Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

PERDA No. 1 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Sanggau. INDONESIA Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5679); 13. UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5613); 14 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5539) sebagaimana diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5717); 15. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pelestarian dan Pengembangan Adat-istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2014 tentang Tata Cara Peran Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang Daerah; 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemrintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Sanggau. 4. Kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Sanggau. 5. Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan berada di Kabupaten Sanggau. 6. Kampung adalah dusun dan/atau RT dan/atau yang disebut dengan nama lain adalah satuan administrasi terkecil di bawah pemerintahan Desa dengan yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan berada di Kabupaten Sanggau. 7. Pengakuan Masyarakat Hukum Adat adalah pernyataan, tindakan secara de facto dan de jure atas keberadaan Masyarakat Hukum Adat beserta hak- haknya yang diberikan oleh pemerintah atau pihak lain. 8. Perlindungan Masyarakat Hukum Adat adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib diberikan oleh negara kepada Masyarakat Hukum Adat dalam rangka menjamin terpenuhi hak-hak mereka untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang sebagai satu kelompok masyarakat, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi. 9. Adat-istiadat adalah sistem nilai, norma, kaidah dan keyakinan sosial yang tumbuh, berkembang, dihayati, dipelihara dan dipatuhi oleh Masyarakat Hukum Adat sebagai pedoman/aturan dalam kehidupannya. 10. Masyarakat Hukum Adat adalah Warga Negara INDONESIA yang memiiki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai Hukum Adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun. 11. Hukum Adat adalah seperangkat norma atau aturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang hidup dan berlaku untuk mengatur tingkah laku manusia yang bersumber pada nilai budaya bangsa INDONESIA, yang diwariskan secara turun temurun, yang senantiasa ditaati dan dihormati untuk keadilan dan ketertiban masyarakat, dan mempunyai akibat hukum atau sanksi. 12. Hak Masyarakat Hukum Adat adalah hak yang bersifat asal usul yang melekat pada Masyarakat Hukum Adat, yang bersumber dari tatanan politik, ekonomi, struktur sosial dan budaya mereka, khususnya hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alam. 13. Hutan Adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah Hukum Adat. 14. Tanah Adat adalah tanah beserta isinya yang berada di Wilayah Adat, yang dikuasai berdasarkan Hukum Adat, baik yang ada hutan maupun yang tidak ada hutan dengan luas dan batas-batas yang jelas, baik milik perorangan maupun kolektif. 15. Wilayah Adat adalah Tanah Adat yang berupa tanah, air, dan atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan dan dilestarikan secara turun-temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau Hutan Adat. 16. Lembaga Adat adalah perangkat organisasi yang tumbuh dan berkembang di wilayah Hukum Adat, bersifat mandiri, berfungsi untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan-permasalahan kehidupan sesuai dengan Hukum Adat yang berlaku. 17. Hak Komunal Atas Tanah yang selanjutnya disebut Hak Komunal adalah hak milik bersama atas tanah suatu masyarakat hukum adat atau hak milik bersama atas tanah yang diberikan kepada masyarakat yang berada dalam kawasan hutan atau perkebunan. 18. Peradilan Adat adalah mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan Hukum Adat atas pelanggaran terhadap hak adat dan Hukum Adat. 19. Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat adalah proses pembangunan untuk memfasilitasi dan mendorong Masyarakat Hukum Adat agar mampu menempatkan diri secara proporsional dan menjadi pelaku utama dalam memanfaatkan sumber daya alam dan lingkungan. 20. Konflik adalah tumpang tindih klaim antara para pihak mengenai Hak Masyarakat Hukum Adat, termasuk di dalamnya penguasaan, pengelolaan tanah, wilayah dan sumber daya alam. 21. Pemetaan Wilayah Adat adalah proses penerjemahan suatu bentang alam ke dalam bentuk kartografi atas sejarah asal usul, tata pengaturan dan pengurusan suatu wilayah sesuai dengan sistem pengetahuan dan praktek- praktek yang berlaku di Masyarakat Hukum Adat. 22. Kearifan Lokal adalah gagasan-gagasan, nilai-nilai, pandangan-pandangan yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik, yang hidup dan berkembang dalam satu komunitas Masyarakat Hukum Adat dan dijalankan oleh anggota Masyarakat Hukum Adat yang bersangkutan. 23. Tindak Pidana Ringan adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak- banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah (dengan penyesuaian) dan penghinaan ringan, kecuali pelanggaran lalu lintas.

Pasal 2

Pengaturan terhadap Masyarakat Hukum Adat diselenggarakan berdasarkan asas: a. keadilan; b. kebangsaan; c. kesetaraan dan non-diskriminasi; d. keberlanjutan lingkungan; e. partisipasi; f. Kearifan Lokal; g. keberagaman; h. transparansi; dan i. musyawarah mufakat.

