Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar Desa
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Blitar
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Blitar.
3. Bupati adalah Bupati Blitar.
4. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA
5. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
6. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah.
7. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA
8. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain dan selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
10. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDes, adalah usaha Desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat.
11. Pasar adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melaksanakan transaksi, sarana interaksi sosial budaya masyarakat, dan pengembangan ekonomi masyarakat.
12. Pasar Desa adalah pasar tradisional yang berkedudukan di desa dan dikelola serta dikembangkan oleh pemerintah desa dan masyarakat desa.
13. Pasar Antar Desa adalah pasar desa yang dibentuk dan dikelola oleh dua desa atau lebih.
14. Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah, swasta, koperasi dan swadaya masyarakat setempat dengan tempat usaha berupa toko, kios, los, lapak, dan tenda atau nama lain sejenisnya, yang dimiliki/ dikelola oleh pedagang kecil menengah, dengan skala usaha kecil dan model kecil, dengan proses jual beli melalui tawar menawar.
15. Pasar Modern adalah pasar yang dibangun oleh pemerintah, swasta dan koperasi yang berbentuk Mall, Hypermarket, Supermarket, Department Store, Shopping Centre, Mini Market, yang pengelolannya dilaksanakan secara modern, mengutamakan pelayanan kenyamanan berbelanja dengan manajemen berada pada satu tangan, bermodal kuat dan dilengkapi label harga yang pasti.
16. Kawasan Pasar Desa adalah Lahan di luar pasar desa dengan batas-batas tertentu yang menerima/ mendapatkan dampak keramaian dari keberadaan pasar desa.
17. Kios adalah lahan dasaran berbentuk bangunan tetap, beratap, dan dipisahkan dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit serta dilengkapi dengan pintu.
18. Los adalah lahan dasaran berbentuk bangunan tetap, beratap tanpa dinding yang penggunaannya terbagi dalam petak-petak.
19. Lapak adalah tempat dasaran yang ditempatkan di luar kios dan luar los.
20. Pedagang adalah orang atau badan yang melakukan aktivitas jual beli barang dan atau jasa di pasar.
21. Retribusi Pasar Desa adalah pungutan atas jasa pelayanan yang diberikan pemerintah desa kepada pedagang sebagai pembayaran atas pemberian dan pemanfaatan fasilitas pasar desa.
Pasal 2
Penyelenggaraan dan pengelolaan pasar desa dilaksanakan berdasarkan azas manfaat, adil dan merata serta memberdayakan perekonomian masyarakat yang berkelanjutan.
Pasal 3
(1) Pasar desa adalah pasar tradisional yang berkedudukan di desa dan dikelola serta dikembangkan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat desa.
(2) Kedudukan pasar desa sebagai sebagai salah satu unit kelembagaan BUMDes.
Pasal 4
(1) Pasar Desa dapat dibentuk di setiap desa.
(2) Pasar Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. pasar Desa;
b. pasar Antar Desa.
(3) Pasar Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat berlangsung setiap hari atau mengikuti hari pasaran.
(4) Pasar Antar Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berlangsung sesuai kesepakatan antar Desa.
Pasal 5
(1) Pembentukan Pasar Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(2) Pembentukan Pasar Antar Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan Peraturan Bersama Antar Kepala Desa.
Pasal 6
Pembentukan Pasar Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 bertujuan untuk :
a. menciptakan, memperluas, dan memeratakan kesempatan kerja di bidang perdagangan;
b. meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa;
c. memasarkan hasil produksi perdesaan ;
d. memanfaatkan sumber daya milik pemerintah desa untuk kepentingan masyarakat desa;
e. memenuhi kebutuhan sekaligus mendudukan masyarakat desa sebagai pelaku ekonomi di Pasar Desa dalam mengelola dan memanfaatkan pasar untuk kemajuan desa;
f. mempertahankan, menjaga, dan melestarikan pasar desa sesuai dengan peran dan fungsinya sebagai lembaga ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya; dan
g. mendukung pendapatan asli desa (PADes).
h. melakukan interaksi social dan pengembangan ekonomi masyarakat; dan
i. memberikan perlindungan terhadap pedagang kecil.
Pasal 7
(1) Pemerintahan Desa menentukan lokasi untuk mendirikan, memindahkan, memperluas, dan merenovasi pasar desa.
(2) Dalam menentukan lokasi mendirikan, memindahkan, memperluas, dan merenovasi pasar desa dilaksanakan dengan mempertimbangkan keberadaan pasar desa serta memperhatikan ketentuan yang beralaku.
(3) Pendirian Pasar Desa sebagai tempat pelayanan masyarakat desa dalam melakukan jual beli barang dan atau jasa, harus didukung dengan keberadaan fasilitas utama sebagai pasar tradisional, fasilitas umum dan fasilitas sosial maupun fasilitas penunjang lainnya.
(4) Pengembangan kawasan pasar desa mengacu ketentuan yang berlaku dan ditetapkan melalui Peraturan Desa.
Pasal 8
Pembangunan dan pengembangan pasar desa dibiayai dari :
a. swadaya dan partisipasi masyarakat;
b. anggaran pendapatan dan belanja desa;
c. pinjaman desa;
d. bantuan pemerintah, provinsi, kabupaten; dan
e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 9
Pembangunan dan pengembangan pasar desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 didasarkan atas prinsip:
a. mewadahi kepentingan/ kebutuhan masyarakat setempat;
b. memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat desa;
c. mengembangkan kekayaan dan aset desa; dan
d. menciptakan rancang bangun pasar desa disesuaikan dengan nilai-nilai masyarakat setempat.
