Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daeran Provinsi Sulawesi Selatan.
6. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha, yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
9. Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
10. Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dan angkutan barang umum dengan mobil bus umum, mobil penumpang dan angkutan barang umum yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal dalam wilayah daerah.
11. IzinTrayek adalah suatu kesatuan dokumen yang terdiri dari Surat Keputusan izin trayek, Surat Keputusan Pelaksanaan Izin Trayek dan lampiran Surat Keputusan berupa daftar kendaraan serta kartu pengawasan kendaraan yang diberikan kepada pengusaha angkutan untuk melayani angkutan penumpang dan angkutan barang umum dalam Trayek serta Tidak Dalam Trayek dalam wilayah daerah.
12. Izin insidentil adalah izin yang diberikan kepada perusahaan angkutan yang telah memiliki izin trayek atau menggunakan kendaraan bermotor cadangannya menyimpang dari izin trayek yang dimiliki dan berlaku untuk satu kali perjalanan pulang pergi.
13. Kartu Pengawasan adalah instrumen pengendalian operasional/ pengoperasian kendaraan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari izin trayek.
14. Retribusi Izin Trayek adalah pembayaran atas pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum dan angkutan barang pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
15. Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
16. Kendaraan Bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
17. Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
18. Mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak banyaknya 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
19. Mobil bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
20. Bus Besar adalah Kendaraan Bermotor dengan kapasitas lebih dari 28 dengan ukuran dan jarak antar-tempat duduk normal tidak temasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan lebih dari 9 meter.
21. Bus sedang adalah Kendaraan Bermotor dengan kapasitas 16 s.d dari 28 kursi dengan ukuran dan jarak antar-tempat duduk normal tidak temasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan lebih dari 6,5 s.d 9 meter.
22. Bus Kecil adalah Kendaraan Bermotor dengan kapasitas 9 s.d 16 dengan ukuran dan jarak antar-tempat duduk normal tidak temasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan 4 s.d 6,5 meter.
23. Kelas Eksekutif adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang dilengkapi denngan fasilitas tambahan seperti pengatur suhu ruangan, tempat duduk yang dapat diatur dan dapat dilengkapi dengan toilet.
24. Kereta gandengan adalah suatu alat yang digunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik dengan kendaraan bermotor.
25. Kereta Tempelan adalah suatu alat yang digunakan untuk mengangkut barang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
26. Angkutan orang dalam trayek adalah pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum dengan ciri pelayanan asal dan tujuan perjalanan melalui rute tetap dan teratur, menaikkan dan menurunkan penumpang diterminal atau ditempat tertentu yang telah ditetapkan dalam kartu pengawasan kendaraaan.
27. Angkutan Taksi adalah angkutan yang menggunakan mobil penumpang umum yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yang melayani angkutan dari pintu ke pintu dalam wilayah operasi terbatas.
28. Angkutan sewa adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dengan/atau tanpa pengemudi dalam wilayah operasi yang tidak terbatas.
29. Angkutan barang umum adalah angkutan barang pada umumnya, yang tidak berbahaya dan tidak memerlukan sarana khusus.
30. Usaha perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pengolahan dan pemasaran.
31. Izin Usaha Perikanan adalah Izin untuk melakukan Usaha Perikanan.
32. Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut .
33. Surat Izin Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat SIPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.
34. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan yang selanjutnya disingkat SIKPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.
35. Surat Izin Pembudidayaan Ikan adalah Izin tertulis yang harus dimiliki orang pribadi atau Badan yang melakukan usaha pembudidayaan ikan.
36. Surat Izin Pengolahan Ikan adalah Izin tertulis yang harus dimiliki orang pribadi atau Badan yang melakukan usaha pengolahan ikan.
37. Surat Izin Pengumpulan dan Pemasaran Ikan adalah Izin tertulis yang harus dimiliki orang pribadi atau Badan yang melakukan usaha pengumpulan dan pemasaran ikan.
38. Usaha Penangkapan Ikan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau dengan cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengolah, atau mengawetkannya.
39. Usaha Pengangkutan Ikan adalah kegiatan yang khusus untuk melakukan pengumpulan dan/atau pengangkutan ikan dengan menggunakan kapal pengangkutan ikan, baik yang dilakukan oleh perusahaan perikanan maupun oleh perusahaan bukan perusahaan perikanan.
40. Usaha Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan, memanen hasilnya dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan, mengangkut, atau mengawetkannya untuk tujuan komersil.
41. Usaha Pengolahan adalah perlakuan terhadap ikan sehingga berubah bentuk baik dari segi fisik maupun unsur kimiawi didalamnya dengan penerapan teknologi untuk menerapkan nilai tambah produk.
42. Usaha Pengumpulan dan Pemasaran Ikan adalah usaha pengumpulan hasil perikanan dan mengangkut hasil perikanan dari tempat pelelangan ikan maupun tempat produksi hasil perikanan ke tempat pemasaran dengan menggunakan alat pengangkutan darat.
43. Kapal Perikanan adalah kapal, perahu atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
44. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
45. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang, sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib retribusi, serta pengawasan penyetorannya.
46. Penagihan adalah serangkaian kegiatan pemungutan retribusi daerah yang diawali dengan penyampaian Surat Peringatan atau Surat Teguran agar yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar retribusi sesuai dengan jumlah retribusi yang terutang.
47. Pemungut atau Pemotong Retribusi adalah orang atau badan yang berdasarkan suatu perjanjian kerjasama dan/atau Keputusan Gubernur diwajibkan untuk melakukan pemungutan atau pemotongan dari pengguna jasa retribusi yang bersangkutan.
48. Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPORD adalah surat yang digunakan wajib retribusi untuk melaporkan data objek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang.
49. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
50. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
51. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
52. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disinglkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
53. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu.tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
54. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah ini.
55. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
56. Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Pasal 2
Jenis retribusi Perizinan Tertentu yang diatur dalam Peraturan Daerah ini terdiri atas:
a. Retribusi Izin Trayek;
b. Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Pasal 3
Dengan nama Retribusi Izin Trayek dipungut retribusi atas pemberian izin trayek.
Pasal 4
Objek Retribusi Izin Trayek adalah pemberian Izin Trayek, Kartu Pengawasan Kendaraan, dan serta Izin Isidentil oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek tertentu.
Pasal 5
(1) Subjek Retribusi Izin Trayek adalah orang Pribadi atau Badan yang memperoleh Izin Trayek, Izin Insidentil dan Kartu Pengawasan.
(2) Wajib Retribusi Izin Trayek adalah orang Pribadi atau Badan yang memperoleh Izin Trayek, Izin Insidentil dan Kartu Pengawasan serta Pemungut atau Pemotong Retribusi.
Pasal 6
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jumlah kendaraan, jenis kendaraan dan jangka waktu berlakunya Izin Trayek.
Pasal 7
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Izin Trayek didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian Izin Trayek.
(2) Biaya penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan dan biaya dampak negatif dari pemberian Izin Trayek.
Pasal 9
Dengan nama Retribusi Izin Usaha Perikanan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian Izin Usaha Perikanan.
Pasal 10
Objek Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan
Pasal 11
(1) Subjek Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Usaha Perikanan.
(2) Wajib Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah orang Pribadi atau Badan yang memperoleh Izin Usaha Perikanan dari Pemerintah Daerah, termasuk Pemungut atau Pemotong Retribusi.
Pasal 12
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah dan jenis Izin Usaha Perikanan yang diberikan.
Pasal 13
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Izin Usaha Perikanan didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian Izin Usaha Perikanan
(2) Biaya penyelenggaraan izin usaha perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan dan biaya dampak negatif dari pemberian izin usaha perikanan.
Pasal 14
(1) Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis Izin, bidang usaha, skala usaha, dan kapasitas kapal.
(2) Besarnya tarif retribusi Izin Usaha Perikanan ditetapkan sebagai berikut:
No.
Jenis Izin Usaha Perikanan Tarif Rp Satuan I.
Surat Izin Usaha Penangkapan
1. SIUP:
a. Kapal Perikanan 10-20 GT:
untuk 1 -50 kapal
500.000 /Izin / 5 Tahun
untuk 51 kapal ke atas
1.000.000 /Izin / 5 Tahun
b. Kapal Perikanan 21-30 GT:
untuk 1 -50 kapal
1.500.000 /Izin / 5 Tahun
untuk 51 kapal ke atas
2.000.000 /Izin / 5 Tahun
2. SIPI
a. Kapal Perikanan 10-<30 GT
15.000 /GT/ Tahun
b. Kapal Perikanan 30 - 60 GT
40.000 /GT/ 2 Tahun
3. SIKPI
a. Kapal Perikanan 10-<30 GT
15.000 /GT/ Tahun
b. Kapal Perikanan 30 - 60 GT
40.000 /GT/ 2 Tahun
II.
Surat Izin Usaha Budidaya
1. Pembenihan :
a. Ikan di air tawar dengan areal lahan di atas 4 Ha 50,000 /Ha/Tahun
b. Udang di Air Payau dengan areal lahan di atas 0,5 Ha 50,000 /Ha/Tahun
c. Ikan di Air Laut dengan areal lahan di atas 0,5 Ha
100.000 /Ha/Tahun
No.
Jenis Izin Usaha Perikanan Tarif Keterangan Rp Satuan
2. Pembesaran :
a. Kolam air tenang dengan areal lahan di atas 2 Ha 50,000 /Ha/Tahun
b. Kolam air deras yang lebih dari 5 unit 50,000 /Ha/Tahun 1 unit = 100m2
c. Keramba yang lebih dari 50 unit 50,000 /Ha/Tahun 1 unit = 4x2x1,5 m3
d. Usaha Intensif ditambak di atas 5 Ha 250,000 /Ha/Tahun
e. Usaha intensif Budidaya Rumput Laut di atas 10 Ha 50,000 /Ha/Tahun
f. Usaha intensif Budidaya Teripang yang lebih dari 5 Unit
10.000 Unit/Tahun 1 Unit = 400m2
g. Usaha Budidaya Kerang Hijau dengan menggunakan Rakit Apung dan Rakit Tancap di atas 30 Unit
10.000 Unit/Tahun 1 Unit = 4x4 m2
h. Usaha intensif Budidaya Abalone:
dengan kurungan pagar lebih dari 30 Unit keramba jaring apung lebih dari60 Unit
10.000
10.000
Unit/Tahun
Unit/Tahun
1 Unit = 10x2x0,5 m3 1 Unit = 1x1x1 m3
(3) Kewenangan atas pemberian SIPI dan SIKPI untuk Kapal yang berkapasitas 30 – 60 GT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Angka Romawi I, angka 2 dan angka 3, dilaksanakan setelah adanya Keputusan Direktur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan yang MENETAPKAN kewenangan tersebut dapat dilaksanakan oleh Gubernur.
Pasal 15
(1) Tarif retribusi ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3) Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 16
(1) Izin diberikan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Izin diberikan atas permohonan tertulis dari Wajib Retribusi .
(3) Izin yang telah diterbitkan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin, persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh izin dan penerbitan izin, untuk masing- masing jenis retribusi ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Pasal 17
Retribusi Izin Trayek dan Retribusi Izin Usaha Perikanan termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu.
Pasal 18
Retribusi terutang dipungut di wilayah Daerah tempat pelayanan Izin diberikan.
Pasal 19
(1) Wajib retribusi diwajibkan mengisi SPORD.
(2) SPORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib retribusi atau kuasanya.
(3) SPORD yang telah diisi oleh wajib retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bukti pendaftaran objek retribusi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi dan tatacara pengisian serta penyampaian SPORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Pasal 20
(1) Berdasarkan SPORD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), retribusi yang terutang ditetapkan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Besarnya Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi dan penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Pasal 21
(1) Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD.
(3) Pemungutan dilakukan oleh petugas pemungut retribusi yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Gubernur pada Satuan Kerja Perangkat Daerah pengelola Izin.
Pasal 22
(1) Pembayaran retribusi yang terutang berdasarkan SKRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dilunasi sekaligus.
(2) Pembayaran retribusi dilakukan di Rekening Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditetapkan.
(3) Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditetapkan, maka seluruh hasil penerimaan retribusi harus disetor ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat satu hari kerja sejak saat diterima pembayaran retribusi, atau dalam waktu yang ditentukan oleh Gubernur.
(4) Gubernur atas permohonan Wajib Retribusi setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan, angsuran dan penundaan, serta pembayaran retribusi diatur dalam Peraturan Gubernur.
Pasal 23
(1) Dalam hal Retribusi tidak dibayar sampai dengan waktu yang ditetapkan, dilakukan tindakan penagihan dengan menggunakan STRD.
(2) Pengeluaran Surat Teguran sebagai awal tindakan penagihan dilakukan setelah 3 (tiga) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran yang ditetapkan dalam SKRD.
(3) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal diterbitkannya Surat Teguran, Wajib Retribusi wajib melunasi retribusi yang terutang.
(4) Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan dan bentuk-bentuk formulir yang dipergunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), diatur dalam Peraturan Gubernur.
Pasal 24
(1) Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas suatu SKRD atau STRD hanya kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung yang dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan retribusi.
(3) Keberatan disampaikan paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya SKRD atau STRD oleh wajib retribusi, kecuali apabila yang bersangkutan dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhinya karena keadaan yang di luar kekuasaannya.
(4) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat dianggap sebagai surat keberatan sehingga tidak perlu dipertimbangkan.
(5) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
Pasal 25
(1) Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.
Pasal 26
(1) Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur.
(2) Gubernur dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan pengembalian kelebihan pengembalian retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan.
(4) Apabila wajib retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu hutang retribusi tersebut
(5) Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6) Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 1 (satu) bulan, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
Pasal 27
(1) Pengembalian kelebihan retribusi dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Kelebihan Retribusi.
(2) Apabila kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan dengan hutang retribusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4), pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
(2) Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Gubernur tidak memberikan Keputusan, keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan.
Pasal 28
(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2) Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
a. diterbitkan surat teguran, atau
b. ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
Pasal 29
(1) Wajib Retribusi dapat diberi pengurangan atau keringanan Retribusi atas pertimbangan kemampuan Wajib Retribusi yang bersangkutan atau jenis bidang usaha tertentu yang sejalan dengan program Pemerintah Daerah.
(2) Wajib Retribusi dapat dibebaskan dari Retribusi dalam keadaan kahar (force majoure).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur,
(2) Dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini Lembaga Pengawasan Fungsional melakukan tindakan pemeriksaan.
(3) Tatacara Pengawasan dan pemeriksaan di bidang retribusi daerah berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Penerimaan Retribusi Izin Trayek dan Retribusi Izin Usaha Perikanan paling kurang sebesar 25% (Dua puluh lima persen) dimanfaatkan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan .
(2) Jenis kegiatan dan besarnya dana yang dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam APBD.
Pasal 31
(1) Satuan Kerja Perangkat Daerah Pengelola Retribusi dapat diberi insentif atas pencapaian kinerja yang mencapai atau melampaui target pendapatan yang ditetapkan dalam APBD.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 3% (tiga persen) dari target penerimaan Retribusi yang bersangkutan.
(3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui APBD.
(4) Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 32
(1) Dalam rangka pembinaan atas pelaksanaan pemungutan retribusi, Dinas Pendapatan Daerah dan unit kerja terkait melakukan kegiatan pembinaan teknis, monitoring, dan pengendalian.
(3) Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
(4) Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dihapuskan.
(5) Gubernur MENETAPKAN Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang telah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluarsa diatur dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 33
(1) Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2) Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tagihan berdasarkan STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam batas waktu tertentu, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pelarangan beroperasi sementara dan pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelarangan beroperasi sementara dan pencabutan surat izin dalam batas waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Pasal 34
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah berdasarkan tata cara sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah;
c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah.
e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
g. Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana pada huruf e;
h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j. Menghentikan penyidikan;
k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(4) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Pasal 35
(1) Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara.
Pasal 36
(1) Izin Trayek yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek, dan Izin Usaha Perikanan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Perizinan dalam Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku yang telah ditetapkan dalam Surat Izin yang bersangkutan.
(2) Tarif Retribusi Izin Trayek sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini, berlaku untuk izin trayek yang baru maupun perpanjangan izin trayek setelah berakhir masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Izin Trayek berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek, dan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Izin Usaha Perikanan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Perizinan Dalam Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini, sepanjang ketentuannya tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Pasal 37
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 1999 tentang
Izin Trayek ( Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 2 seri B Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 154); dan
2. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Perizinan dalam Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ( Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 237), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 38
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Pasal 39
Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (Satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Pasal 40
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
GUBERNUR SULAWESI SELATAN,
SYAHRUL YASIN LIMPO
Diundangkan di Makassar
pada tanggal 30 Desember 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN,
A. MUALLIM
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2011 NOMOR 10
Ditetapkan di Makassar pada tanggal 30 Desember 2011
