Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN GURU
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Sanggau.
2. Bupati adalah Bupati Sanggau.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum yang selanjutnya disingkat LKBH adalah satuan pelaksana kegiatan pada Organisasi Profesi Guru di bidang pendampingan dan bantuan hukum bagi Guru.
6. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
7. Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum, didirikan dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan profesionalitas Guru.
8. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
9. Perlindungan Guru adalah segala bentuk kegiatan berupa perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi atas upaya untuk menjamin dan memenuhi Hak Guru sebagai pendidik yaitu mencakup perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja serta Hak Atas Kekayaan Intelektual.
10. Masyarakat adalah kelompok warga negara INDONESIA non pemerintah yang berbentuk badan hukum atau perorangan yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
11. Hak Guru adalah hak konstitusional Guru sebagai pendidik yang dijamin dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan dan wajib pemenuhannya oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi Guru dan Masyarakat.
12. Kewajiban Guru adalah kewajiban sebagai pendidik dalam mengajar dan mendidik serta kewajiban tambahan lainnya.
13. Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul atas hasil olah pikir otak manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pasal 2
(1) Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kedudukan Guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi meningkatkan martabat dan peran Guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
(3) Kedudukan Guru sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab.
Pasal 3
Dalam menjalankan tugas sebagai pendidik, Guru berhak:
a. memperoleh penghasilan sesuai kebutuhan hidup minimal dan jaminan kesejahteraan sosial berdasarkan status kepegawaian, beban tugas serta prestasi kerja;
b. memperoleh penghasilan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari upah minimum kabupaten dan mendapatkan jaminan kesejahteraan sosial lainnya, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah bagi Guru non pegawai negeri sipil yang diangkat dengan Keputusan Bupati (Guru kontrak daerah);
c. memperoleh penghasilan berdasarkan beban tugas sesuai dengan kemampuan sekolah masing-masing bagi Guru non pegawai negeri sipil yang diangkat dengan surat keputusan kepala sekolah (Guru honor sekolah);
d. memperoleh kepastian hukum dalam bentuk surat keputusan yayasan/badan penyelenggara pendidikan yang dilengkapi perjanjian kerjasama bagi Guru non pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
e. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
f. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan Hak Atas Kekayaan Intelektual;
g. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugasnya;
i. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik Guru dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
k. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi dan/atau organisasi lainnya selama tidak mengganggu tugas pokok dan kewajibannya;
l. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
m. memperoleh kesempatan untuk mengikuti sertifikasi dan mendapatkan sertifikasi;
n. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya; dan
o. memperoleh tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik, Guru berkewajiban:
a. melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal, terdiri dari 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat;
b. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
c. menyerahkan dan melaporkan perangkat pembelajaran (antara lain silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran, program evaluasi dan sistem penilaian, program perbaikan dan pengayaan, refleksi hasil tatap muka, dan/atau portofolio) paling lambat 1 (satu) minggu setelah tahun ajaran dimulai kepada kepala sekolah/madrasah atau wakil kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah untuk disetujui;
d. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
e. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
f. menanamkan nilai kejujuran, akhlak mulia, karakter, kearifan lokal, budaya dan nilai kebaikan lainnya kepada peserta didik;
g. memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga dan profesi;
h. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, kode etik Guru, serta nilai agama dan etika;
i. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa; dan
j. melaksanakan dan mengerjakan tugas profesi selama hari efektif sekolah dan melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah.
Pasal 5
(1) Guru memiliki kebebasan memberikan penilaian hasil belajar kepada peserta didiknya.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar penilaian pendidikan yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Guru ikut menentukan kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Guru dapat memberikan penghargaan kepada peserta didiknya yang mempunyai prestasi akademik dan/atau prestasi non akademik.
(2) Prestasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pencapaian istimewa peserta didik dalam penguasaan satu atau lebih mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, termasuk kebiasaan perilaku terpuji dan patut diteladani untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
(3) Prestasi non akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pencapaian istimewa peserta didik dalam kegiatan ekstra kurikuler.
Pasal 7
(1) Dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai pendidik, Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melakukan pelanggaran:
a. norma agama;
b. norma kesusilaan;
c. norma kesopanan;
d. peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan; dan/atau
e. peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.
(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelanggaran terhadap peraturan Satuan Pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik yang pemberian sanksinya berada diluar kewenangan Guru, dilaporkan Guru kepada pimpinan Satuan Pendidikan.
(4) Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh peserta didik, dilaporkan Guru kepada pimpinan Satuan Pendidikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Pemerintah Daerah, Organisasi Profesi Guru, Satuan Pendidikan, dan Masyarakat secara bersama-sama berdasarkan tugas dan kewenangannya melakukan perlindungan terhadap Guru.
(2) Perlindungan Guru merupakan upaya untuk melindungi Guru sebagai pendidik yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan:
a. hukum;
b. profesi;
c. keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau
d. Hak Atas Kekayaan Intelektual.
