Langsung ke konten

RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAN PERENCANAAN

PERBUP No. 6 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri. 2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Kabupaten adalah Kabupaten Bangli. 4. Kepala Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. 5. Bupati adalah Bupati Bangli. 6. Tri Hita Karana adalah falsafah hidup masyarakat Bali yang memuat tiga unsur yang membangun keseimbangan dan keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan lingkungannya yang menjadi sumber kesejahteraan, kedamaian dan kebahagiaan bagi kehidupan manusia. 7. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lain, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. 8. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. 9. Struktur Ruang adalah susunan pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana, yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat dan secara hirarki memiliki hubungan fungsional. 10. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah, yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya. 11. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. 12. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang. 13. Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. 14. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. 15. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. 16. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang. 17. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang. 18. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. 19. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah Kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan zonasi. 20. Zonasi adalah pembagian kawasan ke dalam beberapa zona sesuai dengan fungsi dan karakteristik semula atau diarahkan bagi pengembangan fungsi- fungsi lain. 21. Peraturan Zonasi yang selanjutnya disingkat PZ adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap Blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam RDTR. 22. Aturan Teknis Zonasi atau zoning text adalah aturan pada suatu zonasi yang berisi ketentuan pemanfaatan ruang (kegiatan atau penggunaan lahan, intensitas pemanfaatan ruang, ketentuan tata massa bangunan, ketentuan prasarana minimum yang harus disediakan, aturan lain. 23. Teknik Peraturan Zonasi (TPZ) adalah ketentuan lain dari zonasi konvensional yang dikembangkan untuk memberikan fleksibilitas dalam penerapan aturan zonasi dan ditujukan untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam penerapan peraturan zonasi dasar, mempertimbangkan kondisi kontekstual kawasan dan arah penataan ruang. 24. Taman Bumi (Geopark) yang selanjutnya disebut Geopark adalah sebuah wilayah geografi tunggal atau gabungan, yang memiliki Situs Warisan Geologi (Geosite) dan bentang alam yang bernilai, terkait aspek Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity), serta dikelola untuk keperluan konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan dengan keterlibatan aktif dari masyarakat dan Pemerintah Daerah, sehingga dapat digunakan untuk menumbuhkan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap bumi dan lingkungan sekitarnya. 25. Geopark Batur adalah Taman Bumi (Geopark) yang telah ditetapkan sebagai bagian dari anggota jaringan Taman Bumi Global Geopark Network (GGN), di wilayah Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. 26. Wilayah Perencanaan Geopark Batur yang selanjutnya disebut WP Geopark Batur adalah bagian dari Geopark Batur di wilayah Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli yang disusun RDTR. 27. Kawasan Perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. 28. Sub Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disebut SWP adalah bagian dari WP yang dibatasi dengan batasan fisik dan meliputi beberapa Blok. 29. Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi sekurang-kurangnya oleh batasan fisik yang nyata seperti jaringan jalan, sungai, selokan, saluran irigasi, saluran udara tegangan ekstra tinggi, dan pantai, atau yang belum nyata seperti rencana jaringan jalan dan rencana jaringan prasarana lain yang sejenis sesuai dengan rencana kota. 30. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana, yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarki memiliki hubungan fungsional. 31. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah, yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya. 32. Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik spesifik. 33. Sub-zona adalah suatu bagian dari zona yang memiliki fungsi dan karakteristik tertentu yang merupakan pendetailan dari fungsi dan karakteristik pada zona yang bersangkutan. 34. Zonasi adalah pembagian kawasan ke dalam beberapa zona sesuai dengan fungsi dan karakteristik semula atau diarahkan bagi pengembangan fungsi- fungsi lain. 35. Zona Lindung adalah zona yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. 36. Zona Budi Daya adalah zona yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan. 37. Zona Badan Air dengan kode BA adalah air permukaan bumi yang berupa sungai, danau, embung, waduk, dan sebagainya. 38. Zona Hutan Lindung dengan kode HL adalah hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. 39. Zona Perlindungan Setempat dengan kode PS adalah daerah yang diperuntukkan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dalam tata kehidupan masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata air, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber-sumber air. Termasuk didalamnya kawasan kearifan lokal dan sempadan yang berfungsi sebagai kawasan lindung antara lain sempadan pantai, sungai, mata air, situ, danau, embung, dan waduk, serta kawasan lainnya yang memiliki fungsi perlindungan setempat. 40. Zona Ruang Terbuka Hijau dengan kode RTH adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. 41. Zona Konservasi dengan kode KS adalah bagian wilayah darat dan/atau laut yang mempunyai ciri khas sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan. 42. Zona Badan Jalan dengan kode BJ adalah bagian jalan yang berada di antara kisi-kisi jalan dan merupakan lajur utama yang meliputi jalur lalu lintas dan bahu jalan. 43. Zona Hutan Produksi dengan kode KHP adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. 44. Zona Perkebunan Rakyat dengan kode KR adalah perkebunan rakyat adalah hutan rakyat yaitu hutan yang dimiliki oleh rakyat dengan luas minimal 0,25 hektar, penutupan tajuk tanaman berkayu atau jenis lainnya lebih dari 50% atau jumlah tanaman pada tahun pertama minimal 500 tanaman tiap hektar. 45. Zona Pertanian dengan kode P adalah peruntukan ruang yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan dan mengusahakan tanaman tertentu, pemberian makanan, pengkandangan, dan pemeliharaan hewan untuk pribadi atau tujuan komersial. 46. Zona Pariwisata dengan kode W adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk mengembangkan kegiatan pariwisata, baik alam, buatan, maupun budaya 47. Zona Perumahan dengan kode R adalah peruntukan ruang yang terdiri atas kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya. 48. Zona Sarana Pelayanan Umum dengan kode SPU adalah peruntukan ruang yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan yang berupa pendidikan, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga dan rekreasi, dengan fasilitasnya yang dikembangkan dalam bentuk tunggal/renggang, deret/rapat dengan skala pelayanan yang ditetapkan dalam RTRW Kabupaten. 49. Zona Perdagangan dan Jasa dengan kode K adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat berusaha, serta tempat hiburan dan rekreasi, serta fasilitas umum/sosial pendukungnya. 50. Zona Perkantoran dengan kode KT adalah peruntukan ruang yang difungsikan untuk pengembangan pemerintahan bekerja/berusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum/sosial pendukungnya. 51. Zona Pengelolaan Persampahan dengan kode KT adalah peruntukan ruang di daratan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat untuk mengumpulkan dan mengelola persampahan. 52. Zona Transportasi dengan kode TR adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari peruntukan budi daya yang dikembangkan untuk menampung fungsi transportasi skala regional dalam upaya untuk mendukung kebijakan pengembangan sistem transportasi yang tertuang di dalam rencana tata ruang yang meliputi transportasi darat, udara, dan laut. 53. Zona Pertahanan dan Keamanan dengan kode HK adalah peruntukan ruang yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang pertahanan dan keamanan seperti instalasi pertahanan dan keamanan, termasuk tempat latihan, kodam, korem, koramil, dan sebagainya. 54. Subzona Taman Kecamatan dengan kode RTH-3 adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kecamatan. 55. Subzona Taman Kelurahan dengan kode RTH-4 adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kelurahan. 56. Subzona Pemakaman dan setra dengan kode RTH-7 adalah penyediaan ruang terbuka hijau yang berfungsi utama sebagai tempat penguburan jenazah atau kremasi/pembakaran jenasah yang juga dapat berfungsi sebagai daerah resapan air, tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim mikro serta tempat hidup burung serta fungsi sosial masyarakat disekitar seperti beristirahat dan sebagai sumber pendapatan. 57. Subzona Taman Wisata Alam dengan kode TWA adalah daerah pelestarian alam yang dimanfaatkan terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan rekreasi. 58. Subzona Hutan Produksi Terbatas dengan kode HPT adalah hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing- masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125 (seratus dua puluh lima) sampai dengan 174 (seratus tujuh puluh empat) di luar kawasan Hutan Lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru. 59. Subzona Hortikultura dengan kode P-2 adalah peruntukan ruang lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman hortikultura secara monokultur maupun tumpang sari. 60. Subzona Perkebunan dengan kode P-3 adalah peruntukan ruang yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan basah dan atau lahan kering untuk komoditas perkebunan. 61. Subzona Rumah Kepadatan Tinggi dengan kode R-2 adalah peruntukan ruang yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang besar antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan. 62. Subzona Rumah Kepadatan Sedang dengan kode R-3 adalah peruntukan ruang yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang hampir seimbang antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan. 63. Subzona Rumah Kepadatan Rendah dengan kode R-4 adalah peruntukan ruang yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang kecil antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan. 64. Subzona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota dengan kode SPU-1 adalah Peruntukan ruang yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kota. 65. Subzona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan dengan kode SPU-2 adalah Peruntukan ruang yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kecamatan. 66. Subzona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan/Desa dengan kode SPU- 3 adalah Peruntukan ruang yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kelurtahan/desa. 67. Subzona SPU Skala RW dengan kode SPU-4 adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala RW. 68. Subzona Perdagangan dan Jasa Skala Kota dengan kode Subzona K-1 adalah peruntukan ruang yang difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan kota. 69. Subzona Perdagangan dan Jasa Skala WP dengan kode K-2 adalah peruntukan ruang yang difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan WP. 70. Subzona Perdagangan dan Jasa Skala SWP dengan kode K-3 adalah peruntukan ruang yang difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan SWP. 71. Subzona Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan kode PL-4 adalah peruntukan ruang yang memiliki fasilitas bangunan air yang berfungsi untuk mengolah limbah domestik atau limbah industri, dan sebagainya 72. Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disingkat KWT adalah angka persentase luas Kawasan atau luas blok peruntukan terbangun terhadap luas Kawasan atau luas blok peruntukan seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok perencanaan yang direncanakan. 73. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah koefisien perbandingan antara luas lantai dasar bangunan gedung dengan luas persil/kavling. 74. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah koefisien perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas persil/kavling. 75. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah KDH adalah angka prosentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dengan luas persil/kavling. 76. Koefisien Tapak Besemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka prosentasi luas tapak bangunan yang dihitung dari proyeksi dinding terluar bangunan dibawah permukaan tanah terhadap luas perpetakan. 