Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA

PERDA No. 10 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Kabupaten adalah Kabupaten Musi Rawas 2. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas 3. Bupati adalah Bupati Musi Rawas 4. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah otonom. 5. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. Page 3 of 11 11 11 11 6. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 7. Pemerintaah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa 8. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa. 9. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa. 10. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disingkat BUMDes adalah usaha desa yaang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat. 11. Usaha Desa adalah jenis usaha yang berupa pelayanan ekonomi desa seperti, usaha jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian serta industri dan kerajinan rakyat. BAB BAB BAB

Pasal 2

BUMDes dikelola berdasarkan asas : a. Transparansi b. Akuntabel c. Partisipasi d. Berkelanjutan e. Otonomi f. Keterpaduan g. Keswadayaan Pasal Pasal Pasal

Pasal 3

BUMDes dibentuk dengan tujuan a. Memperoleh keuntungan untuk memperkuat Pendapatan Asli Desa b. Memajukan perekonomian desa c. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa d. Memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat e. Meningkatkan pengelolaan aset-aset desa yang ada Page 4 of 11 11 11 11 Pasal Pasal Pasal

Pasal 4

BUMDes berfungsi sebagai motor penggerak perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa dengan cara: a. Pembentukan usaha baru yang berakar dari sumber daya yang ada serta optimalisasi kegiatan-kegiatan ekonomi masyarakat desa yang telah ada. b. Pengumpulan Modal usaha dari berbagai sumber c. Peningkatan kesempatan berusaha dalam rangka memperkuat otonomi desa dan mengurangi pengangguran d. Membantu pemerintah desa dalam mengurangi dan meningkatkan kesejahteraan wrga terutama masyarakat miskin di desanya. BAB BAB BAB

Pasal 5

(1) Pemerintah Desa dapat membentuk BUMDes dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan daerah ini. (2) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat : a. Pembentukan; b. Tempat kedudukan, tujuan dan jenis usaha; c. Permodalan dan bagi hasil usaha; d. Organisasi kepengurusan; e. Hak dan kewajiban; f. Penggabungan dan pembubaran; dan g. Ketentuan peralihan dan penutup. (3) BUMDes dapat dibentuk oleh 2 (dua) desa atau lebih. (4) BUMDesa yang dibentuk oleh 2 (dua) desa atau lebih ditetapkan dengan peraturan bersama antar desa yang dilakukan secara musyawarah mufakat yang dikoordinasikan oleh camat. Pasal Pasal Pasal

Pasal 6

(1) Syarat pembentukan BUMDes: a. atas inisiatif pemerintah desa dan/atau masyarakat berdasarkan musyawarah warga desa; b. adanya potensi usaha ekonomi warga desa; c. sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok; d. tersedianya sumber daya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal, terutama kekayaan desa; e. tersedianya sumber daya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat desa; Page 5 of 11 11 11 11 f. adanya unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi; dan g. untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli desa. (2) Mekanisme pembentukan BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Tahap: a. Rembug desa/musyawarah untuk menghasilkan kesepakatan; b. Kesepakatan dituangkan dalam AD/ART/ yang sekurang-kurangnya berisi organisasi dan tata kerja, penetapan personil, sistem pertanggungjawaban dan pelaporaan, bagi hasil dan kepalitan;; c. Pengusulan materi kesepakatan sebagai draf peraturan desa; dan d. Penerbitan Peraturan Desa. BAB BAB BAB

Pasal 7

Organisasi pengelola BUMDes terpisah dari organisasi pemerintahan desa. Pasal Pasal Pasal

Pasal 8

(1) Organisasi pengelola BUMDes sebagaimana dimaksud Pasal 7 terdiri atas: a. Penasihat atau komisaris; dan b. Pelaksana operasional atau direksi. (2) Penasihat atau komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dijabat oleh Kepala Desa. (3) Pelaksana operasional atau direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. direktur atau manajer; dan b. kepala unit usaha. Pasal Pasal Pasal

Pasal 9

(1) Pelaksana operasional atau direksi diangkat oleh Kepala Desa setelah mendapatkan persetujuan BPD. (2) Pengangkatan pelaksana operasional atau direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan persyarataan sebagai berikut : a. Warga negara INDONESIA bertempat tinggal dan menetap di desa paling singkat 2 (dua) tahun; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berpengalaman, kepribadian baik, jujur, adil, ulet, cakap, loyal, kredibel dan bertanggung jawab serta memiliki jiwa kewirausahaan; Page 6 of 11 11 11 11 d. tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan perusahaan manapun yang dinyatakan pailit dan tidak pernah dihukum; e. berpendidikan minimal SLTA sederajat; f. sehat jasmani dan rohani, berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; g. syarat-syarat lain sebagaimana tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Pasal Pasal Pasal

Pasal 10

10 10 10 (1) Anggota pengurus BUMDes berhenti karena : a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan. (2) Anggota pengurus BUMDes diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena : a. tidak dapat melaksanakan tugas selama 6 (enam) bulan secara berturut-turut; b. melakukan tindakan tercela yang merugikan BUMDes; c. dipidana karena dipersalahkan melakukan tindakan pidana yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas; d. sakit keras yang kemungkinan kecil untuk sembuh; e. melanggar ketentuan yang diatur dalam AD/ART; dan f. habis masa jabatan. Pasal Pasal Pasal

Pasal 11

11 11 11 (1) Pengelolaan BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berdasarkan pada : a. anggaran dasar; dan b. anggaran rumah tangga (2) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, memuat paling sedikit rincian nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kepemilikan modal, kegiatan usaha, dan kepengurusan. (3) Anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat paling sedikit hak dan kewajiban pengurus, masa bakti kepengurusan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian pengurus, penetapan operasional jenis usaha dan sumber permodalan serta keuntungan dan kepailitan. (4) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diubah paling singkat 1 (satu) tahun anggaran melalui rapat pengurus. (5) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga disahkan oleh kepala desa dan BPD serta disampaikan kepada Bupati melalui camat. Page 7 of 11 11 11 11 Bagian Bagian Bagian

Pasal 12

12 12 12 (1) Penasihat atau komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa. (2) Penasihat atau komisaris dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan meminta penjelasan pelaksana operasional atau direksi mengenai pengelolaan usaha desa. Pasal Pasal Pasal

Pasal 13

13 13 13 Pelaksana operasional atau direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, bertanggungjawab kepada pemerintahan desa atas pengelolaan usaha desa dan mewakili BUMDes didalam dan di luar pengadilan. Pasal Pasal Pasal

Pasal 14

14 14 14 (1) Pengelolaan BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilakukan dengan persyaratan : a. pengurus yang berpengalaman dan/atau profesional; b. mendapat pembinaan manajemen; c. mendapat pengawasan secara internal maupun eksternal; d. menganut prinsip transparansi, akuntabel, dapat dipercaya dan rasional; dan e. melayani kebutuhan masyarakat dengan baik dan adil. Bagian Bagian Bagian

Pasal 15

15 15 15 (1) BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas jenis-jenis usaha. (2) Jenis-Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jasa b. penyaluran sembilan bahan pokok c. perdagangan hasil pertanian; dan d. industri kecil dan rumah tangga (3) Jenis-jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Pasal Pasal Pasal

Pasal 16

16 16 16 (1) Usaha jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, antara lain: a. jasa keuangan mikro; Page 8 of 11 11 11 11 b. jasa transportasi; c. jasa komunikasi; d. jasa konstruksi; e. jasa energi; dan f. Jasa Penyedia Tenaga Kerja. (2) Usaha penyaluran sembilan bahan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, antara lain: a. beras; b. gula; c. garam; d. minyak goreng; e. kacang kedelai; dan f. bahan pangan lainnya yang dikelola melalui warung desa atau lumbung desa. (3) Usaha perdagangan hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c, antara lain: a. jagung; b. buah-buahan; c. sayuran; d. karet; e. kelapa sawit; dan f. ikan. (4) Usaha industri kecil dan rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d, antara lain: a. makanan dan minuman; b. kerajinan rakyat; c. bahan bakar alternatif; dan d. bahan bangunan. Pasal Pasal Pasal

Pasal 17

17 17 17 Modal BUMDes berasal dari: a. Pemerintah desa; b. Tabungan masyarakat; c. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten; d. Pinjaman; dan atau e. Kerja sama usaha dengan pihak lain. Pasal Pasal Pasal

Pasal 18

18 18 18 (1) Modal BUMDes yang berasal dari pemerintah desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, merupakan kekayaan desa yang dipisahkan. Page 9 of 11 11 11 11 (2) Modal BUMDes yang berasal dari tabungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, merupakan simpanan masyarakat. (3) Modal BUMDes yang berasal dari bantuan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, dapat berupa dana tugas pembantuan. (4) Modal BUMDes yang berasal dari pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d, dari pinjaman lembaga keuangan atau pemerintah daerah. (5) Modal BUMDes yang berasal dari kerjasama usaha dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e, dapat diperoleh dari pihak swasta dan/atau masyarakat. Pasal Pasal Pasal

Pasal 19

Modal BUMDes selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat berasal dari dana bergulir program pemerintah dan pemerintah daerah yang diserahkan kepada desa dan/atau masyarakat melalui pemerintah desa. Bagian Bagian Bagian

