Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001 tentang INSTALASI PENGOLAHAN LUMPUR TINJA (IPLT)DI KOTA MALANG

PERDA No. 10 Tahun 2001 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah, adalah Kota Malang . 2. Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Kota Malang . 3. Kepala Daerah, adalah Walikota Malang . 4. Walikota, adalah Walikota Malang . 5. Wajib Retribusi, adalah orang pribadi atau badan hukum yang menurut Peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi Daerah, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu . 6. Restribusi Jasa Usaha, adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta . 7. Surat Setoran Retribusi Daerah (SKRD), adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi . 8. Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD), adalah surat yang oleh wajib retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah . 9. Pencemaran air, adalah masuknya atau dimasukannya mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain kedalam air, sehingga kualitas air turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya . 10. Perlindungan sumber air, adalah segenap upaya untuk melindungi sumber air dari bahaya pencemaran baik oleh bahan kimia, biologis, radio aktif dan bahan pencemar lainnya serta upaya-upaya agar air tetap tersedia dalam jumlah yang cukup secara berkesinambungan . 11. Dinas Kebersihan, adalah Dinas Kebersihan Kota Malang . 12. Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), adalah instalasi pengolahan limbah cair rumah tangga . 13. Air kotor, adalah air yang berada di bak penampung (sepitanck) ; 14. Lumpur tinja, adalah limbah cair yang dihasilkan oleh manusia (tinja) . B A B II TATA CARA PENGGUNAAN INSTALASI PENGOLAHAN LUMPUR TINJA (IPLT)

Pasal 2

(1) Wajib Retribusi yang akan memanfaatkan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) wajib terlebih dahulu membayar retribusinya ; (2) Air kotor dan lumpur tinja yang akan diproses di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) diangkut dari tempat penampungannya dengan menggunakan truk tangki khusus yang memenuhi persyaratan baik yang dikelola oleh Pemerintah Kota Malang maupun oleh pihak swasta .

Pasal 3

(1) Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja hanya dapat dipergunakan sesuai dengan fungsinya sebagai pengolahan air kotor dan lumpur tinja ; (2) Dinas Kebersihan melayani, meneliti dan menarik retribusi atas air kotor dan lumpur tinja, limbah cair rumah tangga yang akan diproses di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) . B A B III R E T R I B U S I

Pasal 4

Wajib retribusi yang memanfaatkan/mengunakan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja di Wilayah Kota Malang wajib membayar Retribusi atas pengolahan dan pemeliharaan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja .

Pasal 5

Tata cara pemungutan retribusi dengan menggunakan karcis pada saat mobil tangki pengangkut lumpur tinja memasuki areal IPLT untuk diproses lebih sempurna .

Pasal 6

Besarnya retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan sebesar Rp. 6.000,00 m³ (enam ribu rupiah per meter kubik) . B A B IV KETENTUAN PIDANA

Pasal 7

(1) Setiap orang atau Badan Hukum yang melakukan usaha yang berhubungan dengan air kotor dan lumpur tinja dilarang membuang air kotor lumpur tinja dimaksud selain pada Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT) yang disediakan oleh Pemerintah Daerah ; (2) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 10 (sepuluh) kali jumlah retribusi terutang ; (3) Didalam pengangkutan air kotor menuju IPLT didalam perjalanannya mengalami kebocoran, akan dikenakan sanksi atau denda oleh Pemerintah Kota Malang . B A B V S A N K S I

Pasal 8

Pelanggaran ketentuan pasal 6 Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku . B A B VI P E N G A W A S A N

Pasal 9

Pengawasan mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditugaskan kepada Kantor Polisi Pamong Praja, Dinas Kebersihan dan Bapedalda sesuai dengan bidang dan tugasnya masing- masing . B A B VII P E N U T U P

Pasal 10

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Walikota sepanjang pelaksanaannya .

Pasal 11

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan . Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang . Ditetapkan di : Malang Pada tanggal : 20 Oktober 2001 WALIKOTA MALANG ttd H. S U Y I T N O Diundangkan di Malang Pada tanggal 25 Oktober 2001 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG ttd MUHAMAD NUR, SH. MSi Pembina Utama Muda NIP. 510 053 502 LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2001 NOMOR 03/B Salinan sesuai dengan aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM GATOT SETYO BUDI, SH P E M B I N A NIP. 510 065 263 P E N J E L A S A N ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 10 TAHUN 2001 TENTANG INSTALASI PENGOLAHAN LUMPUR TINJA (IPLT) KOTA MALANG I. U M U M Di Wilayah Kota Malang masalah pembuangan air kotor atau tinja dirasa cukup kompleks dalam pengelolaannya maupun dalam pembiayaannya. Pemeliharaan pembuangan air kotor atau tinja yang dibangun sejak beberapa tahun yang lalu, penambahan jaringan serta penanganan masalah lingkungan hidup pada umumnya cukup rumit dan memerlukan dana yang tidak sedikit . Atas hal tersebut diatas dalam Peraturan Daerah ini pemakai jasa pembuangan air kotor atau tinja dibutuhkan partisipasinya dalam membantu pembiayaan pemeliharaan pembuangan air kotor atau tinja .