Langsung ke konten

TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN

PERATURAN_BKN No. 9 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN

adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai

pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada

instansi pemerintah.

1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut

Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai

pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh

pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam

suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara

---

lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-

undangan.

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah

warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,

diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat

pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan

pemerintahan.

1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang

selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia

yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan

perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka

melaksanakan tugas pemerintahan.

1. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi,

tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang

pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.

1. Pemangku Jabatan adalah orang yang memegang Jabatan

atau menduduki Jabatan.

1. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT

adalah sekelompok Jabatan tinggi pada Instansi

Pemerintah.

1. Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah

sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan

dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan

dan pembangunan.

1. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah

sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan

dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada

keahlian dan keterampilan tertentu.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat

PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan

menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan

pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen

ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi

---

daerah.

1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah

nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan

kesekretariatan lembaga nonstruktural.

1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan

perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat

daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas

daerah, dan lembaga teknis daerah.

1. Penyusunan Kebutuhan ASN adalah penentuan kebutuhan

jumlah dan jenis Jabatan ASN yang diperlukan untuk

melaksanakan tugas instansi secara efektif dan efisien

untuk jangka waktu tertentu dalam rangka mendukung

pencapaian tujuan Instansi Pemerintah.

1. Kebutuhan ASN secara nasional adalah jumlah dan jenis

Jabatan ASN yang dibutuhkan pada Instansi Pemerintah

secara nasional.

1. Kebutuhan ASN setiap Instansi Pemerintah adalah jumlah

dan jenis Jabatan ASN yang dibutuhkan pada masing-

masing Instansi Pemerintah.

1. Analisis Jabatan adalah proses pengumpulan, pencatatan,

pengolahan, dan penyusunan data Jabatan menjadi

informasi Jabatan.

1. Peta Jabatan adalah susunan nama dan tingkat JPT, JA,

dan JF yang tergambar dalam struktur unit organisasi dari

tingkat yang paling rendah sampai dengan yang paling

tinggi.

1. Analisis Beban Kerja adalah teknik manajemen yang

dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi

mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi

berdasarkan volume kerja.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

1. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN

adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberikan

kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan

---

Manajemen ASN sebagaimana yang diatur dalam undang-

undang.

Pasal 2

(1) Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN

dilaksanakan berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis

Beban Kerja.

(2) Hasil penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan

ASN setiap tahun terdiri atas:

  • informasi Jabatan;
  • jumlah kebutuhan Pegawai ASN; dan
  • Peta Jabatan pada masing-masing unit organisasi.

(3) Tahapan Penyusunan Kebutuhan ASN terdiri atas:

  • Penyusunan Analisis Jabatan;
  • Penyusunan Analisis Beban Kerja;
  • Penyusunan Peta Jabatan;
  • Pengusulan Kebutuhan ASN;
  • Penyampaian Usul Kebutuhan ASN;
  • Analisis Kebutuhan ASN; dan
  • Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN.

(4) Tahapan Penyusunan Kebutuhan ASN sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf e

dilaksanakan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

(5) Tahapan Penyusunan Kebutuhan ASN sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf f dan huruf g dilaksanakan

oleh BKN.

---

Paragraf 2

Analisis Jabatan

Pasal 3

(1) Analisis Jabatan harus memuat informasi Jabatan sebagai

berikut:

  • identitas Jabatan;
  • ikhtisar Jabatan;
  • kualifikasi Jabatan;
  • tugas pokok;
  • hasil kerja;
  • bahan kerja;
  • perangkat kerja;
  • tanggung jawab;
  • wewenang;
  • korelasi Jabatan;
  • kondisi lingkungan kerja;
  • risiko bahaya;
  • syarat Jabatan;
  • prestasi kerja; dan
  • kelas Jabatan.

(2) Formulir informasi Jabatan dan contoh tata cara pengisian

informasi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan

ini.

Pasal 4

Identitas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)

huruf a merupakan kumpulan informasi yang terdiri atas:

  • nama Jabatan atau nomenklatur Jabatan;
  • kode Jabatan; dan
  • unit kerja.

---

Pasal 5

(1) Nama Jabatan atau nomenklatur Jabatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dirumuskan berdasarkan

tindak kerja, bahan kerja, perangkat kerja, dan hasil kerja

yang mencerminkan tugas yang dilakukan serta

disesuaikan dengan tugas dan fungsi unit kerja.

(2) Perumusan nomenklatur Jabatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • untuk JPT, JA, dan JF disesuaikan dengan

nomenklatur Jabatan dalam struktur organisasi dan

tata kerja Instansi Pemerintah yang bersangkutan;

  • untuk JF disesuaikan dengan nomenklatur Jabatan

yang ditetapkan dalam peraturan yang mengatur

mengenai penetapan JF; dan

  • untuk Jabatan pelaksana disesuaikan dengan

nomenklatur Jabatan yang ditetapkan dalam

peraturan Menteri yang mengatur mengenai

penetapan nomenklatur Jabatan pelaksana.

Pasal 6

Kode Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b

dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 7

Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c

menunjukkan kedudukan Jabatan yang akan dianalisis mulai

dari unit kerja yang paling tinggi sampai dengan unit kerja

atasan langsung Jabatan yang akan dianalisis dalam struktur

organisasi.

Pasal 8

(1) Ikhtisar Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (1) huruf b merupakan ringkasan dari tugas yang

dilakukan Pemangku Jabatan, yang tersusun dalam satu

---

kalimat yang mencerminkan pokok tugas Jabatan.

(2) Penyusunan ikhtisar Jabatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus memenuhi kriteria:

  • apa yang dikerjakan;
  • bagaimana cara mengerjakan; dan
  • mengapa tugas tersebut harus dikerjakan.

Pasal 9

(1) Kualifikasi Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (1) huruf c merupakan kualifikasi minimal yang harus

dimiliki Pemangku Jabatan sesuai dengan tugas dan fungsi

Jabatan yang terdiri atas:

  • pendidikan;
  • pelatihan; dan
  • pengalaman.

(2) Kualifikasi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c dapat dikecualikan untuk Jabatan pelaksana.

Pasal 10

Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a

merupakan pendidikan formal minimal yang harus dimiliki

Pemangku Jabatan untuk menduduki suatu Jabatan disertai

dengan jurusan yang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.

Pasal 11

(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b

merupakan pelatihan yang dibutuhkan Pemangku

Jabatan untuk meningkatkan kemampuan dan

menunjang pelaksanaan tugas Jabatan.

(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:

  • pelatihan kepemimpinan;
  • pelatihan fungsional; dan/atau
  • pelatihan teknis.

---

Pasal 12

Pengalaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c

merupakan pengalaman kerja Pemangku Jabatan pada bidang

tertentu yang linier dan/atau berkaitan dengan tugas Jabatan.

Pasal 13

(1) Tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(1) huruf d merupakan paparan atau uraian atas semua

tugas Jabatan yang harus dilakukan oleh Pemangku

Jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja

atau output dengan menggunakan peralatan kerja atau

sarana prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(2) Penyusunan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mengikuti kaidah:

  • tersusun dalam susunan kalimat yang memuat apa

yang dikerjakan, bagaimana cara mengerjakan, dan

mengapa tugas tersebut harus dikerjakan;

  • tugas JF disesuaikan dengan butir kegiatan JF, tugas

dan/atau fungsi unit organisasi tempat JF tersebut

bertugas;

  • tugas Jabatan pelaksana terdiri dari tugas teknis

sebagai turunan dari tugas teknis atasan

langsungnya;

  • tugas JPT, Jabatan administrator, dan Jabatan

pengawas terdiri atas tugas manajerial dan tugas

teknis;

  • penyusunan tugas manajerial menggambarkan

perencanaan, pengorganisasian, dan pengawasan;

dan

  • penyusunan tugas teknis menggambarkan distribusi

peran dari Jabatan yang paling tinggi sampai dengan

Jabatan yang paling rendah dalam satu unit

organisasi.

---

Pasal 14

(1) Hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)

huruf e merupakan suatu keluaran atau output dari

pelaksanaan tugas Jabatan yang dapat diukur atau

dihitung berdasarkan bukti fisik kegiatan.

(2) Satuan hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat berupa dokumen, data, laporan, dan/atau surat.

Pasal 15

(1) Bahan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)

huruf f merupakan masukan yang diproses, diolah,

dan/atau dianalisis untuk setiap uraian tugas.

(2) Bahan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

sedikit berupa informasi, jasa, dan/atau benda.

Pasal 16

Perangkat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)

huruf g merupakan pedoman atau acuan yang digunakan untuk

memproses atau mengolah bahan kerja menjadi hasil kerja pada

setiap uraian tugas.

Pasal 17

Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)

huruf h merupakan tuntutan Jabatan untuk menyelesaikan

pekerjaan dengan sebaik mungkin, tepat waktu, dan

memberikan manfaat atas tugas yang dilaksanakan serta berani

menanggung risiko atas keputusan yang diambil atau tindakan

yang dilakukannya.

Pasal 18

Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf

i merupakan hak yang dimiliki Pemangku Jabatan untuk

mengambil sikap, keputusan atau tindakan tertentu dalam

melaksanakan tugas, dan mempunyai peranan sebagai

penyeimbang terhadap tanggung jawab, guna mendukung

---

berhasilnya pelaksanaan tugas.

Pasal 19

Korelasi Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)

huruf j merupakan hubungan kerja antara Jabatan yang

dianalisis dengan Jabatan lainnya terkait dengan pelaksanaan

tugas secara vertikal, horizontal, dan/atau diagonal baik di

dalam maupun di luar Instansi Pemerintah dalam hal

melaksanakan tugas pokok Jabatan.

Pasal 20

Kondisi lingkungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (1) huruf k merupakan keadaan tempat Pemangku Jabatan

tersebut melaksanakan tugas meliputi aspek lokasi kerja, suhu,

udara, luas ruangan, letak, penerangan, suara, keadaan tempat

kerja, dan getaran.

Pasal 21

Risiko bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)

huruf l merupakan potensi kejadian atau keadaan yang dapat

membahayakan keselamatan atau kesehatan Pemangku

Jabatan secara fisik dan/atau kejiwaan ketika melaksanakan

tugas Jabatan.

Pasal 22

(1) Syarat Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(1) huruf m merupakan syarat minimal yang harus dimiliki

Pemangku Jabatan untuk menduduki Jabatan yang terdiri

atas:

  • keterampilan;
  • bakat kerja;
  • temperamen kerja;
  • minat kerja;
  • upaya fisik;
  • kondisi fisik; dan

---

  • fungsi pekerja.

(2) Ketentuan mengenai syarat Jabatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g

tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 23

(1) Keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf

a merupakan kemampuan dan penguasaan teknis

operasional yang dibutuhkan Pemangku Jabatan agar tugas

Jabatan dapat dilaksanakan dengan lebih cepat

berdasarkan daftar keterampilan.

(2) Contoh daftar keterampilan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 24

(1) Bakat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b

merupakan kapasitas khusus atau kemampuan potensial

yang dibutuhkan Pemangku Jabatan untuk dapat

mempelajari dan memahami pekerjaan secara baik

berdasarkan daftar bakat.