77. Ketinggian bangunan (TB) adalah tinggi maksimum bangunan gedung yang diizinkan pada lokasi tertentu dan diukur dari jarak maksimum puncak atap bangunan terhadap (permukaan) tanah yang dinyatakan dalam satuan meter. 78. Tinggi Bangunan yang selanjutnya disingkat TB adalah jarak tegak lurus yang diukur dari rata-rata permukaan tanah asal di mana bangunan didirikan sampai kepada garis pertemuan antara tembok luar atau tiang struktur bangunan dengan atap. 79. Garis sempadan bangunan (GSB) adalah jarak minimum antara garis pagar terhadap dinding bangunan terdepan. 80. Sempadan Jalan adalah garis tegak lurus dari garis tengah (as) jalan ke tembok bangunan atau tiang struktur bangunan terdekat yang berhadapan dengan jalan bersangkutan, batas mana tidak boleh dilampaui. 81. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. 82. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. 83. Desa Adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Provinsi Bali yang mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup Masyarakat umat Hindu secara turun temurun dalam ikatan Kahyangan Tiga atau Kahyangan Desa yang mempunyai Wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri serta berhak mengurus rumah tangganya sendiri. 84. Wewidangan Desa Adat adalah wilayah yang dimiliki oleh Desa Adat yang terdiri atas satu atau lebih banjar adat yang tidak dapat dipisah-pisahkan. 85. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR. 86. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR. 87. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. 88. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Pelaksanaan Penataan Ruang. 89. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang. 90. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. BAB II RUANG LINGKUP Paragraf 1 Ruang Lingkup Peraturan Bupati

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. tujuan penataan WP; b. rencana Struktur Ruang; c. rencana Pola Ruang; d. ketentuan Pemanfaatan Ruang; e. Peraturan Zonasi; dan f. kelembagaan. Paragraf 2 Ruang Lingkup Wilayah Perencanaan

Pasal 3

(1) WP Geopark Batur meliputi sebagian Kecamatan Kintamani dengan luas 12.212,71 (dua belas ribu dua ratus dua belas koma tujuh satu) hektar, termasuk ruang perairan, ruang udara di atasnya dan ruang di dalam bumi. (2) Batas-batas WP Geopark terdiri atas: a. sebelah Utara berbatasan dengan wilayah Desa Sukawana, sebagian Desa Kintamani, Sebagian Desa Pinggan, Sebagian Desa Belandingan; b. sebelah Timur berbatasan dengan wilayah Sebagian Desa Songan A, sebagian Desa Songan B, Sebagian Desa Terunyan, Sebagian Desa Abangsongan, sebagian Desa Abang Batu Dinding, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dan wilayah Kabupaten Karangasem; c. sebelah Selatan berbatasan dengan wilayah Desa Katung, Desa Belancan, sebagian Desa Kintamani, Desa Serai; dan d. sebelah Barat berbatasan dengan sebagian wilayah Desa Katung, Desa Abuan, Desa Bonyoh, Desa Sekaan, Desa Sekardadi, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Kecamatan Bangli dan Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli. (3) WP Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat di wilayah Kecamatan Kintamani yang meliputi: a. sebagian Desa Kintamani dengan luas 1.272,06 (seribu dua ratus tujuh puluh dua koma nol enam) hektar; b. seluruh Desa Batur Utara dengan luas 421,66 (empat ratus dua puluh satu koma enam enam) hektar; c. seluruh Desa Batur Selatan dengan luas 2.027,89 (dua ribu dua puluh tujuh koma delapan sembilan) hektar; d. seluruh Desa Batur Tengah dengan luas 1.691,35 (seribu enam ratus sembilan puluh satu koma tiga lima) hektar; e. seluruh Desa Bayunggede dengan luas 988,61 (sembilan ratus delapan puluh delapan koma enam satu) hektar; f. seluruh Desa Kedisan dengan luas 417,41 (empat ratus tujuh belas koma empat satu) hektar; g. seluruh Desa Buahan dengan luas 479,13 (empat ratus tujuh puluh sembilan koma satu tiga) hektar; h. seluruh Desa Suter dengan luas 515,23 (lima ratus lima belas koma dua tiga) hektar; i. sebagian Desa Abang Songan dengan luas 647,53 (enam ratus empat puluh tujuh koma lima tiga) hektar; j. sebagian Desa Abang Batudinding dengan luas 573,40 (lima ratus tujuh puluh tiga koma empat nol) hektar; k. sebagian Desa Terunyan dengan luas 794,72 (tujuh