Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH MENJADI PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH (PERSERODA)

PERDA No. 11 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
5. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.
6. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.
7. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota yang membidangi pembinaan Badan Usaha Milik Daerah.
8. Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah yang selanjutnya disebut PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang Perbankan dan kegiatan penunjangnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) yang mempunyai wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas dan/atau Anggaran Dasar.
10. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang selanjutnya disingkat RUPS-LB adalah RUPS yang dapat diselenggarakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda).
11. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah yang seluruh dan/atau sebagian modalnya berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

12. Modal Dasar adalah nilai saham paling banyak yang dapat dikeluarkan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda).
13. Modal Disetor adalah kewajiban penyertaan modal yang telah dipenuhi oleh Pemegang Saham.
14. Dewan Komisaris adalah Dewan Komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda).
15. Direksi adalah Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda).
16. Pegawai adalah Pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda).
17. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.
18. Pemegang Saham Pengendali adalah pemegang saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) yang mempunyai kemampuan dan kewenangan mengendalikan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan khususnya di bidang perbankan.
19. Akta Pendirian adalah Akta Pendirian PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda).
20. Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda).
21. Pemegang Saham adalah pemegang saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda).
22. Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda).
23. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

Pengaturan perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) dalam Peraturan Daerah ini memuat :

a. nama dan tempat kedudukan;
b. maksud dan tujuan;
c. kegiatan usaha;
d. jangka waktu berdiri dan Anggaran Dasar;
e. modal dan saham;
f. organ dan struktur organisasi;
g. kepegawaian;
h. pembagian laba;
i. pembinaan dan pengawasan;
j. kerja sama dan sinergitas;
k. pembubaran;
l. sanksi;
m. ketentuan lain-lain;
n. ketentuan peralihan; dan
o. ketentuan penutup.

Pasal 3

(1) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah diubah bentuknya menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda).

(2) Perubahan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dilaksanakan melalui perubahan Akta Pendirian.

(3) Seluruh :
a. kekayaan;
b. usaha perusahaan;
c. perizinan;
d. hak dan kewajiban dan/atau perikatan; dan
e. pegawai;
yang dimiliki PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dialihkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda).

(4) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dan untuk kepentingan pengembangan usaha Perseroda dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain.

Pasal 4

(1) Perubahan bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dimaksudkan untuk memperbesar peran dan fungsi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian, pembangunan, taraf hidup rakyat, dan pendapatan Daerah.

(2) Perubahan bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) bertujuan untuk :
a. meningkatkan peran dan fungsi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) dengan memperluas jangkauan operasional;
b. meningkatkan permodalan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda);
c. meningkatkan daya saing PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) dengan mengantisipasi perkembangan ekonomi nasional, global, maupun perkembangan teknologi;
d. turut membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pemerataan pembangunan Daerah dan bertindak sebagai penyimpan uang Daerah; dan
e. meningkatkan pendapatan Daerah.

(3) Perubahan bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak mengubah fungsinya sebagai Bank Umum yang mempunyai tugas :
a. turut serta meningkatkan pemanfaatan potensi dan sumber-sumber kekayaan Daerah untuk mendorong kegiatan perekonomian dan pembangunan di Daerah;
b. melaksanakan penyimpanan Uang Daerah;
c. sebagai Pemegang Rekening Kas Umum Daerah; dan
d. sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah.

Pasal 5

(1) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) melakukan kegiatan usaha dalam bidang Perbankan dan kegiatan penunjangnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 6

(1) Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) dapat melaksanakan kegiatan usaha yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikaji bersama oleh Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) sebelum mendapatkan persetujuan dari RUPS.

(3) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka mendukung perekonomian Daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda).

Pasal 7

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) dapat mengembangkan Unit Usaha Syariah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan unit usaha yang potensial dan/atau kegiatan usaha spesifik, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) dapat membentuk anak perusahaan berbadan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui oleh RUPS dan dilaporkan kepada Gubernur.

(3) Dalam membentuk anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) dapat bermitra dengan :
a. Badan Usaha Milik Negara atau BUMD lain; dan/atau
b. Badan Usaha Swasta yang berbadan hukum INDONESIA.

