Langsung ke konten

PETUNJUK TEKNIS ALOKASI DANA DESA DAN

PERBUP No. 1 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Wajo. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Wajo. 4. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 6. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. 8. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah Dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten. 9. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh kepentingan masyarakat setempat dalam sisten Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 10. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 11. Alokasi Dana Desa Minimal yang selanjutnya disingkat ADDM adalah Alokasi Dana Desa Minimal yang dibagi secara merata kepada masing-masing desa. 12. Alokasi Dana Desa Proporsional yang selanjutnya disingkat ADDP adalah Alokasi Dana Desa yang dibagi secara proporsional berdasarkan variabel yang telah ditetapkan. 13. Peraturan Desa yang selanjutnya disebut Perdes adalah peraturan perundang-udangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. 14. Peraturan Kepala Desa yang selanjutnya disebut Perkades adalah Peraturan yang ditetapkan oleh kepala desa dan bersifat mengatur. 15. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. 16. Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. 17. Musyawarah Desa yang selanjutnya disebut Musdes adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. 18. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut Musrenbangdes adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 19. Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT diwilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah. 20. Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa dan Lurah. 21. Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian. 22. Surat Perintah Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPPD adalah dokumen yang terbitkan oleh Kepala Desa selaku PKPKD dalam pelaksanaan perjalanan dinas bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. 23. Alat Tulis Kantor yang selanjutnya disingkat ATK adalah barang pakai habis yang digunakan dalam menunjang aktifitas kegiatan perkantoran. 24. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PKPKD, adalah kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa. 25. Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PPKD, adalah perangkat Desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan keputusan kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD. 26. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang selanjutnya disingkat DPMD adalah Dinas PMD Kabupaten Wajo. 27. Rencana Anggaran Biaya yang selanjutnya disingkat RAB adalah perhitungan banyaknya biaya yang diperlukan untuk bahan dan upah serta biaya-biaya lain yang berhubungan dengan pelaksanaan bangunan atau proyek. 28. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 29. Indeks Kesulitan Georgafis Desa yang selanjutnya disingkat IKG adalah angka yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis suatu Desa berdasarkan variabel ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, transportasi dan komunikasi. 30. Belanja Lainnya adalah kegiatan yang menjadi kewenangan desa dan diputuskan melalui musyawarah desa. 31. Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa misalnya rukun tetangga, rukun warga, pemberdayaan kesejahteraan keluarga, karang taruna, pos pelayanan terpadu dan lembaga pemberdayaan masyarakat. BAB II PENGALOKASIAN

Pasal 2

(1) ADD dianggarkan pada APBD Daerah setiap tahun anggaran melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah. (2) ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah 10 % (sepuluh persen) dari dana perimbangan yang diterima Daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus. (3) Pengalokasian ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan: a. kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa; dan b. jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa dan tingkat kesulitan geografis. BAB III TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA

Pasal 3

(1) Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Daerah Tahun Anggaran 2023 dialokasikan berdasarkan asas adil dan merata berdasarkan: a. ADDM; dan b. ADDP (2) ADDM sebesar 70 % (tujuh puluh persen) dan ADDP sebesar 30 (tiga puluh persen).

Pasal 4

dilakukan dengan menggunakan rumus sebagai berikut: ADDP setiap Desa = [(0,15 x Z1) + (0,35 x Z2) + (0,20 x Z3) + (0,30 x Z4)] x (ADD Daerah - ADDM) (2) Istilah rumus sebagaimana diamaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. ADDP setiap Desa yakni alokasi proporsional setiap Desa; b. Z1 yakni rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk Desa di Daerah. c. Z2 yakni rasio jumlah penduduk miskin setiap Desa terhadap total penduduk miskin Desa di Daerah. d. Z3 yakni rasio luas wilayah Desa setiap Desa terhadap total luas wilayah di Daerah. e. Z4 yakni rasio IKG kabupaten terhadap total IKG di Daerah. f. ADD Daerah yakni besaran Alokasi Dana Desa di Daerah. g. ADDM yakni besaran Alokasi Dana Desa Minimal di Daerah.

Pasal 5

(1) Penghitungan ADDP setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 6

(1) ADD Tahun Anggaran 2023 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Wajo Nomor 75 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp74.328.981.900,00 (Tujuh Puluh Empat Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Rupiah). (2) Rincian ADD untuk setiap Desa di Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam