Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

PERDA No. 12 Tahun 2002 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah, adalah Kota Malang . 2. Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Kota Malang . 3. Kepala Daerah, adalah Walikota Malang . 4. Pejabat, adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku . 5. Badan, adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi yang sejenis Lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk usaha . 6. Pengujian Kendaraan Bermotor, adalah serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa bagian-bagian kendaraan wajib uji, dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan . 7. Pengujian berkala kendaraan bermotor yang selanjutnya disebut uji berkala, adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan wajib uji . 8. Kendaraan wajib uji, adalah setiap kendaraan bermotor jenis mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan umum yang dioperasikan di jalan . 9. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pengujian berkala kendaraan bermotor . 10. Obyek Retribusi, adalah setiap pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor yang meliputi . 11. Subyek Retribusi, adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor di dalam wilayah Daerah, baik berdomisili di dalam maupun di luar wilayah Daerah . 12. Wajib Retribusi, adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi . 13. Masa Retribusi, adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu. 14. Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang . 15. Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah (SPdORD), adalah surat yang dipergunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan data obyek Retribusi dan Wajib Retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah . 16. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKRDKBT), adalah Surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan . 17. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar (SKRDLB), adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharunya terutang . 18. Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD), adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda. 19. Pemeriksaan, adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah . 20. Penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah, adalah serangkain tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya .

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor .

Pasal 3

Obyek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 10 meliputi : a. Biaya Uji ; b. Penetapan lulus uji ; c. Tanda Uji ; d. Buku Uji ; e. Penggantian Buku Uji ; f. Mutasi Uji ; g. Biaya tambahan keterlambatan Uji ; h. Penggantian Tanda Uji ;

Pasal 4

Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum .

Pasal 5

(1) Dasar pengenaan retribusi ditentukan berdasarkan tingkat penggunaan jasa; (2) Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dihitung berdasarkan pada faktor jenis kendaraan .

Pasal 6

Besarnya retribusi ditetapkan sebagai berikut : a. Biaya Uji 1) Mobil Barang, Bus dan Kendaraan Khusus Rp. 3.000,- 2) MPU, Kereta Gadengan, Kereta Tempelan Rp. 2.500,- b. Penetapan Lulus Uji Rp. 14.000,- c. Tanda Uji Rp. 2.500,- d. Buku Uji Rp. 5.000,- e. Penggantian Buku Uji karena hilang atau rusak sebelum habis masa berlakunya dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) setiap kendaraan f. Mutasi Uji Keluar Rp. 10.000,- g. Biaya Tambahan 1) terlambat Uji/per bulan Rp. 10.000,- 2) terlambat mendaftar per bulan a) Mobil barang, Bus Rp. 1.500,- b) MPU, Kereta Gandengan, Kereta tempelan Rp. 1.000,- h. Penggantian Tanda Uji karena hilang atau rusak sebelum habis masa berlakunya dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) setiap kendaraan ;

Pasal 7

Saat retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkannya SKRD .

Pasal 8

(1) Wajib Retribusi wajib mengisi SPdORD ; (2) SPdORD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib retribusi atau kuasanya ; (3) Bentuk, isi dan tata cara pengisian dan penyampaian SPdORD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditetapklan oleh Kepala Daerah .

Pasal 9

(1) Berdasarkan SPdORD sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah ini ditetapkan retribusi dengan menerbitkan SKRD ; (2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah retribusi terutang bertambah, maka dikeluarkan SKRDKBT ; (3) Bentuk, isi dan atat cara penerbitan dan penyampaian SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dan SKRDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah .

Pasal 10

(1) Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan ; (2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD .

Pasal 11

(1) Pembayaran Retribusi Daerah dilakukan di Kas Daerah atau di tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD, SKRD Jabatan dan SKRD Tambahan ; (2) Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan Retribusi Daerah harus disetor ke Kas Daerah selambat- lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang telah ditentukan oleh Kepala Daerah .

Pasal 12

(1) Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas ; (2) Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dapat memberi kemudahan kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur retribusi terutang atau menunda pembayaran retribusi dalam jangka waktut tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan ; (3) Tata cara pembayaran retribusi sebagamana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah .

Pasal 13

(1) Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah ini diberikan tanda bukti pembayaran ; (2) Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan ; (3) Bentuk, isi buku dan tanda bukti pembayaran ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah .

Pasal 14

(1) Penagihan retribusi terutang dilakukan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran retribusi dengan mengeluarkan surat teguran/peringatan ; (2) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah surat teguran/peringatan Wajib Retribusi harus melunasi retribusi yang terutang ; (3) Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk .

Pasal 15

(1) Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ; (2) Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah .

Pasal 16

(1) Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan STRD dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah ; (2) Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan retribusi yang terutang dalam sanksi tersebut yang disebabkan bukan dari Kesalahan Wajib Retribusi ; (3) Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi yang tidak benar ; (4) Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, pengurangan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini dan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Retribusi kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal di terima SKRD dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonanya ; (5) Keputusan atas permohonan sebagaimana di maksud dalam ayat (4) pasal ini yang di keluarkan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang di tunjuk paling lama 14 (empat belas ) hari sejak permohonan diterima ; (6) Apabila setelah lewat 14 (empat belas) hari sebagaimana di maksud dalam ayat (5) pasal ini, Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan maka permohonan pembetulan, ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan dianggap dikabulkan ;

Pasal 17

(1) Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan keberatan atas SKRD ; (2) Permohonan keberatan sebagaimana di maksud dalam ayat (1) pasal ini harus disampaikan secara tertulis kepada Kepala Daerah atau pejabat yang di tunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal SKRD ; (3) Pengajuan keberatan tidak menunda pembayaran ; (4) Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini harus di putuskan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal permohonan keberatan diterima .

Pasal 18

(1) Wajib Retribusi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Daerah untuk perhitungan pengembalian retribusi ; (2) Atas dasar permohonan sebagaimana di maksud dalam ayat (1) pasal ini atas kelebihan pembayaran retribusi dapat langsung diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang retribusi atau sanksi administrasi berupa bunga oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk ; (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini yang berhak atas kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan dengan pembayaran retribusi selanjutnya .

Pasal 19

(1) Dalam hal kelebihan pembayaran retribusi yang masih tersisa setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 Peraturan Daerah ini diterbitkan SKRDLB paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterima permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi ; (2) Kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dikembalikan kepada Wajib Retribusi paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKRDLB ; (3) Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKRDLB, Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk memberi imbalan bunga 2 % (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran retribusi .

Pasal 20

(1) Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 Peraturan Daerah ini dilakukan dengan menerbitkan surat perintah membayar kelebihan retribusi; (2) Perhitungan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diterbitkan bukti pemindahan buku yang berlaku sebagai bukti pembayaran.

Pasal 21

(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana bidang retribusi ; (2) Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tertangguhkan apabila : a. diterbitkan surat teguran, atau ; b. ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung .

Pasal 22

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD .

Pasal 23

(1) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Peraturan Daerah ini sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang ; (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran ; (3) Aparat petugas yang berwenang menarik retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku diancam hukuman sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil .

Pasal 24

Penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 23Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah .

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 Peraturan Daerah ini berwenang : a. menerima, mencari mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak Pidana ; b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana ; c. meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana ; d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana ; e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut ; f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana ; g. menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlansung dan memerikssa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e pasal ini ; h. mengambil sidik jari dan memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana ; i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi ; j. menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik POLRI memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya ; k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana, menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan .

Pasal 26

Pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah ini menjadi wewenang Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk .

Pasal 27

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah .

Pasal 28

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tindak berlaku lagi .

Pasal 29

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan . Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah . Ditetapkan di : MALANG Pada tanggal : 4 Nopember 2002 WALIKOTA MALANG ttd. H. S U Y I T N O Diundangkan di : Malang Pada tanggal : 15 Nopember 2002. SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG ttd. MUHAMAD NUR, SH. MSi. Pembina Utama Muda NIP. 510 053 502 LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2002 NOMOR 05 / C. Salinan Sesuai Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM GATOT SETYO BUDI Pembina NIP. 510 065 263.