(4) Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal harus memenuhi persyaratan :
a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang diaudit Kantor Akuntan Publik dengan hasil opini minimal setara wajar dengan pengecualian;
b. perusahaan dalam kondisi sehat yang dinyatakan oleh Kantor Akuntan Publik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
c. memiliki kompetensi di bidangnya; dan
d. perusahaan mitra harus menyetor dalam bentuk uang secara tunai paling sedikit sebesar 25% (dua puluh lima persen) yang dihitung secara proporsional sesuai kesepakatan dari modal dasar.

(5) Pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan :
a. minimal 70% (tujuh puluh persen) sahamnya dimiliki oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda);
b. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) sebagai pemegang saham pengendali anak perusahaan;
c. laporan keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) selama 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat;
d. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda); dan
e. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) yang berasal dari penyertaan modal Daerah.

(6) Setiap penambahan modal disetor yang mengakibatkan penambahan kepemilikan saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) di anak perusahaan dilakukan dengan persetujuan RUPS.

Pasal 9

(1) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) didirikan dengan jangka waktu yang tidak terbatas.

(2) Anggaran Dasar ditetapkan oleh Direksi dan disahkan dalam RUPS.

(3) Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam akta notaris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat :
a. nama dan tempat kedudukan;
b. maksud dan tujuan;
c. kegiatan usaha;
d. jangka waktu berdirinya;
e. besarnya jumlah Modal Dasar dan Modal Disetor;
f. jumlah saham;
g. klasifikasi saham dan jumlah saham untuk tiap klasifikasi, serta hak yang melekat pada setiap saham;
h. nilai nominal setiap saham;
i. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
j. nama jabatan, jumlah, persyaratan, prosedur, tata cara pengangkatan, penggantian, masa jabatan, tugas, wewenang, penghasilan serta pemberhentian anggota Komisaris, dan Direksi;
k. penggunaan laba dan pembagian dividen; dan
l. ketentuan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Sumber modal PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) berasal dari :
a. penyertaan modal Daerah;
b. pinjaman;
c. hibah; dan/atau
d. sumber modal lainnya yang sah.

Pasal 11

(1) Modal Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) sebesar Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) yang terdiri atas saham-saham yang nilai nominalnya ditetapkan dalam Akta Pendirian.

(2) Modal ditempatkan dan disetor oleh para Pemegang Saham sebesar Rp4.407.355.000.000,00 (empat triliun empat ratus tujuh miliar tiga ratus lima puluh lima juta rupiah) dari Modal Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Modal Disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas :
a. Pemerintah Daerah sebesar Rp2.205.289.000.000,00 (dua triliun dua ratus lima miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta rupiah);
b. Pemerintah Kabupaten sebesar Rp1.761.077.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus enam puluh satu miliar tujuh puluh tujuh juta rupiah);
dan
c. Pemerintah Kota sebesar Rp440.989.000.000,00 (empat ratus empat puluh miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta rupiah).
(4) Komposisi kepemilikan modal PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) ditetapkan paling rendah 51% (lima puluh satu persen) wajib diambil, dimiliki, serta disetor oleh Pemerintah Daerah sebagai Pemegang Saham Pengendali.

(5) Perubahan Modal Dasar, modal ditempatkan, Modal Disetor, serta komposisi kepemilikan modal selain sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dan atas persetujuan RUPS.

(6) Penyertaan modal Daerah yang telah disetorkan kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) merupakan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah mengenai Penyertaan Modal.

Pasal 12

(1) Modal PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdiri atas saham-saham yang nilai sahamnya dicantumkan dalam nilai mata uang Rupiah.

(2) Jenis saham, kepemilikan, penerbitan, dan penyertaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar yang ditetapkan dan disahkan oleh RUPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Organ PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) terdiri atas :
a. RUPS;
b. Dewan Komisaris; dan
c. Direksi.

(2) Struktur organisasi dan tata kerja Komisaris dan Direksi disahkan dalam RUPS.

(3) Struktur organisasi dan tata kerja PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) di bawah Komisaris dan Direksi diatur dengan Peraturan Direksi.