Pasal 20

20 20 20 (1) Bagi hasil usaha desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilakukanberdasarkan keuntungan bersih usaha. (2) Keuntungan yang diperoleh BUMDes setelah dipotong pajak dibagi untuk hal-hal sebagai berikut: a. pemilik modal; b. cadangan umum; c. cadangan tujuan; d. dana kesejahteraan pegawai; dan e. jasa produksi. (3) Persentase untuk hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Desa yang mengatur mengenai pembentukan BUMDes sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1). Bagian Bagian Bagian

Pasal 21

21 21 21 (1) BUMDes dapat melakukan kerjasama usaha antar 2 (dua) desa atau lebih dan dengan pihak ketiga. (2) Kerjasama usaha antar 2 (dua) desa atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam satu kecamatan atau antar kecamatan dalam satu kabupaten. Page 10 10 10 11 11 11 (3) Kerjasama antar 2 (dua) desa atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan masing-masing pemerintahan desa. Pasal Pasal Pasal

Pasal 22

22 22 22 (1) Kerjasama usaha desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 dibuat dalam naskah perjanjian kerjasama. (2) Naskah perjanjian kerjasama sebagimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. subyek kerjasama; b. obyek kerjasama; c. jangka waktu; d. hak dan kewajiban; e. pendanaan; f. keadaan memaksa; g. penyelesaian permasalahan; dan h. pengalihan; Bagian Bagian Bagian

Pasal 23

23 23 23 (1) Pelaksana operasional atau direksi melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUMDes kepada Kepala Desa; (2) Kepala Desa melaporkan pertanggungjawaban BUMDes kepada BPD dalam forum musyawarah desa. BAB BAB BAB

Pasal 24

24 24 24 (1) Bupati melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi, upaya pengembangan manajemen dan sumber daya manusia serta prakarsa permodalan yang ada di pedesaan. (2) Untuk melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati membentuk Tim Pembina. (3) Tim Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Bupati Musi Rawas. (4) Kepala Desa mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan BUMDes di wilayah kerjanya. BAB BAB BAB

Pasal 25

25 25 25 (1) BPD dan/atau pengawas internal yang dibentuk melalui musyawarah desa melakukan pengawasan atas pengelolaan BUMDes (2) Inspektorat Kabupaten melakukan pengawasan atas pengelolaan BUMDes. Page 11 11 11 11 11 11 BAB BAB BAB

Pasal 26

26 26 26 BUMDes yang sudah terbentuk tetap dapat menjalankan kegiatannya dan menyesuaikan diri dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan. BAB BAB BAB

Pasal 27

27 27 27 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas. Ditetapkan di Lubuklinggau pada tanggal 4 Desember 2013 BUPATI BUPATI BUPATI BUPATI MUSI MUSI MUSI MUSI RAWAS, RAWAS, RAWAS, RAWAS, dto dto dto dto RIDWAN RIDWAN RIDWAN RIDWAN MUKTI MUKTI MUKTI MUKTI Diundangkan di Lubuklinggau pada tanggal 4 Desember 2013 SEKRETARIS SEKRETARIS SEKRETARIS SEKRETARIS DAERAH DAERAH DAERAH DAERAH KABUPATEN ABUPATEN ABUPATEN ABUPATEN MUSI MUSI MUSI MUSI RAWAS, RAWAS, RAWAS, RAWAS, dto dto dto dto H. H. H. H. ISBANDI ISBANDI ISBANDI ISBANDI ASRYAD, ASRYAD, ASRYAD, ASRYAD, S.H., S.H., S.H., S.H., M.Si. M.Si. M.Si. M.Si. PEMBINA PEMBINA PEMBINA PEMBINA UTAMA UTAMA UTAMA UTAMA MUDA MUDA MUDA MUDA NIP. NIP. NIP. NIP. 19580917 19580917 19580917 19580917 197902 197902 197902 197902 1 001 001 001 001 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN 2013 NOMOR 10 Salinan sesuai sesuai sesuai sesuai dengan dengan dengan dengan aslinya aslinya aslinya aslinya SEKRETARIAT SEKRETARIAT SEKRETARIAT SEKRETARIAT DAERAH DAERAH DAERAH DAERAH KABUPATEN KABUPATEN KABUPATEN KABUPATEN MUSI MUSI MUSI MUSI RAWAS RAWAS RAWAS RAWAS Kepala Kepala Kepala Kepala Bagian Bagian Bagian Bagian Hukum Hukum Hukum Hukum MUKHLISIN, MUKHLISIN, MUKHLISIN, MUKHLISIN, SH, SH, SH, SH, MH MH MH MH. Pembina Pembina Pembina Pembina NIP. NIP. NIP. NIP. 19700623 19700623 19700623 19700623 199202 199202 199202 199202 1 003 003 003 003