Langsung ke konten

PERATURAN_BKN No. 15 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Kerja Sama adalah kegiatan yang dilakukan oleh
Badan Kepegawaian Negara dengan 1 (satu) atau lebih
mitra kerja sama berdasarkan atas kesepakatan bersama
dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Badan
Kepegawaian Negara.
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada
Instansi Pemerintah.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
1. Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk
menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki
nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik,
bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
1. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat
BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang
diberi kewenangan melakukan pembinaan dan
menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional.
1. Mitra Kerja Sama adalah 1 (satu) atau lebih pihak terkait
yang melakukan Kerja Sama dengan BKN.
1. Kerja Sama Dalam Negeri adalah Kerja Sama dengan Mitra
Kerja Sama dalam negeri untuk mencapai tujuan bersama.
1. Kerja Sama Luar Negeri adalah Kerja Sama dengan Mitra
Kerja Sama luar negeri secara bilateral, regional, dan
multilateral untuk mencapai tujuan bersama.
1. Kerja Sama Bilateral adalah Kerja Sama antar lembaga
dari dua negara yang terkait Manajemen ASN.
1. Kerja Sama Regional adalah Kerja Sama yang dilakukan
oleh beberapa lembaga dalam suatu kawasan atau dalam
satu kepentingan.
1. Kerja Sama Multilateral adalah Kerja Sama antar lembaga
lebih dari dua negara yang terkait Manajemen ASN.
1. Nota Kesepahaman adalah naskah kesepakatan awal
untuk melakukan Kerja Sama yang ditandatangani
oleh pelaku Kerja Sama dan memuat ketentuan yang
bersifat umum yang meliputi satu atau lebih substansi
yang dikerjasamakan.
1. Perjanjian Kerja Sama adalah naskah Kerja Sama yang
memuat ketentuan teknis pelaksanaan kegiatan yang
bersifat spesifik dan konkret serta dapat merupakan
tindak lanjut dari Nota Kesepahaman.
1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi
daerah.
1. Organisasi Internasional adalah organisasi
antarpemerintah yang diakui sebagai subjek hukum

---

internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat
perjanjian internasional.

Pasal 2

(1) Kerja Sama di lingkungan BKN diselenggarakan

berdasarkan prinsip:
- transparansi dan akuntabel;
- efektif dan efisien;
- kemanfaatan;
- saling menghormati dan menghargai;
- partisipatif;
- antisipatif;
- keselarasan; dan
- iktikad baik.

(2) Transparansi dan akuntabel sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a yaitu mengutamakan keterbukaan dalam
penyelenggaraan kerja sama sehingga setiap Kerja Sama
dapat dipertanggungjawabkan.

(3) Efektif dan efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b yaitu harus mempertimbangkan ketepatan
penggunaan waktu, tenaga, dan biaya yang berpengaruh
terhadap penyelenggaraan kerja sama agar sesuai dengan
maksud dan tujuan yang akan dicapai.

(4) Kemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c yaitu kerja sama diwujudkan atas dasar
persamaan hak tanpa ada pemaksaan kehendak dan
saling menguntungkan dengan tidak menyimpang dari
peraturan perundang-undangan sehingga memperoleh
manfaat yang konkret.

(5) Saling menghormati dan saling menghargai sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu pihak yang
melakukan kerja sama saling menghargai satu sama lain,
tidak menempatan pihak lain lebih rendah dari pihak
lainnya.

(6) Partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e

yaitu para pihak secara aktif turut serta dalam kegiatan
Kerja Sama.

(7) Antisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f

yaitu mempertimbangkan berbagai aspek dan risiko yang
timbul dari Kerja Sama yang dilakukan, seperti dari
sisi sosial, budaya, ekonomi, politik, dan hukum,
baik di masa kini maupun di masa depan.

(8) Keselarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g

yaitu kerja sama yang dilakukan sejalan dengan rencana
strategis BKN.

(9) Iktikad baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h

yaitu dilandasi oleh inisiatif masing-masing pihak untuk
secara sungguh-sungguh melaksanakan Kerja Sama.

Pasal 3

Bidang Kerja Sama meliputi:
- Kerja Sama di bidang Manajemen ASN; dan

---

  • Kerja Sama di bidang selain Manajemen ASN.

Pasal 4

Kerja Sama di bidang Manajemen ASN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
- Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan;
- Pengadaan;
- Pangkat dan Jabatan;
- Pengembangan Karier;
- Promosi;
- Mutasi;
- Penilaian Kinerja;
- Penggajian dan Tunjangan;
- Penghargaan;
- Disiplin;
- Pemberhentian;
- Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua;
- Perlindungan; dan
- Pemanfaatan Data.

Pasal 5

Kerja Sama di bidang selain Manajemen ASN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
- fasilitasi penggunaan infrastruktur;
- fasilitasi layanan perbankan; dan
- bentuk Kerja Sama lain.