ratus sembilan puluuh empat koma tujuh dua) hektar; l. sebagian Desa Songan A dengan luas 751,78 (tujuh ratus lima puluh satu koma tujuh delapan) hektar; m. sebagian Desa Songan B dengan luas 1.155,77 (seribu seratus lima puluh lima koma tujuh tujuh) hektar; n. sebagian Desa Pinggan dengan luas 358,67 (tiga ratus lima puluh delapan koma enam tujuh) hektar; dan o. sebagian Desa Belandingan dengan luas 117,52 (seratus tujuh belas koma lima dua) hektar. (4) WP Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi 6 (enam) SWP yang terdiri atas: a. SWP A, dengan luas 2.926,31 (dua ribu sembilan ratus dua puluh enam koma tiga satu) hektar, dibagi menjadi 4 (empat) Blok, meliputi: 1. SWP A Blok A.1, seluas 900,71 (sembilan ratus koma tujuh satu) hektar meliputi sebagian Desa Kintamani, sebagian Desa Batur Utara dan sebagian Desa Batur Selatan. 2. SWP A Blok A.2, seluas 898,60 (delapan ratus sembilan puluh delapan koma enam nol) hektar meliputi sebagian sebagian Desa Kintamani dan sebagian Desa Batur Utara. 3. SWP A Blok A.3, seluas 517,76 (lima ratus tujuh belas koma tujuh enam) hektar, meliputi sebagian Desa Desa Batur Utara dan sebagian Desa Bayunggede; dan 4. SWP A Blok A.4, seluas 609,25 (enam ratus sembilan koma dua lima) hektar, meliputi sebagian Desa Kintamani, sebagian Desa Batur Selatan dan sebagian Desa Bayungggede. b. SWP B, dengan luas 1.583,95 (seribu lima ratus delapan puluh tiga koma sembilan lima) hektar dibagi menjadi 3 (tiga) Blok, meliputi: 1. SWP B Blok B.1, seluas 594,24 (lima ratus sembilan puluh empat koma dua empat) hektar meliputi sebagian Desa Batur Tengah dan Sebagian Desa Kedisan; 2. SWP B Blok B.2, seluas 579,26 (lima ratus tujuh puluh sembilan koma dua enam) hektar meliputi sebagian Desa Bayunggede; dan 3. SWP B Blok B.3, seluas 410,44 (empat ratus sepuluh koma empat empat) hektar meliputi sebagian Desa Kedisan dan sebagian Desa Buahan. c. SWP C, dengan luas 1.744,36 (seribu tujuh ratus empat puluh empat koma tiga puluh enam) hektar dibagi menjadi 2 (dua) Blok, meliputi: 1. SWP C Blok C.1, seluas 865,28 (delapan ratus enam puluh lima koma dua delapan) hektar meliputi sebagian Desa Terunyani; dan 2. SWP C Blok C.2, seluas 879,08 (delapan ratus tujuh puluh sembilan koma nol delapan) hektar meliputi Desa Suter, sebagian Desa Abangsongan dan sebagian Desa Abang Batudinding. d. SWP D, dengan luas 1.187,37 (seribu seratus delapan puluh tujuh koma tiga tujuh) hektar dibagi menjadi 2 (dua) Blok, meliputi: 1. SWP D Blok D.1, seluas 557,51 (lima ratus lima puluh tujuh koma lima satu) hektar meliputi sebagian Desa Kedisan, sebagian Desa Buahan dan sebagian Desa Abang Batudinding; dan 2. SWP D Blok D.2, seluas 629,86 (enam ratus dua puluh sembilan koma delapan enam) hektar meliputi sebagian Desa Abangsongan dan sebagian Desa Terunyan. e. SWP E, dengan luas 2.699,49 (dua ribu enam ratus sembilan puluh sembilan koma empat sembilan) hektar dibagi menjadi 2 (dua) Blok, meliputi: 1. SWP E Blok E.1, seluas 1.718,11 (seribu tujuh ratus delapan belas koma satu satu) hektar meliputi sebagian Desa Batur Selatan dan sebagian Desa Batur Tengah; dan 2. SWP E Blok E.2, seluas 981,38 (sembilan ratus delapan puluh satu koma tiga delapan) hektar meliputi sebagian Desa Batur Tengah. f. SWP F, dengan luas 2.071,24 (dua ribu tujuh puluh satu koma dua empat) hektar dibagi menjadi 3 (tiga) Blok, meliputi: 1. SWP F Blok F.1, seluas 476,19 (empat ratus tujuh puluh enam koma satu sembilan) hektar meliputi sebagian Desa Belandingan dan sebagian Desa Pinggan; 2. SWP F Blok F.2, seluas 661,54 (enam ratus enam puluh satu koma lima empat) hektar meliputi sebagian Desa Songan A dan sebagian Desa Songan B; dan 3. SWP F Blok F.3, seluas 933,51 (sembilan ratus tiga puluh tiga koma lima satu) hektar meliputi sebagian Desa Songan B. (5) WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seluruh wewidangan/wewengkon 14 (empat belas) desa adat di WP meliputi wewidangan/wewengkon Desa Adat Kintamani, Desa Adat Kayu Kapas, Desa Adat Batur, Desa Adat Bayunggede, Desa Adat Kedisan, Desa Adat Buahan, Desa Adat Binyan Buahan, Desa Adat Abang Songan, Desa Adat Abang Batudinding, Desa Adat Suter, Desa Adat Terunyan, Desa Adat Songan, Desa Adat Pinggan, Desa Adat Belandingan. (6) Orientasi WP, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1: 5.000 sebagaimana tercantum dalam