Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2005 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BESAR MALANGNOMOR 10 TAHUN 1955 TENTANG PEMUNGUTAN LEGESDAN RETRIBUSI LAIN-LAIN OLEH KOTA BESAR MALANG
Pasal 1
Mencabut Peraturan Daerah Kota Besar Malang Nomor 10 Tahun 1955 tentang Pemungutan Leges dan Retribusi Lain-lain Oleh Kota Besar Malang beserta perubahannya.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang .
Ditetapkan di Malang pada tanggal 15 - 12 - 2005 WALIKOTA MALANG, ttd Drs. PENI SUPARTO Diundangkan di Malang pada tanggal 22 - 12 - 2005 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG, ttd MUHAMAD NUR, SH, MSi Pembina Utama Madya NIP. 510 053 502 LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2005 NOMOR 01 SERI C Salinan Sesuai Aslinya Pj. KEPALA BAGIAN HUKUM, Drs. WASTO, SH, MH Penata Tingkat I NIP. 170 014 768