Pasal 6

(1) Kerja Sama di lingkungan BKN dalam bentuk:

- pendidikan;
- pelatihan;
- lokakarya (workshop);
- sosialisasi;
- bimbingan teknis;
- konferensi;
- diskusi;
- seminar;
- studi banding;
- magang;
- pengiriman atau penerimaan fasilitator;
- fasilitasi kegiatan asesmen;
- fasilitasi pemanfaatan Computer Assisted Test (CAT);
- fasilitasi penyelenggaraan pelatihan;
- pinjam pakai;
- hibah;
- swakelola;
- sewa-menyewa; dan
- bentuk kerja sama lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

yaitu program yang dilaksanakan melalui pengiriman
peserta untuk mengikuti pendidikan yang diselenggarakan
di dalam maupun luar negeri oleh Mitra Kerja Sama.

(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

yaitu bentuk pendidikan dengan metode pendalaman teori
dan praktek secara langsung dalam waktu tertentu untuk

---

meningkatkan pengetahuan dan keahlian serta bertukar
pengalaman bagi para ahli, praktisi, peneliti, dan tenaga
administrasi untuk memberikan kontribusi yang lebih
besar bagi pembangunan bangsa.

(4) Lokakarya (workshop) sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c yaitu bentuk upaya untuk memberikan
pemahaman yang utuh dan menyeluruh, pemahaman
persepsi, tukar menukar informasi, dan standarisasi
tentang pelaksanaan kerja sama antara BKN dengan
Mitra Kerja Sama di dalam negeri dan luar negeri untuk
memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi BKN dalam
rangka mencapai tujuan organisasi.

(5) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d

yaitu penyebaran informasi terkini terkait manajemen ASN
kepada Instansi Pemerintah berdasarkan kebutuhan
instansi atau sesuai rencana atau program kegiatan BKN.

(6) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf e yaitu penjelasan yang terinci tentang Manajemen
ASN sesuai bidang tugas berdasarkan kebutuhan instansi
tertentu atau sesuai program kegiatan BKN.

(7) Konferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f

yaitu pertemuan atau perundingan terstruktur secara
formal dari para delegasi yang memungkinkan bagi
seluruh yang hadir untuk membahas isu terkait
Manajemen ASN.

(8) Diskusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g

yaitu proses komunikasi, pertukaran ide, gagasan dan
pendapat multiarah yang melibatkan moderator, penyaji,
peserta diskusi dan notulis untuk menemukan titik temu
secara holistik.

(9) Seminar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h

yaitu suatu acara atau pemaparan yang diselenggarakan
guna menyampaikan pemikiran ilmiah dari pakar, peneliti
dan/atau guru besar.

(10) Studi banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf i yaitu metode yang digunakan untuk mempelajari
keunggulan di bidang Manajemen ASN di suatu Unit Kerja
atau lembaga terhadap Unit Kerja atau lembaga lain.

(11) Magang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j

yaitu merupakan suatu kesempatan untuk memperoleh
pengalaman praktek kerja bagi para pegawai di suatu Unit
Kerja tertentu untuk mendapatkan pengalaman kerja yang
akan menambah pengalaman dan wawasan dalam rangka
meningkatkan kompetensi yang diberikan oleh
perusahaan atau instansi yang membuka peluang
pelatihan kerja dengan jangka waktu tertentu.

(12) Pengiriman atau penerimaan fasilitator sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf k yaitu untuk saling
bertukar pengalaman dan menyebarluaskan pengetahuan
yang dibutuhkan oleh Mitra Kerja Sama.

(13) Fasilitasi kegiatan asesmen sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf l yaitu fasilitasi pelaksanaan pembinaan dan
penyelenggaraan penilaian kompetensi pegawai ASN dan
calon mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas.

---

(14) Fasilitasi pemanfaatan CAT sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf m yaitu penyelenggaraan seleksi dengan
metode CAT.

(15) Fasilitasi penyelenggaraan pelatihan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf n yaitu penyelenggaraan
pelatihan kepemimpinan tingkat III dan tingkat IV bagi
PNS, pelatihan prajabatan bagi calon PNS di luar BKN
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(16) Pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf o yaitu pelaksanaan pinjam pakai barang, berupa
tanah dan/atau gedung untuk keperluan BKN.

(17) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p yaitu

pelaksanaan hibah yang diterima BKN dari instansi dalam
dan luar negeri, baik berbentuk dana, barang, atau jasa
untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BKN.

(18) Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q

yaitu cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan
sendiri oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah,
kementerian/lembaga/perangkat daerah lain, organisasi
kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.

(19) Sewa-menyewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf r yaitu pemanfaatan Barang Milik Negara oleh pihak
lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan
uang tunai.

(20) Bentuk kerja sama lain sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf s yaitu bentuk kerja sama lainnya yang
disepakati BKN dengan Mitra Kerja Sama sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Mitra Kerja Sama terdiri atas:
- Mitra Kerja Sama Dalam Negeri; dan
- Mitra Kerja Sama Luar Negeri.

Pasal 8

(1) Mitra Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
- Pemerintah; atau
- Non Pemerintah.

(2) Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

meliputi kementerian/lembaga, pemerintah daerah,
perguruan tinggi negeri, badan usaha milik negara, dan
badan usaha milik daerah.

(3) Nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b meliputi badan usaha swasta, koperasi, perguruan
tinggi swasta, lembaga swadaya masyarakat, lembaga
donor, yayasan, dan lembaga swasta lainnya yang
berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

---

Pasal 9

(1) Mitra Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 huruf b, meliputi pemerintah, perguruan
tinggi, Organisasi Internasional, lembaga swadaya
masyarakat, dan lembaga lainnya di luar negeri yang
berbadan hukum dan diakui pemerintah Indonesia.

(2) BKN dapat melakukan kerja sama bilateral, regional, dan

multilateral.

Bagian Kesatu
Wewenang Prakarsa dan Pengajuan Prakarsa
Kerja Sama Dalam Negeri

Pasal 10

(1) Kepala BKN berwenang:

- memprakarsai Kerja Sama Dalam Negeri;
- mendelegasikan prakarsa sebagaimana terdapat pada
huruf a kepada Sekretaris Utama; dan
- menyetujui atau menolak usulan permohonan
Nota Kesepahaman yang diajukan oleh Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama di Kantor BKN Pusat dan Kantor BKN
Regional, dan Mitra Kerja Sama.

(2) Sekretaris Utama berwenang:

- melaksanakan tugas untuk memprakarsai
Kerja Sama dalam negeri yang didelegasikan oleh
Kepala BKN; dan
- menyetujui atau menolak usulan permohonan
Perjanjian Kerja Sama yang diajukan oleh Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama di lingkungan BKN dan Mitra Kerja Sama.

(3) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan

Tinggi Pratama di lingkungan BKN berwenang
mengajukan prakarsa Kerja Sama Dalam Negeri kepada
Kepala BKN melalui Sekretaris Utama.

Bagian Kedua
Wewenang Prakarsa dan Pengajuan Prakarsa
Kerja Sama Luar Negeri

Pasal 11

Kepala BKN berwenang:
- mengajukan prakarsa Kerja Sama Luar Negeri kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hubungan luar negeri;
- mendelegasikan prakarsa sebagaimana dimaksud pada
huruf a kepada Sekretaris Utama; dan
- menyetujui atau menolak usulan permohonan
Kerja Sama yang diajukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi
Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan
BKN, dan Mitra Kerja Sama berdasarkan pertimbangan
yang disampaikan oleh Sekretaris Utama.

---

Bagian Ketiga
Wewenang Penandatanganan Kerja Sama Dalam Negeri

Pasal 12

(1) Kepala BKN berwenang menandatangani Nota

Kesepahaman.

(2) Sekretaris Utama berwenang:

- memaraf Nota Kesepahaman yang akan
ditandatangani oleh Kepala BKN; dan
- menandatangani Perjanjian Kerja Sama.

(3) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, selain Sekretaris Utama,

yang terkait dengan bidang yang dikerjasamakan
berwenang melakukan paraf pada Nota Kesepahaman
yang akan ditandatangani oleh Kepala BKN.

(4) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama terkait dengan bidang

yang dikerjasamakan berwenang melakukan paraf pada
Perjanjian Kerja Sama yang akan ditandatangani oleh
Sekretaris Utama.

Pasal 13

(1) Sekretaris Utama dapat mendelegasikan wewenang

penandatanganan Kerja Sama kepada Kepala Pusat
Pengembangan Kepegawaian ASN terkait kerja sama
pembayaran gaji pegawai (payroll) dan Penerimaan Negara
Bukan Pajak terkait pemanfaatan Barang Milik Negara,
dan pemagangan pada Pusat Pengembangan Kepegawaian
ASN.

(2) Sekretaris Utama dapat mendelegasikan wewenang

penandatanganan Kerja Sama kepada Kepala Kantor
Regional BKN terkait kerja sama pembayaran gaji pegawai
(payroll), Penerimaan Negara Bukan Pajak terkait
pemanfaatan Barang Milik Negara, dan pemagangan pada
Kantor Regional BKN.

(3) Mekanisme pemagangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) ditetapkan oleh Kepala BKN.

Bagian Keempat
Wewenang Penandatanganan Kerja Sama Luar Negeri

Pasal 14

(1) Kepala BKN berwenang menandatangani naskah

Kerja Sama Luar Negeri.