(2) Contoh daftar bakat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 25

(1) Temperamen kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22

huruf c merupakan kemampuan menyesuaikan diri

Pemangku Jabatan dengan sifat-sifat dominan pekerjaan

berdasarkan daftar temperamen.

(2) Contoh daftar temperamen kerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan

ini.

---

Pasal 26

(1) Minat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf

d merupakan kecenderungan Pemangku Jabatan untuk

memilih pekerjaan sesuai dengan kemauan, keinginan,

dan/atau kemampuan berdasarkan daftar minat.

(2) Contoh daftar minat kerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 27

(1) Upaya fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e

merupakan penggunaan organ tubuh Pemangku Jabatan

yang dominan dalam pelaksanaan tugas Jabatan

berdasarkan daftar upaya fisik.

(2) Contoh daftar upaya fisik sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 28

(1) Kondisi fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf

f merupakan syarat keadaan fisik yang dibutuhkan

Pemangku Jabatan untuk melaksanakan tugas Jabatan.

(2) Kondisi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas unsur:

  • jenis kelamin;
  • umur;
  • tinggi badan;
  • berat badan;
  • postur tubuh;
  • penampilan; dan
  • keadaan fisik.

Pasal 29

(1) Fungsi pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22

huruf g merupakan tingkat kompleksitas tugas dalam

---

kaitannya dengan data, orang, maupun benda berdasarkan

daftar fungsi pekerja.

(2) Contoh daftar fungsi pekerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 30

Prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)

huruf n merupakan prestasi Pemangku Jabatan yang

diharapkan bernilai baik atau sangat baik sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang

manajemen kinerja.

Pasal 31

Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)

huruf o merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkat

Jabatan dalam rangkaian susunan Jabatan pada Instansi

Pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan,

tetapi memiliki kesetaraan tingkat kesulitan, bobot, tanggung

jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, serta

menjadi dasar penggajian bagi pegawai ASN sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3

Analisis Beban Kerja

Pasal 32

(1) Analisis Beban Kerja digunakan untuk menghitung jumlah

kebutuhan pegawai atau Pemangku Jabatan berdasarkan

sejumlah target pekerjaan yang harus diselesaikan pada

satuan waktu tertentu.

(2) Pendekatan yang digunakan dalam melakukan

penghitungan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan terdiri

atas:

  • hasil kerja;

---

  • objek kerja;
  • peralatan kerja; dan/atau
  • tugas per tugas Jabatan.

(3) Penghitungan kebutuhan jumlah dan jenis JF

menggunakan pedoman penghitungan dari masing-masing

Instansi Pembina JF.

(4) Instansi Pembina dalam membuat pedoman penghitungan

JF menggunakan pendekatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2).

(5) Pedoman penghitungan kebutuhan JF sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) harus ditetapkan oleh Instansi

Pembina JF sebagai syarat dalam melakukan

pengangkatan Pegawai ASN dalam JF.

(6) Aspek dalam melaksanakan Analisis Beban Kerja terdiri

atas:

  • uraian tugas;
  • volume kerja atau beban kerja;
  • norma waktu; dan
  • waktu kerja efektif.

(7) Tahapan yang harus dilakukan dalam Analisis Beban

Kerja terdiri atas:

  • persiapan;
  • pengumpulan data dan informasi jumlah beban kerja

dan waktu penyelesaian setiap uraian tugas;

  • pengolahan data; dan
  • verifikasi dan validasi hasil penghitungan kebutuhan

pegawai.

Pasal 33

(1) Analisis Beban Kerja dengan menggunakan pendekatan hasil

kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a

dilakukan untuk jabatan yang produk atau output jabatannya

satu jenis dan sifat dari produk yang dihasilkannya dapat

diukur.

(2) Dalam menggunakan pendekatan hasil kerja sebagaimana

---

dimaksud pada ayat (1), informasi yang diperlukan terdiri atas:

  • hasil kerja dan satuannya;
  • jumlah beban kerja yang tercermin dari target hasil kerja

yang harus dicapai; dan

  • standar kemampuan rata-rata pegawai dalam Jabatan

yang sama untuk memperoleh hasil kerja.

(3) Rumus penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan

pendekatan hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

adalah jumlah beban kerja dibagi dengan standar kemampuan

rata-rata.

(4) Penghitungan Analisis Beban Kerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan

ini.

Pasal 34

(1) Analisis Beban Kerja dengan menggunakan pendekatan

objek kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2)

huruf b dilaksanakan untuk Jabatan yang beban kerjanya

tergantung pada objek yang dilayani.

(2) Objek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan

beban kerja yang dapat berupa orang atau wilayah.

(3) Dalam menggunakan pendekatan objek kerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), informasi yang diperlukan yaitu:

  • objek dan satuan kerja;
  • jumlah beban kerja yang tercermin dari banyaknya

objek yang harus dilayani; dan

  • standar kemampuan rata-rata pegawai untuk

melayani objek kerja yang telah ditetapkan

sebelumnya.

(4) Rumus penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan

pendekatan objek kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

yaitu jumlah objek kerja dibagi dengan standar kemampuan

rata-rata pegawai.

(5) Penghitungan Analisis Beban Kerja sebagaimana dimaksud

---

pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran IV yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan

ini.

Pasal 35

(1) Analisis Beban Kerja dengan menggunakan pendekatan

peralatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat

(2) huruf c dilaksanakan untuk Jabatan yang pekerjaannya

bergantung pada alat kerja yang tersedia.

(2) Dalam menggunakan pendekatan peralatan kerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi yang

diperlukan yaitu:

  • alat kerja dan satuannya;
  • Jabatan yang diperlukan untuk pengoperasian alat

kerja;

  • jumlah alat kerja yang dioperasikan; dan
  • rasio jumlah pegawai perjabatan per alat kerja.

(3) Rumus penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan

pendekatan peralatan kerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) yaitu jumlah peralatan kerja dibagi dengan rasio

penggunaan alat kerja.

(4) Penghitungan Analisis Beban Kerja tercantum dalam

Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

Pasal 36

(1) Analisis Beban Kerja dengan menggunakan pendekatan

tugas per tugas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

32 ayat (2) huruf d dilaksanakan untuk Jabatan yang hasil

kerja dan objek kerjanya beragam atau banyak jenisnya.

(2) Dalam menggunakan pendekatan tugas per tugas Jabatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi yang

diperlukan terdiri atas:

  • uraian tugas;
  • jumlah beban untuk setiap tugas;

---

  • waktu penyelesaian rata-rata untuk setiap beban;

dan

  • jumlah jam kerja efektif.

(3) Rumus penghitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan

pendekatan tugas per tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) yaitu jumlah beban kerja dikali dengan waktu

penyelesaian dibagi dengan jam kerja efektif.

(4) Penghitungan Analisis Beban Kerja tercantum dalam

Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

Pasal 37

(1) Volume kerja atau beban kerja sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 32 ayat (6) huruf b diperoleh dari target

pekerjaan yang harus dilakukan untuk memperoleh hasil

kerja atau produk kerja suatu tugas tertentu dalam satu

tahun.

(2) Volume kerja atau beban kerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan variabel tidak tetap dalam

pelaksanaan Analisis Beban Kerja.

(3) Volume kerja atau beban kerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dihitung berdasarkan:

  • hasil kerja;
  • objek kerja;
  • alat kerja; atau
  • tugas yang harus diselesaikan.

Pasal 38

(1) Norma waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat

(6) huruf c merupakan waktu yang dipergunakan untuk

menghasilkan atau menyelesaikan produk atau hasil

kerja.

(2) Norma waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bersifat tetap dan merupakan variabel tetap dalam

pelaksanaan Analisis Beban Kerja.

---

(3) Norma waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dalam standar waktu kerja atau standar

kemampuan rata-rata yang dapat diukur berdasarkan

jumlah produk yang dihasilkan dalam jangka waktu

tertentu yang dibutuhkan untuk menghasilkan setiap

produk.

(4) Norma waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan standar kemampuan rata-rata yang

dipengaruhi oleh faktor sebagai berikut:

  • perubahan kebijakan;
  • perangkat kerja;
  • prosedur kerja; dan
  • kompetensi Pemangku Jabatan.

Pasal 39

(1) Waktu kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32

ayat (6) huruf d merupakan waktu yang secara efektif

digunakan untuk melaksanakan tugas Jabatan, yang

terdiri atas hari kerja efektif dan jam kerja efektif pada

Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(2) Hari kerja efektif pada Instansi Pemerintah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan hari kerja yang

digunakan Pegawai ASN untuk melaksanakan tugas

selama satu tahun setelah dikurangi hari libur, cuti

bersama, dan cuti tahunan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(3) Jam kerja efektif pada Instansi Pemerintah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) selama satu tahun yaitu jam kerja

Instansi Pemerintah selama hari kerja efektif sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dikurangi waktu yang hilang karena

tidak dapat melaksanakan tugas pada jam kerja.

(4) Persentase waktu yang hilang sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) yang diizinkan bagi Pegawai ASN yaitu sebesar 30

(tiga puluh) persen dari jam kerja Pegawai ASN sesuai

---

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Penghitungan jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam

Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(6) Jam kerja Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7) huruf

a terdiri atas:

  • perencanaan proses Analisis Beban Kerja;
  • pembentukan Tim;
  • pelaksanaaan pengkajian organisasi mengenai tugas

pokok dan fungsi, rincian tugas, dan rincian kegiatan;

  • pemberitahuan kepada unit organisasi yang akan menjadi

sasaran; dan

  • penyampaian formulir Analisis Beban Kerja dan petunjuk

pengisian.

Pasal 41

Pengumpulan data dan informasi jumlah beban kerja dan

waktu penyelesaian setiap uraian tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 32 ayat (7) huruf b, dapat dilakukan melalui:

  • kuesioner atau daftar pertanyaan tertulis;
  • wawancara atau pertanyaan yang disampaikan melalui

tanya jawab; dan/atau

  • observasi atau pengamatan secara langsung.

Pasal 42

Pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7)

huruf c, terdiri atas:

  • penyusunan target pekerjaan atau hasil kerja secara

kuantitas maupun kualitas yang harus dipenuhi dalam

melakukan suatu pekerjaan untuk setiap jabatan;

---

  • penyusunan standar kemampuan rata-rata pegawai

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) yang

diukur dari satuan hasil atau satuan waktu;

  • penyusunan waktu kerja efektif dan jam kerja efektif; dan
  • penyusunan Analisis Beban Kerja dengan pendekatan

metode perhitungan kebutuhan pegawai sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).

Pasal 43

(1) Verifikasi dan validasi hasil penghitungan kebutuhan

pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7)

huruf d dilaksanakan untuk memastikan kebenaran melalui

pengecekan ulang hasil penghitungan beban kerja untuk

mengetahui kebenaran sesuai dengan syarat yang ditentukan

dan memastikan perhitungan kebutuhan terhadap hasil

penyusunan Analisis Beban Kerja.

(2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), paling sedikit terhadap:

  • nomenklatur Jabatan;
  • ikhtisar Jabatan;
  • target pekerjaan;
  • jumlah beban kerja;
  • standar kemampuan rata-rata pegawai; dan
  • waktu kerja efektif dan jam kerja efektif.

(3) Tahapan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:

  • mengumpulkan data hasil penghitungan kebutuhan

pegawai;

  • mengklasifikasi data hasil penghitungan kebutuhan

pegawai;

  • menganalisis data hasil penyusunan kebutuhan

pegawai; dan

  • merekomendasikan hasil analisis penghitungan

kebutuhan pegawai.

---

Pasal 44

(1) Pelaksanaan Analisis Beban Kerja menggunakan

penetapan alat ukur.

(2) Pelaksanaaan Analisis Beban Kerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara transparan,

obyektif, dan akuntabel.

(3) Kriteria alat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

terdiri atas:

  • valid;
  • konsisten; dan
  • universal.

(4) Alat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan

jam kerja efektif yang merupakan jam kerja yang

dipergunakan dalam melakukan suatu tugas untuk

memperoleh hasil kerja yang dapat diukur atau dihitung

berdasarkan bukti fisik kegiatan.

Pasal 45

(1) Penghitungan kebutuhan JPT, Jabatan administrator, dan

Jabatan pengawas dilakukan berdasarkan jumlah Jabatan

yang terdapat dalam struktur organisasi dan tata kerja yang

telah ditetapkan.

(2) Analisis Beban Kerja dalam rangka penghitungan

kebutuhan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan untuk menghitung tingkat efektifitas Jabatan

dan dapat digunakan sebagai evaluasi organisasi Instansi

Pemerintah.

Pasal 46

Penghitungan kebutuhan pegawai yang menduduki Jabatan

pelaksana berdasarkan Analisis Beban Kerja menggunakan

pendekatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).

Pasal 47

Penghitungan kebutuhan pegawai yang menduduki JF

---

dilakukan dengan mengacu pada pedoman penghitungan yang

ditetapkan oleh instansi pembina JF masing-masing dengan

memperhatikan beban kerja Jabatan tersebut.

Paragraf 4

Peta Jabatan

Pasal 48

(1) Peta Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(3) huruf c merupakan susunan nama dan tingkat Jabatan

yang tergambar dalam struktur unit organisasi dari tingkat

yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi terdiri

atas:

  • struktur Jabatan;
  • beban kerja unit organisasi;
  • jumlah pegawai yang ada;
  • kebutuhan pegawai; dan
  • kelas Jabatan.

(2) Peta Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 49

Struktur Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat

(1) huruf a merupakan tabel yang berisi Jabatan pada Instansi

Pemerintah yang disusun sebagai berikut:

  • dibuat per unit organisasi;
  • dimulai dari jenjang Jabatan paling tinggi sampai dengan

paling rendah; dan

  • nama setiap Jabatan yang dibutuhkan, baik JPT, JA,

dan/atau JF.

Pasal 50

Beban kerja unit organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

48 ayat (1) huruf b merupakan jumlah target pekerjaan yang

---

harus diselesaikan oleh satuan unit organisasi Instansi

Pemerintah dalam waktu tertentu.

Pasal 51

Jumlah pegawai yang ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal

48 ayat (1) huruf c merupakan kondisi jumlah pegawai yang

menduduki masing-masing Jabatan dalam satuan unit

organisasi Instansi Pemerintah.

Pasal 52

Kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48

ayat (1) huruf d merupakan jumlah pegawai atau Pemangku

Jabatan yang dibutuhkan pada setiap Jabatan berdasarkan

Analisis Beban Kerja.

Pasal 53

Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1)

huruf e merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkat

Jabatan dalam rangkaian susunan Jabatan pada Instansi

Pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan,

tetapi memiliki kesetaraan tingkat kesulitan, bobot, tanggung

jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, serta

menjadi dasar penggajian bagi pegawai ASN sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Pengusulan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara

Paragraf 1

Kelengkapan Usul Kebutuhan

Pasal 54

(1) Kelengkapan usul kebutuhan terdiri atas:

  • informasi Jabatan untuk setiap Jabatan yang

dibutuhkan dalam Instansi Pemerintah;

---

  • jumlah kebutuhan pegawai ASN untuk seluruh

jabatan;

  • jumlah pegawai ASN yang ada per 31 Desember tahun

sebelumnya;

  • jumlah PNS yang mencapai batas usia pensiun per 31

Desember tahun sebelumnya;

  • jumlah PPPK yang akan berakhir masa hubungan

perjanjian kerja per 31 Desember tahun sebelumnya;

  • selisih antara jumlah kebutuhan dengan jumlah

ketersediaan pegawai ASN yang ada;

  • penyusunan kebutuhan ASN untuk jangka waktu 5

(lima) tahun;

  • untuk Instansi Pusat melampirkan karakteristik

Instansi Pemerintah dan rasio alokasi anggaran

belanja pegawai; dan

  • untuk Instansi Daerah melampirkan kondisi

geografis daerah, jumlah penduduk, luas wilayah,

pengembangan potensi daerah, dan rasio alokasi

anggaran belanja pegawai.

(2) Kelengkapan usul kebutuhan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII sampai dengan

Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

Paragraf 2

Tata Cara Penyampaian Usul Kebutuhan

Pasal 55

(1) Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun informasi

jabatan dan menghitung jumlah kebutuhan pegawai ASN

menggunakan sistem informasi sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Data jumlah pegawai ASN yang ada dirinci sesuai dengan

jabatan dan jenjangnya masing-masing pada saat

penyusunan informasi jabatan sebagaimana dimaksud

---

pada ayat (1).

(3) Data jumlah PNS yang mencapai batas usia pensiun

dihitung untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang akan

datang.

(4) Jumlah PPPK yang akan berakhir masa hubungan

perjanjian kerja dihitung untuk jangka waktu 5 (lima)

tahun yang akan datang.

(5) Jumlah pegawai ASN yang ada dibandingkan dengan

jumlah kebutuhan pegawai ASN kemudian dikurangi atau

ditambahkan dengan PNS yang mencapai batas usia

pensiun dan PPPK yang akan berakhir masa hubungan

perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

  • jika perbandingan antara jumlah pegawai ASN yang

ada dengan jumlah kebutuhan pegawai ASN hasilnya

yaitu kelebihan pegawai ASN, kelebihan tersebut

dikurangi dengan PNS yang akan mencapai batas

usia pensiun dan PPPK yang akan berakhir masa

hubungan perjanjian kerja.

  • jika perbandingan antara jumlah pegawai ASN yang

ada dengan jumlah kebutuhan pegawai ASN hasilnya

yaitu kekurangan pegawai ASN, kekurangan tersebut

ditambah dengan PNS yang akan mencapai batas

usia pensiun dan PPPK yang akan berakhir masa

hubungan perjanjian kerja.

(6) Untuk Jabatan yang kekurangan jumlah pegawai ASN

selanjutnya ditetapkan sebagai prioritas untuk dipenuhi

kebutuhannya dalam bentuk usul tambahan kebutuhan

tahun yang akan datang.

(7) Dalam menetapkan prioritas sebagaimana dimaksud pada

ayat (6), Instansi Pemerintah harus memperhatikan

tujuan dan rencana strategis masing-masing.

(8) Hasil penghitungan kebutuhan jumlah Pegawai ASN, data

jumlah Pegawai ASN yang ada, data PNS yang akan

mencapai batas usia pensiun dan data PPPK yang akan

berakhir masa hubungan perjanjian kerja, hasil

---

perbandingan antara data-data tersebut, dan usul

tambahan kebutuhan dituangkan ke dalam aplikasi yang

bersifat elektronik.

(9) Dokumen usul tambahan kebutuhan yang telah disahkan

oleh PPK masing-masing Instansi Pemerintah wajib

disampaikan kepada Menteri dan Kepala BKN dengan

melampirkan rencana strategis Instansi Pemerintah.

Paragraf 3

Waktu Penyampaian Kebutuhan

Pasal 56

(1) Rincian hasil penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis

jabatan ASN setiap tahun untuk penetapan kebutuhan ASN

disampaikan kepada Menteri dan Kepala BKN, dengan

ketentuan sebagai berikut:

  • untuk Instansi Pusat disampaikan oleh PPK Instansi

Pusat paling lambat akhir bulan Maret untuk

penetapan kebutuhan ASN tahun berikutnya;

  • untuk Instansi Daerah Provinsi disampaikan oleh

Gubernur paling lambat akhir bulan Maret untuk

penetapan kebutuhan ASN tahun berikutnya; dan

  • untuk Instansi Daerah Kabupaten atau Kota

disampaikan oleh Bupati atau Walikota paling

lambat akhir bulan Maret untuk penetapan

kebutuhan ASN tahun berikutnya, setelah

berkoordinasi dengan Gubernur.

(2) Dalam hal terjadi perubahan rencana anggaran tahun

berikutnya yang mengakibatkan perubahan dalam

perencanaan kebutuhan ASN, penyampaian rincian

informasi jabatan untuk penyusunan kebutuhan ASN

setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(1) dilakukan paling lambat akhir bulan April tahun

sebelumnya.

---

Pasal 57

(1) Analisis kebutuhan ASN dilakukan untuk mengidentifikasi

kebutuhan pegawai yang diperlukan oleh Instansi

Pemerintah.

(2) Analisis kebutuhan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan oleh BKN.

(3) Analisis kebutuhan ASN sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) menggunakan data pegawai per 31 Desember

tahun sebelumnya.

(4) Tahapan dalam analisis kebutuhan ASN sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:

  • menginventarisir data kebutuhan;
  • mengklasifikasi data kebutuhan;
  • mengolah data kebutuhan;
  • melakukan verifikasi dan validasi jumlah kebutuhan

berdasarkan hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban

Kerja;

  • menentukan jumlah dan jenis kebutuhan jabatan

berdasarkan hasil verifikasi dan validasi; dan

  • menyusun laporan hasil analisis kebutuhan.

(5) Verifikasi dan validasi Jumlah Kebutuhan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) huruf d untuk memastikan

kebenaran kebutuhan jenis dan jumlah jabatan yang riil dan

tepat hasil penyusunan kebutuhan berdasarkan Analisis

Jabatan dan Analisis Beban Kerja.

Pasal 58

Variabel penyusunan pertimbangan teknis kebutuhan bagi

Instansi Pusat, mempertimbangkan:

---

  • susunan organisasi dan tata kerja;
  • jenis dan sifat urusan pemerintahan yang menjadi

tanggung jawabnya;

  • jumlah kebutuhan pegawai ASN untuk setiap jenjang

Jabatan;

  • jumlah dan komposisi pegawai ASN yang tersedia untuk

setiap jenjang Jabatan per 31 Desember tahun

sebelumnya;

  • jumlah PNS yang akan memasuki batas usia pensiun per

31 Desember tahun sebelumnya;

  • jumlah PPPK yang akan berakhir masa hubungan

perjanjian kerja per 31 Desember tahun sebelumnya;

  • rasio jumlah antara pegawai ASN yang menduduki

Jabatan administrator, Jabatan pengawas, Jabatan

pelaksana, dan JF; dan

  • rasio antara anggaran belanja pegawai dengan anggaran

belanja instansi secara keseluruhan.

