Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 016 Tahun 2019 tentang PENETAPAN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2018-2023

PERDA No. 016 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Daerah Kota Bandung. 2. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom. 3. Wali Kota adalah Wali Kota Bandung. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Bandung. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 7. Pemangku kepentingan adalah pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah antara lain unsur DPRD, TNI, POLRI, Kejaksaan, akademisi, LSM/Ormas, tokoh masyarakat, dunia usaha/investor, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan kelurahan serta keterwakilan perempuan dan kelompok masyarakat rentan termarjinalkan. 8. Pembangunan … 8. Pembangunan Daerah adalah usaha yang sistematik untuk pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Daerah untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. 9. Perencanaan pembangunan Daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan, melalui urutan pilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di Daerah. 10. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah. 11. Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah. 12. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 13. Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 15. Kebijakan … 15. Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. 16. Kerangka regulasi adalah sekumpulan pengaturan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kota dalam bentuk peraturan perundang-undangan untuk mencapai sasaran hasil pembangunan, sebagai bagian integral dari upaya pembangunan daerah secara utuh. 17. Kerangka anggaran adalah rencana kegiatan pengadaan barang maupun jasa yang akan didanai APBD untuk mencapai tujuan pembangunan daerah. 18. Kerangka Pendanaan adalah analisis pengelolaan keuangan Daerah untuk menentukan sumber-sumber dana yang digunakan dalam pembangunan, optimalisasi penggunaan sumber dana dan peningkatan kualitas belanja dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dalam upaya mencapai visi dan misi Kepala Daerah serta target pembangunan nasional. 19. Isu Strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan Daerah karena dampaknya yang signifikan bagi Daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka menengah/ panjang, dan menentukan pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan Daerah di masa yang akan datang. 20. Strategi adalah langkah berisikan program-program sebagai prioritas pembangunan Daerah/Perangkat Daerah untuk mencapai sasaran. 21. Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah Kota untuk mencapai tujuan. 22. Program … 22. Program adalah penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan tugas dan fungsi. 23. Kegiatan Perangkat Daerah adalah serangkaian aktivitas pembangunan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah untuk menghasilkan keluaran (output) dalam rangka mencapai hasil (outcome) suatu program. 24. Bersifat indikatif adalah bahwa data dan informasi, baik tentang sumber daya yang diperlukan maupun keluaran dan dampak yang tercantum di dalam dokumen rencana, hanya merupakan indikasi yang hendak dicapai dan tidak kaku. 25. Kinerja adalah capaian keluaran/hasil/dampak dari kegiatan/program/sasaran sehubungan dengan penggunaan sumber daya pembangunan. 26. Indikator kinerja adalah tanda yang berfungsi sebagai alat ukur pencapaian kinerja suatu kegiatan, program atau sasaran dan tujuan dalam bentuk keluaran (output), hasil (outcome), dampak (impact). 27. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. 28. Sasaran adalah rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tujuan, berupa hasil pembangunan Daerah/Perangkat Daerah yang diperoleh dari pencapaian hasil (outcome) program Perangkat Daerah. 29. Keluaran (output) adalah suatu produk akhir berupa barang atau jasa dari serangkaian proses atas sumber daya pembangunan agar hasil (outcome) dapat terwujud. 30. Hasil … 30. Hasil (outcome) adalah keadaan yang ingin dicapai atau dipertahankan pada penerima manfaat dalam periode waktu tertentu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari beberapa kegiatan dalam satu program. 31. Koordinasi adalah kegiatan yang meliputi pengaturan hubungan kerjasama dari beberapa instansi/pejabat yang mempunyai tugas dan wewenang yang saling berhubungan dengan tujuan untuk menghindarkan kesimpangsiuran dan duplikasi.

Pasal 2

(1) Renstra Perangkat Daerah merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 tahun terhitung mulai tahun 2018 dan berakhir pada tahun 2023. (2) Renstra Perangkat Daerah Tahun 2018-2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendasarkan pada RPJMD Tahun 2018-2023.

Pasal 3

(1) Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2018 - 2023 memuat: a. tujuan; b. sasaran; c. program dan kegiatan; d. lokasi kegiatan; e. indikator kinerja; f. kelompok sasaran; dan g. pagu indikatif dan prakiraan maju. (2) Renstra Perangkat Daerah Tahun 2018-2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan Renja Perangkat Daerah. BAB …

Pasal 4

(1) Sistematika Renstra Perangkat Daerah Tahun 2018- 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun sebagai berikut: BAB I : PENDAHULUAN; BAB II : GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH; BAB III : PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH; BAB IV : TUJUAN DAN SASARAN; BAB V : STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN; BAB VI : RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN; BAB VII : PENUTUP. (2) Penjabaran Renstra Perangkat Daerah Tahun 2018 - 2023 sebagimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.

Pasal 5

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap penyusunan kebijakan Renstra Perangkat Daerah mulai dari tahap penyusunan awal sampai dengan rancangan akhir. BAB …

Pasal 6

(1) Perubahan Renstra Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila: a. terdapat perubahan atas Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bandung Tahun 2018-2023; b. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan, tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; c. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; d. terjadi perubahan yang mendasar, mencakup antara lain terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran Daerah, atau perubahan kebijakan nasional; e. merugikan kepentingan nasional, yaitu apabila bertentangan dengan kebijakan nasional; dan/atau f. dilakukan perubahan RPJMD. (2) Dalam rangka efektivitas, perubahan Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c tidak dapat dilakukan apabila sisa masa berlaku Renstra Perangkat Daerah kurang dari 3 (tiga) tahun. BAB …

Pasal 7

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dalam Berita Daerah Kota Bandung. Ditetapkan di Bandung pada tanggal 18 April 2019 WALI KOTA BANDUNG, TTD. ODED MOHAMAD DANIAL Diundangkan di Bandung pada tanggal 18 April 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG, TTD. EMA SUMARNA BERITA DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2019 NOMOR 16 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM PADA SEKRETARIAT DAERAH KOTA BANDUNG, H. BAMBANG SUHARI, S.H NIP.19650715 198603 1 027 http://jdih.bandung.go.id LAMPIRAN : PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR : 016 TAHUN 2019 TANGGAL : 18 April 2019 PENJABARAN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2018-2023 A. RENCANA STRATEGIS DINAS PENDIDIKAN