Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGANPEREMPUANDANANAKDARITINDAKKEKERASAN

PERDA No. 1 Tahun 2016 berlaku

Pasal 7

Pemerlntah Daerah bertanggungjawab dalam upaya melindungi perempuan dari perbuatan tindak kekerasan yang terjadi di depan umumatau kehidupan prlbadi dalam bentuk: a. kekerasan fisik; b. kekerasan seksual; c. kekerasan ekonomi; d. kekerasan sosial; e. kekerasan psikis; f. penelantaran rumah tangga; g. pemaksaan atau perampasan kemerdekaan;dan h. ancaman tindakan tertentu. Pasal8 Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib melakukan upaya-upaya untuk: a. mencegah berlangsungnya tindak pidana; b. memberlkan perlindungan kepadakorbantindak kekerasan; c. memberlkan pertolongan darurat;dan / atau d. membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan

Pasal 11

(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan melaksanakan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; (2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan pencegahan dapat bekerjasama dengan Instansi vertikal. 8 WAGUB W