Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI

PERDA No. 10 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Kendal. 2. Bupati adalah Bupati Kendal. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kendal. 5. Masyarakat adalah orang atau sekelompok orang yang merupakan warga negara Republik INDONESIA yang mempunyai dan/atau melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh Investor yang mempunyai nilai ekonomis. 7. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam Modal, baik oleh penanam Modal dalam negeri maupun penanam Modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA. 8. Investor adalah penanam Modal perseorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa penanam Modal dalam negeri dan penanam Modal asing. 9. Pemberian Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk meningkatkan investasi di Daerah. 10. Pemberian Kemudahan Investasi adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di Daerah. 11. Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. 12. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh pelayanan Penanaman Modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

(1) Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini sebagai peraturan pelaksanaan dalam Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi di Daerah. (2) Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini yaitu memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada Masyarakat dan/atau Investor dalam Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi di Daerah.

Pasal 3

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. bentuk Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi; b. tata cara pengajuan permohonan, verifikasi, dan pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi; c. tanggung jawab, kewajiban, dan pengenaan sanksi administratif; d. jangka waktu dan frekuensi pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi; dan e. pembiayaan.

Pasal 4

(1) Bentuk Pemberian Insentif dapat berupa: a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak Daerah; b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi Daerah; c. pemberian bantuan Modal kepada usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di Daerah; d. bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di Daerah; e. bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di Daerah; dan/atau f. bunga pinjaman rendah. (2) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan kebijakan dan kemampuan keuangan Daerah sesuai peraturan perundang- undangan.

Pasal 5

(1) Bentuk Pemberian Kemudahan Investasi dapat berupa: a. penyediaan data dan informasi peluang Penanaman Modal, yang meliputi: 1. website DPMPTSP; dan/atau 2. hasil kajian potensi Investasi. b. penyediaan sarana dan prasarana, yang meliputi: 1. jaringan transportasi umum; 2. jaringan air limbah dan sampah; 3. jaringan air bersih; 4. jaringan telekomunikasi; dan/atau 5. jaringan informasi dan publikasi. c. fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi, yang meliputi: 1. informasi rencana tata ruang wilayah di Daerah; dan/atau 2. penyediaan ruang kerja bersama bagi ekonomi kreatif berbasis teknologi informasi. d. pemberian bantuan teknis, yang meliputi: 1. bimbingan teknis; 2. tenaga ahli; dan/atau 3. pelatihan. e. penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu, untuk mempersingkat waktu dengan prosedur secara tepat dan cepat, dan didukung sistem informasi online, yang meliputi: 1. layanan Online Single Submission mandiri; 2. layanan pendampingan Online Single Submission; 3. layanan prioritas; dan/atau 4. layanan jemput usaha. f. kemudahan akses pemasaran hasil produksi, yang meliputi: 1. pengikutsertaan dalam pameran dan kegiatan promosi; 2. menyambungkan dengan media promosi online; dan/atau 3. penyediaan dan pembaharuan informasi pasar. g. kemudahan investasi langsung kontruksi, antara lain: 1. penerbitan perizinan berupa persetujuan bangunan gedung sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau 2. dukungan teknis dalam rangka perolehan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi. h. kemudahan investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan Daerah, antara lain melalui penetapan kawasan strategis berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah di Daerah; i. pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di Daerah melalui perumusan kebijakan dalam pengelolaan investasi di Daerah, yang meliputi: 1. pengkajian kelayakan dan memberikan rekomendasi kepada Investor; 2. monitoring pelaksanaan investasi di Daerah; 3. evaluasi secara berkesinambungan mengenai pembiayaan dan keuntungan pelaksanaan investasi di Daerah; dan/atau 4. koordinasi dengan instansi terkait dalam penyediaan infrastruktur dan bidang lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. j. kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, yang meliputi: 1. bantuan dan/atau fasilitasi sertifikat halal; 2. bantuan dan/atau fasilitasi Standar Nasional INDONESIA; 3. bantuan dan/atau fasilitasi sertifikat produksi pangan industri rumah tangga; dan/atau 4. bantuan dan/atau fasilitasi hak kekayaan intelektual. k. kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil, yang meliputi: 1. penyediaan data tenaga kerja yang siap pakai bagi kegiatan usaha; dan/atau 2. penyediaan balai latihan kerja bagi keterampilan umum. l. kemudahan akses pasokan bahan baku, yang meliputi: 1. mempertemukan dengan penyedia bahan baku; dan/atau 2. memberikan informasi alternatif bahan baku pengganti. m. fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan Daerah, yang meliputi: 1. mengikutsertakan dalam pameran yang diselenggarakan di Daerah; 2. menyediakan bantuan teknis untuk memperluas lingkup pasar; dan/atau 3. memberikan fasilitas tempat untuk menyelenggarakan promosi. n. fasilitasi layanan informasi peluang dan potensi serta informasi kemitraan berusaha (2) Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan kebijakan dan kemampuan keuangan Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diberikan kepada Masyarakat dan/atau Investor yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan Masyarakat; b. menyerap tenaga kerja; c. menggunakan sebagian besar sumber daya lokal; d. memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik; e. memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto; f. berwawasan lingkungan dan berkelanjutan; g. pembangunan infrastruktur; h. melakukan alih teknologi; i. melakukan industri pionir; j. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi; k. bermitra dengan minimal 2 usaha mikro, kecil atau koperasi yang berada di Kabupaten Kendal dan terdaftar di Sistem Informasi yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Kendal; l. industri yang menggunakan barang Modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri; m. melakukan kegiatan usaha sesuai dengan program prioritas nasional dan/atau Daerah; n. berorientasi ekspor; dan/atau o. berada pada kawasan ekonomi khusus. (2) Ketentuan mengenai variabel penilaian terhadap kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Pasal 7

