Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DANSTRUKTUR ORGANISASI PERANGKAT DAERAHKECAMATAN DAN KELURAHANKOTA MALANG
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah, adalah Kota Malang;
b. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah;
c. Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan ;
d. Daerah otonnom, selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan mayarkat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspiirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
e. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kota Malang;;
f. Kepala Daerah adalah Walikota Malang;
g. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD adalah Badan Legislatif Daerah ;
h. Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Keepala daerah dan membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri atas Sekretariat Daerah,Dinas Daerah dan lembaga teknis daerah, kecamata dan kelurahan sesuai dengan kebutuhan daerah;
i. Sekretariat Daerah adalah unsur staf Pemerintah Kota Malang;
j. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Malang;
k. Kecamatan adalah Wilayah kerja camat sebagai Perangkat Daerah Kota Malang;
l. Camat adalah kepala kecamatan ;
m. Kelurahan adalah Wilayah Kerja Lurah sebagai perangkat Daerah di bawah Kecamatan;
n. Lurah adalah Kepala Kelurahan yang diangkat oleh Kepala daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini Perangkat Daerah Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintahan Kota Malang.
Pasal 3
(1) Kantor Kecamatan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kota;
(2) Kantor Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 4
Camat mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunnan dan pelayanan masyarakat di tingkat Kecamatan.
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 Peraturan Daerah ini, Camat mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan tugas pelayanan Pemerintah Kota di Tingkat Kecamatan;
b. Menyelenggarakan dukungan koordinasi perangkat daerah di tingkat kecamatan;
c. Menyelenggarakan dukungan pelayanan perangkat daerah di tingkat Kecamatan;
d. Menyelenggarakan tugas-tugas pemerintah umum dan pembinaan keagrariaan dan pembinaan sosial;
e. Membina pemerintahan Kelurahan;
f. Menyusun program, pembinaan administrasi, ketatausahaan dan rumah tangga;
g. Melaksanakan pelimpahan sebagai kewenangan Walikota.
Pasal 6
(1) dalam melaksanakan tuganya, camat dibantu oleh Sekretariat kecamatan dan 5 (lima) Sekei, yaitu Seksi Pemerintahan, Seksi Ketrentaman dan Ketertiban, Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Seksi Kesejahteraan Sosial dan Seksi Pelayanan Umum;
(2) Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh seorang Sekretaris Kecamatan yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat ;
(3) Seksi dipimpin oleh seorang Kepala seksi yang dalam melaksanakan tuganya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan.
Pasal 7
Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas melakukan pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah Kelurahan yang ada dibawahnya.
Pasal 8
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 Peratturan Daerah inni, Sekretaris Kecamatan mempunyai fungsi :
a. Mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan pengelolaan keuangan kecamatan;
b. Mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan pelaksanaan urusan tat usaha, perlengkapan dan rumah tangga;
c. Mengkoordinasikan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Perangkat Kecamatan yang ada dibawahnya;
d. Mmelksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas fungsinya.
Pasal 9
(1) Kelurahan merupakan unsur pelaksana pemerintah kecamatan;
(2) Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang berada dibawajh dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan.
Pasal 10
Lurah mempunyai tugas membantu camat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan.
Pasal 11
Untuk melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 Pweraturan Daerah ini, lurah mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Kelurahan;
b. Melakukan koordinasi terhadap jalannya pemerintahan di tingkat kelurahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyrakat;
c. Melakukan tugas di budang pembangunan dan pembinaan masyarakat yang menjadi tanggung jawab;
d. Melakukan usaha dalam rangka peningkatan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat;
e. Melakukan pembinaan dalam rangka pembinaan ketrentaman dan ketertiban Wilayah;
f. Melakukan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan kepada pemerintahan kelurahan;
g. Melaksanakan pelimpahan sebagaiankewenangan pemerintah dan camat.