Pasal 59

Variabel penyusunan pertimbangan teknis kebutuhan bagi

Instansi Daerah Provinsi, mempertimbangkan:

  • data kelembagaan instansi;
  • jumlah kebutuhan pegawai ASN untuk setiap jenjang

Jabatan;

  • jumlah dan komposisi pegawai ASN yang tersedia pada

setiap jenjang Jabatan per 31 Desember tahun

sebelumnya;

  • jumlah PNS yang akan memasuki batas usia pensiun per

31 Desember tahun sebelumnya;

  • jumlah PPPK yang akan berakhir masa hubungan

perjanjian kerja per 31 Desember tahun sebelumnya;

  • rasio antara jumlah pegawai ASN dengan jumlah

kabupaten/kota yang dikoordinasikan; dan

  • rasio antara anggaran belanja pegawai ASN dengan

anggaran belanja daerah secara keseluruhan.

---

Pasal 60

Variabel penyusunan pertimbangan teknis kebutuhan bagi

Instansi Daerah kabupaten/kota, mempertimbangkan:

  • data kelembagaan instansi;
  • jumlah kebutuhan pegawai ASN untuk setiap jenjang

Jabatan;

  • jumlah dan komposisi pegawai ASN yang tersedia pada

setiap jenjang Jabatan per 31 Desember tahun sebelumnya;

  • jumlah PNS yang akan memasuki batas usia pensiun per

31 Desember tahun sebelumnya;

  • jumlah PPPK yang akan berakhir masa hubungan

perjanjian kerja per 31 Desember tahun sebelumnya;

  • rasio antara jumlah pegawai ASN dengan jumlah

penduduk;

  • luas wilayah, kondisi geografis, dan potensi daerah untuk

dikembangkan;

  • rasio antara anggaran belanja pegawai dan anggaran

belanja daerah secara keseluruhan; dan

  • data kelembagaan instansi.

Pasal 61

Pertimbangan teknis kebutuhan ASN, meliputi:

  • pertimbangan teknis kebutuhan ASN nasional;
  • pertimbangan teknis kebutuhan ASN setiap Instansi

Pemerintah; dan

  • pertimbangan teknis kebutuhan PNS dari sekolah

kedinasan.

Pasal 62

(1) Kepala BKN memberikan pertimbangan teknis kebutuhan

ASN nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61

huruf a kepada Menteri berdasarkan hasil penyusunan

kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN paling lambat

akhir bulan Juli untuk penetapan kebutuhan ASN tahun

berikutnya.

---

(2) Pertimbangan teknis kebutuhan ASN secara nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • ketersediaan ASN;
  • kebutuhan ASN;
  • jumlah PNS yang akan memasuki batas usia pensiun;

dan

  • jumlah PPPK yang akan berakhir masa hubungan

perjanjian kerja.

Pasal 63

(1) Kepala BKN memberikan pertimbangan teknis kebutuhan

ASN Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 61 huruf b kepada Menteri sesuai dengan prioritas

kebutuhan paling lambat 2 (dua) bulan setelah

diterimanya penetapan alokasi kebutuhan ASN secara

Nasional pada tahun berjalan.

(2) Pertimbangan teknis kebutuhan ASN untuk setiap

Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

  • nama jabatan;
  • kualifikasi pendidikan;
  • jumlah kebutuhan; dan
  • alokasi penempatan.

Pasal 64

(1) Kepala BKN memberikan pertimbangan teknis kebutuhan

PNS dari lulusan sekolah kedinasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 61 huruf c kepada Menteri sesuai

dengan usulan dari Instansi Pembina Sekolah Kedinasan

paling lambat 1 (satu) bulan setelah menerima usulan dari

Instansi Pembina Sekolah Kedinasan.

(2) Pertimbangan teknis kebutuhan PNS dari lulusan sekolah

kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • nama jabatan;
  • kualifikasi pendidikan;

---

  • jumlah kebutuhan; dan
  • alokasi penempatan.

Pasal 65

(1) Instansi Pemerintah yang telah menyusun Analisis Jabatan

dan Analisis Beban Kerja harus melakukan verifikasi dan

validasi untuk ditetapkan sebagai kebutuhan jumlah dan

jenis Jabatan ASN.

(2) Kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN dijadikan

sebagai dasar bagi Instansi Pemerintah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) untuk melaksanakan kebijakan

realokasi atau redistribusi pegawai berdasarkan kualifikasi

Jabatan dan kebutuhan pada setiap satuan unit organisasi.

(3) Dalam hal kebutuhan ASN sudah ditetapkan pada Instansi

Pemerintah tetapi belum seluruhnya direalisasikan, dapat

dipertimbangkan sebagai tambahan kebutuhan ASN untuk

tahun berikutnya.

(4) Setiap Instansi Pemerintah wajib melaksanakan

pembaharuan data pegawai pada sistem informasi ASN

BKN dan menggunakan data tersebut sebagai dasar

penyusunan kebutuhan ASN.

Pasal 66

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, penyusunan

kebutuhan ASN yang telah disampaikan oleh PPK Instansi

Pemerintah kepada BKN tetap diproses dan diselesaikan

berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara

Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan

Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara.

---

Pasal 67

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala

Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata

Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara

(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 845),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 68

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

---

---

LAMPIRAN I

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 9 TAHUN 2022

TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN

KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA

Contoh Formulir Informasi Jabatan

INFORMASI JABATAN

1. NAMA JABATAN :

2. KODE JABATAN :

3. UNIT KERJA :

  • JPT Utama :
  • JPT Madya :
  • JPT Pratama :
  • Administrator :
  • Pengawas :
  • Pelaksana :
  • Jabatan Fungsional :

4. IKHTISAR JABATAN :

5. KUALIFIKASI JABATAN

  • Pendidikan Formal :
  • Pendidikan dan Pelatihan :
  • Pengalaman Kerja :

6. TUGAS POKOK

WAKTU KEBUTUHAN

URAIAN HASIL JUMLAH WAKTU

NO PENYELESAIAN

TUGAS KERJA HASIL EFEKTIF PEGAWAI

(JAM)

1

2

Dst

JUMLAH … - …

JUMLAH PEGAWAI - …

7. HASIL KERJA:

NO HASIL KERJA SATUAN HASIL

1

Dst

---

8. BAHAN KERJA:

NO BAHAN KERJA PENGGUNAAN DALAM TUGAS

1

Dst

9. PERANGKAT KERJA:

NO PERANGKAT KERJA PENGGUNAAN UNTUK TUGAS

1

Dst

10. TANGGUNG JAWAB:

NO URAIAN

1

Dst

11. WEWENANG:

NO URAIAN

1

Dst

12. KORELASI JABATAN:

NO NAMA JABATAN UNIT KERJA/INSTANSI DALAM HAL

1

Dst

13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA:

NO ASPEK FAKTOR

1

Dst

14. RISIKO BAHAYA:

NO NAMA RISIKO PENYEBAB

1

Dst

15. SYARAT JABATAN :

  • Keterampilan Kerja :
  • Bakat Kerja :
  • Temperamen Kerja :
  • Minat Kerja :
  • Upaya Fisik :
  • Kondisi Fisik :

1. Jenis Kelamin :

1. Umur :

---

---

LAMPIRAN II

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 9 TAHUN 2022

TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN

KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA

Contoh Pengisian Formulir Informasi Jabatan

INFORMASI JABATAN

1. NAMA JABATAN : Sekretaris Dinas

2. KODE JABATAN :

3. UNIT KERJA:

  • JPT Utama : -
  • JPT Madya : -
  • JPT Pratama : Dinas Sosial
  • Administrator : -
  • Pengawas : -
  • Pelaksana : -
  • Jabatan Fungsional :

4. IKHTISAR JABATAN:

Memimpin dan melaksanakan kegiatan kesekretariatan yang meliputi umum,

kerumahtanggaan, layanan kepegawaian, sesuai dengan program kerja Dinas Sosial

dalam rangka mendukung kegiatan kesekretariatan Dinas Sosial.

5. KUALIFIKASI JABATAN

  • Pendidikan Formal : S1/DIV Hukum/Sospol/Manajemen
  • Pendidikan dan Pelatihan :

Diklat Penjejangan : Kepemimpinan Administrator

Diklat Teknis :
 Kesekretariatan
 Kearsiapan
 Manajemen kepegawaian

  • Pengalaman Kerja : Paling singkat 3 (tiga) tahun atau JF yang

setingkat dengan Jabatan pengawas dengan

bidang tugas Jabatan yang akan diduduki;

6. TUGAS POKOK

KEBUT
WAKTU

URAIAN HASIL JUMLAH WAKTU UHAN

NO PENYELESAI

TUGAS KERJA HASIL EFEKTIF PEGAW

AN (JAM)
AI
Menyusun
rencana
Rencana
1 operasional 1 20 1250 0,016
Operasional
Bidang
Kesekretariatan

---

sesuai dengan
program kerja
Dinas Sosial
serta petunjuk
pimpinan
sebagai
pedoman
pelaksanaan
tugas;
(TugasManajeria
l)
Mendistribusika
n tugas kepada
bawahan di
lingkungan
Bidang Bidang
Kesekratariatan
berdasarkan
rencana
operasional yang
telah disusun Jadual dan
2 dan sesuai Pembagian 12 4 1250 0,0384
dengan tugas Tugas
pokok masing-
masing jabatan
dalam rangka
mewujudkan
terlaksananya
rencana
operasional
Kesekretariatan;
(TM)
Memberi
petunjuk
pelaksanaan
tugas kepada
bawahan di
lingkungan
Bidang
Notulensi
Kesekretariatan
arahan dan
3 sesuai dengan 12 6 1250 0,0576
pelaksaan
prosedur dan
tugas
rencana
operasional
untuk
meminimalisir
kesalahan
pelaksanaan
tugas; (TM)
Menyelia
pelaksanaan
tugas bawahan
di lingkungan
Kesekretariatan
secara berkala
Catatan
sesuai dengan
permasalahan
4 rencana 12 6 1250 0,0576
dan koreksi
operasional yang
hasil kerja
telah dibuat
untuk Mencapai
target kinerja
yang
diharapkan;
(TM)

---

Mengkoordinasi
kan penyusunan
program dan
pelaporan dan
capaian kinerja
Dinas Sosial
dengan cara
menganalisis
Laporan
usulan kegiatan
koordinasi
bidang, seuai
penyusunan
5 prioritas serta 12 6 1250 0,0576
program
rencana
kegiatan dan
anggaran dalam
capaian kinerja
rangka
mendukung
kelancaran
pelaksanaan
program dan
kegiatan Dinas
Sosial; (Tugas
Teknis)
Mengendalikan
urusan umum
yang meliputi
ketatausahaan,
Laporan
kepegawaian
pengendalian
serta
urusan ketata
kehumasan
6 usahaan, 48 8 1250 0,3072
sesuai prosedur
kepegawaian
dan ketentuan
dan
yang berlaku
kehumasan
dalam rangka
mencapai target
Kesekretariatan
Dinas Sosial (TT)
Mengendalikan
administrasi
keuangan yang
meliputi
kegiatan
pengelolaan
anggaran,
perbendaharaan
, pembukuan
dan verifikasi
Laporan
serta laporan
pengendalian
7 pertanggungawa 48 7,5 1250 0,288
administrasi
ban keuangan
keuangan
sesuai dengan
prosedur dan
ketentuan yang
berlaku untuk
menjamin
ketertiban
penggunaan
anggaran
dilingkungan
Dinas Sosial;
Melakukan
evaluasi kinerja
Bidang
Kesekretariatan
Laporan
8 terhadap 12 4 1250 0,0384
Evaluasi
rencana
operasional yang
ada sebagai
bahan pelaporan