(2) Kewenangan penandatanganan dapat didelegasikan

kepada Duta Besar Republik Indonesia di Negara Mitra
Kerja Sama atau kepada Pejabat Lain yang ditunjuk paling
rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

(3) Pendelegasian kewenangan penandatanganan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan
kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama apabila
substansi Kerja Sama bersifat teknis

---

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 15

Mekanisme Kerja Sama dilakukan dengan tahapan sebagai
berikut:
- persiapan Kerja Sama;
- pelaksanaan Kerja Sama; dan
- monitoring dan evaluasi Kerja Sama.

Bagian Kedua
Persiapan Kerja Sama

Paragraf 1
Persiapan Kerja Sama Dalam Negeri

Pasal 16

Tahapan persiapan Kerja Sama Dalam Negeri terdiri atas:
- perencanaan Kerja Sama;
- pengusulan Kerja Sama;
- pembahasan Kerja Sama; dan
- penandatanganan Kerja Sama.

Pasal 17

(1) Perencanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16 huruf a merupakan proses penjajakan Kerja

Sama yang dilakukan oleh unit kerja inisiator Kerja Sama
dengan unit kerja Mitra Kerja Sama meliputi penyamaan
persepsi, identifikasi prinsip Kerja Sama, dan
pembangunan jejaring dalam rangka mempersiapkan
Kerja Sama Dalam Negeri sesuai dengan bidang Kerja
Sama BKN.

(2) Perencanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) memuat kesepakatan, yang terdiri atas:
- maksud dan tujuan Kerja Sama;
- ruang lingkup Kerja Sama;
- manfaat Kerja Sama;
- rencana tindak lanjut Kerja Sama;
- jangka waktu Kerja Sama;
- pendanaan Kerja Sama; dan
- status Kerja Sama, dalam hal terkait dengan Kerja
Sama baru, perpanjangan Kerja Sama, perubahan
(amandemen), dan/atau penambahan (adendum)
Kerja Sama.

(3) Perencanaan Kerja Sama dapat dilakukan oleh unit kerja

yang memprakarsai atau menjadi inisiator Kerja Sama.

(4) Perencanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dapat dilakukan sepanjang tahun anggaran
berjalan.

(5) Unit Kerja yang akan melakukan Kerja Sama dapat

menyampaikan perencanaan Kerja Sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pada saat membutuhkan

---

Kerja Sama atau pada setiap akhir tahun anggaran kepada
unit kerja yang menangani kerja sama.

Pasal 18

Pengusulan Kerja Sama Dalam Negeri dapat diajukan oleh:
- Unit kerja setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
di lingkungan BKN, dengan persetujuan dari Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan unit kerja; atau
- Mitra Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8.

Pasal 19

(1) Pengusulan Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 18 harus disampaikan secara
tertulis melalui surat resmi kepada Kepala BKN.

(2) Dalam hal pengusulan Kerja Sama Dalam Negeri diajukan

oleh unit kerja BKN sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18 huruf a, surat resmi ditandatangani paling

rendah oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama setelah
mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi
Madya.

(3) Dalam hal pengusulan Kerja Sama Dalam Negeri diajukan

oleh Mitra Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, surat resmi
ditandatangani oleh pimpinan tertinggi di instansi atau
paling rendah oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
dan/atau sederajat yang ditunjuk untuk menangani
urusan Kerja Sama.
.

Pasal 20

Pengusulan Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 paling sedikit disertai dengan kesepakatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).

Pasal 21

Berdasarkan Pengusulan Kerja Sama Dalam Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Sekretaris Utama
menugaskan pimpinan unit kerja yang menangani kerja sama
untuk melakukan pembahasan Kerja Sama.

Pasal 22

(1) Pembahasan Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan untuk memastikan
kelayakan usulan Kerja Sama dengan memperhatikan
prinsip Kerja Sama.

(2) Pimpinan unit kerja yang menangani kerja sama dapat

menugaskan pejabat lain untuk memimpin pembahasan
usulan Kerja Sama.

(3) Pembahasan Kerja Sama dalam negeri mencakup

pembahasan substansi, legal drafting, dan tata naskah
penyusunan naskah Kerja Sama Dalam Negeri.

Pasal 23

(1) Berdasarkan hasil pembahasan Kerja Sama sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 22, unit kerja yang menangani

---

kerja sama menyiapkan nota dinas terkait laporan hasil
pembahasan dan naskah Kerja Sama Dalam Negeri.

(2) Dalam rangka penyiapan naskah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), unit kerja yang menangani Kerja Sama
dalam negeri melakukan koordinasi dengan unit kerja
pemrakarsa Kerja Sama dan unit kerja Mitra Kerja Sama.

(3) Dalam hal substansi usulan Kerja Sama berkaitan dengan

tugas dan fungsi beberapa unit kerja di BKN,
selain koordinasi sebagaimana dimaksud ayat (2), unit
kerja yang menangani Kerja Sama dalam negeri dapat
melakukan koordinasi dengan seluruh unit kerja terkait di
BKN.

