Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 027 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP

PERDA No. 027 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Bandung. 2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Wali Kota adalah Wali Kota Bandung. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Kepala Perangkat Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung. 6. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 7. Kearsipan adalah hal-hal yang berkaitan dengan arsip. 8. Unit Pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya. 9. Unit ... 9. Unit Kearsipan adalah satuan kerja yang melekat pada pencipta arsip yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan yang meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya. 10. Arsip Statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik INDONESIA dan/atau lembaga kearsipan. 11. Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. 12. Panitia Penilai Arsip adalah Panitia Penilai Arsip Pemerintah Daerah. 13. Nilai Guna Arsip adalah nilai arsip yang didasarkan pada kegunaannya bagi kepentingan pengguna arsip. 14. Retensi Arsip adalah penentuan jangka waktu simpan suatu arsip atas dasar nilai guna yang terkandung di dalamnya. 15. Jadwal Retensi Arsip adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip. 16. Jangka ... 16. Jangka waktu simpan adalah masa simpan minimal suatu jenis/seri arsip pada Unit Pengolah dan/atau Unit Kearsipan. 17. Jangka waktu simpan aktif adalah masa simpan minimal suatu jenis/seri arsip pada Unit Pengolah. 18. Jangka waktu simpan inaktif adalah masa simpan minimal suatu jenis/seri arsip pada Unit Kearsipan. 19. Keterangan Musnah adalah keterangan yang menyatakan bahwa arsip-arsip yang perlu dimusnahkan karena jangka waktu penyimpanan di Unit Kearsipan telah selesai dan tidak memiliki nilai guna. 20. Keterangan Permanen adalah keterangan yang menyatakan bahwa arsip-arsip yang karena memiliki nilai guna sekunder wajib diserahkan kepada Lembaga Kearsipan Daerah/Arsip Nasional. 21. Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara Pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis oleh unit kearsipan kepada Lembaga Kearsipan. 22. Lembaga Kearsipan Daerah yang selanjutnya disebut LKD adalah perangkat daerah yang memiliki tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab di bidang kearsipan. 23. Unit Kearsipan I adalah unit yang membina, mengelola, dan menyimpan arsip inaktif di lingkungan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh LKD. 24. Unit ... 24. Unit Kearsipan II adalah unit yang membina, mengelola, dan menyimpan arsip inaktif di lingkungan pencipta arsip yang dilaksanakan oleh unit yang menangani urusan Kearsipan pada Perangkat Daerah. 25. Sistem Kearsipan Nasional yang selanjutnya disingkat SKN adalah suatu sistem yang membentuk pola hubungan berkelanjutan antarberbagai komponen yang memiliki fungsi dan tugas tertentu, interaksi antarpelaku serta unsur lain yang saling mempengaruhi dalam penyelenggaraan kearsipan secara nasional. 26. Khazanah Arsip adalah kumpulan arsip atau jumlah keseluruhan arsip yang berasal dari berbagai pencipta arsip dan disimpan di lembaga kearsipan. 27. Daftar Pencarian Arsip yang selanjutnya disingkat DPA adalah daftar berisi arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan baik yang telah diverifikasi secara langsung maupun tidak langsung oleh lembaga kearsipan dan dicari oleh lembaga kearsipan serta diumumkan kepada publik.

Pasal 2

Jadwal Retensi Arsip merupakan acuan dalam pengaturan usia/masa simpan arsip Kepegawaian, Keuangan, Perdagangan, Lingkungan Hidup, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Pendidikan dan Kebudayaan, Komunikasi dan Informatika, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Perencanaan Pembangunan, Perpustakaan, Kearsipan, Keamanan dan Ketertiban, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sosial, Persandian, Pemerintahan Daerah, Kepemudaan dan Olahraga, Bencana, dan Kesehatan. Pasal ...

Pasal 3

Jadwal Retensi Arsip bertujuan untuk: a. menjamin terwujudnya pengelolaan dan pemanfaatan Arsip yang handal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menjamin perlindungan kepentingan negara dan/atau daerah dan hak-hak keperdataan masyarakat serta masyarakat adat melalui pengelolaan dan pemanfaatan Arsip yang autentik dan terpercaya; c. menjamin keselamatan dan keamanan Arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; dan d. menjamin keselamatan aset Daerah Kota.

Pasal 4

Ruang lingkup Jadwal Retensi Arsip, meliputi: a. penyelenggaraan arsip dinamis; b. penyelenggaraan arsip statis; dan c. pencipta arsip.

Pasal 5

(1) Pemerintah Daerah Kota melaksanakan pengelolaan Arsip Dinamis untuk menjamin ketersediaan Arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah dan autentik berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan: a. andal ... a. andal; b. sistematis; c. utuh; d. menyeluruh; dan e. sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria. (2) Pengelolaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penciptaan arsip; b. penggunaan dan pemeliharaan arsip; dan c. penyusutan arsip.

Pasal 6

(1) Penciptaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan analisis fungsi dan tugas organisasi. (2) Penciptaan Arsip harus memenuhi komponen struktur, isi, dan konteks Arsip. (3) Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pencipta arsip wajib mengatur dan mendokumentasikan proses pembuatan dan penerimaan Arsip secara akurat.

Pasal 7

(1) Pencipta Arsip wajib membuat program Arsip vital. (2) Program Arsip vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan: a. identifikasi; b. perlindungan dan pengamanan; dan c. penyelamatan dan pemulihan. Paragraf ...

Pasal 8

(1) Penggunaan dan pemeliharaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, dilakukan oleh Pencipta Arsip. (2) Pencipta Arsip wajib menyediakan Arsip Dinamis bagi kepentingan pengguna Arsip yang berhak, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pencipta Arsip pada Perangkat Daerah, BUMD, lembaga pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota, berkewajiban untuk: a. membuat daftar Arsip aktif dan daftar Arsip inaktif; b. membuat daftar Arsip Dinamis berdasarkan 2 (dua) kategori, yaitu Arsip terjaga dan Arsip umum; c. membuat daftar Arsip kategori Arsip Terjaga berkaitan dengan kependudukan, kewilayahan, kepulauan, perbatasan, perjanjian internasional, dengan ketentuan kontrak karya, dan masalah-masalah pemerintahan strategis di Daerah Kota, wajib dilakukan pemberkasan dan pelaporan kepada Arsip Nasional Republik INDONESIA dan/atau kepada Pemerintah Daerah Kota melalui LKD, paling lama 1 (satu) tahun sejak pelaksanaan kegiatan; d. menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan Arsip Dinamis; e. menentukan prosedur berdasarkan standar pelayanan minimal serta menyediakan fasilitas untuk kepentingan pengguna Arsip sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Pengguna ... (4) Pengguna jasa pelayanan kearsipan berhak menerima pelayanan kearsipan yang cepat, tepat, aman dan profesional. (5) Penyediaan Arsip Dinamis untuk kepentingan akses Arsip Dinamis menjadi tanggung jawab Kepala Perangkat Daerah dan dilaksanakan oleh Arsiparis dan/atau oleh Pengelola Arsip Non Arsiparis.

Pasal 9

(1) Pencipta Arsip dapat menutup akses atas Arsip dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dengan alasan sebagai berikut: a. menghambat proses penegakan hukum; b. mengganggu kepentingan perlindungan hak kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; c. membahayakan pertahanan dan keamanan negara; d. mengungkapkan kekayaan alam INDONESIA yang masuk dalam katagori dilindungi kerahasiaannya; e. merugikan ketahanan ekonomi nasional; f. merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri; g. mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, kecuali kepada yang berhak secara hukum; h. mengungkap rahasia atau data pribadi; dan i. mengungkap memorandum atau surat-surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan. (2) Pencipta ... (2) Pencipta Arsip wajib menjaga kerahasiaan Arsip terjaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 10

(1) Pemeliharaan Arsip Dinamis dilaksanakan oleh Pencipta Arsip. (2) Pemeliharaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar pemeliharaan Arsip.

Pasal 11

(1) Penyusutan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, dilaksanakan oleh Pencipta Arsip, meliputi; a. pemindahan Arsip inaktif dari unit pengolah ke Unit Kearsipan; b. pemusnahan Arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna; dan c. penyerahan Arsip statis oleh Pencipta Arsip ke LKD, segera setelah selesai diproses dan dinilai/diketahui sebagai Arsip Statis dan/atau berketerangan dipermanenkan. (2) Penyusutan arsip yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, BUMD, lembaga pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan jadwal retensi arsip dengan memperhatikan kepentingan pencipta arsip serta kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara. Pasal ...

Pasal 12

(1) Pemindahan Arsip Inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, diatur oleh Pimpinan Pencipta Arsip. (2) Pemindahan Arsip Inaktif dari Perangkat Daerah, BUMD, lembaga pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, yang memiliki retensi lebih dari 10 tahun ke LKD dilaksanakan paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun setelah selesai diaudit oleh Inspektorat.