---

kegiatan dan
perbaikan
kinerja di masa
yang akan
datang;
Menyusun
laporan
pelaksanaan
tugas Bidang
Kesekretariatan
sesuai dengan
arahan
pimpinan dan
Laporan
berdasarkan
9 pelaksanaan 12 6 1250 0,0576
hasil evaluasi
tugas
pelaksanaan
tugas yang telah
dilakukan
sebagai
pertanggungjaw
aban tugas
Kesekretariatan;
(TM)
Melaksanakan
tugas kedinasan
lain yang Laporan tugas
10 diberikan kedinasan 12 4 1250 0,0384
pimpinan, baik lainnya
lisan maupun
tertulis. (TM)

JUMLAH - 0,9568

JUMLAH PEGAWAI -

7. HASIL KERJA :

NO HASIL KERJA SATUAN HASIL

1 Rencana 0perasional Dokumen

2 Jadual dan pembagian tugas Dokumen

3 Notulensi arahan dan pelaksaan tugas Dokumen

4 Catatan permasalahan dan koreksi hasil kerja Dokumen

5 Laporan koordinasi penyusunan program kegiatan dan Laporan
capaian kinerja
6 Laporan pengendalian urusan ketatausahaan, Laporan
kepegawaian dan kehumasan
7 Laporan pengendalian administrasi keuangan Laporan

8 Laporan evaluasi Laporan

9 Laporan pelaksanaan tugas Laporan

10 Laporan tugas kedinasan lainnya Laporan

---

8. BAHAN KERJA :

NO BAHAN KERJA PENGGUNAAN DALAM TUGAS

1 Program Unit JPT Pratama Penyusunan rencana operasional

2 Beban kerja Unit Pendistribusian tugas kepada bawahan

3 SOTK dan Rencana Operasional Pemberian petunjuk pelaksanaan tugas

kepada bawahan di lingkungan bidang

kesekretariatan

4 SOTK dan Rencana Operasional Penyeliaan pelaksanaan tugas bawahan

di lingkungan bidang kesekretariatan

secara berkala

5 Hasil penyusunan program dan Pengkoordinasian penyusunan program

pelaporan serta capaian kinerja dan pelaporan dan capaian kinerja

Dinas Sosial

6 Jenis kegiatan ketatausahaan, Pengendalian urusan umum yang

kepegawaian dan kehumasan meliputi ketatausahaan, kepegawaian

serta kehumasan

7 Jenis kegiatan keuangan Pengendalian administrasi keuangan

yang meliputi kegiatan pengelolaan

anggaran, perbendaharaan,

pembukuan dan verifikasi serta laporan

pertanggungawaban keuangan

8 Laporan Kegiatan Bawahan Pelaksanaan evaluasi kinerja Bidang

Kesekretariatan terhadap rencana

operasional yang ada

9 Bahan hasil kegiatan Penyusunan laporan pelaksanaan tugas

bidang kesekretariatan

10 Instruksi Pimpinan Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang

diberikan pimpinan, baik lisan maupun

tertulis

9. PERANGKAT KERJA :

NO PERANGKAT KERJA PENGGUNAAN UNTUK TUGAS

1 SOP dan Petunjuk Teknis Penyusunan rencana operasional

2 SOTK (Tupoksi) Pendistribusian tugas kepada bawahan

3 Kerangka Acuan Kerja Memberikan petunjuk pelaksanaan

tugas kepada bawahan di lingkungan

bidang kesekretariatan

---

NO PERANGKAT KERJA PENGGUNAAN UNTUK TUGAS

4 Kerangka Acuan Kerja Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di

lingkungan bidang kesekretariatan

secara berkala

5 Peraturan terkait, SOP dan Petunjuk Mengkoordinasikan penyusunan

Teknis program dan pelaporan dan capaian

kinerja Dinas Sosial

6 Peraturan terkait, SOP dan Petunjuk Mengendalikan urusan umum yang

Teknis meliputi ketatausahaan, kepegawaian

serta kehumasan

7 Peraturan terkait, SOP dan Petunjuk Mengendalikan administrasi keuangan

Teknis yang meliputi kegiatan pengelolaan

anggaran, perbendaharaan,

pembukuan dan verifikasi serta laporan

pertanggungawaban keuangan

8 Rencana Operasional Mengevaluasi pelaksanaan tugas

Bagian/Bidang

9 SOP dan Petunjuk Teknis Membuat laporan

10 Surat Perintah dan peraturan terkait Melaksanakan tugas kedinasan lain

10. TANGGUNG JAWAB :

NO URAIAN

1 Kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Dinas

2 Tersusunnya rencana operasional bidang keseketariatan

3 Kelancaran koordinasi penyusunan program dan pelaporan dan capaian kinerja

Dinas Sosial

4 Kelancaran pengendalian urusan umum yang meliputi ketatausahaan,

kepegawaian serta kehumasan

5 Kelancaran pengendalian administrasi keuangan yang meliputi kegiatan

pengelolaan anggaran, perbendaharaan, pembukuan dan verifikasi serta laporan

pertanggungawaban keuangan

11. WEWENANG :

NO URAIAN

1 Merekomendasikan jenis program kegiatan

2 Memverifikasi capaian kinerja unit-unit pada Dinas Sosial

3 Memverifikasi jenis-jenis kegiatan umum

4 Memverifikasi jenis-jenis kegiatan keuangan

---

12. KORELASI JABATAN:

DALAM HAL NO NAMA JABATAN UNIT KERJA/INSTANSI

1 Kepala Dinas Sosial Dinas Sosial Konsultasi dan meminta

arahan dalam pelaksanaan

tugas

2 Pejabat Administrator Dinas Sosial Pengelolaan program dan

kegiatan

3 Pengawas Sekretariat Dinas Pengelolaan program dan

pelaporan, kegiatan umum

dan keuangan

13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA:

NO ASPEK FAKTOR

1 Tempat kerja Di dalam ruangan

2 Suhu Suhu kamar normal

3 Udara Sirkulasi baik

4 Keadaan ruangan Luas

5 Letak Rata

6 Penerangan Cukup

7 Suara Tidak berisik

8 Keadaan tempat kerja Bekerja dengan berkas kertas

14. RISIKO BAHAYA:

NO NAMA RISIKO PENYEBAB

1 Tidak ada

15. SYARAT JABATAN:

  • Keterampilan Kerja:
  • Menyusun anggaran
  • Menyusun rencana opeasional
  • Merumuskan program dan renstra Dinas
  • Bakat Kerja :

1. G ; Intelegensi

1. V ; Verbal

1. Q ; Ketelitian

  • Temperamen Kerja:

1. D : Kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk
kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan.

---

1. F : Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung
penafsiran perasaan, gagasan atau fakta dari sudut pandangan pribadi.
1. R : Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan-kegiatan yang
berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama,
sesuai dengan perangkat prosedur, urutan atau kecepatan yang
tertentu.
- Minat Kerja:

1. Realitis (R)

Alternatif

1. Investigasi (I)

1. Konvensional (K)

  • Upaya Fisik:

1. Duduk

1. Berdiri

1. Berbicara

  • Kondisi Fisik:

1. Jenis Kelamin : laki-laki/perempuan

1. Umur : tidak ada syarat khusus

1. Tinggi Badan : tidak ada syarat khusus

1. Berat Badan : tidak ada syarat khusus

1. Postur Badan : tidak ada syarat khusus

1. Penampilan : rapih

1. Keadaan Fisik : Non disabilitas

  • Fungsi Pekerja:

1. Data : D2: Menganalisis

1. Orang : O3: Menyelia

1. Benda : -

16. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN:

Sangat Baik

17. KELAS JABATAN :

Kelas 12

---

Contoh Pengisian Formulir Informasi Jabatan

INFORMASI JABATAN

1. NAMA JABATAN : Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian

2. KODE JABATAN :

3. UNIT KERJA :

  • JPT Utama : -
  • JPT Madya : -
  • JPT Pratama : Dinas Sosial
  • Administrator : Sekretariat
  • Pengawas : -
  • Pelaksana : -
  • Jabatan Fungsional :

4. IKHTISAR JABATAN:

Memimpin dan melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan kepegawaian yang meliputi

kearsipan, umum, layanan kepegawaian, sesuai dengan rencana operasional bidang

kesekretariatan dalam rangka tertib administrasi ketatausahaan dan kepegawaian di

lingkungan Dinas Sosial.

5. KUALIFIKASI JABATAN:

  • Pendidikan Formal : S 1 Hukum/Sospol/Manajemen
  • Pendidikan dan Pelatihan:

Diklat Penjejangan : Pengawas

Diklat Teknis :

Ketatausahaan

Pengadaan Barang dan Jasa

Manajemen Kepegawaian

  • Pengalaman Kerja : 3 Tahun akumulasi di bidang ketatausahaan dan

kepegawaian

6. TUGAS POKOK:

JUMLA WAKTU WAKTU

URAIAN HASIL KEBUTUHAN

NO H PENYELESAIAN EFEKTI

TUGAS KERJA PEGAWAI

HASIL (JAM) F

Menyusun
rencana
Kegiatan
subbagian
tatausaha dan
kepegawaian
sesuai dengan
rencana
operasional Dokumen
1 bidang Rencana 1 20 1250 0,016
Kesekretariatan Kegiatan
serta petunjuk
pimpinan
sebagai
pedoman
pelaksanaan
tugas subbagian
ketata usahaan
dan

---

kepegawaian;
(tugas
Manajerial)

Membagi tugas
kepada bawahan
sesuai dengan
tugas dan
tanggung jawab
Dokumen
masing-masing
Tabel
2 untuk 12 2 1250 0,0192
pembagian
kelancaran
tugas
pelaksanaan
tugas Subbag
TU dan
Kepegawaian;(T
M)
Membimbing
pelaksanaan
tugas bawahan
di lingkungan
Sub Bagian TU
Notulensi
dan
Rapat
Kepegawaian
3 Arahan 12 3 1250 0,0288
sesuai dengan
Pelaksanaa
tugas dan
n Tugas
tanggung jawab
yang diberikan
agar pekerjaan
berjalan tertib
dan lancar; (TM)
Memeriksa hasil
kerja bawahan
di lingkungan
Subbagian TU
dan Koreksian/s
Kepegawaian aran
4 24 3 1250 0,0576
sesuai dengan Pelaksanaa
prosedur dan n Tugas
peraturan yang
berlaku agar
terhindar dari
kesalahan; (TM)
Melaksanakan
kegiatan
pengelolaan
ketatausahaan,
agenda dan tata
laksana
sirkulasi surat
menyurat serta Laporan
kearsipan sesuai pengelolaan
5 24 3 1250 0,0576
prosedur dan ketatausaha
ketentuan yang an
berlaku dalam
rangka
terciptanya
ketatausahaan
yang
tertib.(Tugas
Teknis)