(4) Unit kerja yang menangani kerja sama memastikan

penyusunan naskah Kerja Sama telah mendapatkan
persetujuan bersama dari unit kerja pemrakarsa, Mitra
Kerja Sama, dan unit kerja yang menangani kerja sama
terkait substansi, legal drafting, dan tata naskah
penyusunan Kerja Sama.

(5) Pimpinan unit kerja yang menangani kerja sama

melaporkan hasil pembahasan Kerja Sama kepada
Sekretaris Utama.

Pasal 24

(1) Dalam hal jenis naskah Kerja Sama berupa Nota

Kesepahaman, Sekretaris Utama menyampaikan kepada
Kepala BKN untuk menetapkan persetujuan
Kesepahaman Bersama.

(2) Dalam hal jenis naskah Kerja Sama berupa Perjanjian

Kerja Sama, Sekretaris Utama menetapkan persetujuan
Perjanjian Kerja Sama.

(3) Naskah Kerja Sama yang telah disetujui oleh Kepala BKN

atau Sekretaris Utama dikembalikan kepada unit kerja
yang menangani kerja sama untuk dilakukan finalisasi.

Pasal 25

(1) Naskah Kerja Sama yang telah difinalisasi disampaikan

kembali kepada Kepala BKN atau Sekretaris Utama untuk
dilakukan penandatanganan Kerja Sama.

(2) Penandatanganan Kerja Sama sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan persetujuan atas naskah Kerja
Sama Dalam Negeri yang telah dihasilkan dan/atau
merupakan pernyataan untuk mengikatkan diri secara
definitif sesuai kesepakatan para pihak.

Pasal 26

(1) Penandatanganan Kerja Sama sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 25 dilakukan melalui mekanisme
sebagai berikut:
- unit kerja yang menangani kerja sama menyiapkan
naskah Kerja Sama untuk ditandatangani;
- dalam hal naskah Kerja Sama berupa
Nota Kesepahaman, unit kerja yang menangani kerja
sama mengoordinasikan permintaan paraf Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya yang terkait;
- pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang melakukan
paraf pada naskah Kerja Sama paling sedikit terdiri

---

atas Sekretaris Utama dan Pejabat Pimpinan Tinggi
Madya dari unit kerja yang mengusulkan Kerja Sama;
- dalam hal naskah kerja sama berupa Perjanjian Kerja
Sama yang merupakan tindak lanjut dari Nota
Kesepahaman, unit kerja yang menangani kerja sama
mengoordinasikan permintaan paraf dari Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang melakukan
paraf pada Perjanjian Kerja Sama paling sedikit terdiri
atas pimpinan unit kerja yang menangani kerja sama
dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dari unit kerja
yang mengusulkan Kerja Sama;
- unit kerja yang menangani kerja sama mengajukan
naskah Kerja Sama yang sudah diparaf kepada
Kepala BKN dan/atau Sekretaris Utama untuk
dilakukan penandatanganan naskah Kerja Sama; dan
- penandatanganan naskah Kerja Sama sebagaimana
dimaksud pada huruf f dapat dilakukan secara
manual atau tanda tangan elektronik.

(2) Penandatanganan naskah Kerja Sama Dalam Negeri dapat

dilakukan secara seremonial atau nonseremonial.

(3) Dalam hal penandatanganan naskah Kerja Sama

dilakukan secara seremonial sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) unit kerja yang menangani kerja sama
berkoordinasi dengan unit kerja terkait untuk
mempersiapkan proses penandatanganan dan pejabat
yang akan menandatangani naskah Kerja Sama Dalam
Negeri.

Paragraf 2
Persiapan Kerja Sama Luar Negeri

Pasal 27

Tahapan persiapan Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas:
- perencanaan Kerja Sama;
- pengusulan Kerja Sama;
- konsultasi dan koordinasi Kerja Sama; dan
- pembuatan Naskah Kerja Sama.

Pasal 28

(1) Perencanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 27 huruf a yaitu proses penjajakan Kerja Sama yang

dilakukan oleh unit kerja pemrakarsa dengan unit kerja
Mitra Kerja Sama, dan/atau sebaliknya.

(2) Perencanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi penyamaan persepsi, identifikasi prinsip
Kerja Sama, dan pembangunan jejaring dalam rangka
mempersiapkan Kerja Sama Luar Negeri sesuai dengan
bidang kerja sama BKN.

(3) Perencanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) paling sedikit memuat telaah kebutuhan kerja
sama sebagai berikut:
- maksud dan tujuan Kerja Sama;
- ruang lingkup Kerja Sama;
- manfaat Kerja Sama;
- rencana tindak lanjut Kerja Sama;

---

- jangka waktu Kerja Sama;
- pendanaan Kerja Sama; dan
- status Kerja Sama dalam hal terkait dengan Kerja
Sama baru, perpanjangan Kerja Sama, perubahan
(amandemen), dan/atau penambahan (adendum)
kerja sama.

(4) Perencanaan Kerja Sama dapat dilakukan oleh unit kerja

yang memprakarsai Kerja Sama dan Mitra Kerja Sama.