(1) Pemerintah Daerah dapat memprioritaskan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi untuk jenis usaha tertentu atau kegiatan tertentu. (2) Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kebijakan Daerah di bidang investasi. (3) Jenis usaha tertentu atau kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi; b. usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan; c. usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya; d. usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu; e. usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus; f. usaha yang terbuka dalam rangka Penanaman Modal yang memprioritaskan keunggulan Daerah; g. usaha yang telah mendapatkan fasilitas Penanaman Modal dari Pemerintah Pusat; dan/atau h. usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Jenis investasi dan jenis usaha tertentu atau kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Pasal 8

(1) Permohonan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi diajukan oleh pimpinan perusahaan atau kuasanya kepada Bupati melalui kepala DPMPTSP. (2) Pengajuan permohonan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi: a. bagi Investor baru, pemohon mengajukan surat permohonan tertulis, dilampiri dengan: 1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP atau bukti identitas diri yang sah dari pemohon; 2. profil perusahaan yang paling sedikit berisi: visi, misi, lingkup usaha, susunan direksi dan manajemen perusahaan, jumlah tenaga kerja lokal dan asing, serta fotokopi dokumen legalitas perusahaan; 3. rencana usaha investasi; 4. bentuk insentif dan/atau kemudahan investasi yang dimohonkan; 5. surat kuasa bermaterai cukup jika permohonan diwakilkan; 6. fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP atau bukti identitas diri yang sah dari penerima kuasa jika permohonan diwakilkan; dan 7. bukti pelaksanaan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, atau koperasi yang dibuktikan antara lain dengan perjanjian kerjasama dan bukti transaksi pembelian. b. bagi Investor yang akan melakukan perluasan usaha, pemohon mengajukan surat permohonan tertulis, dilampiri dengan: 1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP atau bukti identitas diri yang sah dari pemohon; 2. profil perusahaan yang paling sedikit berisi: visi, misi, lingkup usaha, susunan direksi dan manajemen perusahaan, jumlah tenaga kerja lokal dan asing, serta fotokopi dokumen legalitas perusahaan; 3. kinerja/neraca perusahaan 2 (dua) tahun terakhir dan perhitungan rugi laba perusahaan 2 (dua) tahun terakhir; 4. perkembangan usaha yang berisi kapasitas usaha dan pemasaran produk per tahun untuk waktu 2 (dua) tahun terakhir; 5. lingkup usaha yang berisi jenis dan kapasitas usaha sekarang dan yang akan diperluas; 6. Laporan Kegiatan Penanaman Modal; 7. bentuk insentif dan/atau kemudahan investasi yang dimohonkan; 8. surat kuasa bermaterai cukup jika permohonan diwakilkan; 9. fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP atau bukti identitas diri yang sah dari penerima kuasa jika permohonan diwakilkan; dan 10. bukti pelaksanaan kemitraan dengan usaha mikro, kecil atau koperasi yang dibuktikan antara lain dengan perjanjian kerjasama dan bukti transaksi pembelian. c. bagi Investor yang akan melakukan pengembangan usaha, pemohon mengajukan surat permohonan tertulis, dilampiri dengan: 1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP atau bukti identitas diri yang sah dari pemohon; 2. profil perusahaan yang paling sedikit berisi: visi, misi, lingkup usaha, susunan direksi dan manajemen perusahaan, jumlah tenaga kerja lokal dan asing, serta fotokopi dokumen legalitas perusahaan; 3. kinerja/neraca perusahaan 2 (dua) tahun terakhir dan perhitungan rugi laba perusahaan 2 (dua) tahun terakhir; 4. perkembangan usaha yang berisi kapasitas usaha dan pemasaran produk per tahun untuk waktu 2 (dua) tahun terakhir; 5. lingkup usaha yang berisi jenis dan kapasitas usaha sekarang dan yang akan dikembangkan; 6. Laporan Kegiatan Penanaman Modal; 7. bentuk insentif dan/atau kemudahan investasi yang dimohonkan; 8. surat kuasa bermaterai cukup jika permohonan diwakilkan; 9. fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP atau bukti identitas diri yang sah dari penerima kuasa jika permohonan diwakilkan; dan 10. bukti pelaksanaan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, atau koperasi yang dibuktikan antara lain dengan perjanjian kerjasama dan bukti transaksi pembelian.

