Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 tentang RETRIBUSI PELAYANAN AKTA CATATAN SIPILDAN PENDAFTARAN PENDUDUK

PERDA No. 10 Tahun 2002 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah, adalah Kota Malang. 2. Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Kota Malang. 3. Kepala Daerah, adalah Walikota Malang. 4. Pejabat, adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Badan, adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi massa, Organisasi Sosial Politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan usaha lainnya. 6. Akta Catatan Sipil, adalah akta otentik yang berisi catatan lengkap seseorang mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak dan perubahan nama yang diterbitkan dan disimpan oleh unit kerja yang menangani Bidang Kependudukan sebagai dokumen negara. 7. Kutipan Akta, adalah catatan pokok yang dikutip dari akta Catatan Sipil dan merupakan alat bukti sah bagi diri yang bersangkutan maupun pihak ketiga mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak. 8. Kutipan Kedua dan seterusnya, adalah Kutipan Akta Catatan Sipil yang kedua dan seterusnya yang dapat diterbitkan oleh Instansi yang membidangi Kependudukan karena Kutipan Akta yang asli (pertama) hilang, rusak atau musnah setelah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pihak yang berwajib. 9. Salinan Akta, adalah salinan lengkap isi Akta Catatan Sipil yang diterbitkan oleh Instansi yang membidangi Kependudukan atas permintaan pemohon. 10. Surat Keterangan, adalah surat yang diterbitkan oleh unit kerja yang menangani Bidang Kependudukan mengenai sesuatu hal yang berkaitan dengan tugas pelayanan. 11. Tanda Bukti Pelaporan, adalah tanda bukti yang diterbitkan oleh unit kerja yang menangani Bidang Kependudukan atas pelaporan yang dilakukan Warga Negara INDONESIA mengenai perkawinan dan perceraian yang bukan beragama Islam, kelahiran dan kematian yang telah didaftarkan di luar negeri. 12. Kecamatan, adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kota Malang. 13. Kelurahan, adalah wilayah Kerja Lurah sebagai Perangkat Kecamatan. 14. Penduduk, adalah setiap orang, baik Warga Negara Republik INDONESIA maupun Warga Negara Asing yang bertempat tinggal tetap di Negara Republik INDONESIA dan telah memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. 15. Penduduk Sementara, adalah orang asing yang berada di Negara Republik INDONESIA dengan izin tinggal terbatas/sementara . 16. Penduduk musiman, adalah setiap Warga Negara Republik INDONESIA yang datang/masuk di Kota Malang dengan maksud mencari nafkah atau pekerjaan tetapi tidak bermaksud menjadi Penduduk Kota Malang. 17. Keluarga, adalah sekelompok orang-orang yang terdiri dari suami, istri, anak dan tidak terbatas pada orang-orang yang mempunyai hubungan darah saja, yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan yang tinggal bersama dan makan dari satu dapur dimana bagi anggota keluarga yang sudah menikah/kawin harus memiliki Katu Keluarga (KK) sendiri walaupun mereka hidup bersama dalam satu atap. 18. Kepala Keluarga, adalah : a. Orang laki-laki kawin atau tidak kawin yang bertempat tinggal dengan orang perempuan baik istrinya maupun tidak dan atau dengan anak-anaknya; b. Orang perempuan tanpa memandang kedudukannya dalam hubungan keluarga yang bertempat tinggal dengan anak-anaknya sendiri yang sudah dewasa atau dengan anak-anaknya sendiri yang sudah dewasa; c. Orang lelaki yang bertempat tinggal sendiri; d. Kepala Kesatrian, asrama, rumah piatu dan lain-lain perumahan dimana beberapa orang bertempat tinggal bersama-sama dan atau sebagai kesatuan keluarga; e. Orang yang menjadi atau dianggap menjadi kuasa wakil orang yang terganggu ingatannya; f. Seseorang baik laki-laki atau perempuan yang ditunjuk oleh anggota keluarga untuk menjadi Kepala Keluarga. 19. Anggota keluarga, adalah istri dan anak-anaknya atau orang lain yang tercantum dalam Kartu Keluarga yang secara kemasyarakatan menjadi tanggung jawab keluarga. 20. Kartu Kelurga (KK), adalah kartu yang memuat data Kepala Keluarga dan semua anggota keluarga. 21. Kartu Tanda Penduduk (KTP), adalah kartu sebagai tanda bukti diri (legitimasi) bagi setiap penduduk dalam wilayah Negara Republik INDONESIA. 22. Surat Keterangan Penduduk, adalah bentuk keluaran sebagai hasil dari kegiatan penyelenggaraan sebagai hasil dari kegiatan penyelenggaraan pendaftaran penduduk yang meliputi : a. Surat Keterangan Kelahiran adalah surat bukti adanya pelaporan tentang kelahiran; b. Surat Keterangan Lahir Mati adalah surat bukti adanya pelaporan lahir mati ; c. Surat Keterangan Kematian adalah surat bukti adanya laporan tentang kematian; d. Surat Keterangan Pindah adalah surat bukti adanya pelaporan perpindahan tempat tinggal/alamat penduduk; e. Surat Keterangan Pendaftran Penduduk Sementara adalah surat bukti diri bagi orang asing yang berdiam sementara atau tidak menetap di Kota Malang; f. Surat Keterangan Penduduk Tetap (SKPPT) adalah surat bukti diri bagi orang asing yang berdiam secara menetap di Kota Malang; g. Surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan (SKPSK) adalah surat bukti diri tentang perubahan status dari WNA menjadi WNI; h. Surat Keterangan Tempat Tinggal adalah surat bukti tentang tempat tinggal bagi orang asing yang bermaksud akan berdiam secara menetap di Kota Malang. 23. Wajib Retribusi, adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi. 24. Subyek Retribusi, adalah orang pribadi yang mendapatkan Akta Catatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk. 25. Obyek Retribusi, adalah setiap orang yang mendapatkan pelayanan Akta Catatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk. 26. Masa Retribusi, adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perijinan dari Pemerintah Daerah. 27. Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi. 28. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar (SKRDLB), adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau yang tidak seharusnya terutang. 29. Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD), adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda. 30. Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPORD), adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan objek retribusi dari wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundangan retribusi daerah. 31. Pemeriksaan, adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengelola data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah. 32. Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil yang selanjutnya dapat disebut penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Pelayanan Akta Catatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pencatatan dan penerbitan Akta Catatan Sipil dan pendaftaran penduduk.

