Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN MAJELIS PENDIDIKAN DAERAHKABUPATEN ACEH BARAT DAYA
Pasal 1
Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan :
1. Kabupaten adalah Kabupaten Aceh Barat Daya.
2. Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya yang selanjutnya disingkat MPD adalah badan Normatif berbasis masyarakat dan bersifat independen yang di bentuk untuk menentukan kebijakan di bidang pendidikan.
3. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi diriny untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
4. Sistem pendidikan Islami adalah suatu sistem pendidikaan yang berdasarkan pada dan dijiwai oleh nilai-nilai ajaran Islam.
5. Pemerintah Kabupaten adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Barat Daya sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten selanjutnya di sebut DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat "Kabupaten Aceh Barat Daya.
7. Keistimewaan adalah kewenangan khusus untuk menyelenggaraan kehidupan beragama, adat pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah.
8. Komite sekolah/madrasah dan dayah adalah lembaga mandiri yang beranggota orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah/madrasah dan dayah serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
9. Bupati adalah Bupati Aceh Barat Daya.
10. Sekolah/madrasah adalah satuan pendidikan yang merupakan kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal pada setiap jerrjang·dan jenis penddikan.
11. Dayah yang disebut juga pesantren adalah lembaga pendidikan thullab atau santri atau pelajarnya bertempat tinggal di dayah atau pesantren tersebut (balee/pondok), memfokuskan pada pendidikan Islam dan di pimpin oleh teungku dayah.
12·. Sya:rfat Islamadalah tuntutan ajaran Islam dalam semua aspek kehidupan.
13. Masyarakat pendidikan adalah kelompok warga negara INDONESIA non pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
14. Alat kelengkapan MPD adalah alat kelengkapan yang berdiri dari pimpinan dan komisi--komisi.
15. Dewan pakar adalah orang yang mempunyai kelebihan dan/atau keahlian di bidang pendidikan.
16. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya.
17. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten yang selan.jutnya disingkat APBK a.dal&h rencana keuangan tahunan Pemerintah Kabupaten dan disetujui oleh DPRK dan ditetapkan dengan Qanun.
pl \
• " l! • t' !I
Pasal 2
Deng~ Qanun ini dibentuk MaJelis Pendidikan Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya.
MPD berasaskan :
a. Keislaman;
b. Demokrasi;
c. Kepentingan Umum;
d. Keterbukaan;
e. Profesionalitas; dan
f. Akuntabilitas.
MPD bertqJuan :
Pasal 3
Pasal 4
a. mewadahi dan menyalurkan aspirasi serta prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan;
b. meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif seluruh Iapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan; dan
c. menciptakan suasana dan kondisi keterbukaan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Pasal 5
MPD adalah badan normatif berbasis masyarakat dan bersifat independen yang dibentuk untuk menentukan kebijakan dibidang pendidikan.
Pasal 6
MPD mempunyai fungsi :
a. sebagai badan pemikir mengenai pembangunan pendidikan;
b. sebagai badan pemberi pertimbangan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten mengenai pendidikan;
\ ...;
•' ·.I
c. sebagai badan penggerak partisipasi masyarakat dalam pendidikan, serta pendorong pendidik dan pengelola pendidikan untuk berinovasi dan berprestasi;
d. sebagai badan pengontrol dan penilai pelaksanaan kebijakan dan program- program pendidikan;
e. sebagai badan mediator antara masyarakat dan pemerintah, serta antara sekolah, keluarga dan masyarakat.
Pasal 7
( 1) MPD mempunyai tugas :
a. melakukan pendataan, penelitian dan pengembangan terkait dengan penyelenggaraan pendidikan;
b. memberi pendapat, saran dan pertimbangan kepada pemerintah Kabupaten dan/atau DPRK mengenai kebijakan pendidikan dan pelaksanaannya, standar mutu pendidikan, sistem pendidikan, kurikulum, pembelajaran dan evaluasi, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, prasarana dan sarana pendidikan, pembiayaan, pendirian sekolah/madrasah dan/atau dayah serta perguruan tinggi swasta;
c. mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan, serta memotivasi semangat belajar guru, teungku dayah, siswa dan santri untuk berinovasi dan berprestasi;
d. mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan program-program pendidikan;
e. menampung pemikiran, temuan dan aspirasi masyarakat mengenai Pendidikan;
f. mendorong pembentukan panitia persiapan pembentukan komite sekolah/madrasah dan dayah pada lembaga pendidikan yang belum memiliki kepengurusan komite sekolah/ dayah masa jabatannya atas usulan kepala sekolah/madrasah dan dayah atau yang sudah habis masa jabatannya atas usulan kepala sekolah/madrasah dan dayah;
g. melakukan pembinaan terhadap komite sekolah/madrasah dan dayah.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Keputusan MPD.
Pasal 8
Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, MPD mempunyai kewenangan :
a. meng~wasi pelaksanaan kurikulum pra sekolah/madrasah, sekolah/madrasah dasar, sekolah/madrasah menengah, sekolah/madrasah kejuruan, dan pendidikan dayah serta pendidikan lainnya;
b. mempersiapkan rancangan konsep sebagai pedoman penilaian dan akreditasi terhadap penyelenggaraan lembaga-lembaga pendidikan, pembinaan kurikulum., pembinaan tenaga pendidikan/guru dan pembinaan dayah;
c. melakukan pengawasan materi buku pelajaran serta aspek-aspek lain yang berkaitan dengan kualitas/mutu pendidikan dan pembinaan akhlak sesuai tuntunan syariat Islam;
d. mengawasi dan menjaga standar mutu pada semuajenjang pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan dan karakteristik keistimewaan Aceh;
e. menyusun rancangan dan/atau ikut serta memberikan saran dan pendapat terhadap penyusunan rancangan qanun di bidang pendidikan;
f. melakukan penelitian untuk peningkatan mutu pendidikan dan/atau pengembangan pendidikan secara umum dan pendidikan sesuai karakteristik keistimewaan Aceh;
g. menerbitkan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan pemerintah kabupaten bidang pendidikan;
...,, ~ ./ .,..
g ·I
h. memfasilitasi penyelesaian perselisihan yang terjadi pada organisasi komite sekolah dan perselisihan antara kepala sekolah dengan komite sekolah/madrasah dan dayah.
Pasal 10
(1) Musyawarah masyarakat pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), diselenggarakan oleh panitia pelaksana.
(2) Panitia pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pimpinan MPD.
{3} Sistern pemilihan pengurus ditentukan dengan langkah :
a. mengadakan sosialisasi kepada masyarakat melalui media' cetak dan elektronik;
b. menseleksi bakal calon pengurus sesuai kriteria yang telah ditetapkan;
c. mengumumkan calon pengurus kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronik;
d. MENETAPKAN daftar nama calon;
e. mengadakan musyawarah pemilihan secara transparan dan demokrasi; dan
f. mengusulkan hasil pemilihan untuk ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 11
Kriteria Pengurus MPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (3) huruf b terdiri dari :
a. bertaqwa kepada Allah SWT;
b. berpendidikan minimal S-1 dan/ atau mempunyai ka:rya monumental dalam bidang pendidikan;
c. dapat membaca Al Qur'an dengan benar;
d. memiliki visi dan misi;
e. memahami kearifan lokal;
...>' l ~
H
f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
g. tidak sedang menjalani hukum karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 12
(1) Pengurus MPD berhenti atau diberhentikan a.pabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. berhalangan tetap atau secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan tidak dapat menjalankan tugasnya; dan/atau
d. melakukan tindak pidana/jinayah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
(2} Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada a.yat (1), ditetapkan dengan Keputusan MPD melalui musyawarah paripurna.
(3) Keputusan MPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
Pasal 13
(1) Pengurus MPD yang berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1), dilakukan melalui pergantian antar waktu.
(2) Tata cara pergantian an tar waktu sebagaimana di maksud pada ayat ( 1) diatur lebih lanjut dengan peraturan MPD.
Pasal 14
(1) Pengurus MPD berjumlah sebanyak-banyaknya 19 (sembilan belas) orang dengan menyertakan keterwakilan perempuan.
(2J Masa kepengurusan MPD selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa periode berikutnya.
(3) Kepengurusan MPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
BABV ALAT KELENGKAPAN
Pasal 15
Alat kelengka,pan MPD terdiri atas :
a. Pimpinan; dan
b. Komisi-Komisi.
Pasal 16
(1) Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 huruf a merupakan alat kelengkapan MPD dan merupakan satu kesatuan yang bersifat kolektif.
(2J.
Pimpinan MPD terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan dibantu sebanyak- banyaknya 2 (dua) orang Wakil Ketua.
(3) Ketua MPD hanya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) masa. periode beriku tnya.
(4) Masajabatan Pimpinan sama dengan masa kepengurusan MPD.
(5) Pimpinan tidak boleh merangkap jabatan dalam alat kelengkapan.
\ ,._,!
(6) Apabila Ketua MPD berhalangan, maka tugas dan kewajibannya dijalankan oleh Wakil Ketua yang ditunjuk oleh Ketua MPD.
!71 Pemba.gian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (.SJ dan mekanisme pelaksanaan tugas kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (6) diatur dalam Peraturan Pimpinan MPD.
Pasal 17
( lJ Pimpinan MPD mempunyai tugas :
a. memimpin musyawarah-musyawarah dan menyimpulkan hasil musyawarah untuk mengambil keputusan;
b. memimpin musyawarah dalam penyusunan dan MENETAPKAN agenda musyawarah-musyawarah MPD;
c. mengkoordinasikan kegiatan komisi-komisi;
d. melakukan pembagian tugas antara Ketua dan Wakil Ketua;
e. mengadakan konsultasi dengan Pemerintah Kabupaten dan/atau DPRK sesuai dengan Keputusan MPD;
f. mewakili MPD dan/ atau alat kelengkapan MPD di pengadilan; dan
g. mempertangungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam musyawarah paripurna MPD setiap tahun anggaran.
(2) Pimpinan bertanggung jawab kepada MPD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui musyawarah paripurna.
Pasal 18
(1) Pimpinan MPD dipilih dari dan oleh anggota MPD dalam musyawarah \ paripurna berdasarkan asas musyawarah mufakat.
(2) Tata cara pemi~ihan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPD.
Pasal 19
(1) Komisi dibentuk oleh MPD dan merupakan alat kelengkapan yang bersifat tetap.
(2) Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak-banyaknya 5 (lima) Komisi.
.,..;
13'} Komisi dipimpin oleh 1 ( satu) orang Ketua.
(4) MPD MENETAPKAN susunan dan keanggotaan komisi menurut perimbangan dan pemerataan antar komisi
(5) Penamaan, susunan dan keanggotaan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) ditetapkan dalam Peraturan MPD.
·f6J Stmktur Orgmrisa'Si MPD terdiri dari pimpinan dan komisi-komisi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Qanun ini.
Pasal 20
(1) Dewan pakar dibentuk oleh MPD berdasarkan musyawarah paripurna.
(2) Anggota dewan pakar sebanyak-banyaknya berjumlah 5 (lima) orang.
(3.) Anggota dewan pakar dipilih berdasarkan kepakaran dan memiliki komitmen di bidang pendidikan dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan.
,, {lJ
(2) (3.l
(4) 'I.I
Pasal 21
Dewan pakar mempunyai tugas memberi masukan, pertimbangan, dan nasehat kepada MPD dalam melaksanakan tugasnya.
Pemberian masukan, pertimbangan, dan nasehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilakukan baik atas permintaan maupun tanpa permintaan MPD.
Masukan, pertirnbangan, dan nasehat merupakan hasil keputusan kolektif dengan dewan pakar.
Komisi dapat meminta masukan, pertimbangan, dan nasehat kepada dewan pakar melalui Pimpinan MPD.
Pasal 22
(1) MPD mengadakan musyawarah secara berkala sekurang-kurangnya 12 (dua belas) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Alat kelengkapan mengadakan musyawarah secara berkala sekurang- kurangnya 24 (dua puluh empat) kalf da1am 1 (satu) tahun.
(3) Dewan pakar mengadakan musyawarah sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 24
,(1} Musyawarah paripuma sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) huruf a, dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 50 % (lima puluh per seratus) di tam bah 1 ( satu) dari jumlah pengurus.
(2) Pengambilan keputusan pada musyawarah paripuma dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(~) Apabila pengambilan keputusan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai,pengambilan ·"'· keputusan ditetapkan dengan suara terbanyak.
(4) Hasil musyawarah paripuma ditetapkan dengan keputusan MPD dan dilengkapi dengan notulensi musyawarah yang dibuat oleh kepala sekretariat.
Pasal 25
{1).
Dalam menjalankan tugas dan kewenang~nya, MPD dibantu oleh sekretariat \ MPD.
·
(2) Sekretariat MPD dipimpin oleh 1 ( satu) orang kepala sekretariat.
(3) Pembentukan Sekretariat MPD ditetapkan dengan Qanun Kabupaten.
Pasal 27
(1) Pimpinan, K~tua Komisi, dan Kepala Sekretariat berkewajiban memimpin anggota masing-masing dan memberikan pertimbangan bimbingan serta petunjuk dalam melaksanakan tugasnya.
(2) Ketua Komisi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Pimpinan.
BABX PEMBIAYAAN
Pasal 28
Biaya yang diperlukan untuk operasional dan pelaksanaan tugas serta kegiatan MPD, dibebankan pada APBK serta sumber-sumber lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
Susunan Pengurus MPD yang telah ada sebelum berlakunya Qanun ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa bakti.
Pasal 30
Qanun ini mulai berlaku pada taQggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Kabupaten Aceh Barat Daya.
Ditetapkan di Blangpidie pada tanggal $" efr'.~ 2018 M Diundangkan di Blangpidie pada tanggal t (/f}iiG 2018 M 19 P..V~ 1439 H I SEKRETARIS DAERAH i \ KABUPATFAh\CEH BARAT DAYA, ._) \. £ k9> f<i'\(jd 1439 H ~BUPATIA~A, { - AKMAL IBRAHIM LEMBARAN KABUPATEN ACEH BARAT DAYA TAHUN 2018 NOMOR 1 · · NOREG QANUN KABUPATEN ACEH BARAT DAYA, PROVINS! ACEH ( .... t .. / . .z.11 .. /2018) ..-I
• ..
;
