Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2005 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BESAR MALANGNOMOR 10 TAHUN 1955 TENTANG PEMUNGUTAN LEGESDAN RETRIBUSI LAIN-LAIN OLEH KOTA BESAR MALANG

PERDA No. 10 Tahun 2005 berlaku

Pasal 1

Mencabut Peraturan Daerah Kota Besar Malang Nomor 10 Tahun 1955 tentang Pemungutan Leges dan Retribusi Lain-lain Oleh Kota Besar Malang beserta perubahannya.

Pasal 2

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang . Ditetapkan di Malang pada tanggal 15 - 12 - 2005 WALIKOTA MALANG, ttd Drs. PENI SUPARTO Diundangkan di Malang pada tanggal 22 - 12 - 2005 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG, ttd MUHAMAD NUR, SH, MSi Pembina Utama Madya NIP. 510 053 502 LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2005 NOMOR 01 SERI C Salinan Sesuai Aslinya Pj. KEPALA BAGIAN HUKUM, Drs. WASTO, SH, MH Penata Tingkat I NIP. 170 014 768