(5) Perencanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) dapat dilakukan sepanjang tahun berjalan.

(6) Perencanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disampaikan kepada unit kerja yang menangani
kerja sama.

Pasal 29

Pengusulan Kerja Sama Luar Negeri dapat diajukan oleh:
- Unit kerja setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
di lingkungan BKN dengan persetujuan dari Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan unit kerja; atau
- Mitra Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1).

Pasal 30

(1) Dalam hal pengusulan Kerja Sama Luar Negeri diajukan

oleh unit kerja BKN sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 29 huruf a, surat resmi ditandatangani oleh Pejabat

Pimpinan Tinggi Pratama dan dilampirkan memo
persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di
lingkungan unit kerja.

(2) Dalam hal pengusulan Kerja Sama Luar Negeri diajukan

oleh Mitra Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 huruf b, surat resmi ditandatangani oleh
pimpinan instansi atau paling rendah oleh Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya dan/atau sederajat yang ditunjuk
untuk menangani kerja sama.

(3) Pengusulan Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis
kepada Kepala BKN.

Pasal 31

(1) Dalam pembuatan naskah Kerja Sama Luar Negeri,

BKN harus melakukan konsultasi dan koordinasi dengan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.

(2) Konsultasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan oleh unit kerja yang menangani kerja
sama.

(3) Konsultasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan untuk membangun persamaan persepsi
dalam pembahasan Kerja Sama dengan Mitra Kerja Sama
Luar Negeri dalam Kerja Sama Luar Negeri agar selaras
dengan prinsip Kerja Sama, Rencana Strategis dan/atau
kepentingan organisasi, politik luar negeri dan
kepentingan nasional.

---

Pasal 32

(1) Sebelum melakukan konsultasi dan koordinasi,

unit kerja yang menangani kerja sama berkoordinasi
dengan unit kerja terkait untuk menyusun bahan
konsultasi dan koordinasi.

(2) Bahan konsultasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BKN melalui
Sekretaris Utama untuk mendapatkan persetujuan
tertulis.

Pasal 33

Konsultasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 31 dilakukan melalui:

  • rapat antar kementerian/lembaga;
  • surat-menyurat; dan/atau
  • media komunikasi elektronik.

Pasal 34

Setelah tahap konsultasi dan koordinasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33, dilakukan pembuatan naskah
Kerja Sama Luar Negeri oleh unit kerja yang menangani kerja
sama melalui tahapan sebagai berikut:
- penjajakan;
- perundingan;
- perumusan;
- penerimaan; dan
- penandatanganan.

Pasal 35

(1) Penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34

huruf a terdiri atas:
- penjajakan dengan unit kerja dan/atau instansi yang
terkait dengan substansi Kerja Sama Luar Negeri; dan
- penjajakan dengan Mitra Kerja Sama.

(2) Penjajakan dengan unit kerja dan/atau instansi yang

terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan untuk mendapatkan pertimbangan politis,
yuridis, dan aspek terkait lainnya atas rencana
pembuatan naskah Kerja Sama Luar Negeri.

(3) Penjajakan dengan unit kerja dan/atau instansi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
sebelum naskah Kerja Sama Luar Negeri disampaikan
kepada Mitra Kerja Sama.

(4) Penjajakan dengan instansi yang terkait sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh unit kerja
yang menangani kerja sama dengan unit kerja terkait
dengan melibatkan:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Luar Negeri; dan/atau
- instansi terkait lainnya.

(5) Penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dapat dilakukan melalui:
- rapat antar kementerian/lembaga; dan/atau
- surat-menyurat.

(6) Hasil penjajakan dengan unit kerja dan/atau instansi

terkait berupa naskah Kerja Sama Luar Negeri.

---

Pasal 36

(1) Penjajakan dengan Mitra Kerja Sama sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dilakukan
setelah pelaksanaan penjajakan dengan unit kerja
dan/atau instansi terkait dilaksanakan.

(2) Penjajakan dengan Mitra Kerja Sama dilakukan untuk

mencapai kesepakatan awal terhadap substansi dari
naskah Kerja Sama Luar Negeri.

Pasal 37

Penjajakan dengan Mitra Kerja Sama diawali dengan
penyampaian rencana pelaksanaan Kerja Sama Luar Negeri
dan naskah Kerja Sama Luar Negeri kepada Mitra Kerja Sama
dan dapat dilakukan melalui kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan
luar negeri.

Pasal 38

Penjajakan dengan Mitra Kerja Sama Luar Negeri dapat
dilakukan melalui:
- komunikasi langsung; dan/atau
- surat menyurat.

Pasal 39

(1) Perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34

huruf b, dilakukan untuk mencapai kesepakatan atas
substansi naskah Kerja Sama Luar Negeri yang belum
terpenuhi dalam tahap penjajakan.

