Peraturan Daerah Nomor 010 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 828 TAHUN 2008 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN SEWA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN MILIK PEMERINTAH DAERAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Bandung.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kota Bandung.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Bandung.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Bandung.
5. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kota Bandung.
6. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
7. Barang Milik Daerah adalah semua kekayaan daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD maupun yang berasal dari perolehan lain yang sah, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat- surat berharga lainnya.
8. Pengelola Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah Sekretaris Daerah yang karena jabatannya berwenang dan bertanggungjawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Daerah.
9. Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut pembantu pengelola barang adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung yang karena jabatannya berwenang dan bertanggung jawab dalam membantu Pengelola Barang MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik daerah.
10. Kepala …
10. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan adalah Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan Kota Bandung.
11. Pengguna Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengguna Barang adalah Kepala SKPD sekalu pemegang kewenangan Pengguna Barang Milik Daerah.
12. Surat Perjanjian Sewa Menyewa adalah surat yang berisi suatu perjanjian dengan mana Pihak Pemerintah Daerah mengikatkan dirinya untuk memberikan hak sewa tanah dan/atau bangunan kepada pihak Penyewa, selama jangka waktu tertentu dan dengan pembayaran biaya yang oleh pihak Penyewa disanggupi pembayarannya.
13. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
14. Nilai Koefisien adalah suatu bilangan pokok yang ditetapkan berdasarkan kualifikasi peruntukan pemakaian tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Daerah berkisar antara 0,1% (nol koma satu persen) sampai dengan 3% (tiga persen).
2. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Pelaksanaan sewa atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, dilaksanakan oleh Pengelola Barang atau dapat didelegasikan kepada Pengguna Barang setelah status penggunaannya ditetapkan oleh Wali Kota.
(2) Bagan …
(2) Bagan alur proses persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
3. Ketentuan Pasal 8 huruf a dan huruf b diubah, sehingga ketentuan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Tata cara pelaksanaan sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. pihak penyewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), yang hendak menyewa tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Daerah Kota, harus mengadakan perjanjian sewa menyewa yang dituangkan dalam surat perjanjian sewa menyewa yang ditandatangani oleh Pengelola Barang atau dapat didelegasikan kepada pengguna barang dengan pihak penyewa;
b. untuk mengadakan perjanjian sewa sebagaimana dimaksud pada huruf a, penyewa harus mengajukan permohonan tertulis kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang up.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan;
c. untuk pemohonan perpanjangan sewa, maka surat permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf b, harus diajukan oleh penyewa 3 (tiga) bulan sebelum surat perjanjian sewa menyewa tanah dan/atau bangunan berakhir; dan
d. proses …
d. proses permohonan sewa sampai dengan penandatanganan surat perjanjian sewa menyewa, diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja.
4. Ketentuan Pasal 9 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf f diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, melalui tahapan sebagai berikut:
a. pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi Formulir Permohonan dan melengkapi Dokumen Persyaratan yang disyaratkan dengan benar dan lengkap, selanjutnya diserahkan kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan;
b. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan Kota memeriksa kebenaran dan kelengkapan Formulir Permohonan dan Dokumen Persyaratan apabila telah sesuai dengan ketentuan akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya, apabila masih terdapat kesalahan dan kekurangan maka, Formulir Permohonan dan Dokumentasi Persyaratan akan dikembalikan kepada Pemohon untuk diperbaiki dan dilengkapi kekurangan persyaratannya;
c. Formulir Permohonan dan Dokumentasi Persyaratan yang benar dan lengkap akan ditelaah lebih lanjut baik dari aspek administrasi maupun teknis, apabila lokasi yang dimohon tidak sesuai dengan rencana kota maka permohonan ditolak;
d. Dinas …
d. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan selanjutnya menyiapkan surat perjanjian sewa menyewa dengan dilengkapi Formulir Permohonan, Dokumentasi Persyaratan, hasil survey lokasi, gambar situasi dan surat rekomendasi untuk ditandatangani oleh Pengelola Barang atas nama Wali Kota dengan pihak penyewa;
e. dalam hal permohonan sewa tidak dapat dikabulkan, maka surat jawaban penolakan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima;
dan
f. apabila setelah berakhirnya surat perjanjian sewa menyewa masih tidak mengajukan perpanjangan, maka pemegang surat perjanjian sewa menyewa dianggap telah mengundurkan diri dan surat perjanjian sewa menyewa tersebut tidak berlaku lagi, selanjutnya pihak penyewa wajib menyerahkan objek sewa kepada Pemerintah Daerah.
5. Ketentuan Pasal 13 huruf f diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, melalui tahapan sebagai berikut:
a. pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi Formulir Permohonan dan melengkapi Dokumen Persyaratan yang disyaratkan dengan benar dan lengkap, selanjutnya diserahkan kepada pengguna barang;
b. pengguna ...
b. pengguna barang memeriksa kebenaran dan kelengkapan Formulir Permohonan dan Dokumen Persyaratan, apabila telah sesuai dengan ketentuan akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya, apabila masih terdapat kesalahan dan kekurangan maka Formulir Permohonan dan Dokumen Persyaratan akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki dan dilengkapi kekurangan persyaratannya;
c. Formulir Permohonan dan Dokumentasi Persyaratan yang benar dan lengkap akan ditelaah lebih lanjut baik dari aspek administrasi maupun teknis, apabila lokasi yang dimohon tidak sesuai dengan rencana kota, maka permohonan ditolak;
d. pengguna barang selanjutnya membuat surat perjanjian sewa menyewa dengan dilengkapi Formulir Permohonan, Dokumentasi Persyaratan, Hasil survey lokasi, Gambar Situasi dan Surat Rekomendasi untuk ditandatangani oleh Pengguna Barang atas nama Pengelola Barang dengan pihak penyewa;
e. dalam hal permohonan sewa tidak dapat dikabulkan, maka surat jawaban penolakan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima;
dan
f. apabila setelah berakhirnya surat perjanjian sewa menyewa tanah dan/atau bangunan, penyewa tidak mengajukan perpanjangan, maka pemegang surat perjanjian sewa menyewa dianggap telah mengundurkan diri dan surat perjanjian sewa menyewa tidak berlaku lagi
Pasal ...
#### Pasal II
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bandung.
Ditetapkan di Bandung Pada tanggal 21 Maret 2019 WALI KOTA BANDUNG, TTD.
ODED MOHAMAD DANIAL
Diundangkan di Bandung pada tanggal 21 Maret 2019 Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG, TTD.
EMA SUMARNA BERITA DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2019 NOMOR 10
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM PADA SEKRETARIAT DAERAH KOTA BANDUNG,
H. BAMBANG SUHARI, S.H NIP.19650715 198603 1 027
