Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS JASA KONSULTAN

PERDA No. 12 Tahun 2007 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan : 1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah; 2. Daerah adalah Kabupaten Sragen; 3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sragen; 4. Bupati adalah Bupati Sragen; 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen; 6. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan Usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya; 7. Perseroan Terbatas Jasa Konsultan yang selanjutnya disebut PT. Jasa Konsultan adalah Perseroan Terbatas milik Pemerintah Kabupaten Sragen, yang modalnya baik seluruhnya maupun sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan; 8. Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris; 9. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS, adalah organ Perseroan yang mempunyai wewenang dengan tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan komisaris dalam batas yang ditentukan berdasarkan ketentuan Peraturan Undang-Undangan yang berlaku; 10. Direksi adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk tujuan dan kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Jasa Konsultan; 11. Dewan Komisaris adalah organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar serta memberi nasehat kepada Direksi Perseroan Terbatas Jasa Konsultan; 12. Pihak Ketiga adalah Instansi atau Badan Usaha dan atau perseorangan yang berada di luar organisasi Pemerintah Daerah, antara lain Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Usaha Koperasi, Swasta Nasional dan ata Swasta Asing yang tunduk pada Hukum INDONESIA.

Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan pendirian Perseroan Terbatas dengan nama PT. Jasa Konsultan, berkedudukan di Sragen yang didirikan oleh Pemerintah Daerah. (2) Pendirian Perseroan Terbatas sebagaimana tersebut dalam ayat (1), ditetapkan dengan Akte Notaris tentang pendirian Perseroan Terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

PT. Jasa Konsultan dalam melaksanakan usahanya berasaskan Demokrasi Ekonomi yang mengedepankan profesionalisme.

Pasal 4

Maksud dan Tujuan pendirian PT. Jasa Konsultan adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah.

Pasal 5

(1) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, PT. Jasa Konsultan melakukan kegiatan-kegiatan usaha sebagai berikut : a. Menjalankan usaha-usaha Jasa Konsultan Bidang Teknologi Informasi (IT); b. Menjalankan usaha-usaha Jasa Konsultan di bidang Pelayanan Teknik dan Konstruksi. (2) Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha tersebut pada ayat (1), PT. Jasa Konsultan berhak untuk mengadakan kerjasama, turut serta mempunyai kepentingan-kepentingan dengan perusahaan lain, baik didalam maupun diluar negeri yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama atau hampir sama dengan PT. Jasa Konsultan.

Pasal 6

(1) Para Pemegang saham dalam PT Jasa Konsultan adalah Pemerintah Daerah dan Pihak Ketiga, dengan ketentuan bahwa sebagian besar atau komposisi modal disetor mayoritas dimiliki oleh Pemerintah Daerah. (2) Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sragen. (3) Besarnya Nilai Saham dapat berubah sewaktu sesuai dengan ketentuan dalam RUPS.

Pasal 7

(1) Modal dasar PT. Jasa Konsultan berjumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) terbagi atas 200 (dua ratus) lembar saham, masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). (2) Dari Modal tersebut pada ayat (1) akan disetor dengan tunai. (3) Perbandingan saham ditetapkan sebagai berikut : a. Pemerintah Daerah sebanyak 90 % (sembilan puluh prosen) atau 180 (seratus delapan puluh) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 180.000.000,00 ( seratus delapan puluh juta rupiah) yang merupakan modal daerah; b. Pihak Ketiga sebanyak 10 % (sepuluh prosen) atau 20 (dua puluh) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). (4) Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah Penyertaan Modal Daerah. (5) Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah Penyertaan Modal Pihak Ketiga.

Pasal 8

(1) Hasil usaha/deviden yang diperoleh selama 1 (satu) tahun anggaran PT. Jasa Konsultan disetorkan ke Kas Pemerintah Daerah pada Tahun Anggaran berikutnya. (2) Ketentuan pembagian Hasil Usaha/Deviden yang ditahan dan peruntukannya serta deviden yang dibagikan ditetapkan dalam RUPS.

Pasal 9

(1) PT. Jasa Konsultan dipimpin dan diurus oleh suatu Direksi yang terdiri dari 1 (satu) orang Direktur, dan diawasi oleh suatu Dewan Komisaris yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Komisaris. (2) Direktur mewakili Direksi PT Jasa Konsultan mengenai segala hal atau tindakan baik didalam maupun diluar pengadilan dan berhak mengikat PT. Jasa Konsultan dengan pihak lain, serta menjalankan segala tindakan baik mengenai pengurusan maupun mengenai hak milik, khususnya untuk : a. meminjam uang ; b. mengikat PT Jasa Konsultan sebagai penanggung; c. membeli dan menjual, memberatkan atau dengan cara lain melepaskan hak atas barang-barang yang tidak bergerak atau perusahaan-perusahaan haruslah mendapat persetujuan tertulis dari atau turut ditanda tangani pada akta yang bersangkutan oleh Dewan Komisaris. (3) Direktur berhak memberikan kuasa kepada seseorang atau lebih secara tertulis; (4) Apabila Direktur tidak ada atau berhalangan, maka Direktur dapat menunjuk seseorang untuk mengerjakan tugas Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris. (5) Untuk mewakili Pemerintah Daerah dalam PT Jasa Konsultan, Bupati menunjuk seseorang untuk duduk sebagai Anggota Dewan Komisaris dengan Keputusan Bupati.

Pasal 10

(1) Untuk pertama kalinya Direktur PT. Jasa Konsultan ditunjuk oleh Bupati dan dilberitahukan kepada DPRD. (2) Penunjukan Direktur PT. Jasa Konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelumnya dilaksanakan uji kelayakan dan kepatutan oleh Tim yang ditetapkan Bupati.

Pasal 11

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang menyangkut PT. Jasa Konsultan akan ditetapkan dalam Keputusan RUPS.

Pasal 12

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen. Ditetapkan di Sragen pada tanggal 27 Desember 2007 BUPATI SRAGEN, UNTUNG WIYONO Diundangkan di Sragen pada tanggal 27 Desember 2007 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SRAGEN, KUSHARDJONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2007 NOMOR 12