---

Menyelenggarak
an pengelolaan
sarana dan
prasarana
Laporan
sesuai dengan
Inventarisir
petunjuk teknis
6 kebutuhan 24 3 1250 0,0576
dan SOP dalam
sarana
rangka
prasarana
memenuhi
kebutuhan
operasional
Dinas(TT)
Melaksanakan
layanan
administrasi
kepegawaian
personalia Dinas
Sosial yang
meliputi
penempatan,
pembinaan dan
mutasi pegawai,
usul kenaikan
Laporan
pangkat,
layanan
kenaikan gaji
administras
7 berkala serta 500 2 1250 0,8
i
administrasi
kepegawaia
kepegawaian
n
sesuai prosedur
dan peraturan
perundang-
undangan yang
berlaku agar
tercipta
performa
organisasi yang
solid, profesional
dan
akuntabel.(TT)
Melakukan
evaluasi kinerja
Subbagian
Tatausaha dan
Kepegawaian Hasil
terhadap Evaluasi
rencana Kegiatan di
8 operasional yang lingkungan 24 2 1250 0,0384
ada sebagai Seksi/
bahan pelaporan Subbagian/
kegiatan dan Subbidang
perbaikan
kinerja di masa
yang akan
datang; (TM)
Menyusun
laporan
pelaksanaan
tugas Subbagian
Ketatausahan
dan
Laporan
9 Kepegawaian 12 2 1250 0,0192
Kegiatan
sesuai dengan
arahan
pimpinan dan
berdasarkan
hasil evaluasi
elaksanaan

---

tugas yang telah
dilakukan
sebagai
pertanggungjaw
aban tugas
Subbagian
Ketatausahaan
dan
Kepegawaian;(T
M)
Melaksanakan
tugas kedinasan Laporan
lain yang pelaksanaa
10 diberikan n tugas 12 2 1250 0,0192
pimpinan, baik kedinasan
lisan maupun lainnya
tertulis.(TM)

JUMLAH - 1,1136

JUMLAH PEGAWAI - 1

7. HASIL KERJA :

NO HASIL KERJA SATUAN HASIL

1 Dokumen rencana kegiatan Dokumen

2 Dokumen tabel pembagian tugas Dokumen

3 Notulensi rapat arahan pelaksanaan tugas Notulensi

4 Koreksian/saran pelaksanaan tugas Laporan

5 Laporan pengelolaan ketatausahaan Laporan

6 Laporan inventarisasi kebutuhan sarana prasarana Laporan

7 Laporan layanan administrasi kepegawaian Laporan

Hasil evaluasi kegiatan di lingkungan Seksi/
8 Laporan
Subbagian/ Subbidang
9 Laporan kegiatan Laporan

10 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lainnya Laporan

8. BAHAN KERJA :

NO BAHAN KERJA PENGGUNAAN DALAM TUGAS

1 Penyusunan rencana kegiataan
Rencana Operasional Sekretariat Subbagian TU dan Kepegawaian

2 Pembagian tugas bawahan Beban kerja unit

3 Pembimbingan tugas bawahan Tugas bawahan

4 Pemeriksaan hasil tugas bawahan Hasil tugas bawahan

Pelaksanaan Pengelolaan Berkas surat masuk dan konsep
5 ketatausahaan surat keluar Sekretariat

Penyelenggaraan pengelolaan sarana Rekapitulasi Kebutuhan sarana dan
6 prasarana kantor prasarana Kantor

Pelaksanaan layanan kepegawaian 7 Usul data layanan kepegawaian

Evaluasi pelaksanaan tugas 8 Laporan tugas bawahan

Penyusunan laporan capaian tugas 9 Hasil capaian tugas

---

NO BAHAN KERJA PENGGUNAAN DALAM TUGAS

Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya 10 Instruksi pimpinan

9. PERANGKAT KERJA:

NO PERANGKAT KERJA PENGGUNAAN UNTUK TUGAS

1 SOP dan Petunjuk Teknis Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian
Tata Usaha

2 Uraian tugas bawahan Membagi tugas bawahan

3 SOP dan Petunjuk Teknis Membimbing bawahan

4 Peraturan yang berlaku dan Memeriksa hasil tugas bawahan
Kerangka Acuan Kerja
5 Juknis dan SOP Melaksanakan kegiatan pengelolaan
ketatausahaan

6 Peraturan dan Juknis Menyelenggarakan pengelolaan sarana
prasarana

7 Peraturan , Juknis dan SOP Melaksanakan pengelolaan layanan
kepegawaian

8 Rencana kegiatan Mengevaluasi pelaksanaan tugas

9 SOP dan Petunjuk Teknis Menyusun laporan

10 Surat Perintah dan peraturan terkait Melaksanakan tugas kedinasan lain

10. TANGGUNG JAWAB:

NO URAIAN

1 Kelancaran pelaksanaan tugas Subbagian Ketatausahaan dan Kepegawaian

2 Tersusunnya rencana kegiatan Subbagian Ketatausahaan

3 Terpenuhinya kebutuhan sarana dan prasarana

4 Tersusunnya ketatausahaan yang mudah diakses dan akurat

5 Kelancaran pelaksaan pengelolaan layanan kepegawaian

11. WEWENANG:

NO URAIAN

1 Merekomendasikan usulan rencana kegiatan

2 Meminta data dan informasi terkait kepegawaian

3 Mendistribusikan alat tulis kantor sesuai dengan kebutuhan

4 Menolak memberikan informasi yang rahasia

12. KORELASI JABATAN:

---

DALAM HAL NO NAMA JABATAN UNIT KERJA/INSTANSI

1 Administrator Bidang Kesekretariatan Konsultasi

2 Sesama Pengawas Bidang Kesekretariatan Koordinasi

13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA:

NO ASPEK FAKTOR

1 Tempat kerja Di dalam ruangan

2 Suhu Suhu kamar normal

3 Udara Sirkulasi baik

4 Keadaan ruangan Luas

5 Letak Rata

6 Penerangan Cukup

7 Suara Tidak berisik

8 Keadaan tempat kerja Bekerja dengan berkas kertas

9 Getaran Tidak ada

14. RISIKO BAHAYA :

NO NAMA RISIKO PENYEBAB

1 Tidak ada

15. SYARAT JABATAN:

  • Keterampilan Kerja :

1. Memberikan pelayanan di Bidang Kepegawaian;
1. Menata persuratan/arsip;
1. Mengelola administrasi kepegawaian;
1. Menghitung masa kerja pegawai;
1. Mengelola usul mutasi pegawai.
- Bakat Kerja :

1. G : Intelegensi
1. V : Verbal
1. Q : Ketelitian
- Temperamen Kerja :

1. D : Kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk
kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan.
1. M : Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan
kesimpulan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan
peraturan/keputusan berdasarkan kriteria yang diukur atau yang
dapat diuji.
1. R : Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan-kegiatan yang
berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama,
sesuai dengan perangkat prosedur, urutan atau kecepatan yang
tertentu.
- Minat Kerja:

1. C : Konvensional
1. R : Realistik
1. I : Investigasi

---

  • Upaya Fisik:

1. Bicara
1. Duduk
1. Berjalan
- Kondisi Fisik:

1. Jenis Kelamin : Pria/Wanita

1. Umur : Sesuai dengan Undang-Undang ASN

1. Tinggi Badan : Tidak ada persyaratan khusus

1. Berat Badan : Tidak ada persyaratan khusus

1. Postur Badan : Tidak ada persyaratan khusus

1. Penampilan : Rapih

1. Keadaan Fisik : Non disabilitas

  • Fungsi Pekerja:

1. Data : D2 : Menganalisis
1. Orang: O7 : Melayani
1. Benda : -

16. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN :

Sangat Baik

17. KELAS JABATAN :

Grade 9

---

Contoh Pengisian Formulir Informasi Jabatan

INFORMASI JABATAN

1. NAMA JABATAN : Analis Jabatan

2. KODE JABATAN :

3. UNIT KERJA:

  • JPT Utama :
  • JPT Madya :
  • JPT Pratama : Dinas Sosial
  • Administrator :
  • Pengawas : Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian
  • Pelaksana : Analis Jabatan
  • Jabatan Fungsional :

4. IKHTISAR JABATAN:

Melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengklasifikasikan dan penelaahan
data jabatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk menyimpulkan
dan menyusun rekomendasi di bidang analisis kebutuhan jabatan.

5. KUALIFIKASI JABATAN

- Pendidikan Formal : Sarjana (S1) / D IV di Bidang Manajemen/ Hukum
/Administrasi/Psikologi
- Pendidikan dan Pelatihan:
1. Penjenjangan :
1. Teknis : Manajemen SDM, Analisis Jabatan, Standar
Kompetensi Jabatan, Evaluasi Jabatan, Analisis
Beban Kerja
- Pengalaman Kerja : Bidang Manajemen Organisasi

6. TUGAS POKOK

WAKTU KEBUTU

JUMLAH WAKTU

NO. URAIAN TUGAS HASIL KERJA PENYELES HAN

HASIL EFEKTIF

AIAN (JAM) PEGAWAI

Mengumpulkan data
jabatan dari
responden sesuai
dengan prosedur dan
Dokumen
1. ketentuan yang 10 1 1250 0,008 Data Jabatan
berlaku untuk
memudahkan
pengelompokkan data
jabatan.
Mengklasifikasikan
data jabatan
berdasarkan, jenis, Dokumen
0,048 2. dan sifat jabatan Klasifikasi 20 3 1250
sesuai dengan tugas Data Jabatan
jabatan sebagai bahan
telaah jabatan.
Menelaah data
jabatan sesuai dengan
prosedur dan
ketentuan yang Laporan hasil 0,48 3. 200 3 1250
berlaku sebagai bahan telaah
rekomendasi
informasi suatu
jabatan

---

WAKTU KEBUTU

JUMLAH WAKTU

NO. URAIAN TUGAS HASIL KERJA PENYELES HAN

HASIL EFEKTIF

AIAN (JAM) PEGAWAI

Merekomendasikan
hasil telaah jabatan
berupa informasi
Laporan
jabatan sesuai dengan
rekomendasi 0,48 4 prosedur dan 200 3 1250
informasi
ketentuan yang
jabatan
berlaku dalam rangka
tersusunnya analisis
suatu jabatan
Membuat laporan
hasil pelaksanaan
tugas sesuai dengan Laporan hasil
0,0144 5. prosedur yang berlaku pelaksanaan 12 1,5 1250
sebagai bahan tugas
evaluasi dan pertang
gungjawaban.

