Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

PERDA No. 1 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Sragen. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupatr sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mernimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupa.ti Sragen. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen. 5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 6. Dinas adalah Perangkat Daerah yang membidalgi urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Daerah. 7. Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penalam modal yang mempunyai nilai ekonomis; 8. Modal Dalam Negeri adalah modal yang dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA, perseorangan warga negara INDONESIA, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum. 9. Modal Asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum INDONESIA yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing. 10. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanarn modal, baik oleh penanam Modal Dalam Negen maupun asing untuk melakukan usaha di wilayah Daerah. 11. Penanam Modal adalah perseorangan atau badan u saha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa penzrnam Modal Dalam Negeri dan penanam modal asing. 12. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan, badan usaha, kantor perwakilal, dan badan usaha luar negeri yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan pada bidang tertentu. 13. Penanam Modal Asing adalah perseorErngan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan Penanamal Modal di wilayah Negara Republik INDONESIA. 74. Perizinarr Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 15. Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya. 16. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan u saha. 17. Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaar kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yalg harus dipenuhi oleh Pelalu Usaha. 18. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Szbmission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselengga-rakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 19. t embaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut sebagai Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penaraman modal. 20. l,aporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. 21. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan pros€s dimulai dari tahapan permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan terpadu satu pintu. 22. Rencana Umum Penanamal Modal Daeral yang selanjutnya disingkat RUPMD adalah dokumen perencanaan Penanaman Modal Daerah. 23. Pengembangan Iklim Penanaman Modal adalah kegiatan yang berkaitan dengan penetapan kebijakan daerah untuk memberikan insentif dan kemudahan penanaman modal. 24. Promosi Penanaman Modal adalah kegiatan yang dilakukan untuk menarik perhatian calon investor terhadap peluang investasi di suatu wilayah. 25. Pelayanan Penanaman Modal adalah layanan yang diberikan oleh Bidang Penanaman Modal atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 26. Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal adalah kegiatan untuk memastikan bahwa Penanaman Modal berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan surat persetujuan penanzunan modal. 27. Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal adalah kumpulan data dan sistem yang digunakan untuk mengelola informasi terkait penanarnan modal. 28. Penyebarluasan, Pendidikan dan Pelatihan Penanaman Modal adalah bagian dari kegiatan penanaman mo'dal. 29. Bidang Usaha Terbuka adalah bidang usaha yang dapat diusahakan oleh semua penanarn modal, atau bidang usaha yang memiliki persyaratan tertentu. BAI} II ASAS, TUJUAN, SASARAN, RUANG LINGKUP

Pasal 2

Penanaman Modal diselenggarakan berdasarkan asas a. kepastian hukum; b. keterbukaan; c. akuntabilitas; d. perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara; e. kebersamaan; f. efisiensiberkeadilan; g. berkelanjutan; h. berwawasan lingkungan; i. kemandirian; dan j. keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi Daerah.

Pasal 3

Penyelenggaraan Penanamar Modal bertuj uan: a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi; b. menciptakan lapangan kerja; c. meningkatan pembangunan ekonomi berkelanj utan; d. meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha; e. meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi; f. mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan; g. mewujudkan potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri; dan h. meningkatkan kesej ahteraan masyarakat. Pasel 4 Sasaran Penanaman Modal: a. meningkatkan ekosistem investasi yang kondusif; b. meningkatkan sarana prasarana pendukung Penanaman Modal; c. meningkatkan kemampuan sumber daya manusia; d. meningkatkan jumlah pen€rnarn modal; dan e. meningkatkan realisasi Penanaman Modal.

Pasal 5

Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. kebijakan Penalaman Modal; b. kewenangan Pemerintah Daerah; c. insentif dan kemudahan Penanaman Modal; d. rencana umum Penanaman Modal Daerah; e. pengawasan; F. peran serta masyaraka| dan g. pengena€rn sanksi.

Pasal 6

(1) Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan menentukan kebijakan Penanaman Modal Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2J Kebijakan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mencakup: a. Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sesuai den gan ketentuan peratu rarr perundang-undalgan; dan / atau b. industri yang diklasifrkasikan sebagai industri kecil, kecuali untuk jenis industri yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

Pasal 7

Kewenangan bidang Penanaman Modal Daerah meliputi: a. pengembangan iklim Penanaman Modal; b. promosi Penanaman Modal; c. pelayanan Penanaman Modal; d. pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal; e. data dan sistem informasi Penanaman Modal; dan f. penyebarluasan, pendidikan dan pelatihan Penanaman Modal.

Pasal 8

[1J Pengembangan iklfun Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan dengan: a. penetapan pemberian fasilitasi/insentif di bidang Penanaman Moda-l yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; dan b. pembuatan peta potensi investasi Daerah. [2) Moda] sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukar oleh Dinas secara mandiri atau bekerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah Iain, Pemerintah Provinsi, Akademisi atau lembaga Non Pemerintah. [3J Pelaksanaan pengembangan iklim Penalaman Modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan p€raturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembangan iklim Penanaman Modal di Daerah pendelegasian diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 9

(l) komosi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilaksanakal melalui Promosi Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. (2) Pelaksanaan Promosi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Dinas secara mandiri, atau bekeq'asama dengan Pemerintah Daerah [.ain, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat atau bermitra dengan tembaga Non Pemerintah (3) Pelalsanaan Promosi Penanaman Modal dilaksanakan sesuai dengart ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Pelayanan Penanamal Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, merupakan Penanaman Modal yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan yang menjadi kewenangan Daerah.

Pasal 11

(1) Bupati mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala Dinas. (2) Pendelegasian kewenangan oleh Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peratur€rn perundang- undangan. Patagraf 2 Bidang Usaha Pasa] 12 (1) semua Bidang Usaha Terbuka bagi kegiatan penanaman Moda], kecuali tridang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman Modal atau hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah. (2) Bidang Usaha Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan bidang usaha yang bersifat komersil.

Pasal 13

(1) Penyelenggaraan Layanan Pe'izrnan Berusaha Berbasis Risiko meliputi : a. pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; b. norma, standar, prosedur, dan kriteria pet',zktan Berusaha Berbasis Risiko; c. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui layanan Sistem OSS; d. tata cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; e. evaluasi dan reformasi kebijakan Peitzinan Berusaha Berbasis Risiko; f. pendanaan Perjzinan Berusaha Berbasis Risiko; g. penyelesaian permasalahan dan hambatan perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan h. sanksi. (2) Pemenuhan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undalgan.

Pasal 14

Setiap Penanam Modal berhak mendapat: a. kepastian hak, kepastian hukum dan perlindungan penanaman Modal; b. informasi yang terbuka mengenai bidang usaha -vang dijalankannya; c. pelayanan Penanaman Modal; dan d. fasilitas/insentif dan kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Setiap Penanam Modal berkewajiban: a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; b. melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan berupa kegiatan yang dapat menunjang program pemerinta-h Daerah; c. membuat dan menyampaikan LKPM kepada instansi pemerintah pusat yang melaksanaan urusan bidang Penanaman Modal; d. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha Penanaman Modal; e. meningkatkan kompetensi tenaga kerja Warga Negara INDONESIA melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; f. mengutamakan tenaga ke{a dari daerah sekitar lokasi kegiatan u saha Penanaman Modai; g. menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja Warga Negara INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing; h. mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup bagi perusahaal yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan, yang pelaksanaaanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan i. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangal. (2) Setiap Penanam Modal yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan kewenangan yalg dimiliki Pemerintah Daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati-

Pasal 16

Setiap Penanam Modal bertanggung jawab: a. menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak berten tangan den gan ketentuan peratu ran perundang-undangan ; b. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika Penanam Modal menghentikan atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktek monopoli dan hal lain yang merugikan daerah; d. menciptakan dan menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kesej ahteraan peke{a; e. menjaga kelestarian lingkungan hidup; f. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban jika Penanam Modal menghentikan atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak; dan g. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Iokasi Penanaman Modal sesuai dengan Pemerintah Daerah MENETAPKAN ketentuan perundang- undangan.

Pasal 18

Penanaman Modal dapat memanfaatkan cagar budaya untuk kegiatan u saha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Penanam Modal dapat memanfaatkan aset Daerah untuk usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penanaman modal yang akan memanfaatkan aset Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat rekomendasi dari pemerintah Daerah.

Pasal 20

Penyelenggaraan pengaduan Pelaku usaha terhadap pelayanan perizinan dal Penanaman Modal dilaksanakan melalui Dinas sesuai dengan ketentuan peratur€rn perundang-undangan.

Pasal 21

Informasi mengenai potensi dan peluang penanaman Modat kepada penanam Modal didapat melalui Sistem Informasi potensi dan peluang Investasi Daerah.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan Penanaman 1146d6l sslagaimana dimaksud dalam Pasal 1o sampai dengan Pasal 20 diatur dalam peraturan Bupati. Bagran Kelima Pengendalian Pelaksanaal Penanaman Modal Pasa-l 23 Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal sebagaima,a dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dilaksanakan oleh Dinas atas kegiatan usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

Pasal 26

Penyebarluasan, pendidikan dan pelatihan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dilaksanakan oleh Dinas dan Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Daerah. Pasa,l 27 (1) Penyebarluasan Penarlaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan melalui: a. sosialisasi kebijakan Penanaman Modal; b. penyebarlu asan informasi; dan c. penyebarlu asan data. (2) Pendidikan dan pelatihan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan melalui: a. koordinasi dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, akademisi s€rta lembaga pendidikan dan pelatihan terhadap pelaksanaan Pendidikan dan pelatihan; dan b. pendampingan pelayanan perizinan.

Pasal 28

(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan kemudahan Penanaman Modal kepada Penanam Modal- (2) Insentif Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk: a. penguranga-n, keringanan, pembebasan, dan Penghapusan atau Penundaan atas pokok pajak Daerah, dan / atau sanksinya; b. pengurangan, keringanan, pembebasan dan Penghapusan atau Penundaan atas pokok retribusi Daerah, dan / atau sanksinya; c. pemberian bantuan modal kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dan /atau koperasi di Daerah; d. bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah dan/atau koperasi di Daerah; e. bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil, dan menengah dan/atau koperasi di Daerah; dan/atau f. bunga pinjaman rendah. (3) Kemudahan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. penyediaan data dan informasi peluang Penanaman Modal; b. penyediaan sarana dan prasarana; c. fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi; d. pemberian bantuan teknis; e. penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui PTSP; f. kemudahan akses pemasaran hasil produksi; g. kemudahan investasi langsung konstruksi; h. kemudahan investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan Daerah; i. pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di Daerah; j. kemudahzrn pros€s sertifikasi dan standardisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ; k. kemudahan akses tenaga keda siap pal<ai dan terampil; L kemudahan akses pasokan bahan baku, energi; dan/atau m. fasilitas promosi sesuai dengan kewenangan Daerah.

Pasal 29

Pemberian insentif dan/ atau pemberian kemudahan diberikan kepada Penanam Modal yang memenuhi kriteria: a. memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat; b. menyerap tenaga ke{a lokal; c. menggunakan sebagian besar sumber daya lokal; d. memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik; e. memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto; f. berwawasan lingkungan dan berkelanjutan; g. pembangunan infrastruktur; h. melakukan alih teknologi; i. merupakan industri pionir; j. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi; k. bermitra dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau Koperasi; L industri yang menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri; m. melakukan kegiatan usaha sesuai dengan program prioritas nasional dan /atau Daerah; dan / atau n. berorientasi ekspor.

Pasal 30

(1) Pemberian insentif dan /atau kemudahan Penanaman Modal, yang bersifat bantuan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 diberikan sesuai kemampuan keuangan Daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undarrgan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan kepada Penanam Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 32

(l) Bupati melakukan Pengawasan terhadap penyelenggaraan Penanaman Modal. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh Dinas. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara umum dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah. (4) Ketentuan lebih lanj ut mengenai tata cara Pengawasan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 33

(1) Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Penanaman Modal dengan cara: a. ikut berperan altif menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berdaya saing; b. penyelenggaraan pengawasan; c. penyampaian informasi potensi Daerah; dan/atau d. penyampaian pengaduan Pelaku Usaha. (2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. mencegah pelanggaran atas peraturan perundang-undangan; b. mencegah dampak negatif sebagai akibat Penanaman Modal; c. mewujudkan Penanaman Modal yang berkelanjutan; dan d. menumbuhkan kebersamaan antara Pelaku Usaha dengan Penanam Modal. (3) Untuk menunjang terselenggaranya peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, Dinas dapat menyelenggarakan fasilitasi kegiatan. BAEI Ix KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 34

(l) Perizinan dan Non Pet'tzinan Penanaman Modal yang telah terbit sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. (21 Periztnan dan Non Peitzinan Penanaman Modal yang masih dalam proses penyelesaian pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Pasal 35

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Pasal 36

Peratural Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam kmbaran Daerah Kabupaten Sragen. Ditetapkan di Sragen pada tanggal 28 Jtuli 2025 BUPATI SRAGEN, ttd SIGIT PAMUNGKAS Diundangkan di Sragen pada tanggal 28 Juh 2025 SEKRE"TARIS DAERAH KABUPATEN SRAGEN, ttd Salinan sesuai dengan asliaya SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN Kepala Hukum Dr, PRIJO DWI ATMANTO, S.Pd., S.H., M.Si Pembina Tingkat I NIP. 19700822 199803 1007 HARGIYANTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2025 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN PROVINSI JAWA TENGAH: (l-6712025l,