Pasal 3

Retribusi Akta Catatan Sipil termasuk Retribusi Jasa Umum.

Pasal 4

(1) Atas pelayanan Akta Catatan Sipil dan pendaftaran penduduk dikenakan retribusi; (2) Besarnya tarif retribusi atas pelayanan akta catatan sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan sebagai berikut : NO U R A I A N Besarnya Biaya WNI Besarnya Biaya WNA 1 KELAHIRAN Biaya Pencatatan dan Penerbitan −Akta kelahiran −Biaya Kutipan Akta Kelahiran ke 2 dst Rp. 10.000,- Rp. 20.000,- Rp. 50.000,- Rp. 50.000,- PERKAWINAN Biaya Pencatatan perkawinan dan penerbitan Kutipan Akta : −di kantor −di luar kantor Biaya pencatatan perkawinan yang melebihi jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengesahan perkawinan menurut agama : −di kantor −di luar kantor Biaya kutipan Akta Perkawinan ke 2 dst PERCERAIAN −Biaya pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Perceraian −Biaya Kutipan Perceraian ke 2 dst −Biaya Pencatatan Perceraian yang melebihi jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal Keputusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap KEMATIAN −Biaya pencatatan dan Kutipan Akta Kematian −Biaya kutipan akta kematian ke 2 dst PENGAKUAN ANAK −Biaya kutipan dan Pencatatan Akta Pengakuan Anak −Biaya Kutipan pengakuan anak ke 2 dst −Biaya Pencatatan Pengesahan anak −Biaya Pencatatan Pengangkatan anak yang melebihi jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal Keputusan Pengangkatan anak dari Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan atau tanggal pengukuhan Pengadilan Negeri bagi pengangkatan anak melalui notaris Rp. 25.000,- Rp. 40.000,- Rp. 40.000,- Rp. 70.000,- Rp. 25.000,- Rp. 50.000,- Rp. 25.000,- Rp. 50.000,- Rp. 5.000,- Rp. 20.000,- Rp. 50.000,- Rp. 30.000,- Rp. 50.000,- Rp. 75.000,- Rp. 75.000,- Rp. 100.000,- Rp. 75.000,- Rp. 150.000,- Rp. 50.000,- Rp. 75.000,- Rp. 50.000,- Rp. 100.000,- Rp. 20.000,- Rp. 30.000,- Rp. 75.000,- Rp. 75.000,- Rp. 75.000,- Rp. 150.000,- PERUBAHAN NAMA Biaya Pencatatan Perubahan Nama SALINAN AKTA Biaya salinan akta −Kelahiran −Perkawinan −Perceraian −Kematian −Pengakuan anak SURAT-SURAT KETERANGAN −Biaya Surat Keterangan Catatan Sipil −Biaya Pelaporan dan penerbitan tanda bukti pelaporan wni mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian dan kematian yang terjadi di Luar Negeri −Biaya pelaporan tersebut diatas apabila melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak yang bersangkutan kembali ke INDONESIA. Rp. 25.000,- Rp. 25.000,- Rp. 25.000,- Rp. 25.000,- Rp. 25.000,- Rp. 25.000,- Rp. 5.000,- Rp. 25.000,- Rp. 50.000,- Rp. 50.000,- Rp. 50.000,- Rp. 50.000,- Rp. 50.000,- Rp. 50.000,- Rp. 50.000,- Rp. 10.000,- (3) Besarnya tarif retribusi pelayanan pendaftaran penduduk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan sebagai berikut : a. Kartu Keluarga (KK) untuk : 1) WNI sebesar Rp. 5.000,- 2) WNA sebesar Rp. 10.000,- b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk : 1) WNI sebesar Rp. 3.000,- 2) WNA sebesar Rp. 5.000,- c. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) sebesar Rp. 10.000,- d. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) sebesar Rp. 15.000,- e. Surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan (SKPSK) sebesar Rp. 20.000,- f. Surat Keterangan Ganti Nama sebesar Rp. 10.000,- g. Kartu Indentitas Penduduk Musiman (KIPEM) sebesar Rp. 3.000,- h. Surat Keterangan Kelahiran untuk : 1) WNI sebesar Rp. 1.500,- 2) WNA sebesar Rp. 4.500,- i. Surat Keterangan Pindah sebesar Rp. 10.000,- j. Surat Keterangan Tempat Tinggal /domisili sebesar Rp. 5.000,- (4) Bentuk dan ukuran, jenis-jenis kartu identitas dan surat akta sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) pasal ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.

Pasal 5

(1) Waktu penyelesaian pelayanan masing-masing jenis Akta Catatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk ditentukan sebagai berikut : a. Akta Catatan Sipil : 1) Kelahiran : 4 hari; 2) Perkawinan : 14 hari; 3) Perceraian : 3 hari; 4) Kematian : 3 hari; 5) Pengakuan Anak : 3 hari; 6) Perubahan Nama : 4 hari; 7) Salinan Akta : 3 hari; 8) Surat-Surat Keterangan : 1 hari; b. Pendaftaran Penduduk : 1) Kartu Keluarga (KK) 2) Kartu Tanda Penduduk (KTP) 3) Surat Keterangan Pendfaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) 4) Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) 5) Surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan (SKPSK) 6) Surat Keterangan Ganti Nama (SKGN) 7) Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM) 8) Surat Keterangan Kelahiran 9) Surat Keterangan Pindah 10) Surat Keterangan Tempat Tinggal /domisili : 2 hari; : 2 hari; : 1 hari; : 1 hari; : 1 hari; : 1 hari; : 2 hari; : 1 hari; : 1 hari; : 1 hari; (2) Batas waktu penyelesaian jenis-jenis Akta Catatan Sipil atau Pendaftaran Penduduk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dengan persyaratan yang ditentukan dalam keadaan lengkap; (3) Syarat-syarat untuk pengajuan masing-masing jenis Akta Catatan Sipil atau Pendaftaran Penduduk diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.

Pasal 6

Retribusi Pelayanan Akta Catatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan Akta Catatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk diberikan.

Pasal 7

(1) Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan; (2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD.

Pasal 8

Retribusi terutang terjadi pada saat ditetapkan.

Pasal 9

(1) Pembayaran retribusi yang terhutang harus dibayar sekaligus; (2) Retribusi yang terhutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan; (3) Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.

Pasal 10

(1) Retribusi yang terhutang berdasarkan SKRD, SKRDKB, SKRDKBT, STRB, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang tidak atau kurang bayar oleh Wajib Retribusi pada waktunya dapat ditagih dengan surat paksa; (2) Penagihan retribusi dengan surat paksa dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11

(1) Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; (2) Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diberikan dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi; (3) Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh Kepala Daerah.

Pasal 12

(1) Wajib Retribusi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Daerah untuk perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; (2) Atas dasar permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini kelebihan pembayaran retribusi dapat langsung diperhitugkan terlebih dahulu dengan hutang retribusi atau sanksi administrasi berupa bunga oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk; (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini berhak atas kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan dengan pembayaran retribusi selanjutnya.

Pasal 13

(1) Dalam hal kelebihan pembayaran retribusi yang masih tersisa setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 Peraturan Daerah ini, diterbitkan SKRDLB paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; (2) Kelebihan pembayaran retribusi sebagaimna dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dikembalikan kepada wajib retribusi paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKRDLB; (3) Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi yang dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB, Kepala Daerah memberikan imbalan bunga 2 % (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.

Pasal 14

(1) Pengembalian kelebihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 Peraturan Daerah ini dilakukan dengan menerbitkan surat perintah membayar kelebihan retribusi; (2) Atas perhitungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 Peraturan Daerah ini diterbitkan bukti pemindahbukuan yang berlaku juga sebagai bukti pembayaran.

Pasal 15

(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa setelah melampau jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di Bidang Retribusi; (2) Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tertangguh apabila : a. diterbitkan surat teguran atau surat paksa atau; b. ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.

Pasal 16

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terhutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Teguran Retribusi Daerah.

Pasal 17

(1) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 Peraturan Daerah ini sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terhutang; (2) Tindak pidana sebagaiaman dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran; (3) Terhadap petugas yang berkaitan dengan pelayanan Akta Catatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Pasal 18

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di Bidang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; (2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah : a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas; b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi Daerah; c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana retribusi Daerah; d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi Daerah; e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut; f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah; g. menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat periksaan sedang berlangsung dan pemeriksaan identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e; h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi Daerah ; i. memanggil orang untuk di dengar keterangannya dan diperiksa sebagaimana tersangka atau saksi; j. menghentikan penyidikan; k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan; (3) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Pasal 19

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan retribusi pada Bab VIII Pasal 26 Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 8 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK) di Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 20

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.

Pasal 21

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang. Ditetapkan di : Malang Pada tanggal : 4 Nopember 2002 WALIKOTA MALANG ttd. H. S U Y I T N O Diundangkan di : Malang Pada Tanggal : 15 Nopember 2002 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG ttd. MUHAMAD NUR, SH. MSi Pembina Utama Muda NIP. 510 053 502 LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2002 NOMOR 04 /C. Salinan Sesuai Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM GATOT SETYO BUDI, SH. Pembina NIP. 510 065263.