Pasal 13

(1) Pemusnahan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, dilakukan terhadap Arsip yang: a. tidak memiliki nilai guna; b. telah habis retensinya dan berketerangan musnah berdasarkan jadwal retensi Arsip; c. tidak ada larangan dalam ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan; dan d. tidak berkaitan dengan penyelesaian proses perkara hukum. (2) Pemusnahan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang benar sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pemusnahan Arsip pada Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah dan lembaga pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), merupakan tanggung jawab Pimpinan Pencipta Arsip. Pasal ...

Pasal 14

(1) Pemusnahan Arsip di lingkungan Pemerintah Daerah Kota yang memiliki Retensi Arsip di bawah 10 (sepuluh) tahun ditetapkan oleh Pimpinan Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah dan lembaga pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota setelah mendapat: a. pertimbangan tertulis dari Panitia Penilai Arsip; dan b. persetujuan tertulis dari Wali Kota (2) Pemusnahan Arsip di lingkungan Pemerintah Daerah Kota yang memiliki Retensi Arsip sekurang- kurangnya 10 (sepuluh) tahun ditetapkan oleh Wali Kota setelah mendapat: a. pertimbangan tertulis dari Panitia Penilai Arsip; dan b. persetujuan tertulis dari Kepala ANRI.

Pasal 15

Pengelolaan Arsip Statis dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kota untuk menjamin keselamatan Arsip sebagai bahan pertanggungjawaban Daerah Kota bagi kepentingan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pasal 16

Pengelolaan Arsip Statis meliputi kegiatan: a. akuisisi; b. pengolahan; c. preservasi; dan d. akses. Paragraf ...

Pasal 17

(1) Akuisisi Arsip Statis meliputi kegiatan: a. konsultasi wajib serah Arsip oleh Perangkat Daerah, BUMD, Lembaga Pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan perseorangan kepada LKD; b. survei Arsip Statis, meliputi kelembagaan dan fisik Arsip Statis kepada Perangkat Daerah, BUMD, Lembaga Pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan perseorangan; c. penyerahan Arsip Statis dari Pencipta Arsip kepada LKD; d. penarikan Arsip Statis, baik asli atau duplikasinya setelah verifikasi langsung dan tidak langsung dari Pencipta Arsip segera setelah selesai diproses (records continuum), dan diketahui sebagai Arsip yang dinilai dipermanenkan; dan e. pemberian kompensasi berupa ganti rugi Arsip kepada perseorangan yang didasarkan pada Nilai Guna Arsip.

Pasal 18

(1) Penyerahan Arsip dari Pencipta Arsip kepada Unit Pengolah dilakukan dengan berita acara serah terima dan daftar Arsip Statis dari Pencipta Arsip kepada Unit Pengolah. (2) Penyerahan Arsip dari Unit Pengolah kepada Unit Kearsipan dilakukan dengan berita acara serah terima dan daftar Arsip Statis dari Unit Pengolah kepada Unit Kearsipan. Pasal ...

Pasal 19

(1) Pelaksanaan akuisisi Arsip Statis wajib dituangkan dalam berita acara serah terima dan daftar Arsip Statis. (2) Berita acara serah terima Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh Kepala LKD dan Pimpinan pencipta arsip, perseorangan, atau pihak yang mewakili. (3) Berita acara serah terima Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat: a. waktu serah terima; b. tempat; c. jumlah arsip; d. tanggung jawab dan kewajiban para pihak; dan e. tanda tangan para pihak. (4) Daftar arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun oleh pencipta arsip yang sekurangkurangnya memuat: a. pencipta arsip; b. nomor arsip; c. kode klasifikasi; d. uraian informasi arsip; e. kurun waktu; f. jumlah arsip; dan g. keterangan.

Pasal 20

(1) Dalam rangka pelaksanaan akuisisi Arsip Statis LKD wajib membuat DPA terhadap Arsip Statis yang belum diserahkan oleh pencipta arsip. (2) DPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diumumkan oleh LKD kepada publik baik melalui media cetak, dan/atau media elektronik. (3) DPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurangkurangnya memuat: pencipta ... a. pencipta arsip; b. nomor arsip; c. kode klasifikasi; d. uraian informasi arsip; e. kurun waktu; f. jumlah arsip; dan g. keterangan.

