Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN TERMINALDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PERDA No. 11 Tahun 2001 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah, adalah Kota Malang . 2. Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Kota Malang . 3. Kepala Daerah, adalah Walikota Malang . 4. Kepala Dinas, adalah Kepala Dinas Teknis yang melaksanakan tugas di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan . 5. Unit Pelaksana Terminal, adalah Unit Pelaksana Teknis Terminal yang berada di Dinas Teknis yang melaksanakan tugas di bidang lalu lintas dan angkutan jalan . 6. Kepala Terminal, adalah Kepala UPT Terminal yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Teknis yang melaksanakan tugas di bidang lalu lintas dan angkutan . 7. Terminal Angkutan Penumpang, adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan menurunkan dan menaikkan penumpang, serta mengatur kedatangan serta keberangkatan kendaraan penumpang umum yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan transpotasi . 8. Kendaraan Umum, adalah setiap kendaraan bermotor yang biasanya disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran . 9. Mobil Penumpang Umum, adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak- banyaknya 8 (delapan) tempat duduk Pengemudi baik, dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi . 10. Tempat Tanda Pembayaran Retribusi Terminal, adalah Tempat pembayaran retribusi terminal untuk kendaraan penumpang umum pada saat keluar terminal . 11. Tempat Siaran Pemberangkatan Bus, adalah Fasilitas tempat siaran untuk mengatur datang dan pemberangkatan Bus . 12. Parkir, adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan bermotor bersifat sementara . 13. Tempat Khusus Parkir, adalah Tempat yang khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan tujuan untuk kepentingan konsumen yang dikelola oleh terminal . 14. Tempat Penitipan Barang, adalah suatu tempat yang disediakan oleh terminal sebagai tempat penitipan barang sementara untuk umum . 15. Jalur Pemberangkatan Kendaraan Umum, adalah pelataran di dalam terminal terminal penumpang yang disediakan bagi kendaraan umum untuk menaikkan penumpang . 16. Jalur Kedatangan Kendaraan Umum, adalah pelataran di dalam terminal penumpaang yang disediakan bagi kendaraan umum untuk menurunkan penumpang . 17. Tempat Tunggu Kendaraan Umum, adalah pelataran di dalam terminal penumpang yang disediakan bagi kendaraan umum untuk beristirahat sementara dan membersihkan kendaraan sebelum melakukan perjalanan . 18. Tempat Istirahat Kendaraan Umum, adalah pelataran di dalam terminal penumpang yang disediakan bagi kendaraan umum untuk beristirahat sementara dan membersihkan kendaraan sebelum melakukan perjalanan . 19. Tempat Tunggu Penumpang, adalah bangunan berupa ruang tunggu di dalam terminal penumpang yang disediakan bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan . 20. Kios, adalah bangunan permanen di area terminal yang beratap dan dipisahkan satu dengan lainnya dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit yang dipergunakan untuk usaha berjualan . B A B II MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

(1) Maksud penyelenggaraan terminal adalah sebagai landasan dan pedoman kerja di bidang pengelolaan, pemeliharaan dan penertiban terminal penumpang ; (2) Tujuan penyelengaraan penumpang adalah : a. Memberikan arah bagi pelayanan angkutan penumpang untuk kepentingan masyarakat yang menggunakan fasilitas terminal ; b. Terciptanya kondisi terminal dalam rangka terwujudnya sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, nyaman, tertib dan lancar . B A B III K E D U D U K A N

Pasal 3

(1) Terminal penumpang berkedudukan sebagai unit pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan tugas di bidang lalu lintas Daerah/Terminal ; (2) Terminal penumpang yang dipimpin oleh seorang Kepala UPTD Terminal yang berada di bawah dan bertanggungjawab secara operasional kepada Kepala Dinas Perhubungan yang melaksanakan tugas di bidang lalu lintas dan angkutan jalan . B A B IV FUNGSI TERMINAL

Pasal 4

Terminal penumpang mempunyai fungsi sebagai berikut : a. Prasarana untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan ; b. Tempat untuk pengendalian dan pengawasan sistem perijinan serta pengaturan arus angkutan penumpang ; c. Tempat penyediaan jasa kepada orang/pribadi atau badan usaha yang menggunakan fasilitas terminal penumpang ; d. Sebagai sumber pendapatan Daerah berupa retribusi terminal dan pendapatan daerah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku . B A B V SUBYEK DAN OBYEK PELAYANAN

Pasal 5

Subyek pelayanan adalah orang pribadi atau badan usaha yang menggunakan fasilitas Terminal Penumpang .

Pasal 6

Obyek pelayanan adalah pemakaian fasilitas Terminal Penumpang . B A B VI S A S A R A N

Pasal 7

Sasaran penyelenggaraan terminal penumpang adalah meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat pemakai jasa terminal penumpang . B A B VII P E L A Y A N A N

Pasal 8

(1) Terminal Penumpang merupakan pelayanan menurunkan dan menaikkan penumpang, perpindahan intra dan atau antar kota angkutan serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum secara tertib dan teratur ; (2) Terminal penumpang diperuntukkan bagi mobil bus umum, mobil penumpang umum, taxi dan atau kegiatan usaha-usaha penumpang lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan Daerah ini . B A B VIII JASA PELAYANAN TERMINAL PENUMPANG

Pasal 9

Jasa pelayanan terminal penumpang terdiri dari : a. Pelayanan penyediaan tempat parkir kendaraan penumpang, bus umum, angkutan umum, dan taksi ; b. Pelayanan pemakaian tempat kendaraan dalam lingkungan Terminal dan atau pemakaian jalur bus istirahat ; c. Pelayanan pemakaian tempat usaha penjualan dalam lingkungan Terminal ; d. Pelayanan fasilitas lain dalam Terminal .

Pasal 10

(1) Penyediaan tempat parkir kendaraan penumpang sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf a Peraturan Daerah ini meliputi Angkutan Kota , Mini Bus, Bus besar Angkutan antar kota, dan Taksi ; (2) Pemakaian tempat kendaraan dalam lingkungan Terminal sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf b Peraturan Daerah ini adalah parkir kendaraan bus istirahat, parkir taxi, parkir kendaraan bermotor selain angkutan penumpang dan parkir sepeda motor ; (3) Pemakaian tempat usaha penjualan dalam lingkungan Terminal sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf c Peraturan Daerah ini adalah pemakaian kios, los pedagang kaki lima dan loket penjualan tiket bus malam ; (4) Pemakaian fasilitas lain dalam Terminal sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf d Peraturan Daerah ini adalah titipan sepeda motor, titipan barang pemakaian WC, Kamar Mandi/Cuci dan Tempat Kencing .

Pasal 11

(1) Semua jasa pelayanan Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 Peraturan Daerah ini, dipungut retribusi ; (2) Besarnya tarip retribusi pelayanan Terminal penumpang diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku ; (3) Semua hasil pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini disetor ke Kas Daerah . B A B IX P E N G E L O L A A N Bagian Pertama Tipe Terminal Penumpang

Pasal 12

(1) Tipe Terminal penumpang terdiri dari : a. Terminal Penumpang Tipe A ; b. Terminal Penumpang Tipe B ; c. Terminal Penumpang Tipe C . (2) Tipe Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini terdiri dari : a. Berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antar kota, antar Propinsi, angkutan kota dalam Propinsi angkutan kota, angkutan pedesaan dan angkutan lintas batas negara ; b. Berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antar kota dalam Propinsi, angkutan kota dan atau angkutan pedesaan ; c. Berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan pedesaan . (3) Penetapan Tipe Terminal di Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini diatur sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku .

Pasal 13

Fasilitas Terminal Penumpang terdiri dari fasilitas utama dan fasilitas penunjang .

Pasal 14

(1) Fasilitas utama sebagaimana dimaksud Pasal 13 Peraturan Daerah ini terdiri dari : a. Jalur pemberangkatan kendaraan umum ; b. Jalur kedatangan kendaraan umum ; c. Tempat parkir kendaraan umum selama menunggu keberangkataan, termasuk didalamnya tempat tunggu dan tempat istirahat kendaraan umum ; d. Bangunan kantor terminal ; e. Tempat tunggu penumpang dan atau pengantar ; f. Menara pengawas ; g. Loket penjualan karcis / Peron ; h. Kelengkapan sarana Pemadam Kebakaran ; i. Rambu-rambu dan papan informasi yang sekurang-kurangnya memuat petunjuk jurusan, tarip retribusi dan jadwal perjalanan ; j. Pelataran parkir kendaraan pengantar dan atau taksi. (2) Ketentuan dimaksud ayat (1) huruf e, f, g dan i Pasal ini tidak berlaku untuk Terminal Tipe C .

Pasal 15

Fasilitas Penunjang sebagaimana dimaksud Pasal 13 Peraturan Daerah ini berupa : a. Kamar kecil/toilet ; b. Mushola ; c. Kios ; d. Ruang pengobatan ; e. Ruang informasi dan pengaduan ; f. Telepon Umum ; g. Tempat penitipan barang ; h. Taman ; i. Pos Keamanan ; j. Lampu penerangan ; k. Tempat/kotak sampah ; l. Site Plane/ Denah lokasi terminal .

Pasal 16

Fasilitas terminal sebagaimana dimaksud Pasal 12 Peraturan Daerah ini, dilengkapi dengan fasilitas bagi penumpang penderita cacat sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 17

(1) Daerah kewenangan terminal penumpang terdiri dari : a. Daerah Lingkungan Kerja Terminal merupakan daerah yang diperuntukkan untuk fasilitas utama dan fasilitas penunjang terminal dimaksud Pasal 14 dan 15 Peraturan Daerah ini ; b. Daerah Pengawasan Terminal merupakan daerah diluar daerah lingkungan kerja terminal yang diawasi oleh Petugas Terminal untuk kelancaran arus lalu lintas di sekitar terminal . (2) Daerah Lingkungan Kerja Terminal sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a Pasal ini, harus memiliki batas-batas yang jelas dan diberi hak atas tanah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku .

Pasal 18

(1) Penyelenggaraan Terminal meliputi kegiatan pengelolaan, pemeliharaan dan penertiban Terminal ; (2) Penyelenggaraan Terminal sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan operasional Terminal ; (3) Kegiatan perencanaan operasional Terminal sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini meliputi : a. Penataan pelataran Terminal menurut rute atau jurusan ; b. Penataan fasilitas penumpang ; c. Penataan fasilitas penunjang Terminal ; d. Penataan arus lalu lintas di daerah pengawasan Terminal ; e. Penyajian daftar rute perjalanan dan tarip angkutan ; f. Penyusunan jadwal perjalanan berdasarkan kartu pengawasan ; g. Pengaturan jadwal petugas di terminal ; h. Evaluasi sistem pengoperasian Terminal . (4) Kegiatan pelaksanaan operasional Terminal sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini meliputi : a. Pengaturan tempat tunggu dan arus kendaraan umum di dalam Terminal ; b. Pemeriksaan kartu pengawasan dan jadwal perjalanan ; c. Pengaturan kedatangan dan pemberangkatan kendaraan menurut jadwal yang telah ditetapkan ; d. Pemungutan jasa pelayanan Terminal Penumpang ; e. Pemberitahuan tentang pemberangkatan dan kedatangan kendaraan umum kepada penumpang ; f. Pengaturan arus lalu lintas di daerah pengawasan terminal ; g. Pencatatan jumlah pelaporan pelanggaran ; h. Pencatatan jumlah kendaraan dan penumpang yang datang dan berangkat di Terminal . (5) Kegiatan pengawasan operasional Terminal sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini meliputi : a. Tarip angkutan ; b. Kelaikan jalan kendaraan yang dioperasikan ; c. Kapasitas muatan yang diijinkan ; d. Pelayanan yang diberikan oleh jasa angkutan ; e. Pemanfaatan Terminal serta fasilitas penumpang sesuai dengan peruntukannya.

Pasal 19

(1) Wewenang penyelenggaraan Terminal Penumpang berada pada Walikota yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Terminal, Dinas Teknis yang mengurusi dibidang lalu lintas dan angkutan jalan ; (2) Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Terminal sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini diatur sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku .

Pasal 20

(1) Terminal Penumpang harus dipelihara untuk menjamin agar Terminal dapat berfungsi sesuai dengan fungsi pokoknya ; (2) Pemeliharaan Terminal sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini meliputi kegiatan : a. Menjaga keutuhan dan kebersihan bangunan dan fasilitas Terminal ; b. Menjaga keutuhan dan kebersihan pelataran Terminal serta perawatan rambu, marka dan papan informasi ; c. Merawat saluran-saluran ; d. Merawat instalasi dan lampu penerangan ; e. Merawat alat komunikasi ; f. Merawat sistem hydrant dan alat pemadam kebakaran ; g. Perawatan inventaris terminal ; h. Pertamanan .

Pasal 21

(1) Di dalam daerah lingkungan kerja Terminal Penumpang dapat dilakukan kegiatan usaha penunjang, sepanjang tidak mengganggu fungsi pokok Terminal ; (2) Kegiatan usaha penunjang sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dapat dilakukan oleh Badan Hukum INDONESIA atau Warga Negara INDONESIA setelah mendapat persetujuan penyelenggara Terminal ; (3) Usaha penunjang sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dapat berupa : a. Usaha rumah makan ; b. Penyediaan fasilitas pos dan telekomunikasi ; c. Penyediaan pelayanan kebersihan ; d. Usaha penunjang lain yang ada kaitannya dengan penyelenggaraan terminal penumpang . (4) Pengoperasian usaha penunjang Terminal Penumpang harus mendapat ijin dari Kepala Terminal .

Pasal 22

(1) Ijin pemakaian los/kios dalam Terminal adalah ijin resmi yang diberikan oleh Walikota melalui Kepala Dinas kepada masyarakat yang memohon ijin untuk menempati los/kios dalam Terminal ; (2) Bagi masyarakat pemakai jasa Terminal yang menempati los/kios secara tetap harus mendapat ijin tertulis dari Walikota ; (3) Tata Cara persyaratan ijin diatur lebih lanjut oleh Walikota .

Pasal 23

(1) Setiap orang atau badan yang bermaksud akan memakai tempat berjualan secara tetap di lokasi terminal harus mendapatkan ijin terlebih dahulu dari Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk ; (2) Kepala daerah MENETAPKAN tata cara dan syarat-syarat pemberian ijin dimaksud pada ayat (1) pasal ini ; (3) Surat ijin dimaksud pada ayat (1) pasal ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperbaharui dengan mengajukan permohonan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum habis masa berlakunya ijin tersebut ; (4) Pemegang ijin harus memakai sendiri tempat untuk berjualan sesuai dengan ijin yang diberikan ; (5) Pemegang ijin tidak diperbolehkan memindahkan hak pemakaian tempat berjualan kecuali atas persetujuan terlebih dahulu dari Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk . B A B X PEMBANGUNAN TERMINAL

Pasal 24

(1) Untuk menunjang kelancaran mobilitas orang dan untuk terlaksananya keterpaduan intra dan antar moda secara lancar, tertib, ditempat-tempat tertentu dapat dibangun dan diselenggarakan terminal ; (2) Pembangunan terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dilaksanakan oleh Pemerintah dan dapat mengikut sertakan badan hukum INDONESIA ; (3) Ketentuan mengenai pengikut sertaan Badan Hukum INDONESIA yang meliputi tata cara bentuk kerja sama dan sistem pembagian pendapatan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; B A B XI HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 25

Subjek pelayanan di terminal berhak mendapatkan jasa pelayanan terminal sebagaimana dimaksud Pasal 9 Peraturan Daerah ini .

Pasal 26

Selain mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Daerah ini, maka subjek pelayanan di terminal berkewajiban membayar retribusi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku . B A B XII L A R A N G A N

Pasal 27

Subjek pelayanan di terminal sesuai dengan jasa pelayanan terminal dilarang : a. Bagi pengemudi dan awak kendaraan : 1). Memaksa calon penumpang untuk naik diatas kendaraannya ; 2). Parkir diluar jalur yang telah ditetapkan ; 3). Menaikkan dan menurunkan diluar jalur yang telah ditetapkan . b. Bagi pemilik/pemegang ijin tempat usaha penjualan di terminal dilarang merubah atau menambah bangunan tempat usaha yang telah disediakan sehingga dapat mengganggu kegiatan kelancaran angkutan umum ; c. Bagi pemakai fasilitas terminal diwajibkan untuk memelihara kebersihan dengan menyediakan tempat sampah, memelihara kerapihan dan keamanan tempat usaha, barang dagangan, jasa maupun perlengkapannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menunjang kegiatan pemeliharaan pembersihan . B A B XIII P E M B I N A A N

Pasal 28

Kepala Dinas melaksanakan pembinaan terhadap penyelenggaraan terminal penumpang . B A B XIV P E N G A W A S A N

Pasal 29

Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Walikota dan atau pimpinan/ kepala dinas/ instasi sesuai dengan tugas berdasarkan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. B A B XV KETENTUAN PIDANA

Pasal 30

(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) dan Pasal 27 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) dengan atau tidak merampas barang tertentu untuk daerah, kecuali jika ditentukan lain dalam perundang-undangan ; (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran . B A B XVI P E N Y I D I K A N

Pasal 31

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintahan Daerah diberi wewenang khusus segagai Penyidik untuk melakukan Penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ; (2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. menerima laporan dan pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana ; b. melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan ; c. menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka ; d. melakukan penyitaan benda dan atau surat ; e. mengambil sidik jari dan atau memotret tersangka ; f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi ; g. mendatangkan orang ahli dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara ; h. mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya ; i. melakukan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan . (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana . B A B XVII KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 32

Pegawai atau pekerja, penumpang dan atau orang-orang yang berada atau mempunyai kepentingan di terminal, wajib mentaati peraturan atau petunjuk yang diberikan oleh Kepala Terminal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku . B A B XVIII P E M B I A Y A A N

Pasal 33

Semua biaya yang timbul dalam rangka pengelolaan Terminal Penumpang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Malang dan atau dana lain yang sah . B A B XIX KETENTUAN PENUTUP

Pasal 34

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Walikota .

Pasal 35

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan . Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang . Ditetapkan di : Malang Pada tanggal : 20 Oktober 2001 WALIKOTA MALANG ttd. H. S U Y I T N O Diundangkan di Malang Pada tanggal 25 Oktober 2001 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG ttd. MUHAMAD NUR, SH. MSi. Pembina Utama Muda NIP. 510 053 502 LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2001 NOMOR 13/C. Salinan sesuai dengan aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM GATOT SETYO BUDI, SH P E M B I N A NIP. 510 065 263