Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2002 tentang PENETAPAN SISA PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI MALUKUTAHUN ANGGARAN 2000

PERDA No. 1 Tahun 2002 berlaku

Pasal 1

Jumlah Penerimaan dan Penqsluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000 yaitu sebagai berikut : 1. Perhitungan Anggaran Pendapatan Rp 197.645.756.921,12 2. Perhitungan Anggaran Belanja : - R u t i n Rp 54.161.356.816,00 - Penyusunan Rp 87.073.568.370,64 Rp 141.234.925.186,64 3. Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berlebih sejumlah Rp 56.410.831.734,48

Pasal 2

Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 2000 yaitu sebagai berikut : Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan : a. Anggaran Pendapatan ....................... . Rp. 2.019.706.448,00 b. Belanja: - R u t i n Rp 2.019.706.448,00 - Pembangunan Rp 87.073.568.370,64 Rp. 2.019.706.448,00 c. Sisa Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan Rp. N I H I L

Pasal 3

Perincian lebih lanjut mengenai Perhitungan ·Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Urusan Kas dan Perhitungan dimaksud pasal 1 dan pasal 2 tersebut dimuat dalam Lampiran C.1 . Ditetapkan di Ambon pada tanggal 16 April 2002 GUBERNUR MALUKU, Cap/ttd DR. Ir. M.S. LATUCONSINA Diundangkan di Ambon pada tanggal 16 April 2002 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI MALUKU, Cap/ttd Drs. HUSEIN SOULISA PEMBINA UTAMA NIP. 630001683 LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2002 NOMOR 01