Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 103 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG

PERDA No. 103 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Tangerang. 2. Walikota adalah Walikota Tangerang. 3. Pemerintah Daerah adalah Wali kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang. 5. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. 6. Direktur adalah Direktur Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang. 7. Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang. 8. Nilai omzet adalah jumlah seluruh pendapatan operasional yang diterima oleh Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang yang berasal dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat, hasil kerja sama dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya. 9. Nilai aset adalah jumlah aktiva yang tercantum dalam neraca Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang pada akhir suatu tahun buku tertentu. 10. Rencana Strategis Bisnis BLUD RSUD yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen perencanaan BLUD RSUD untuk periode 5 (lima) tahun. 11. Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD RSUD yang selanjutnya disebut RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan BLUD RSUD yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran BLUD RSUD; 2. Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 3

(1) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD RSUD dapat dibentuk Dewan Pengawas. (2) Pembentukan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh BLUD yang memiliki realisasi pendapatan menurut laporan realisasi anggaran 2 (dua) tahun terakhir atau nilai aset menurut neraca 2 (dua) tahun terakhir. 3. Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 4

(1) Jumlah Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang disesuaikan dengan nilai omzet dan/atau nilai aset, serta seorang di antara Dewan Pengawas ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas. (2) Jumlah Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang apabila BLUD RSUD telah memiliki : a. realisasi pendapatan menurut laporan realisasi anggaran 2 (dua) tahun terakhir sebesar Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau b. nilai aset menurut neraca 2 (dua) tahun terakhir sebesar Rp. 150.000.000.000,00 (serratus lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah). (3) Jumlah Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sebanyak 5 (lima) orang apabila BLUD RSUD telah memiliki: a. realisasi pendapatan menurut laporan realisasi anggaran 2 (dua) tahun terakhir lebih besar dari Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau b. nilai aset menurut neraca 2 (dua) tahun terakhir lebih besar dari Rp. 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah). (4) Pembentukan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan jumlah keanggotaan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat ditinjau kembali, apabila realisasi nilai omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran tahun terakhir dan/atau nilai aset menurut neraca, mengalami penurunan selama 2 (dua) tahun berturut turut lebih rendah dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). 4. Ketentuan dalam Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 5

Untuk dapat diangkat sebagai Dewan Pengawas yang bersangkutan harus memenuhi syarat : a. sehat Jasmani dan rohani; b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BLUD; c. memahami penyelenggaraan pemerintah daerah; d. memiliki pengetahuan yang memadai tugas dan fungsi BLUD; e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; f. berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu) g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun terhadap h. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit; i. tidak sedang menjalani sanksi pidana; j. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif;dan k. tidak terikat hubungan keluarga dengan Wali Kota/Wakil Wali Kota atau Dewan Pengawas yang lain atau Direktur sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar. 5. Ketentuan dalam Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 7

(1) Anggota Dewan Pengawas sebagaimara dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas unsur: a. 1 (satu) orang pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD; b. 1 (satu) orang pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah; dan c. 1 (satu) orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD. (2) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) terdiri atas unsur: a. 2 (dua) orang pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD; b. 2 (dua) orang pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah; dan c. 1 (satu) orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD. (3) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c dapat berasal dari tenaga profesional, atau perguruan tinggi yang memahami tugas fungsi, kegiatan dan layanan BLUD. (4) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayal (2) dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas pada 3 (tiga) BLUD. (5) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dilakukan setelah Pejabat Pengelola diangkat. 6. Ketentuan dalam Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 8

(1) Wali Kota dapat mengangkat sekretaris Dewan Pengawas untuk mendukung kelancaran tugas Dewan Pengawas. (2) Sekretaris Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan anggota Dewan pengawas. 7. Ketentuan dalam Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 9

(1) Dewan Pengawas memiliki tugas dan kewajiban : a. memantau Perkembangan kegiatan BLUD; b. menilai kinerja Keuangan maupun kinerja non keuangan BLUD dan memberikan rekomendasi atas hasil penilaian untuk di tindaklanjuti oleh Pejabat Pengelola BLUD; c. memonitor tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja dari hasil laporan audit pemeriksa eksternal pemerintah; d. memberikan nasehat kepada Pejabat pengelola dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya; e. melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD RSUD yang dilakukan oleh Direktur mengenai pelaksanaan Rencana Strategis Bisnis, Rencana Bisnis dan Anggaran, dan peraturan perundang-undangan; f. Dewan Pengawas berkewajiban : 1. memberikan pendapat dan saran kepada Wali Kota mengenai Rencana Strategis Bisnis dan Rencana Bisnis dan Anggaran yang diusulkan oleh Direktur; 2. melaporkan kepada Wali Kota apabila terjadi gejala menurunnya kinerja BLUD RSUD; 3. mengikuti perkembangan kegiatan BLUD RSUD, memberikan pendapat dan saran kepada Wali Kota mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BLUD RSUD; 4. memberikan nasihat kepada Direktur dalam melaksanakan pengelolaan BLUD RSUD;dan 5. memberikan masukan, saran, atau tanggapan atas laporan keuangan dan laporan kinerja BLUD RSUD kepada Direktur. (2) Penilaian kinerja keuangan sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf b, di ukur paling sedikit meliputi: a. memperoleh hasil usaha atau hasil kerja dari layanan yang diberikan (rentabilitas); b. memenuhi kewajiban jangka pendeknya (likuiditas); c. memenuhi seluruh kewajibannya (solvabilitas); dan d. kemampuan penerimaan dan jasa layanan untuk membiayai pengeluaran. (3) Penilaian kinerja non keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diukur paling sedikit berdasarkan perspektif pelanggan, proses internal pelayanan, pembelajaran, dan pertumbuhan. (4) Dewan Pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Wali Kota secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun atau sewaktu waktu jika diperlukan. 8. Ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 10

(1) Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan 5 (lima) tahun, dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya apabila belum berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun. (1a)Dalam hal batas usia anggota Dewan Pengawas sudah berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun, Dewan Penganvas dari unsur tenaga ahli dapat diangkat kembali untuk I (satu| kali masa jabatan berikutnya. (2) Pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kinerja pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan BLUD RSUD dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. 9. Ketentuan dalam Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 13

Pada setiap akhir masa jabatannya, Dewan Pengawas dapat diberikan pesangon berupa santunan purna jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan BLUD RSUD #### Pasal II Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang. Ditetapkan di Tangerang pada tanggal 19 Desember 2018 WALI KOTA TANGERANG, Cap/Ttd ARIEF R.WISMANSYAH Diundangkan di Tangerang pada tanggal 19 Desember 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG, Cap/Ttd DADI BUDAERI BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2018 NOMOR 103