Pasal 3

Pengaturan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat bertujuan untuk: a. mewujudkan Masyarakat Hukum Adat yang aman, toleran, tumbuh dan berkembang sebagai kelompok masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta terlindungi dari tindakan diskriminasi; b. mengakui dan melindungi Masyarakat Hukum Adat sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengembangan program pembangunan; c. memfasilitasi Masyarakat Hukum Adat agar dapat berpartisipasi dalam pembangunan; d. memberikan kepastian dan akses keadilan bagi Masyarakat Hukum Adat dalam pemenuhan atas haknya; dan e. mewujudkan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Pasal 4

Ruang lingkup peraturan daerah ini mencakup keberadaan Masyarakat Hukum Adat, kedudukan Masyarakat Hukum Adat, wilayah Masyarakat Hukum Adat, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, hak dan kewajiban Masyarakat Hukum Adat, kelembagaan adat, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, tanggung jawab pemerintah, pendanaan dan penyelesaian sengketa.

Pasal 5

(1) Keberadaan Masyarakat Hukum Adat didasarkan pada ikatan keturunan (genealogis), ikatan wilayah (teritorial), dan ikatan keturunan-wilayah (geneologis-teritorial). (2) Keberadaan Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki ciri : a. terdiri atas sekelompok orang bersifat teratur yang membentuk kesatuan Masyarakat Hukum Adat; b. menempati secara tetap wilayah/daerah tertentu atau berada dalam kesatuan wilayah; c. memiliki penguasa/pemimpin dalam komunitas; d. memiliki hubungan berdasarkan ikatan geneologis, teritorial, dan genelogis-teritorial; e. memiliki harta kekayaan material dan immaterial; f. mempunyai kesatuan hukum (Hukum Adat); dan g. memiliki sistem kepercayaan.

Pasal 6

Masyarakat Hukum Adat berkedudukan sebagai subyek hukum yang memiliki kedudukan yang sama dengan Warga Negara INDONESIA lainnya.

Pasal 7

(1) Wilayah Adat meliputi Kampung, gabungan dua atau beberapa Kampung atau Kampung dengan sebutan lain. (2) Wilayah Adat ditentukan oleh Masyarakat Hukum Adat atas dasar Adat- istiadat dan/atau Hukum Adat serta kebiasaan Masyarakat Hukum Adat secara turun temurun.

Pasal 8

(1) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dilakukan oleh Pemerintah Daerah. (2) Dalam melakukan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Bupati membentuk panitia Masyarakat Hukum Adat. (3) Pembentukan panitia Masyarakat Hukum Adat ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Pasal 9

Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dilakukan melalui : a. identifikasi Masyarakat Hukum Adat; b. verifikasi Masyarakat Hukum Adat; dan c. penetapan Masyarakat Hukum Adat.

Pasal 10

(1) Identifikasi Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan oleh Camat dengan melibatkan kepala desa, masyarakat setempat dan dapat dibantu oleh pihak lain. (2) Identifikasi Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. sejarah Masyarakat Hukum Adat; b. Wilayah Adat; c. Hukum Adat; d. bahasa; e. harta kekayaan dan/atau benda adat; dan f. kelembagaan/sistem pemerintahan adat. (3) Hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan verifikasi dan validasi oleh panitia Masyarakat Hukum Adat. (4) Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan kepada masyarakat setempat dan yang berbatasan untuk memberikan kesempatan mengajukan pendapat, saran dan masukan. (5) Pendapat, saran dan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah hasil verifikasi dan validasi diberitahukan dan/atau diumumkan.

Pasal 11

(1) Dalam hal terdapat keberatan terhadap hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), maka pihak yang berkeberatan dapat mengajukan keberatannya secara tertulis kepada panitia Masyarakat Hukum Adat. (2) Panitia Masyarakat Hukum Adat melakukan verifikasi dan validasi ulang berdasarkan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melakukan : a. pemeriksaan dokumen keberatan; b. memfasilitasi pertemuan terhadap pihak pengaju keberatan dan pelaksana identifikasi; c. meminta pendapat pihak-pihak yang dipandang memiliki pengetahuan yang cukup terkait dengan materi atau isi keberatan; dan d. pengambilan keputusan. (3) Verifikasi dan validasi ulang hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali. (4) Putusan panitia Masyarakat Hukum Adat dapat menerima atau menolak keberatan yang diajukan. (5) Jika panitia Masyarakat Hukum Adat menerima materi keberatan yang diajukan, maka panitia Masyarakat Hukum Adat meminta Camat untuk melakukan identifikasi ulang. (6) Hasil identifikasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan verifikasi dan validasi oleh panitia Masyarakat Hukum Adat. (7) Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diumumkan kembali kepada masyarakat setempat dalam waktu 14 (empat belas) hari. (8) Jika panitia Masyarakat Hukum Adat menolak materi keberatan yang diajukan, maka panitia Masyarakat Hukum Adat, meneruskan hasil verifikasi dan validasi untuk disampaikan kepada Bupati sebagai rekomendasi dalam penetapan masyarakat Hukum Adat.

