Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Gangguan

PERDA No. 10 Tahun 2017 berlaku

Pasal 3

(1) Kriteria gangguan dalam penetapan izin terdiri dari: a. dihapus; b. sosial kemasyarakatan; dan c. ekonomi. (2) Dihapus. (3) Gangguan terhadap sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi terjadinya ancaman kemerosotan moral dan/atau ketertiban umum. (4) Gangguan terhadap ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi ancaman terhadap: a. penurunan produksi usaha masyarakat sekitar; dan/atau b. penurunan nilai ekonomi benda tetap dan benda bergerak yang berada di sekitar lokasi usaha. 3. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h dihapus, sehingga secara keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Persyaratan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi: a. permohonan kepada Walikota bermeterai dengan mengisi formulir yang telah disediakan; b. melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon bagi usaha perseorangan atau fotokopi Akta Pendirian bagi usaha berstatus Badan atau fotokopi Anggaran Dasar yang sudah disahkan bagi koperasi; c. melampirkan fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi kegiatan usaha yang mempunyai tingkat gangguan menengah dan besar; d. melampirkan fotokopi status kepemilikan tanah; e. melampirkan gambar denah/letak tempat kegiatan usaha beserta ukuran luausnya; f. dihapus; g. dihapus; h. dihapus; i. persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e dibuat rangkap 5 (lima). (2) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. nama penanggung jawab usaha/kegiatan; b. nama perusahaan; c. alamat perusahaan; d. bidang usaha/kegiatan; e. lokasi kegiatan; f. nomor telepon perusahaan; g. wakil perusahaan yang dapat dihubungi; h. ketersediaan sarana dan prasarana teknis yang diperlukan dalam menjalankan usaha; dan i. pernyataan permohonan izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan. 4. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (5) diubah, sehingga secara keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

Ayat 1 Cukup Jelas. Ayat 2 Cukup Jelas. Ayat 3 Cukup Jelas. Ayat 4 Cukup Jelas. Ayat 5 Yang dimaksud dengan permohonan izin disetujui adalah apabila jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sudah terlampaui, maka Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro harus menerbitkan Keputusan tentang pemberian Izin. Ayat 6 Cukup Jelas. Ayat 7 Cukup Jelas. #### Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peratuan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Madiun. Ditetapkan di M A D I U N pada tanggal 11 Juli 2017 WAKIL WALIKOTA MADIUN, ttd H. SUGENG RISMIYANTO Diundangkan di M A D I U N pada tanggal 11 Juli 2017 SEKRETARIS DAERAH, ttd MAIDI LEMBARAN DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2017 NOMOR 4/B Salinan sesuai dengan aslinya a.n. WALIKOTA MADIUN SEKRETARIS DAERAH u.b. KEPALA BAGIAN HUKUM BUDI WIBOWO, SH Pembina NIP. 19750117 199602 1 001 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN PROVINSI JAWA TIMUR : 121-10/2017

Pasal 14

(1) Warga masyarakat yang berdekatan dengan lokasi usaha dan/atau terkena dampak langsung yang diakibatkan dari pelaksanaan kegiatan usaha dapat menyampaikan pengaduan berupa keberatan terhadap rencana pendirian tempat usaha tersebut. (2) Terhadap kegiatan usaha yang telah memiliki izin gangguan dapat diajukan keberatan apabila pengelolaannya ternyata tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat antara pelaku usaha dengan masyarakat. (3) Dihapus. 6. Ketentuan Pasal 23 dihapus. 7. Ketentuan Pasal 34 diubah, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

Instansi Pemungut Retribusi Izin Gangguan adalah Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro. 8. Ketentuan penjelasan Pasal 6 diubah sehingga penjelasan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: