Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2002 tentang PENETAPAN SISA PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI MALUKUTAHUN ANGGARAN 2000
Pasal 1
Jumlah Penerimaan dan Penqsluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000 yaitu sebagai berikut :
1. Perhitungan Anggaran Pendapatan Rp 197.645.756.921,12
2. Perhitungan Anggaran Belanja :
- R u t i n Rp 54.161.356.816,00 - Penyusunan Rp 87.073.568.370,64
Rp 141.234.925.186,64
3. Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah berlebih sejumlah Rp 56.410.831.734,48
Pasal 2
Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 2000 yaitu sebagai berikut :
Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan :
a. Anggaran Pendapatan ....................... .
Rp. 2.019.706.448,00
b. Belanja:
- R u t i n Rp 2.019.706.448,00
- Pembangunan Rp 87.073.568.370,64
Rp. 2.019.706.448,00
c. Sisa Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan Rp. N I H I L
Pasal 3
Perincian lebih lanjut mengenai Perhitungan ·Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Urusan Kas dan Perhitungan dimaksud pasal 1 dan pasal 2 tersebut dimuat dalam Lampiran C.1 .
Ditetapkan di Ambon pada tanggal 16 April 2002 GUBERNUR MALUKU, Cap/ttd DR. Ir. M.S. LATUCONSINA Diundangkan di Ambon pada tanggal 16 April 2002 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI MALUKU,
Cap/ttd Drs. HUSEIN SOULISA PEMBINA UTAMA NIP. 630001683
LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2002 NOMOR 01