Pasal 9
(1) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, mencakup perlindungan terhadap:
a. tindak kekerasan;
b. ancaman;
c. perlakuan diskriminatif;
d. intimidasi; dan/atau
e. perlakuan tidak adil.
(2) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka untuk melindungi Guru dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai pendidik.
(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. advokasi litigasi; dan
b. advokasi non litigasi.
(4) Advokasi litigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan pendampingan hukum dalam penyelesaian perkara di dalam pengadilan.
(5) Advokasi non litigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan fasilitasi penyelesaian perkara di luar pengadilan dalam bentuk konsultasi hukum, mediasi dan pemenuhan dan/atau pemulihan Hak Guru.
(6) Pemerintah Daerah memberikan perlindungan hukum terhadap Guru dalam bentuk advokasi non litigasi.
(7) Organisasi Profesi Guru memberikan perlindungan hukum terhadap Guru dalam bentuk advokasi litigasi dan advokasi non litigasi.
(8) Pemberian perlindungan hukum terhadap Guru oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, sedangkan pemberian perlindungan hukum terhadap Guru oleh Organisasi Profesi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dilakukan oleh LKBH.
Pasal 10
(1) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, mencakup perlindungan terhadap:
a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pemberian imbalan yang tidak wajar;
c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau
e. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Guru sebagai pendidik dalam melaksanakan tugas.
(2) Perlindungan profesi oleh Pemerintah Daerah dilakukan dalam bentuk:
a. pemberian layanan pengaduan, pelaporan dan konsultasi; dan
b. advokasi non litigasi.
(3) Perlindungan profesi oleh Organisasi Profesi dilakukan dalam bentuk:
a. perumusan kode etik profesi;
b. pemberian layanan pengaduan, pelaporan dan konsultasi; dan
c. advokasi litigasi dan non litigasi.
(4) Perlindungan profesi oleh Satuan Pendidikan dilakukan dalam bentuk:
a. pemberian layanan pengaduan, pelaporan dan konsultasi; dan
b. pemberian pendampingan.
(5) Perlindungan profesi oleh Masyarakat dilakukan dalam bentuk:
a. menyampaikan aduan, pelaporan dan melakukan konsultasi kepada Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; dan
b. pemberian pendampingan.
Pasal 11
(1) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c, mencakup perlindungan terhadap risiko:
a. gangguan keamanan kerja;
b. kecelakaan kerja;
c. kebakaran pada waktu kerja;
d. bencana alam;
e. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau
f. risiko lain.
(2) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja oleh Pemerintah Daerah dilakukan dalam bentuk:
a. perumusan kebijakan daerah;
b. fasilitasi layanan kesehatan dan kecelakaan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. monitoring sarana dan prasarana Satuan Pendidikan secara berkala.
(3) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja oleh Organisasi Profesi Guru dilakukan dalam bentuk:
a. memfasilitasi dalam pendaftaran asuransi tenaga kerja; dan
b. advokasi litigasi dan non litigasi.
(4) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja oleh Satuan Pendidikan dilakukan dalam bentuk:
a. fasilitasi layanan kesehatan dan kecelakaan kerja di lingkungan Satuan Pendidikan; dan
b. memfasilitasi dalam pendaftaran asuransi tenaga kerja.
(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja oleh Masyarakat dilakukan dalam bentuk memberi dukungan dan memfasilitasi sarana dan prasarana keselamatan kerja pada Satuan Pendidikan.
Pasal 12
(1) Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d, berupa perlindungan terhadap:
a. hak cipta; dan/atau
b. hak kekayaan industri.
(2) Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual dilakukan dalam bentuk fasilitasi permohonan Hak Atas Kekayaan Intelektual oleh Pemerintah Daerah, Organisasi Profesi Guru dan Satuan Pendidikan.
Pasal 13
Pemerintah Daerah, Organisasi Profesi Guru, Satuan Pendidikan, dan Masyarakat bertanggung jawab secara bersama-sama dalam penyelenggaraan Perlindungan Guru.
Pasal 14
Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Perlindungan Guru meliputi:
a. memberikan perlindungan terhadap Guru berupa perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, dan perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual;
b. membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi Guru pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Masyarakat;
c. memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian Guru pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Masyarakat sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
d. menyediakan sumber daya Guru sesuai dengan kompetensinya;
e. menyusun mekanisme pemberian perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. memfasilitasi Satuan Pendidikan dan pendidik yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu;
g. menyediakan anggaran pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menghormati dan melindungi pemenuhan Hak Guru sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tanpa melihat latar belakang suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin dan perbedaan lainnya;
i. menyusun rencana strategis Perlindungan Guru yang terintegrasi ke dalam rencana pembangunan daerah, baik rencana pembangunan jangka pendek, rencana pembangunan jangka menengah maupun rencana pembangunan jangka panjang;
j. mencegah, meminimalisir dan melindungi Guru dari kekerasan atau ancaman kekerasan, intimidasi, perlakuan diskriminatif atau perlakuan lainnya yang merugikan peran dan fungsi Guru sebagai pendidik;
k. memfasilitasi terwujudnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Perlindungan Guru;
l. melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Perlindungan Guru; dan
m. menerima konsultasi, pengaduan, laporan dan melakukan koordinasi dalam penyelenggaraan Perlindungan Guru yang menjadi korban kekerasan atau ancaman kekerasan, intimidasi, perlakuan diskriminatif, atau perlakuan lainnya yang merugikan peran dan fungsi Guru sebagai pendidik.
