Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 tentang DANA CADANGAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKILKEPALA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2008
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Malang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Malang.
3. Walikota adalah Walikota Malang.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang.
5. Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut pemilihan adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah propinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
6. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
Pasal 2
(1) Tujuan pembentukan Dana Cadangan adalah medanai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Malang Tahun 2008.
(2) Dana Cadangan dibentuk karena kegiatan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Malang Tahun 2008 membutuhkan dana yang cukup besar sehingga tidak memungkinkan dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(3) Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007.
Pasal 3
Dana Cadangan bersumber dari kontribusi tahunan penerimaan APBD dalam tahun berjalan kecuali penerimaan dari Dana Alokasi Khusus, Pinjaman Daerah dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Kontribusi tahunan penerimaan APBD yang akan disisihkan ke Dana Cadangan dicantumkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
Pasal 5
(1) Pengisian Dana Cadangan dianggarkan dalam Kelompok Pembiayaan Jenis Pengeluaran Pembiayaan, Obyek Pencairan ke Dana Cadangan.
(2) Penggunaan Dana Cadangan dianggarkan pada Kelompok Pembiayaan, Jenis Penerimaan Pembiayaan, Obyek Pencairan dari Dana Cadangan.
Pasal 6
Besarnya Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2008 pada Tahun Anggaran 2007 dianggarkan sebesar Rp. 7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah).
Pasal 7
(1) Penyisihan Dana Cadangan dapat dilakukan setiap akhir triwulan dalam Tahun Anggaran berjalan berdasarkan Laporan Triwulan dan Aliran Kas sisa waktu pelaksanaan anggaran yang tersisa.
(2) Setiap penyisihan merupakan pengeluaran untuk Dana Cadangan yang membebani APBD.
(3) Penyisihan dilakukan secara proporsional sesuai realisasi penerimaan.
(4) Dana Cadangan disimpan dalam suatu rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan Pemerintah Kota Malang.
Pasal 8
Walikota MENETAPKAN Pengelola Dana Cadangan dengan Keputusan Walikota.
Pasal 9
Pengelola Dana Cadangan bertugas menerima, menyimpan, memindahbukukan ke Rekening Kas Daerah, mencatat dan melaporkan secara berkala setiap triwulan mengenai posisi dan perkembangan Dana Cadangan kepada Walikota dan selanjutnya Walikota melaporkan ke DPRD.
Pasal 10
(1) Dalam hal dana cadangan yang ditempatkan pada rekening dana cadangan belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana tersebut dapat ditempatkan dalam bentuk deposito pada bank pemerintah yang memberikan hasil tetap dengan resiko rendah.
(2) Penerimaan hasil bunga/deviden rekening dana cadangan yang ditempatkan dalam deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menambah jumlah dana cadangan.
Pasal 11
Tata cara pengelolaan lebih lanjut ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Pasal 12
Pengelola Dana Cadangan wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan secara transparan, akuntabel dan auditabel.
Pasal 13
Jumlah Dana Cadangan yang ditransfer atau dipindahbukukan ke APBD dicantumkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD tahun berkenaan untuk membelanjai kegiatan sesuai dengan tujuan pembentukannya.
Pasal 14
Jumlah Dana Cadangan ditransfer ke APBD paling lambat pada triwulan pertama dari Tahun Anggaran.
Pasal 15
(1) Walikota menyelenggarakan pengawasan atas pengelolaan Dana Cadangan dan melaporkannya secara berkala kepada DPRD.
(2) Posisi dana cadangan dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD.
Pasal 16
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Pasal 17
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkan pada Lembaran Daerah Kota Malang.
Ditetapkan di Malang pada tanggal 27 Nopember 2006 WALIKOTA MALANG, ttd Drs. PENI SUPARTO, M.AP Diundangkan di Malang pada tanggal 29 Nopember 2006 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG, ttd Drs. BAMBANG DH SUYONO, MSi Pembina Utama Muda NIP. 510 060 751 LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2006 NOMOR 4 Seri A Salinan sesuai aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, SORAYA GODAVARI, SH, M.Si Pembina Tingkat I NIP.510 100 880