Pasal 14

(1) RUPS terdiri dari RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa.

(2) RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadakan paling rendah 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(3) RUPS Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan paling lambat 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir.

(4) Dalam hal tidak dapat menghadiri RUPS, Gubernur dapat menunjuk kuasanya.

(5) RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Pemegang Saham Pengendali atau kuasanya.

(6) Tata tertib penyelenggaraan RUPS ditetapkan dengan berpedoman pada Anggaran Dasar.

(7) Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Dalam hal tidak tercapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pengambilan keputusan RUPS dilakukan oleh pemilik saham mayoritas.

Pasal 15

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) memiliki Dewan Komisaris yang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi.

Pasal 16

Jumlah, persyaratan, prosedur, pengangkatan, masa jabatan, tugas, wewenang dan penghasilan serta pemberhentian Dewan Komisaris diatur dalam Anggaran Dasar yang disahkan RUPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) dipimpin oleh Direksi.

Pasal 18

Jumlah, persyaratan, prosedur, pengangkatan, masa jabatan, tugas, wewenang dan penghasilan serta pemberhentian Direksi diatur dalam Anggaran Dasar yang disahkan RUPS.

Pasal 19

Setiap adanya pergantian anggota Direksi dilaporkan kepada Otoritas yang berwenang serta DPRD.

Pasal 20

(1) Pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajiban Pegawai ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pegawai memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja.

(3) Direksi MENETAPKAN penghasilan Pegawai sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepegawaian diatur dengan Peraturan Direksi.

Pasal 21

(1) Seluruh laba bersih setelah dikurangi pemenuhan cadangan wajib, dapat dibagikan kepada para pemegang saham sebagai dividen.

(2) Pembagian dividen dapat dilakukan setelah diperhitungkan pajak dan telah disahkan oleh RUPS.

(3) Pembagian dividen memperhatikan batas minimum tingkat kesehatan usaha perbankan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembagian laba bersih ditetapkan oleh RUPS.

Pasal 22

(1) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara menyisihkan dari laba bersih PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda).

Pasal 23

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

(2) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pembinaan BUMD.

(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pengawasan penyelenggara Pemerintahan Daerah.

(4) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan dalam rangka pengembangan dan peningkatan kinerja PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda).

(5) Biaya pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 24

Pengawasan eksternal dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 25

(1) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam usaha meningkatkan modal, sumber daya manusia, manajemen, profesionalisme perbankan/lembaga keuangan, dan usaha lain sesuai ketentuan peraturan perundang–undangan.

(2) Dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) dapat melakukan sinergitas melalui koordinasi, jejaring, serta kemitraan dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, masyarakat, dunia pendidikan, maupun pihak lainnya.
(3) Selain sinergitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) dapat melakukan sinergitas kegiatan usaha perbankan dengan BUMD lainnya.

Pasal 26

(1) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) dibubarkan karena :
a. keputusan RUPS; dan/atau
b. penetapan pengadilan.

(2) Pembubaran PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(3) Dalam hal terjadi pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) ditetapkan oleh RUPS.

(4) Pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

Dalam hal Dewan Komisaris, Direksi, atau Pegawai menyalahgunakan, melanggar dan/atau tidak melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 28

Peraturan Daerah ini berlaku sampai dengan diterbitkannya Peraturan Daerah lainnya yang mengatur tentang penggabungan, peleburan, dan pembubaran PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda).

Pasal 29

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Komisaris dan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah tetap menjalankan tugas pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda) sampai berakhirnya masa jabatannya.

b. Pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah tetap menjalankan tugas pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda).

Pasal 30

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 1999 Nomor 17 Seri D Nomor 17) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

b. Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Pasal 31

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Ditetapkan di Semarang pada tanggal 6 Desember 2022

GUBERNUR JAWA TENGAH,

GANJAR PRANOWO

Diundangkan di Semarang pada tanggal 6 Desember 2022

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH,

SUMARNO

LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2022 NOMOR 11 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH: (11-251/2022)

ttd ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM

IWANUDDIN ISKANDAR Pembina Utama Muda NIP. 197111207 199503 1 003