Pasal 12

(1) Jika dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tidak terdapat keberatan, pendapat, saran dan masukan dari masyarakat setempat dan masyarakat yang berbatasan, panitia Masyarakat Hukum Adat menyampaikan rekomendasi kepada Bupati berdasarkan hasil verifikasi dan validasi. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar Bupati MENETAPKAN Masyarakat Hukum Adat dengan Keputusan Bupati.

Pasal 13

Masyarakat Hukum Adat memiliki hak: a. hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alam; b. hak atas pembangunan; c. hak atas spiritualitas dan kebudayaan; d. hak atas lingkungan hidup; dan e. hak untuk menjalankan hukum dan Peradilan Adat.

Pasal 14

(1) Hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a adalah hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alam yang dimiliki atau diduduki secara turun temurun. (2) Hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. hak untuk memiliki, menggunakan, mengembangkan dan mengendalikan sesuai dengan ketentuan Hukum Adat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; b. hak untuk menentukan dan mengembangkan prioritas dan strategi penggunaan tanah, wilayah dan sumber daya alam dengan menggunakan cara yang sesuai dengan Kearifan Lokal Daerah; dan c. hak untuk mendapatkan restitusi dan kompensasi yang layak dan adil atas tanah, wilayah dan sumber daya alam yang dimiliki secara turun temurun, yang diambil alih, dikuasai, digunakan, atau dirusak oleh pihak lain. (3) Pemenuhan hak atas restitusi dan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat antar pihak dengan memperhatikan asas kepatutan dan menjamin rasa keadilan bagi semua pihak.

Pasal 15

(1) Hak atas tanah adat dapat bersifat komunal/kolektif dan bersifat perseorangan sesuai dengan Hukum Adat yang berlaku. (2) Hak atas tanah adat yang bersifat komunal/kolektif tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. (3) Pemanfaatan tanah adat yang bersifat komunal/kolektif dan perseorangan di dalam Wilayah Adat oleh pihak lain hanya dapat dilakukan melalui mekanisme musyawarah pengambilan keputusan bersama Masyarakat Hukum Adat yang bersangkutan berdasarkan Hukum Adat.

Pasal 16

Hak atas pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b meliputi: a. hak menentukan dan mengembangkan sendiri bentuk pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan kebudayaan setempat; b. hak terlibat dalam pelaksanaan program pembangunan yang berada dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat sesuai dengan mekanisme adat; c. hak untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat mengenai program pembangunan yang ditawarkan oleh pemerintah dan pihak lain di luar pemerintah yang akan berdampak luas pada tanah, wilayah, sumber daya alam dan budaya setempat; dan d. hak untuk menolak bentuk pembangunan yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan dan budaya adat setempat.

Pasal 17

Hak atas spiritualitas dan kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c meliputi: a. hak menganut dan melaksanakan ajaran agama/kepercayaan dan atau nilai Hukum Adat yang diwarisi dari leluhurnya; b. hak untuk mengembangkan tradisi, adat istiadat yang meliputi hak untuk mempertahankan, melindungi dan mengembangkan wujud kebudayaannya di masa lalu, sekarang dan yang akan datang, seperti situs arkeologi, sejarah, artefak dan upacara adat; dan c. hak untuk menjaga, mengendalikan, melindungi dan mengembangkan pengetahuan tradisional dan kekayaan intelektual serta praktiknya seperti teknologi, budidaya, benih, obat-obatan, desain, permainan tradisional, seni pertunjukan, seni visual dan kesusasteraan.

Pasal 18

Hak atas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d meliputi: a. hak untuk mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses atas informasi, dan partisipasi terhadap pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup disesuaikan dengan Kearifan Lokal; b. hak untuk memastikan bahwa ada/tidak ada penyimpanan atau pembuangan bahan berbahaya di atas tanah dan wilayah Masyarakat Hukum Adat; dan c. hak atas pemulihan lingkungan hidup di Wilayah Adat yang mengalami kerusakan.

Pasal 19

Hak untuk menjalankan hukum dan Peradilan Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e meliputi: a. hak untuk menyelenggarakan sistem Peradilan Adat dalam penyelesaian sengketa terkait dengan hak-hak adat dan pelanggaran atas Hukum Adat; dan b. penyelesaian Tindak Pidana Ringan.

