pembinaan dan
menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional.
1. Mitra Kerja Sama adalah 1 (satu) atau lebih pihak terkait
yang melakukan Kerja Sama dengan BKN.
1. Kerja Sama Dalam Negeri adalah Kerja Sama dengan Mitra
Kerja Sama dalam negeri untuk mencapai tujuan bersama.
1. Kerja Sama Luar Negeri adalah Kerja Sama dengan Mitra
Kerja Sama luar negeri secara bilateral, regional, dan
multilateral untuk mencapai tujuan bersama.
1. Kerja Sama Bilateral adalah Kerja Sama antar lembaga
dari dua negara yang terkait Manajemen ASN.
1. Kerja Sama Regional adalah Kerja Sama yang dilakukan
oleh beberapa lembaga dalam suatu kawasan atau dalam
satu kepentingan.
1. Kerja Sama Multilateral adalah Kerja Sama antar lembaga
lebih dari dua negara yang terkait Manajemen ASN.
1. Nota Kesepahaman adalah naskah kesepakatan awal
untuk melakukan Kerja Sama yang ditandatangani
oleh pelaku Kerja Sama dan memuat ketentuan yang
bersifat umum yang meliputi satu atau lebih substansi
yang dikerjasamakan.
1. Perjanjian Kerja Sama adalah naskah Kerja Sama yang
memuat ketentuan teknis pelaksanaan kegiatan yang
bersifat spesifik dan konkret serta dapat merupakan
tindak lanjut dari Nota Kesepahaman.
1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi
daerah.
1. Organisasi Internasional adalah organisasi
antarpemerintah yang diakui sebagai subjek hukum
---
internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat
perjanjian internasional.