Pasal 12
(1) Kelurahan terdiri dari Sekretaris Kelurahan dan 5 (lima) seksi yaitu Seksi Pemerintahan, Seksi Ketrentaman dan ketertiban, Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Seksi Kesejahteraan masyarakat dan Pelayanan Umum;
(2) Sekretaris Kelurahan dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada lurah;
(3) Masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Lurah melalui Sekretaris Kelurahan;
Pasal 13
Sekretaris Kelurahan mempunyai tugas membantu Lurah di bidang pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat kelrahan.
Pasal 14
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 13 Peraturan Daerah ini, Sekretaris Kelurahan mempunyai fungsi :
a. Mengumpulkan bahan evaluasi data dan perumusan program serta petunjuk teknis pembinaan penyelenggaraan tugas umum pemerintah Kelurahan di Bidang pemerintah, pembangunan dan pelayanan umum;
b. Melakukan pemaantauan tehadap pelaksanaan tugas-tugas pemerintah Kelurahan;
c. Memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintah dan kesejahteraan ;
d. Melakukan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Kelurahan;
e. Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan dan menyusun laporan serta memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat kelurahan;
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurahsesuai dengan tugasfungsinya.
Pasal 15
(1) Struktur Organisasi Kantor Kecamatan terdiri dari :
a. Camat;
b. Sekretaris Kecamatan;
c. Seksi Pemerintahan;
d. Seksi ketrentaman dan Ketertiban;
e. Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
f. Seksi Kesejahteraan Sosial;
g. Seksi Pelayanan Umum;
h. Kelompok Pelaksanan fungsi Dinas.
(2) Bagan Struktur Organisasi Kantor Kecamatan sebagaimana dalam lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpiisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 16
(1) Struktur Organisasi Kantor Kelurahan terdiri dari :
a. Lurah;
b. Sekretaris Kelurahan;
c. Seksi Pemerintahan;
d. Seksi ketrentaman dan Ketertiban;
e. Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
f. Seksi Kesejahteraan Masyarakat;
g. Seksi Pelayanan Umum;
h. Kelompok Pelaksanan fungsi Dinas.
(2) Bagan Struktur Organisasi Kantor Kelurahan sebagaimana dalam lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpiisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 17
Jenis jenjang jabatan dan Kepangkattan serta susunan Kepegawaian Kecamatan dan Kelurahan diatur sesuai dengan Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
Pasal 18
(1) Camat diangkat dan diberhetikan oleh Walikota dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah;
(2) Lurah diangkat dan diberhentikan oleh Walikota dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat dengan memperhatikan ususl Camat melalui Sekretaris Daerah;
(3) Sekretaris Kecamatan, Kepala Seksi pada kantor kecamatan, Sekretaris Kelurahan dan Kepala Seksi pada Kelurahan diangkat dan diberhentikan oleh Walikota dengan memperhatikan usul dari Camat melalui Sekretaris Daerah;
(4) Kelompok Fungsi Dinas adalah unsur pelaksana dari Dinas-dinas yang ditempatkan di Kecamatan dan Kelurahan untuk membantu tugas camat dan lurah di bidangnya masing- masing sesuai kebijakan Kepala Daerah.
Pasal 19
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Perangkat Daerah Kecamatan dan Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Malang.
Pasal 20
(1) Pencabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kecamatan dan Kelurahan akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota;
(2) Eseloering Jabatan di Lingkungan perangkat Daerah Kecamatan dan Kelurahan sesuai dengan paal 118 Peraturan Pemerinttah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
(3) Dengan berlakunyya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota malang yang terbit sebelumnya dan ketentuan-ketentuan lain yang mengatur Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan dinyatakan tidak berlaku lagi;.
Pasal 21
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daeerah ini, sepanjang menyangkut pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan epala daerah.
Pasal 22
(1) Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
(2) Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penenmpatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang.
Ditetapkan di : Malang Pada tanggal : 30 september 2002 WALIKOTA MALANG H. S U Y I T N O Diundangkan di Malang Pada Tanggal : 24 Oktober 2002 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG MUHAMAD NUR, SH. MSi Pembina Utama Muda NIP. 510053502 LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2002 NOMOR 03/C Salinan sesuai dengan aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM Drs. WAHYU SANTOSO, SH, MSi Penata Tingkat I NIP. 010 220 565