Pasal 20

Hak untuk menyelenggarakan sistem Peradilan Adat dalam penyelesaian sengketa terkait dengan hak adat dan pelanggaran atas Hukum Adat serta penyelesaian Tindak Pidana Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan tanpa ada unsur komersialisasi dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Masyarakat Hukum Adat berkewajiban : a. menjaga keamanan dan ketertiban serta melaksanakan tolerensi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; b. menjaga kelestarian lingkungan hidup dan sumberdaya alam secara berkelanjutan; c. melestarikan dan melaksanakan Hukum Adat dan keluhuran nilai Adat istiadatnya; d. berperan aktif dalam proses pembangunan dan pemeliharaan hasil pembangunan; dan e. bekerjasama dalam proses identifikasi dan verifikasi Masyarakat Hukum Adat.

Pasal 22

(1) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat Hukum Adat dan pelaku usaha. (2) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terencana, terkoordinasi dan terpadu dengan melibatkan Masyarakat Hukum Adat.

Pasal 23

Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mencakup aspek kelembagaan, pendampingan, dan penyediaan fasilitas.

Pasal 24

Pemerintah Daerah berkewajiban: a. melakukan inventarisasi, identifikasi dan verifikasi dalam rangka pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat; b. menyediakan mekanisme yang efektif untuk menjamin Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dari suatu tindakan yang mengakibatkan hilangnya keutuhan Masyarakat Hukum Adat, hilangnya nilai dan identitas budaya; c. mengembangkan dan melaksanakan program Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dengan mempertimbangkan Kearifan Lokal; d. menjamin dan memastikan Wilayah Adat dan Hutan Adat termasuk dalam bagian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW); e. menjamin dan memastikan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah untuk menghormati, memenuhi dan melindungi keberadaan Masyarakat Hukum Adat beserta haknya; f. melakukan sosialisasi dan memberikan informasi program pembangunan kepada Masyarakat Hukum Adat; dan g. melakukan pembinaan kepada Masyarakat Hukum Adat.

Pasal 25

Lembaga Adat dibentuk atas inisiatif Masyarakat Hukum Adat pada setiap Wilayah Adat.

Pasal 26

(1) Lembaga Adat dibentuk secara berjenjang, mulai dari tingkat Desa, Kecamatan, hingga pada tingkat kabupaten, dengan tingkatan sebagai berikut: a. Lembaga Adat Desa untuk Lembaga Adat pada tingkat Desa; b. Lembaga Adat Kecamatan untuk Lembaga Adat pada tingkat Kecamatan; dan c. Lembaga Adat kabupaten untuk Lembaga Adat pada tingkat kabupaten. (2) Lembaga Adat pada setiap tingkatan bersifat koordinatif dari tingkat teratas sampai ke tingkatan terbawah. (3) Lembaga Adat dipimpin oleh seorang kepala adat atau istilah lain dan dibantu oleh dua orang atau lebih.

Pasal 27

Prosedur pemilihan, pengangkatan serta pergantian kepala adat atau istilah lain ditentukan oleh Masyarakat Hukum Adat yang bersangkutan pada masing-masing Wilayah Adat.

Pasal 28

Kepala adat atau istilah lain berwenang menjadi hakim adat, memberi fatwa adat, menjadi narasumber bagi pengetahuan Hukum Adat dan kewenangan lainnya yang menyangkut budaya, Adat-istiadat dan Hukum Adat.

Pasal 29

Kepala adat atau istilah lain memimpin Pemberdayaan, pembinaan, pelestarian, dan pengembangan budaya dan Adat-istiadat pada wilayah hukum Masyarakat Hukum Adat sesuai dengan tingkatannya masing-masing.

Pasal 30

Penyelesaian sengketa dalam Masyarakat Hukum Adat dapat diselesaikan melalui dua cara, yaitu: a. di luar Peradilan Adat; dan b. di dalam Peradilan Adat.

Pasal 31

Sengketa yang diselesaikan melalui pengadilan adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b meliputi: a. Sengketa yang bersifat keperdataan antar anggota Masyarakat Hukum Adat atau antara anggota Masyarakat Hukum Adat dengan pihak luar, termasuk sengketa yang berhubungan dengan sumber daya alam; dan b. Tindak Pidana Ringan.

Pasal 32

Pembiayaan atas Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dibebankan pada : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau c. sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

Peraturan Daerah ini mulai berlaku mulai pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau. Ditetapkan di Sanggau pada tanggal 25 April 2017 BUPATI SANGGAU, TTD PAOLUS HADI Diundangkan di Sanggau pada tanggal 25 April 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SANGGAU, TTD A.L. LEYSANDRI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2017 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU, PROVINSI KALIMANTAN BARAT : ( 1 )/( 2017 ) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAM YAKOBUS, SH, MH Pembina Tingkat I NIP 19700223 199903 1 002