Melaksanakan tugas
Laporan hasil
kedinasan lain yang
pelaksanaan 0,0144 6. diperintahkan oleh 12 1,5 1250
tugas
pimpinan baik secara
kedinasan lain
tertulis maupun lisan

Jumlah 1,0448

Jumlah Pegawai 1

7. HASIL KERJA :

NO. HASIL KERJA SATUAN HASIL

1. Dokumen Data Jabatan Dokumen
2 Dokumen Klasifikasi Data Jabatan Dokumen
3 Laporan hasil telaah Laporan
4 Laporan rekomendasi informasi Laporan
jabatan
5 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan
6 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan
kedinasan lain

8. BAHAN KERJA :

NO. BAHAN KERJA PENGGUNAAN DALAM TUGAS

1. Nomenklatur Jabatan, SOTK, Pengumpulan data jabatan dari responden
Renstra sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang
berlaku untuk memudahkan dalam proses
analisis
2 Formulir isian data jabatan, data Pengklasifikasian data jabatan dari
wawancara, hasil observasi responden sesuai dengan prosedur dan
lapangan ketentuan yang berlaku sebagai bahan
telaah
3 Tugas Pokok, Renstra Pelaksanaan telaah data jabatan sesuai
dengan prosedur dan ketentuan yang
berlaku sebagai bahan rekomendasi
informasi jabatan
4 Hasil telaah Penyusunan rekomendasi hasil telaah
jabatan berupa informasi jabatan

---

5 Hasil pelaksanaan kegiatan Pembuatan laporan hasil pelaksanaan tugas
sesuai dengan prosedur yang berlaku
sebagai bahan evaluasi dan
pertanggungjawaban
6 Disposisi pimpinan Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang
diperintahkan oleh pimpinan baik secara
tertulis maupun lisan

9. PERANGKAT KERJA :

NO. BAHAN KERJA PENGGUNAAN DALAM TUGAS

1 SOP dan SOTK Mengumpulkan data jabatan dari responden
sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang
berlaku untuk memudahkan dalam proses
analisis

2 Peraturan perundang-undangan Mengklasifikasikan data jabatan
dan kebijakan terkait dengan berdasarkan macam, jenis, dan sifat jabatan
analisa jabatan, analisa beban serta membuat daftar rekapitulasi data
kerja, evaluasi jabatan jabatan sesuai dengan jenis jabatan sebagai
bahan analisis jabatan

3 Peraturan perundang-undangan Menelaah data jabatan sesuai dengan
dan kebijakan terkait dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai
analisa jabatan, analisa beban bahan rekomendasi informasi suatu jabatan
kerja, evaluasi jabatan

4 SOP, Petunjuk teknis Merekomendasikan hasil telaah berupa
informasi jabatan

5 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas
sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai
bahan evaluasi dan pertanggungjawaban

6 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang
diperintahkan oleh pimpinan baik secara
tertulis maupun lisan

10. TANGGUNG JAWAB :

NO URAIAN

1. Tersedianya dokumen data jabatan
1. Tersajinya hasil telaah suatu jabatan
1. Keakuratan dan kebenaran informasi suatu jabatan
1. Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
1. Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain

11. WEWENANG :

NO
URAIAN

1. Menentukan bahan telaah jabatan
2 Menentukan metode telaah data jabatan

---

3 Merekomendasikan hasil telaah
4 Merekomendasikan hasil informasi suatu jabatan
5 Melapaorkan hasil pelaksanaan tugas

12. KORELASI JABATAN :

UNIT

NO JABATAN DALAM HAL

KERJA/INSTANSI

Konsultasi pelaksanaan
1 Jabatan Administrator Unit kerja Intern
tugas
Konsutasi Pelaksanaan
2 Pengawas Unit kerja Intern
tugas
Jabatan Fungsional dan Koordinasi pelaksanaan
3 Unit kerja Intern
Pelaksana Lain tugas
Koordinasi dalam
4 Pejabat Terkait Unit kerja Extern
penyusunan anjab

13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA :

NO ASPEK KETERANGAN

1. Tempat kerja Dalam Ruangan

1. Suhu Dingin dengan perubahan

1. Udara Sejuk

1. Keadaan ruangan Nyaman

1. Letak Datar

1. Penerangan Cukup

1. Suara Tenang

1. Keadaan tempat kerja Bersih,

1. Getaran Tidak ada

14. RISIKO BAHAYA :

NO BAHAYA FISIK/MENTAL PENYEBAB

1. - -

15. SYARAT JABATAN:

- Keterampilan Kerja : Menganalisis tugas Jabatan, menganalisis data
jabatan, menganalisis beban kerja
- Bakat Kerja :
1. G = Intelejensia
1. V = Verbal
1. N = Numerik
1. Q = Ketelitian

- Temperamen Kerja :
1. R : Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan yang berulang secara
terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan prosedur,
urutan atau kecepatan tertentu.
1. T : Kemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki
pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar
tertentu

---

---

LAMPIRAN III

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 9 TAHUN 2022

TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN

KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA

Contoh Daftar Keterampilan untuk Pengisian Syarat Jabatan

No Jenis-Jenis Keterampilan

1 Menyusun rencana anggaran;

2 Manganalisis peluang pasar;

3 Melakukan audit/pembukuan keuangan;

4 Melakukan bimbingan teknis ... ;

5 Melakukan kegiatan kehumasan;

6 Melakukan koordinasi dengan unit/lembaga terkait;

7 Melakukan koordinasi internal dan eksternal;

8 Melakukan negosiasi dan mediasi;

9 Melakukan pemeriksaan/membuat BAP;

10 Melakukan pengawasan … ;

11 Melakukan penyuluhan program kesehatan.

12 membaca dan memahami sistem sandi;

13 memberikan pelayanan di bidang kepegawaian;

14 memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat;

15 Memberikan penyuluhan tentang ... ;

16 Membina budidaya pertanian/perekebunan/perikanan;

17 Membina dan mengembangkan koperasi, UKM, dan penanaman modal;

18 Membina Kelompok Tani;

19 Membina pengusaha/pengrajin;

20 Membina/meningkatkan profesionalisme … ;

21 Membuat data statistik;

22 Membuat Kajian Penelitian tentang … ;

23 Membuat kajian penelitian;

24 Membuat naskah pidato;

25 Membuat telaahan …;

26 Memelihara sarana dan prasarana;

27 Mempromosikan pariwisata/seni budaya;

28 Menata lingkungan;

29 Menata persuratan/arsip;

30 Mendesain model promosi yang tepat;

31 Mendeteksi dan memantau kondisi lapangan;

32 Mendeteksi penyebaran/epidemi wabah penyakit dan penanggulangannya;

33 Mendiagnosa penyakit hewan;

34 Menelaah masalah-masalah eksport;

---

No Jenis-Jenis Keterampilan

35 Menerapkan metode pemeriksaan hewan percobaan;

Menerapkan metode pemeriksaan kimia klinik, patologi, urinalisa dan pemantapan
36
mutu;

37 Menganalisis alternatif pemecahan masalah;

38 Menganalisis data potensi ekonomi dan potensi daerah;

39 Menganalisis kelayakan sertifikasi benih dan pupuk;

40 Menganalisis mikrobiologi dan serologi;

41 Mengatur rute dan sarana perhubungan/lalu lintas;

42 Mengawasi peredaran makanan dan obat-obatan;

43 Mengelola administrasi kepegawaian;

44 Mengelola aset dan kekayaan;

45 Mengelola perpustakaan/bahan pustaka;

46 Mengelola sarana dan prasarana … ;

47 Mengembangkan agensia hayati dan biopestisida tanaman;

48 Mengevaluasi kinerja organisasi;

49 Menggambarkan dan menghitung biaya pembangunan jalan dan jembatan;

50 Menggunakan alat dan bahan laboratorium;

51 Menghitung kebutuhan pegawai;

52 Menghitung masa kerja pegawai;

53 Mengkaji potensi Sumber Daya Air;

54 Menglola tata naskah/dokumen pegawai;

55 Menglola usul mutasi pegawai;

56 Mengoperasikan internet;

57 Mengoperasikan komputer;

58 Menguasai Bahasa Inggris (lisan/tulisan)

59 Menguji mutu material, aspel, beton;

60 Menilai dan menyusun klasifikasi koperasi;

61 Menyajikan informasi kesehatan lingkungan;

62 Menyampaikan press release/konferensi pers;

63 Menyiapkan Informasi yang dibutuhkan tentang ….;

64 Menyusun analisis jabatan;

65 Menyusun data/informasi daerah rawan bencana dan Penanggulangannya;

66 Menyusun desain tata ruang;

67 Menyusun DIPA;

68 Menyusun jadwal kegiatan;

69 Menyusun katalog;

70 Menyusun kebutuhan barang;

71 Menyusun konsep yang berkaitan dengan …… ;

72 Menyusun lapotan secara berkala;

73 Menyusun petunjuk teknis tentang …;

Menyusun program pembangunan (master plan) bidang perindustrian, perdagangan
74
dan pertambangan;

---

No Jenis-Jenis Keterampilan

75 Menyusun rencana kerja/kegiatan organisasi;

76 Menyusun Renstra dan Lakip;

77 Menyusun/merencanakan program diklat pegawai;

78 Merancang program/database tentang …;

79 Pemeriksaaan terhadap pengelolaan keuangan;

Contoh Daftar Bakat Kerja untuk Pengisian Syarat Jabatan

Kode Arti
G : Inteligensi Kemampuan belajar secara umum.

Bakat verbal Kemampuan untuk memahami arti kata-kata

V : (Verbal Aptitude) dan penggunaannya secara tepat dan efektif.

Numerik Kemampuan untuk melakukan operasi

N :

(Numerical Aptitude) aritmetika secara tepat dan akurat.

Pandang Ruang Kemampuan berpikir secara visual mengenai

S : (Spatial Aptitude) bentuk-bentuk geometris, untuk memahami

gambar-gambar dari benda-benda tiga dimensi.

Penerapan bentuk Kemampuan menyerap perincian-perincian
P : (Form Perception) yang berkaitan dalam objek atau dalam gambar

atau dalam bahan grafik.

Ketelitian Kemampuan menyerap perincian yang

Q :

(Clerical Perception) berkaitan dalam bahan verbal atau dalam tabel.

Kondisi motor Kemampuan untuk mengoordinasikan mata
K : (Motor Coordination) dan tangan secara cepat dan cermat dalam

membuat gerakan yang cepat.

Kecekatan jari Kemampuan menggerakkan jari-jemari dengan

F :

(Finger Dexterity) mudah dan perlu keterampilan.

Kondisi mata, tangan, kaki Kemampuan menggerakkan tangan dan kaki

E : (Eye – Hand – Foot secara koordinatif satu sama lain sesuai dengan

Coordination) rangsangan penglihatan.

Membedakan warna Kemampuan memadukan atau membedakan

C : (Color Discrimination) berbagai warna yang asli, yang gemerlapan.

Kecekatan tangan Kemampuan menggerakkan tangan dengan
M :
(Manual Dexterity) mudah dan penuh keterampilan.

---

Contoh Daftar Temperamen Kerja untuk Pengisian Syarat Jabatan

Kode Arti

Kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung
D
jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau
DCP (Direction, Control, Planning)
merencanakan.

F Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang

FIF (Feeling, Idea, Fact) mengandung penafsiran perasaan, gagasan atau fakta

dari sudut pandangan pribadi.

I
Kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan -
I (Influ/Influencing)
pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat,

sikap atau pertimbangan mengenai gagasan.

J
Kemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan
SJC (Sensory & Judgemental
perbuatan kesimpulan penilaian atau pembuatan
Criteria)
peraturan/Keputusan berdasarkan kriteria rangsangan

indera atau atas dasar pertimbangan pribadi.

M
Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan
MVC (Measurable And Veri Fiable
pengambilan kesimpulan, pembuatan pertimbangan,
Criteria)
atau pembuatan peraturan/keputusan berdasarkan

kriteria yang diukur atau yang dapat diuji.

P Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan

DEPLl (Dealing With People) dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan

pembuatan instruksi.

R
Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan-
REPCON (Repettive, Continously)
kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus

melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan

perangkat prosedur, urutan atau kecepatan yang

tertentu.

S
Kemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan
PUS (Performing Under Stress)
ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan

darurat, kritis, tidak biasa atau bahaya, atau bekerja

dengan kecepatan kerja dan perhatian terus menerus

merupakan keseluruhan atau sebagian aspek

pekerjaan.

T
Kemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang
STS (Set 0f Limits)
menghendaki pencapaian dengan tepat menurut

perangkat batas, toleransi atau standar-standar

tertentu.

---

Kode Arti

V
Kemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan
VARCH (Variety, Changing)
berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke

tugas yang lainnya yang “berbeda” sifatnya, tanpa

kehilangan efisiensi atau ketenangan diri.

Contoh Daftar Minat Kerja untuk Pengisian Syarat Jabatan

Kode Gambaran Pekerjaan

Pekerjaan-pekerjaan yang memiliki antara
R
lain:
(Realistik)  Kegiatan yang membutuhkan keterampilan
tangan
 Tugas mekanial atau teknikal
 Aktifitas fisik
 Pekerjaan yang dilakukan di luar ruangan
 Menggunakan peralatan atau perlengkapan
yang spesifik
 Memperbaiki mesin atau benda-benda
 Bekerja dengan obyek nyata
 Dapat dilakukan seorang diri
Pekerjaan-pekerjaan yang meliputi antara lain:
I
 Melakukan penelitian
(Investigatif)  Membutuhkan kemampuan matematis
 Membutuhkan analisis kritis
 Melakukan kegiatan brainstorming
(penciptaan ide/konsep)
 Penyelesaian masalah-masalah abstrak
 Pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya akademis
 Tugas-tugas ilmiah
 Pekerjaan yang membutuhkan ketelitian dan
ketepatan tinggi
Pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan
A
dengan kegiatan antara lain:
(Artistik)  Membuat suatu karya tulis kreatif
 Mendesain sampul majalah/kemasan produk
 Melakukan pengembangan produk
 Melakukan pemikiran kreatif
 Merubah dan mengembangkan sesuatu (yang
bersifat abstrak)
 Menampilkan ekspresi yang orisinil dan
artistik
 Memiliki jadwal kerja yang bervariasi
 Berada dalam struktur kerja otonom
Pekerjaan-pekerjaan yang meliputi kegiatan-
S
kegiatan seperti:
(Sosial)  Menjalin hubungan dengan orang lain
 Kegiatan-kegiatan yang sifatnya sukarela /
sosial
 Memiliki tujuan yang sifatnya idealis
 Berhubungan dengan Klien/ Masyarakat
 Mengajar / Berkomunikasi secara intens
 Kegiatan-kegiatan yang berkelompok atau tim

---

Kode Gambaran Pekerjaan

 Aktifitas yang membutuhkan keterampilan
bersosial
 Pekerjaan konsultasi/konseling atau
pembinaan
E Pekerjaan-pekerjaan yang terdiri dari
(Kewirausahaan/Entrepreneurial) kegiatan-kegiatan antara lain :
 Kegiatan yang menantang atau melibatkan
pengambilan risiko
 Pengembangan bisnis
 Memiliki potensi untuk berkembang
 Memiliki orientasi financial
 Melibatkan pengambilan keputusan
 Aktifitas-aktifitas penjualan/marketing
 Negosiasi perjanjian dan kontrak
 Aktifitas Entrepreneurial

C Pekerjaan-pekerjaan yang terdiri dari
(Konvensional) kegiatan-kegiatan antara lain :
 Administratif / tugas dasar organisasi
 Mengelola arsip
 Menjalankan sistem atau rutinitas
 Menyusun pembukuan/akuntansi
 Mengikuti kebijakan atau prosedur
 Kegiatan yang berhubungan dengan angka
 Pelaporan yang rinci
 Jadwal kerja yang ketat dan terstruktur

Contoh Daftar Upaya Fisik untuk Pengisian Syarat Jabatan

Kode Arti

Berdiri Berada di suatu tempat dalam posisi tegak
ditempat tanpa pindah ke tempat lain.
Berjalan Bergerak dengan jalan kaki.
Duduk Berada dalam suatu tempat dalam posisi duduk
biasa.
Mengangkat Menaikkan atau menurunkan benda di satu tingkat
ke tingkat lain (termasuk menarik ke atas).
Membawa Memindahkan benda, umumnya dengan
menggunakan tangan, lengan atau bahu.
Mendorong Menggunakan tenaga untuk memindahkan benda
menjauhi badan.
Menarik Menggunakan tenaga untuk memindahkan suatu
benda ke arah badan (termasuk menyentak atau
merenggut).
Memanjat Naik atau turun tangga, tiang, lorong dan lain-lain
dengan menggunakan kaki, tangan, dan kaki.
Menyimpan imbangan / mengatur Agar tidak jatuh badan waktu berjalan, berdiri,
imbangan membungkuk, atau berlari di atas tempat yang
agak sempit, licin dan tinggi tanpa alat pegangan,
atau mengatur imbang-an pada waktu melakukan
olah raga senam.
Menunduk Melengkungkan tubuh dengan cara melekukkan
tulang punggung dan kaki.
Berlutut Melengkungkan paha kaki pada lutut dan berdiam
di suatu tempat dengan tubuh diatas lutut.

---

Kode Arti

Membungkuk Melengkungkan tubuh dengan cara meleng-
kungkan tulang punggung sampai kira-kira sejajar
dengan pinggang.
Merangkak Bergerak dengan menggunakan tangan dan lutut
atau kaki dan tangan.
Menjangkau Mengulurkan tangan dan lengan ke jurusan
tertentu.
Memegang Dengan satu atau dua tangan mengukur,
menggenggam, memutar dan lain sebagainya.
Bekerja dengan jari Memungut, menjepit, menekan dan lain sebagainya
dengan menggunakan jari (berbeda dengan
“memegang” yang terutama menggunakan seluruh
bagian tangan).

Meraba Menyentuh dengan jari atau telapak tangan untuk
mengetahui sifat-sifat benda seperti, suhu, bentuk.
Berbicara Menyatakan atau bertukar pikiran secara lisan
agar dapat dipahami.
Mendengar Menggunakan telinga untuk mengetahui adanya
suara.
Melihat Usaha mengetahui dengan menggunakan mata.
Ketajaman jarak jauh Kejelasan penglihatan dalam jarak lebih dari 5
meter.
Ketajaman jarak dekat Kejelasan penglihatan kejelasan dalam jarak
kurang dari 5 meter.
Pengamatan secara mendalam Penglihatan dalam 3 dimensi, untuk menetapkan
hubungan antara jarak, ruang serta cara melihat
benda dimana benda tersebut berada dan
sebagaimana adanya.
Penyesuaian lensa mata Penyesuaian lensa mata untuk melihat suatu
benda yang sangat penting bila melaksanakan
pekerjaan yang perlu dengan melihat benda-benda
dalam jarak dan arah yang berbeda.
Melihat berbagai warna Membedakan warna yang terdapat dalam
pekerjaan.
Luas Melihat suatu daerah pandang, ke atas dan ke
bawah pandang atau ke kanan atau ke kiri sedang
mata tetap berada di titik tertentu.

Contoh Daftar Fungsi Pekerja untuk Pengisian Syarat Jabatan

A. Tingkat Hubungan Pemegang Jabatan Dengan Data

D0 = Memadukan data Menyatukan atau memadukan hasil analisis data
untuk menemukan fakta menyusun karangan
atau mengembangkan konsep, pengetahuan,
interprestasi, menciptakan gagasan dengan
menggunakan imajinasi.
D1 = Mengoordinasikan data Menentukan waktu, tempat atau urutan operasi
yang akan dilaksanakan atau tindakan yang harus
diambil berdasarkan hasil analisa data,
melaksanakan ketentuan atau melaporkan
kejadian dengan cara menghubung-hubungkan
mencari kaitan serta membandingkan data setelah
data tersebut dianalisa.

---

D2 = Menganalisis data Mempelajari, mengurai, merinci dan menilai data
untuk mendapatkan kejelasan, atau menyajikan
tindakan alternatif.
D3 = Menyusun data Mengerjakan, menghimpun atau mengelompokkan
tentang data, orang atau benda.
D4 = Menghitung data Mengerjakan perhitungan aritmatik, (tambah,
kurang, bagi) mencacah tidak termasuk dalam.
D5 = Membandingkan/ Mencocokkan Mengidentifikasikan persamaan atau perbedaan
data sifat - sifat data, orang atau benda yang dapat
diamati secara langsung, serta secara fisik, dan
sedikit sekali memerlukan upaya mental.
D6 = Menyalin data Menyalin, mencatat atau memindahkan data.

B. Tingkat Hubungan Pemegang Jabatan Dengan Orang

O0 = Menasehati Memberi bimbingan, saran, konsultasi atau
nasehat kepada perorangan atau instansi dalam
pemecahan masalah berdasarkan disiplin ilmu,
spiritual, atau prinsip – prinsip keahlian lainnya.
O1 = Berunding Menyelesaikan masalah dengan tukar menukar
dan beradu pendapat, argumen, gagasan, dengan
pihak lain untuk membuat keputusan.
O2 = Mengajar Melatih orang lain dengan memberikan penjelasan,
peragaan, bimbingan teknis, atau memberikan
rekomendasi atas dasar disiplin yang bersifat
teknis.
O3 = Menyelia Menentukan atau menafsirkan prosedur ker-ja,
membagi tugas, menciptakan dan meme-lihara
hubungan yang harmonis diantara bawahan dan
meningkatkan efisiensi.
O4 = Menghibur Menghibur orang lain, seperti menggu-nakan
media panggung, film, televisi dan radio.
O5 = Mempengaruhi Mempengaruhi orang lain untuk memperoleh
keuntungan dalam benda, jasa atau pendapat.
O6 = Berbicara – memberi tanda Berbicara atau memberi tanda kepada orang lain
untuk meminta, memberi informasi atau untuk
mendapatkan tanggapan atau reaksi yang sifatnya
tidak konseptual.
O7 = Melayani orang Memenuhi kebutuhan atau permintaan orang lain,
baik yang dinyatakan atau yang tidak langsung
dinyatakan tetap harus dilaksanakan menurut
ketentuan. Fungsi ini diper