Pasal 15
Tanggung jawab Organisasi Profesi Guru dalam penyelenggaraan Perlindungan Guru meliputi:
a. memberikan perlindungan terhadap Guru berupa perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, dan perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual;
b. menyusun mekanisme pemberian perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan pendidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. MENETAPKAN dan menegakkan kode etik Guru;
e. memaksimalkan peran LKBH yang bertugas memberikan advokasi litigasi dan non litigasi kepada Guru yang menjadi korban kekerasan atau ancaman kekerasan, intimidasi, perlakuan diskriminatif atau perlakuan lainnya yang merugikan peran dan fungsi Guru sebagai pendidik;
f. memajukan pendidikan nasional;
g. memberikan sanksi kepada Guru yang melakukan pelanggaran kode etik;
h. menghormati dan melindungi pemenuhan Hak Guru sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa melihat latar belakang suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin dan perbedaan lainnya;
i. mencegah, meminimalisir dan melindungi Guru dari kekerasan atau ancaman kekerasan, intimidasi, perlakuan diskriminatif atau perlakuan lainnya yang merugikan peran dan fungsi Guru sebagai pendidik;
j. memfasilitasi terwujudnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Perlindungan Guru; dan
k. menerima konsultasi, pengaduan, laporan dan melakukan koordinasi dalam penyelenggaraan Perlindungan Guru yang menjadi korban kekerasan atau ancaman kekerasan, intimidasi, perlakuan diskriminatif, atau perlakuan lainnya yang merugikan peran dan fungsi Guru sebagai pendidik.
Pasal 16
Tanggung jawab Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Perlindungan Guru meliputi:
a. memberikan perlindungan terhadap Guru berupa perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, dan perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual;
b. membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi Guru;
c. menyediakan sumber daya Guru sesuai dengan kompetensinya;
d. menyusun mekanisme pemberian perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. menghormati dan melindungi pemenuhan Hak Guru sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tanpa melihat latar belakang suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin dan perbedaan lainnya;
f. mencegah, meminimalisir dan melindungi Guru dari kekerasan atau ancaman kekerasan, intimidasi, perlakuan diskriminatif atau perlakuan lainnya yang merugikan peran dan fungsi Guru sebagai pendidik;
g. memfasilitasi terwujudnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Perlindungan Guru; dan
h. menerima konsultasi, pengaduan, laporan dan melakukan koordinasi dalam penyelenggaraan Perlindungan Guru yang menjadi korban kekerasan atau ancaman kekerasan, intimidasi, perlakuan diskriminatif, atau perlakuan lainnya yang merugikan peran dan fungsi Guru sebagai pendidik.
Pasal 17
Tanggung jawab Masyarakat dalam penyelenggaraan Perlindungan Guru meliputi:
a. mencegah, meminimalisir dan melindungi Guru dari kekerasan atau ancaman kekerasan, intimidasi, perlakuan diskriminatif atau perlakuan lainnya yang merugikan peran dan fungsi Guru sebagai pendidik;
b. berpartisipasi dalam terwujudnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Perlindungan Guru; dan
c. menerima pengaduan, melakukan konsultasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan Perlindungan Guru yang menjadi korban kekerasan atau ancaman kekerasan, intimidasi, perlakuan diskriminatif, atau perlakuan lainnya yang merugikan peran dan fungsi Guru sebagai pendidik.
Pasal 18
(1) Bupati berwenang melakukan pengendalian, pembinaan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Perlindungan Guru.
(2) Pelaksanaan pengendalian, pembinaan, monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Dalam penyelenggaraan Perlindungan Guru, Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Organisasi Profesi Guru, Satuan Pendidikan dan Masyarakat.
Pasal 20
Pembiayaan dalam penyelenggaraan Perlindungan Guru dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau.
Ditetapkan di Sanggau pada tanggal 27 Desember 2019 BUPATI SANGGAU, ttd PAOLUS HADI Diundangkan di Sanggau pada tanggal 27 Desember 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SANGGAU, ttd KUKUH TRIYATMAKA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2019 NOMOR 10.
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU, PROVINSI KALIMANTAN BARAT : ( 10 ) / ( 2019 )
Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAM
BAMBANG, S.H., M.Hum.
Penata NIP 19821026 201001 1 010