Pasal 21

(1) Dalam rangka penyelamatan Arsip Statis, Pemerintah Daerah Kota dapat memberikan penghargaan atau imbalan kepada masyarakat. (2) Penghargaan diberikan kepada masyarakat yang memberitahukan keberadaan dan/atau menyerahkan Arsip Statis yang masuk dalam DPA LKD. (3) Imbalan diberikan kepada masyarakat yang menyerahkan Arsip Statis yang dimiliki atau dikuasai kepada LKD yang pelaksanaannya dapat dilakukan berdasarkan perundingan. (4) Penghargaan atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Wali Kota atau LKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 22

(1) Penyerahan Arsip Statis oleh Pencipta Arsip kepada LKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c, dilakukan terhadap Arsip yang: a. memiliki nilai guna kesejarahan; dan b. berketerangan permanen sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip. (2) Pencipta Arsip bertanggungjawab atas keaslian, keandalan, dan keutuhan Arsip Statis yang diserahkan kepada LKD. (3) Perangkat ... (3) Perangkat Daerah, BUMD dan lembaga pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah wajib menyerahkan arsip statis kepada LKD.

Pasal 23

(1) Pengolahan Arsip Statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, merupakan proses penyusunan dan penataan Arsip Statis yang harus dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab LKD. (2) Pengolahan Arsip Statis dilaksanakan berdasarkan sistem kearsipan statis dalam kerangka SKN.

Pasal 24

(1) Pengolahan arsip statis dilaksanakan melalui kegiatan: a. menata informasi arsip statis; b. menata fisik arsip statis; dan c. penyusunan sarana bantu temu balik arsip statis. (2) Sarana bantu temu balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi guide, daftar arsip statis, dan inventaris arsip. (3) Daftar arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat: a. pencipta arsip; b. nomor arsip; c. kode klasifikasi; d. uraian informasi arsip; e. kurun waktu; f. jumlah arsip; dan g. keterangan. Paragraf ...

Pasal 25

(1) Preservasi Arsip Statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, merupkan proses perlindungan fisik arsip terhadap kerusakan atau unsur perusak Arsip, yang meliputi kegiatan: a. restorasi/perawatan; b. reproduksi/penggandaan; dan c. alih media Arsip dengan legalisasi. (2) Pelaksanaan preservasi Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap kelengkapan dan keutuhan kondisi fisik serta informasi yang terdapat dalam Arsip Statis serta didukung dengan media baca Arsip yang digunakan. (3) Pelaksanaan alih media Arsip dengan legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan oleh Pencipta Arsip dan/atau oleh Kepala LKD sesuai dengan tugas dan fungsinya terhadap Arsip yang telah menjadi Khazanah Arsip Pemerintah Daerah Kota.

Pasal 26

(1) Preservasi Arsip Statis ditempatkan pada gedung depo/penyimpanan Arsip Statis (archival building) dan standar penyimpanan Arsip Statis. (2) Preservasi Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara preventif dan kuratif. Pasal ...

Pasal 27

(1) Preservasi arsip statis dengan cara preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. penyimpanan; b. pengendalian hama terpadu; c. reproduksi; dan d. perencanaan menghadapi bencana. (2) Preservasi arsip statis dengan cara kuratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perawatan arsip statis dengan memperhatikan keutuhan informasi yang dikandung dalam arsip statis.

Pasal 28

(1) Pelaksanaan preservasi arsip statis melalui reproduksi dilaksanakan dengan melakukan alih media. (2) Alih media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi fisik dan nilai informasi. (3) Arsip statis hasil alih media diautentikasi oleh Kepala LKD.

Pasal 29

(1) Pelaksanaan alih media arsip statis dilakukan dengan membuat berita acara dan daftar arsip. (2) Berita acara alih media arsip statis sekurangkurangnya memuat: a. waktu pelaksanaan; b. tempat pelaksanaan; c. jenis media; d. jumlah arsip; e. keterangan ... e. keterangan tentang arsip yang dialihmediakan; f. keterangan proses alih media yang dilakukan; g. pelaksana; dan h. penandatangan oleh pimpinan lembaga kearsipan. (3) Daftar arsip statis yang dialihmediakan sekurangkurangnya memuat: a. pencipta arsip; b. nomor urut; c. jenis arsip; d. jumlah arsip; e. kurun waktu; dan f. keterangan. (4) Alih media menghasilkan arsip statis dalam bentuk dan media elektronik dan/atau media lainnya sesuai dengan aslinya. (5) Arsip yang dialihmediakan tetap disimpan untuk kepentingan pelestarian dan pelayanan arsip.

Pasal 30

(1) Pelaksanaan akses Arsip Statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, wajib menjamin kemudahan akses Arsip Statis. (2) Akses Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk kepentingan pemanfaatan, pendayagunaan dan pelayanan publik dengan memperhatikan prinsip keutuhan, keamanan dan keselamatan Arsip. (3) Akses Arsip Statis didasarkan pada sifat keterbukaan dan ketertutupan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal ...

Pasal 31

(1) Apabila akses terhadap arsip statis yang berasal dari pencipta arsip terdapat persyaratan tertentu, akses dilakukan sesuai dengan persyaratan dari pencipta arsip yang memiliki arsip tersebut. (2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

Untuk mendukung terwujudnya pengelolaan arsip, pencipta arsip dan LKD dapat melakukan alih media dan autentikasi arsip yang dikelolanya.

Pasal 33

(1) Arsiparis membuat Daftar Arsip Usul Musnah (DAUM) dan Berita Acara hasil penyeleksian yang ditandatangani oleh Panitia Penilai Arsip berdasarkan hasil seleksi Panitia Penilai Arsip; (2) Penitia Penilai Arsip mengajukan permohonan persetujuan Daftar Arsip Usul Musnah (DAUM) kepada Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah dan lembaga pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota; (3) Pelaksanaan pemusnahan Arsip dilakukan secara total sehingga baik fisik maupun informasi Arsip musnah dan tidak dapat dikenali. (4) Pelaksanaan ... (4) Pelaksanaan pemusnahan Arsip disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang pejabat dari unsur Inspektorat Daerah Kota dan Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota yang disertai penandatanganan berita acara pemusnahan Arsip.

Pasal 34

(1) Pembinaan kearsipan dilakukan dalam rangka mengatur standar dan kendali mutu terhadap pengelolaan dan pembinaan kearsipan. (2) Pembinaan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. koordinasi penyelengaraan kearsipan; b. penyusunan pedoman kearsipan; c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan kearsipan;

Pasal 35

(1) Jenis Jadwal Retensi Arsip, meliputi: a. Jadwal Retensi Arsip Substantif.; b. Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian; dan c. Jadwal Retensi Arsip Keuangan. (2) Urusan Jadwal Retensi Arsip Substantif, terdiri dari: a. perdagangan; b. lingkungan hidup; c. perindustrian; d. koperasi dan usaha kecil menengah; e. pendidikan ... e. pendidikan dan kebudayaan; f. komunikasi dan informatika; g. ketenagakerjaan dan transmigrasi; h. perencanaan pembangunan; i. perpustakaan; j. kearsipan; k. keamanan dan ketertiban; l. pariwisata dan ekonomi kreatif; m. sosial; n. persandian; o. pemerintahan daerah; p. kepemudaan dan olahraga; q. bencana; r. kesehatan.

Pasal 36

(1) Jadwal Retensi Arsip Urusan Substantif tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini. (2) Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini. (3) Jadwal Retensi Arsip Keuangan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini (4) Jadwal Retensi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) meliputi: a. keterangan jenis Arsip; b. keterangan jangka waktu simpan aktif dan inaktif; c. keterangan pernyataan musnah dan permanen. BAB ...

Pasal 37

Setiap Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah dan Lembaga Pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota wajib membentuk Unit Kearsipan dengan berpedoman pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1299 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Unit Kearsipan pada Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah dan Lembaga Pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 38

(1) Setiap Unit Kerja pada Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah dan lembaga pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota dibentuk Unit Pengolah. (2) Unit Pengolah bertanggung jawab dalam mengelola dan mengolah Arsip yang tercipta pada Unit kerja dan masih dalam Jangka Waktu Simpan Aktif. (3) Unit Pengolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), terdiri dari Pengelola Arsip Non Arsiparis dan/atau Arsiparis. (4) Pengelola Arsip Non Arsiparis yang berstatus Aparatur Sipil Negara ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota. (5) Pengelola Arsip Non Arsiparis yang tidak berstatus Aparatur Sipil Negara ditetapkan melalui Surat Perintah Kepala Lembaga Pencipta Arsip. BAB ...

Pasal 39

Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 687 Tahun 2014 tentang Jadwal Retensi Arsip Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 40

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bandung. Ditetapkan di Bandung pada tanggal 31 Mei 2019 WALI KOTA BANDUNG, ttd ODED MOHAMAD DANIAL Diundangkan di Bandung pada tanggal 31 Mei 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG, ttd EMA SUMARNA BERITA DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2019 NOMOR 27 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM PADA SEKRETARIAT DAERAH KOTA BANDUNG, H. BAMBANG SUHARI, S.H. NIP. 19650715 198603 1 027