PETUNJUK TEKNIS ALOKASI DANA DESA DAN
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Wajo.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Wajo.
4. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut
dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas
wilayah
yang
berwenang
untuk
mengatur
dan
mengurus
urusan
pemerintahan,
kepentingan
masyarakat
setempat
berdasarkan
prakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional
yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah suatu rencana
keuangan
tahunan
Daerah
yang
ditetapkan
berdasarkan
Peraturan
Daerah
Kabupaten
Wajo
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
6. Badan
Permusyawaratan
Desa
yang
selanjutnya
disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan
fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan
wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan
wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
7. Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Desa
yang
selanjutnya
disebut
APBDesa
adalah
rencana
keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas
dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD,
yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
8. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD
adalah Dana yang dialokasikan oleh Pemerintah
Kabupaten untuk desa, yang bersumber dari bagian
dana perimbangan keuangan Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah yang diterima oleh Pemerintah
Kabupaten.
9. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh kepentingan masyarakat setempat
dalam sisten Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
10. Pemerintah
Desa
adalah
Kepala
Desa
dibantu
Perangkat
Desa
sebagai
unsur
penyelenggara
Pemerintahan Desa.
11. Alokasi Dana Desa Minimal yang selanjutnya disingkat
ADDM adalah Alokasi Dana Desa Minimal yang dibagi
secara merata kepada masing-masing desa.
12. Alokasi Dana Desa Proporsional yang selanjutnya
disingkat ADDP adalah Alokasi Dana Desa yang dibagi
secara proporsional berdasarkan variabel yang telah
ditetapkan.
13. Peraturan Desa yang selanjutnya disebut Perdes
adalah peraturan perundang-udangan yang ditetapkan
oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati
bersama BPD.
14. Peraturan Kepala Desa yang selanjutnya disebut
Perkades adalah Peraturan yang ditetapkan oleh
kepala desa dan bersifat mengatur.
15. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang
selanjutnya disebut RPJM Desa adalah rencana
kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6
(enam) tahun.
16. Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya
disingkat RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM
Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
17. Musyawarah Desa yang selanjutnya disebut Musdes
adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa dan
unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan
Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang
bersifat strategis.
18. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang
selanjutnya
disebut
Musrenbangdes
adalah
musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa,
Pemerintah
Desa,
dan
unsur
masyarakat
yang
diselenggarakan
oleh
Pemerintah
Desa
untuk
menetapkan
prioritas,
program,
kegiatan,
dan
kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya
masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
19. Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah
bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang
dibentuk melalui musyawarah pengurus RT diwilayah
kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau
Lurah.
20. Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah
lembaga
yang
dibentuk
melalui
musyawarah
masyarakat
setempat
dalam
rangka
pelayanan
pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan
oleh Pemerintah Desa dan Lurah.
21. Badan
Penyelenggaraan
Jaminan
Sosial
Ketenagakerjaan
yang
selanjutnya
disebut
BPJS
Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk
untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan
kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan
kematian.
22. Surat Perintah Perjalanan Dinas yang selanjutnya
disingkat SPPD adalah dokumen yang terbitkan oleh
Kepala Desa selaku PKPKD dalam pelaksanaan
perjalanan dinas bagi Kepala Desa, Perangkat Desa
dan BPD.
23. Alat Tulis Kantor yang selanjutnya disingkat ATK
adalah barang pakai habis yang digunakan dalam
menunjang aktifitas kegiatan perkantoran.
24. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa
yang selanjutnya disingkat PKPKD, adalah kepala
Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya
mempunyai
kewenangan
menyelenggarakan
keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.
25. Pelaksana
Pengelolaan
Keuangan
Desa
yang
selanjutnya disingkat PPKD, adalah perangkat Desa
yang
melaksanakan
pengelolaan
keuangan
Desa
berdasarkan
keputusan
kepala
Desa
yang
menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD.
26. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang
selanjutnya disingkat DPMD adalah Dinas PMD
Kabupaten Wajo.
27. Rencana Anggaran Biaya yang selanjutnya disingkat
RAB adalah perhitungan banyaknya biaya yang
diperlukan untuk bahan dan upah serta biaya-biaya
lain
yang
berhubungan
dengan
pelaksanaan
bangunan atau proyek.
28. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap
oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan.
29. Indeks Kesulitan Georgafis Desa yang selanjutnya
disingkat IKG adalah angka yang mencerminkan
tingkat kesulitan geografis suatu Desa berdasarkan
variabel
ketersediaan
pelayanan
dasar,
kondisi
infrastruktur, transportasi dan komunikasi.
30. Belanja
Lainnya
adalah
kegiatan
yang
menjadi
kewenangan
desa
dan
diputuskan
melalui
musyawarah desa.
31. Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya
disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat,
sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam
perencanaan,
pelaksanaan
dan
pengawasan
pembangunan,
serta
meningkatkan
pelayanan
masyarakat Desa misalnya rukun tetangga, rukun
warga, pemberdayaan kesejahteraan keluarga, karang
taruna,
pos
pelayanan
terpadu
dan
lembaga
pemberdayaan masyarakat.
BAB II
PENGALOKASIAN
Pasal 2
(1) ADD dianggarkan pada APBD Daerah setiap tahun
anggaran melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan
Pendapatan Daerah.
(2) ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
rendah 10 % (sepuluh persen) dari dana perimbangan
yang diterima Daerah dalam anggaran pendapatan
dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi
khusus.
(3) Pengalokasian ADD sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) mempertimbangkan:
a. kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dan
perangkat desa; dan
b. jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa,
luas wilayah desa dan tingkat kesulitan geografis.
BAB III
TATA CARA PEMBAGIAN DAN
PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA
Pasal 3
(1) Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Daerah
Tahun Anggaran 2023 dialokasikan berdasarkan asas
adil dan merata berdasarkan:
a. ADDM; dan
b. ADDP
(2) ADDM sebesar 70 % (tujuh puluh persen) dan ADDP
sebesar 30 (tiga puluh persen).
Pasal 4
dilakukan
dengan
menggunakan rumus sebagai berikut:
ADDP setiap Desa = [(0,15 x Z1) + (0,35 x Z2) + (0,20 x
Z3) + (0,30 x Z4)] x (ADD Daerah - ADDM)
(2) Istilah rumus sebagaimana diamaksud pada ayat (1)
sebagai berikut:
a. ADDP setiap Desa yakni alokasi proporsional
setiap Desa;
b. Z1 yakni rasio jumlah penduduk setiap Desa
terhadap total penduduk Desa di Daerah.
c. Z2 yakni rasio jumlah penduduk miskin setiap
Desa terhadap total penduduk miskin Desa di
Daerah.
d. Z3 yakni rasio luas wilayah Desa setiap Desa
terhadap total luas wilayah di Daerah.
e. Z4 yakni rasio IKG kabupaten terhadap total IKG
di Daerah.
f. ADD Daerah yakni besaran Alokasi Dana Desa di
Daerah.
g. ADDM yakni besaran Alokasi Dana Desa Minimal
di Daerah.
Pasal 5
(1) Penghitungan
ADDP
setiap
Desa
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 6
(1) ADD Tahun Anggaran 2023 sebagaimana diatur dalam
Peraturan Bupati Wajo Nomor 75 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ditetapkan sebesar Rp74.328.981.900,00 (Tujuh Puluh
Empat Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Juta
Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Sembilan
Ratus Rupiah).
(2) Rincian
ADD
untuk
setiap
Desa
di
Daerah
Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam
