Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH

PERDA No. 1 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Bangka Tengah. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Bangka Tengah beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 3. Bupati adalah Bupati Bangka Tengah. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah. 5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Tengah. 6. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah. 7. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekretaris Dewan adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah. 8. Eselon adalah tingkatan jabatan struktural. 3

Pasal 2

Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah.

Pasal 3

(1) Sekretariat Daerah merupakan unsur staf. (2) Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1), dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.

Pasal 4

Sekretariat Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.

Pasal 5

Sekretariat Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan kebijakan pemerintahan daerah; b. pengoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah; d. pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 6

(1) Susunan Organisasi Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas : a. 1 (satu) Sekretaris Daerah; b. 3 (tiga) Asisten; 4 c. 9 (sembilan) Bagian; d. 26 (dua puluh enam) Sub Bagian; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan susunan organisasi Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Daerah ini.

Pasal 7

(1) Sekretaris Daerah dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Asisten-asisten, yang terdiri dari : a. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; b. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan; dan c. Asisten III Bidang Administrasi Umum. (2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Pasal 8

(1) Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, membawahkan : a. Bagian Administrasi Pemerintahan Umum, yang membawahkan : 1. Sub Bagian Otonomi Daerah; 2. Sub Bagian Perangkat Daerah; dan 3. Sub Bagian Pertanahan. b. Bagian Administrasi Kemasyarakatan dan Kesejahteraan Rakyat, yang membawahkan: 1. Sub Bagian Kemasyarakatan; 2. Sub Bagian Kesejahteraan Rakyat; dan 3. Sub Bagian Kesehatan dan Pendidikan. c. Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, yang membawahkan : 1. Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Persandian dan Dokumentasi; dan 2. Sub Bagian Protokol. (2) Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, membawahkan : a. Bagian Administrasi Pembangunan, yang membawahkan : 1. Sub Bagian Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, Pengembangan, Statistik dan Penanaman Modal; 2. Sub Bagian Pekerjaan Umum dan Perhubungan; dan 3. Sub Bagian Program Kerja, Pengendalian dan Pelaporan. 5 b. Bagian Administrasi Perekonomian, yang membawahkan : a. Sub Bagian Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan; b. Sub Bagian Sumber Daya Mineral, Energi dan Lingkungan Hidup; dan c. Sub Bagian Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Badan Usaha. (3) Asisten III Bidang Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, membawahkan : a. Bagian Hukum dan Perundang-undangan, yang membawahkan: 1. Sub Bagian Perundang-undangan; 2. Sub Bagian Kajian dan Bantuan Hukum; dan 3. Sub Bagian Jaringan dan Dokumentasi Hukum. b. Bagian Organisasi dan Tata Laksana, yang membawahkan: 1. Sub Bagian Kelembagaan; 2. Sub Bagian Ketatalaksanaan; dan 3. Sub Bagian Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Aparatur. c. Bagian Umum dan Perlengkapan, yang membawahkan: 1. Sub Bagian Umum dan Rumah Tangga; 2. Sub Bagian Tata Usaha; dan 3. Sub Bagian Perlengkapan dan Asset. d. Bagian Keuangan, yang membawahkan : 1. Sub Bagian Anggaran dan Pembayaran; 2. Sub Bagian Pembukuan dan Verifikasi; dan 3. Sub Bagian Pelaporan. (4) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dipimpin oleh Kepala Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten yang membidangi. (5) Sub Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bagian.

Pasal 9

(1) Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD. (2) Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Sekretaris Dewan yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administrastif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. 6

Pasal 10

Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Pasal 11

Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, menyelenggarakan fungsi : a. penyelengggaraan administrasi kesekretariatan DPRD; b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD; c. penyelenggaraan rapat-rapat DPRD; d. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;

Pasal 12

(1) Susunan Organisasi Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas : a. 1 (satu) Sekretaris Dewan; b. 3 (tiga) Bagian; c. 7 (tujuh) Sub Bagian; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan susunan organisasi Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum pada lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Daerah ini.

Pasal 13

(1) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, terdiri dari : a. Bagian Umum; b. Bagian Hukum, Risalah dan Persidangan; dan c. Bagian Keuangan. (2) Setiap bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Bagian dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Dewan.

Pasal 14

(1) Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, membawahkan : a. Sub Bagian Umum dan Humas; dan b. Sub Bagian Perlengkapan. 7 (2) Bagian Hukum, Risalah dan Persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, membawahkan : a. Sub Bagian Perundang-undangan dan Dokumentasi; dan b. Sub Bagian Risalah dan Persidangan. (3) Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c, membawahkan : a. Sub Bagian Anggaran dan Pembayaran; b. Sub Bagian Pembukuan dan Verifikasi; dan c. Sub Bagian Pelaporan. (4) Setiap Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang dalam pelaksanaan tugas berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bagian.

Pasal 15

(1) Pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Jabatan fungsional sebagaimana di maksud pada ayat (1), termasuk dalam Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintahan Daerah sesuai dengan keahlian dan keterampilan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 16

(1) Bupati dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu Staf Ahli. (2) Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari : a. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia; b. Staf Ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan; dan c. Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan. (3) Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berkedudukan sebagai pembantu Bupati dan melaksanakan tugas di luar tugas dan fungsi perangkat daerah. 8 (4) Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kompeten dibidangnya masing-masing. (5) Staf Ahli dalam pelaksanaan tugas secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.

Pasal 17

(1) Sekretaris Daerah merupakan jabatan struktural eselon II a. (2) Asisten, Sekretaris Dewan dan staf ahli merupakan jabatan struktural eselon II b. (3) Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon III a. (4) Kepala Sub Bagian merupakan jabatan struktural eselon IV a.

Pasal 18

Setiap pimpinan unit organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD harus melaksanakan pengawasan melekat.

Pasal 19

Setiap pimpinan unit organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya serta memberikan bimbingan dan petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas.

Pasal 20

Setiap pimpinan unit organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing secara berjenjang.

Pasal 21

(1) Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan, Asisten dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Bupati. 9 (2) Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah. (3) Pengangkatan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah.

Pasal 22

Penjabaran tugas dan fungsi masing-masing jabatan struktural pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, 1. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2008 Nomor 80); dan 2. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2008 Nomor 81); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. 10

Pasal 25

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah. Disahkan di Koba pada tanggal 2011 BUPATI BANGKA TENGAH, ERZALDI ROSMAN Diundangkan di Koba pada tanggal 2011 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH, IBNU SALEH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2011 NOMOR 11