(2) Selain untuk mencapai kesepakatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), perundingan juga dilakukan
untuk:
- menjelaskan kembali posisi Para Pihak;
- perumusan naskah; dan
- pemahaman mengenai substansi atau materi yang
tertuang dalam naskah Kerja Sama Luar Negeri.

Pasal 40

(1) Perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39

dilakukan oleh unit kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
pemrakarsa dan unit kerja Pejabat Pimpinan Tinggi
Madya, ataupun pejabat lain yang ditunjuk terkait dengan
mengikutsertakan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.

(2) Dalam hal dibutuhkan, perundingan dapat

mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait.

Pasal 41

Perundingan dapat dilakukan di dalam negeri dan/atau di luar
negeri.

Pasal 42

(1) Dalam hal perundingan dilakukan di dalam negeri,

unit kerja yang menangani kerja sama berkoordinasi
dengan unit kerja terkait dan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

---

hubungan luar negeri untuk mempersiapkan hal teknis
pelaksanaan perundingan.

(2) Unit kerja yang menangani kerja sama dan unit terkait

berkoordinasi dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hubungan luar negeri untuk menyusun daftar delegasi
Republik Indonesia dan pedoman delegasi Republik
Indonesia.

(3) Hal teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit meliputi:
- undangan;
- tempat perundingan; dan/atau
- perizinan.

Pasal 43

(1) Dalam hal perundingan dilakukan di luar negeri, unit

kerja yang menangani kerja sama berkoordinasi dengan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hubungan luar negeri untuk
menyusun daftar delegasi Republik Indonesia dan
pedoman delegasi Republik Indonesia.

(2) Daftar delegasi dan pedoman delegasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada perwakilan
Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi negara
tempat perundingan.

(3) Delegasi Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) paling sedikit terdiri atas perwakilan unit kerja
yang menangani kerja sama dan unit kerja terkait.

Pasal 44

(1) Perumusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34

huruf c yaitu perumusan hasil kesepakatan dalam tahap
penjajakan dan/atau perundingan.

(2) Perumusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh unit kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
yang membawahi unit kerja yang menangani Kerja Sama
dengan unit kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Madya terkait.

(3) Perumusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat

dilakukan melalui perundingan dan/atau melalui media
komunikasi.

Pasal 45

Perumusan dikoordinasikan oleh unit kerja yang menangani
Kerja Sama dengan:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hubungan luar negeri; dan/atau
- unit kerja dan/atau instansi yang terkait dengan
substansi Kerja Sama Luar Negeri.

Pasal 46

(1) Naskah Kerja Sama Luar Negeri dapat dalam bentuk dan

nama yang disepakati oleh para pihak.

(2) Naskah Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) wajib menggunakan bahasa Indonesia.

---

(3) Dalam hal diperlukan Naskah Kerja Sama Luar Negeri

dapat menggunakan bahasa nasional Mitra Kerja Sama
Luar Negeri dan/atau bahasa Inggris.

Pasal 47

(1) Unit kerja yang menangani kerja sama harus membuat

laporan yang memuat proses penyusunan dan
kesepakatan atas setiap ketentuan dalam naskah Kerja
Sama Luar Negeri.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

disampaikan kepada Kepala BKN melalui Sekretaris
Utama, dan ditembuskan kepada unit terkait di
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.

Pasal 48

(1) Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34

huruf d yaitu penerimaan hasil akhir Kerja Sama Luar
Negeri yang telah disepakati para pihak yang akan
ditindaklanjuti dengan tahap penandatanganan.

(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan melalui pembubuhan paraf persetujuan oleh
para pihak sesuai dengan arahan pimpinan para pihak.

Pasal 49

Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
huruf e merupakan persetujuan atas naskah Kerja Sama Luar
Negeri yang telah dihasilkan dan/atau merupakan pernyataan
untuk mengikatkan diri secara definitif sesuai kesepakatan
para pihak.

Pasal 50

(1) Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 49 dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:

- Unit kerja yang menangani kerja sama berkoordinasi
dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hubungan luar negeri;
- Penandatanganan naskah Kerja Sama Luar Negeri
dapat dilakukan secara seremonial atau
nonseremonial;
- Dalam hal penandatanganan naskah Kerja Sama
dilakukan secara seremonial, unit kerja yang
menangani kerja sama berkoordinasi dengan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan
instansi terkait; dan
- Koordinasi sebagaimana dimaksud pada huruf c
dilakukan untuk mempersiapkan proses
penandatanganan dan pejabat yang akan
menandatangani naskah Kerja Sama Luar Negeri.

---

Bagian Ketiga
Pelaksanaan Kerja Sama

Pasal 51

(1) Pelaksanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15 huruf b merupakan rangkaian kegiatan yang

dilaksanakan sesuai dengan naskah Kerja Sama yang
telah ditandatangani oleh BKN dengan Mitra Kerja Sama.

(2) Untuk Kerja Sama Dalam Negeri, pelaksanaan Kerja Sama

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
unit kerja teknis yang membidangi tugas fungsi terkait
dengan pelaksanaan kerja sama berkoordinasi dengan
unit yang menangani kerja sama.

(3) Untuk Kerja Sama Luar Negeri, pelaksanaan kerja sama

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
unit kerja yang menangani kerja sama bersama dengan
unit kerja terkait atau tim pelaksana yang ditetapkan oleh
Kepala BKN.

Pasal 52

(1) Pembentukan tim pelaksana sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 51 ayat (3) dapat diajukan oleh unit kerja
terkait dan ditetapkan oleh Kepala BKN yang
penandatanganannya dapat diwakili oleh Sekretaris
Utama.

(2) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memaparkan Rencana Aksi Pelaksanaan Kerja Sama
di hadapan Kepala BKN dan/atau Sekretaris Utama.

(3) Kepala BKN dan/atau Sekretaris Utama dapat

memberikan masukan dan arahan dalam rangka
menyempurnakan Rencana Aksi Pelaksanaan Kerja Sama.

(4) Masukan dan arahan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dapat disampaikan secara tertulis atau
secara lisan.

(5) Masukan dan arahan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) harus ditindaklanjuti oleh tim pelaksana sebelum
dimulainya pelaksanaan Kerja Sama.

Pasal 53

(1) Unit kerja terkait atau tim pelaksana sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) wajib melaporkan
progres pelaksanaan Kerja Sama secara berkala.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada Kepala BKN melalui Sekretaris
Utama dengan tembusan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi
Madya terkait, Inspektur BKN, dan pimpinan unit kerja
yang menangani kerja sama.

Bagian Keempat
Monitoring dan Evaluasi Kerja Sama

Pasal 54

(1) Monitoring dan evaluasi Kerja Sama sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilakukan untuk
menjamin tujuan Kerja Sama dan mekanisme Kerja Sama
dapat terlaksana dengan baik.

---

(2) Monitoring dan evaluasi Kerja Sama sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang
menangani kerja sama.

(3) Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), unit kerja yang
menyelenggarakan urusan di bidang pengawasan dan unit
kerja yang menangani kerja sama dapat berkoordinasi
dengan unit kerja terkait, Mitra Kerja Sama, dan/atau tim
pelaksana.

(4) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala BKN melalui
Sekretaris Utama.

(5) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dijadikan sebagai bahan pertimbangan
untuk mengevaluasi pencapaian dan/atau kualitas
Kerja Sama dan Mitra Kerja Sama.

Bagian Kesatu
Penomoran Naskah Kerja Sama

Pasal 55

(1) Penomoran seluruh naskah Kerja Sama dikoordinasikan

oleh unit kerja yang menangani kerja sama dengan unit
kerja yang menangani bagian umum untuk memberikan
penomoran.

(2) Format penomoran disesuaikan dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Penataan Naskah Kerja Sama

Pasal 56

(1) Penataan naskah Kerja Sama dilakukan secara fisik

maupun secara elektronik oleh unit kerja yang menangani
kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Penataan naskah Kerja Sama secara fisik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) digandakan dan diserahkan paling
sedikit kepada Sekretaris Utama, Inspektorat, dan
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya pada unit kerja terkait
melalui pimpinan unit kerja yang menangani kerja sama.

Bagian Ketiga
Penyebarluasan Naskah Kerja Sama

Pasal 57

(1) Penyebarluasan naskah Kerja Sama dilakukan melalui

laman resmi BKN dan/atau penyebarluasan lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan oleh unit kerja yang menangani kerja sama.

---

(3) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan secara fisik dan elektronik.

Pasal 58

Pendanaan Kerja Sama dapat dilakukan dengan skema sebagai
berikut:
- sepenuhnya ditanggung oleh anggaran BKN;
- sepenuhnya ditanggung oleh Mitra Kerja Sama; dan/atau
- ditanggung oleh BKN dan/atau Mitra Kerja Sama (cost-
sharing).

Pasal 59

(1) Pendanaan pelaksanaan Kerja Sama yang ditanggung oleh

anggaran BKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58
huruf a dan huruf c bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- penerimaan negara bukan pajak; atau
- sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pendanaan pelaksanaan kerja sama yang ditanggung oleh

Mitra Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58
huruf b dapat dilakukan dengan mekanisme:
- swakelola;
- hibah; atau
- mekanisme pendanaan lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 60

Naskah Kerja Sama yang telah ditandatangani sebelum
Peraturan Badan ini berlaku dan pekerjaan yang
dikerjasamakan sudah berjalan, tetap berlaku berdasarkan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun
2013 tentang Pedoman Kerja Sama Antar Lembaga di
Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1434), sampai dengan
berakhirnya jangka waktu kerja sama.

Pasal 61

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2013 tentang
Pedoman Kerja Sama Antar Lembaga di Lingkungan Badan
Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 1434), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 62

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

---