Pasal 9

(1) Kepala DPMPTSP melaksanakan verifikasi permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Dalam pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala DPMPTSP membentuk tim verifikasi. (3) Dalam pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala DPMPTSP melibatkan perangkat Daerah terkait. (4) Perangkat Daerah terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan verifikasi teknis sesuai dengan bidang urusan pemerintahan yang diselenggarakannya.

Pasal 10

(1) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) melakukan pemeriksaan terhadap persyaratan administrasi yang diajukan oleh pemohon insentif dan/atau kemudahan investasi paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan. (2) Jika dari hasil pemeriksaan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kekurangan atau kesalahan, berkas permohonan insentif dan/atau kemudahan investasi dikembalikan untuk dilakukan perbaikan. (3) Dalam hal persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan, tim verifikasi melakukan rapat koordinasi dengan perangkat Daerah terkait. (4) Tim verifikasi bersama dengan perangkat Daerah terkait dapat melakukan kunjungan ke lokasi usaha pemohon insentif dan/atau kemudahan investasi berdasarkan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Tim verifikasi menyampaikan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau kunjungan ke lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Kepala DPMPSP. (6) Kepala DPMPTSP menyampaikan usulan kepada Bupati dalam MENETAPKAN Investor yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan investasi berdasarkan hasil rapat koordinasi dan/atau kunjungan ke lokasi yang disampaikan oleh tim verifikasi. (7) Berdasarkan usulan Kepala DPMPSP sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Bupati MENETAPKAN Investor yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan investasi dengan Keputusan Bupati. (8) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (7), paling sedikit memuat: a. nama; b. alamat pemohon; c. bidang usaha atau kegiatan investasi; d. bentuk insentif dan/atau kemudahan investasi; e. jangka waktu insentif dan/atau kemudahan investasi; dan f. hak dan kewajiban penerima insentif dan/atau kemudahan investasi.

Pasal 11

(1) Masyarakat dan/atau Investor/penanam Modal yang menerima Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi menyampaikan laporan kepada Bupati melalui Kepala DPMPTSP paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat penggunaan dan/atau pemanfaatan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi yang diterima terhadap pengelolaan usaha/kegiatan usaha.

Pasal 12

(1) Kepala DPMPTSP melakukan evaluasi pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (2) Dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala DPMPTSP membentuk tim evaluasi. (3) Dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala DPMPTSP melibatkan perangkat Daerah terkait sesuai dengan bidang urusan pemerintahan yang diselenggarakannya. (4) Tata cara evaluasi pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: a. Kepala DPMPTSP melalui tim evaluasi melakukan evaluasi atas pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi berdasarkan: 1. laporan penerima insentif dan/atau kemudahan investasi; dan/atau 2. kunjungan ke lokasi usaha dan/atau penerima insentif dan/atau kemudahan investasi. b. tim evaluasi menyampaikan hasil evaluasi huruf a kepada kepala DPMPTSP untuk ditindaklanjuti; (5) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b menyatakan masih memenuhi kriteria dan jangka waktu Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi belum berakhir, maka Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi tetap dilanjutkan. (6) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b menyatakan tidak lagi memenuhi kriteria dan jangka waktu Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi belum berakhir, maka Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi dicabut. (7) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b menyatakan masih memenuhi kriteria dan jangka waktu Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi segera berakhir, maka Masyarakat dan/atau Investor dapat mengajukan perpanjangan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi sebanyak 1 (satu) kali. (8) Pencabutan dan perpanjangan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Pasal 13

(1) DPMPTSP melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. bimbingan sosialisasi, lokakarya, bimbingan teknis, atau dialog Penanaman Modal mengenai ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal secara berkala; b. pemberian konsultasi pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; c. pemberitahuan mengenai kewajiban penyampaian LKPM kepada para penerima insentif dan/atau kemudahan investasi melalui surat, media cetak maupun elektronik lainnya; d. fasilitasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi penerima insentif dan/atau kemudahan investasi; e. fasilitasi percepatan realisasi Penanaman Modal berupa kemudahan berusaha bagi penerima insentif dan/atau kemudahan investasi; dan/atau f. pengawalan percepatan realisasi proyek strategis nasional di Daerah yang sudah memiliki perizinan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas: a. pelaksanaan kewajiban penerima insentif dan/atau kemudahan investasi; b. pemenuhan tanggung jawab penerima insentif dan/atau kemudahan investasi; c. tindak lanjut pelaksanaan kegiatan pemantauan; dan/atau d. tindak lanjut evaluasi atas pelaksanaan perizinan dan/atau perizinan berusaha yang dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga, instansi terkait, dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) DPMPTSP dalam setiap pelaksanaan pengawasan menunjuk petugas pengawasan secara tertulis dalam surat tugas yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP. (5) DPMPTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berhak memperoleh penjelasan dan informasi dan/atau meminta data pendukung yang diperlukan terkait dengan penerima insentif dan/atau kemudahan investasi yang menjadi objek pengawasan.

Pasal 14

Dalam hal pengawasan dilakukan karena adanya pelanggaran atau tidak dipenuhinya pelaksanaan kewajiban dan pemenuhan tanggung jawab penerima insentif dan/atau kemudahan investasi, pengawasan dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pimpinan/ penanggung jawab perusahaan.

Pasal 15

Setiap penerima insentif dan/atau kemudahan investasi berkewajiban: a. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi; b. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan; c. membuat laporan tentang kegiatan investasi dan menyampaikannya kepada perangkat Daerah yang menangani urusan pemerintahan di bidang investasi; d. menghormati tradisi budaya adat sekitar lokasi kegiatan usaha investasi; dan e. memiliki kantor dan/atau kantor perwakilan di Daerah.

Pasal 16

Setiap penerima insentif dan/atau kemudahan investasi bertanggung jawab: a. menjamin tersedianya Modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian apabila Masyarakat dan/atau Investor menghentikan, meninggalkan, atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang investasi; c. menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktik monopoli dan hal lain yang dapat merugikan negara; d. menjaga kelestarian lingkungan hidup, sosial, dan budaya Masyarakat setempat; e. menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kesejahteraan pekerja; dan f. turut serta meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Daerah terutama Masyarakat setempat.

Pasal 17

(1) Setiap penerima Insentif dan/atau Kemudahan Investasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. penghentian Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Bupati. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Kepala DPMPTSP.

Pasal 18

(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut, dengan ketentuan dalam tenggat waktu masing-masing 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal terkirimnya surat peringatan tertulis pertama. (2) Terhadap peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerima insentif dan/atau kemudahan investasi wajib: a. melakukan pemenuhan kewajiban dan ketentuan lainnya sebagaimana tertuang dalam surat peringatan tertulis; dan b. memberikan tanggapan atas surat peringatan tertulis. (3) Dalam hal evaluasi atas pemenuhan kewajiban dan tanggapan penerima insentif dan/atau kemudahan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai, maka peringatan tertulis dinyatakan gugur.

Pasal 19

(1) Dalam hal penerima insentif dan/atau kemudahan investasi: a. tidak memenuhi kewajiban sampai dengan peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1); dan b. ditemukan ketidaksesuaian dari hasil evaluasi terhadap tanggapan dari penerima insentif dan/atau kemudahan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b; maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa penghentian Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b. (2) Sanksi administratif penghentian Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. tidak diperpanjangnya Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi; atau b. pembatalan pemberian insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan.

Pasal 20

Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi dilakukan dalam jangka waktu dan frekuensi tertentu berdasarkan hasil evaluasi tim verifikasi.

Pasal 21

Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi diberikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang selama 1 (satu) tahun.

Pasal 22

(1) Pemberian insentif kepada Investor baru paling banyak 2 (dua) kali. (2) Pemberian insentif kepada Investor lama paling banyak 1 (satu) kali saat akan melakukan perluasan dan/atau pengembangan usaha.

Pasal 23

(1) Pemberian Kemudahan Investasi kepada Investor baru paling banyak 2 (dua) kali. (2) Pemberian Kemudahan Investasi kepada Investor lama diberikan paling banyak 1 (satu) kali saat akan melakukan perluasan dan/atau pengembangan usaha.

Pasal 24

Khusus untuk insentif berupa pengurangan pajak Daerah dan/atau retribusi Daerah bagi Masyarakat dan/atau Investor yang menjalankan usahanya di dalam Kawasan Ekonomi Khusus diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

Pasal 25

Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi kepada Masyarakat dan/atau Investor dibebankan pada: a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

(1) Masyarakat dan/atau Investor yang menjalankan usahanya di dalam Kawasan Ekonomi Khusus diberikan insentif berupa pengurangan pajak Daerah dan/atau retribusi Daerah sebesar 50 % (lima puluh persen). (2) Pengurangan pajak Daerah dan/atau retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kendal. Ditetapkan di Kendal pada tanggal 12 Maret 2025 BUPATI KENDAL, Cap ttd DYAH KARTIKA PERMANASARI Diundangkan di Kendal pada tanggal 12 Maret 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KENDAL, Cap ttd AGUS DWI LESTARI BERITA DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2025 NOMOR 10