Pasal 10
(1) Pembangunan dan pengembangan pasar desa menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa.
(2) Pembangunan Pasar Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Pemerintahan Desa dan berbagai pihak terkait dengan mengedepankan semangat musyawarah, kebersamaan dan gotong royong.
Pasal 11
(1) Pengelolaan Pasar Desa adalah Pemerintah Desa yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes )
(2) Pasar Desa merupakan salah satu unit kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dimana pengelolaannya menjadi bagian yang tak terpisahkan dari manajemen BUMDes, sebagaimana ketentuan yang berlaku.
(3) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. merencanakan pengelolaan pasar desa ;
b. mengelola, memelihara dan melindungi aset yang dimiliki;
c. melaksanakan pengelolaan dan pengendalian pedagang;
d. memungut sewa lahan, toko, kios, gudang dan fasilitas lain sesuai dengan Peraturan Desa;
e. memungut retribusi pelayanan pasar desa sesuai dengan peraturan desa;
f. melaporkan kegiatan pengelolaan setiap 1 ( satu ) bulan kepada Kepala Desa selaku komisaris BUMDes.
Pasal 12
(1) Susunan organisasi pengelola pasar desa terdiri atas:
a. kepala pasar;
b. kepala urusan pemeliharaan dan ketertiban; dan
c. kepala urusan administrasi dan keuangan.
(2) Susunan organisasi pengelola pasar desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing desa.
(3) Susunan Organisasi Pengelola Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Susunan Organisasi Kelembagaan BUMDes.
Pasal 13
(1) Pengurus Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) dapat menunjuk pengelola Pasar Desa berdasarkan atas pertimbangan Komisaris BUMDes dan mendapat persetujuan Pemerintah Desa untuk mengelola pasar desa ;
(2) Tata cara dan mekanisme pengangkatan pengelola pasar desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 14
(1) Perlindungan pasar desa merupakan upaya terpadu guna memberdayakan pasar desa sebagai ruang kegiatan ekonomi dalam mencapai kesejahteraan masyarakat desa ;
(2) Perlindungan pasar desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi :
a. peningkatan kualitas bangunan, penataan atau pengelompokan pedagang.
b. memberikan kesempatan yang sama pada pedagang untuk memanfaatkan pasar desa, meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian pedagang.
c. meningkatkan kapasitas sumberdaya pelaku pasar desa
d. memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para pedagang
e. memberikan kepastian hukum terhadap pelanggaran.
(3) Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada pasar desa beserta pelaku-pelaku ekonomi sektor informal agar tidak mengganggu keberlangsungan dan ketertiban pasar desa.
(4) Bupati memperhatikan kelangsungan pasar desa dalam memberikan ijin usaha pasar modern.
Pasal 15
(1) Pendapatan pasar desa bersumber dari retribusi dan hasil pendapatan lain.
(2) Besarnya retribusi pelayanan, jenis dan tata cara pemungutan tarif retribusi pelayanan pasar desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Bagian Kedua Peraturan Administrasi
Pasal 16
(1) Penerimaan dan pengeluaran hasil retribusi pasar desa diadministrasikan dalam Buku Keuangan Pengelolaan Pasar Desa.
(2) Penerimaan dan pengeluaran operasional pasar desa menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Manajemen keuangan BUMDes.
(3) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi biaya operasional pasar desa disetorkan ke kas desa melalui BUMDes
(4) Tatacara dan meksnisme penerimaan dan pengeluaran pasar desa sebagaimana ayat (1) dan ayat (3) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Pasal 17
(1) Pemerintah Desa dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam pembangunan dan pengembangan pasar desa.
(2) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk peningkatkan kualitas dan pengembangan pasar desa
(3) Ketentuan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dituangkan dalam Peraturan Desa.
Pasal 18
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan berupa :
a. memberikan Pedoman Pengelolaan Pasar Desa;
b. melakukan langkah-langkah operasional upaya pengembangan pasar desa;
c. melakukan pelatihan bagi pengelola dan pelaku pasar desa;
d. memfasilitasi kerja sama Pasar Desa Antar Kecamatan maupun dengan pihak ketiga.
(2) Camat melakukan pembinaan berupa:
a. melakukan fasilitasi pembentukan pasar antar desa;
b. mendorong terselenggaranya pengelolaan pasar desa.
c. memfasilitasi kerja sama pasar antar desa.
Pasal 19
Pengawasan internal pasar desa dilakukan oleh BPD dan Kepala Desa.
Pasal 20
(1) Pasar desa yang dikelola oleh masyarakat, badan usaha swasta atau pihak lain sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya sejak diundangkankannya Peraturan Daerah ini.
(2) Pasar desa yang dikelola langsung oleh Pemerintah Desa atau dikelola oleh pihak lain dan pengelolaaannya belum terpisah dari manajemen Pemerintahan Desa, diwajibkan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya sejak diundangkankannya Peraturan Daerah ini.
(3) Pasar desa yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten wajib diserahkan kepada Pemerintah Desa.
(4) Tata Cara penyerahan Pasar Desa yang dibangun dari dana Pemerintah Provinsi dan Kabupaten sebagaimana ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 21
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 1978 tentang Pasar Desa beserta perubahan-perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blitar.
Ditetapkan di Blitar pada tanggal 25 Oktober 2012
BUPATI BLITAR,
ttd
HERRY NOEGROHO Diundangkan di Blitar Pada tanggal 21 Desember 2012 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR
ttd
PALAL ALI SANTOSO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2012 NOMOR 2/C
