Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2012

PERDA No. 12 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012, sebagai berikut : 1. Pendapatan Daerah Rp. 1.206.993.341.063,12 2. Belanja Daerah Rp. 1.212.364.193.394,48 Defisit Rp. (5.370.852.331,36) x 3. Pembiayaan Daerah : a. Penerimaan Rp. 57.125.000.000,00 b. Pengeluaran Rp. 51.754.147.668,64 Pembiayaan Netto Rp. (5.370.852.331,36)

Pasal 2

(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari : a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp. 175.985.120.751,58 b. Dana Perimbangan sejumlah Rp. 784.554.731.701,54 c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sejumlah Rp. 246.453.488.610,00 (2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari jenis pendapatan : a. Pajak daerah sejumlah Rp. 108.226.407.723,74 b. Retribusi daerah sejumlah ` Rp. 31.673.561.749,00 c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. 19.758.455.293,82 d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah Rp. 16.326.695.985,02 (3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari jenis pendapatan : a. Dana bagi hasil sejumlah Rp. 96.729.613.701,54 b. Dana alokasi umum sejumlah Rp. 665.927.808.000,00 c. Dana alokasi khusus sejumlah Rp. 21.897.310.000,00 (4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri dari jenis pendapatan : a. Hibah sejumlah Rp. 14.000.000.000,00 b. Dana darurat sejumlah Rp. - xi c. Dana Bagi Hasil Pajak sejumlah Rp. 107.009.260.009,00 d. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp. 121.998.938.601,00 e. Bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya sejumlah Rp. 3.445.290.000,00

Pasal 3

(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari : a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp. 620.331.568.898,75 b. Belanja Langsung sejumlah Rp. 592.032.624.495,73 (2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari jenis belanja : a. Belanja pegawai sejumlah Rp. 594.899.325.578,92 b. Belanja bunga sejumlah Rp. 682.272.974,81 c. Belanja subsidi sejumlah Rp. - d. Belanja hibah sejumlah Rp. 15.105.000.000,00 e. Belanja bantuan sosial sejumlah Rp. 8.139.280.000,00 f. Belanja bagi hasil sejumlah Rp. 100.000.000,00 g. Belanja bantuan keuangan sejumlah Rp. - h. Belanja tidak terduga sejumlah Rp. 1.405.690.345,02 (3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari jenis belanja : a. Belanja pegawai sejumlah Rp. 75.660.324.050,00 b. Belanja barang dan jasa sejumlah Rp 268.464.517.916,45 c. Belanja modal sejumlah Rp 247.907.782.529,28 xii

Pasal 4

(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari : a. Penerimaan sejumlah Rp. 57.125.000.000,00 b. Pengeluaran sejumlah Rp. 51.754.147.668,64 (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari jenis pembiayaan : a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) sejumlah Rp. 57.125.000.000,00 b. Pencairan dana cadangan sejumlah Rp. c. Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. - d. Penerimaan pinjaman daerah sejumlah Rp. e. Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah Rp. - f. Penerimaan piutang daerah sejumlah Rp. - (3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari jenis pembiayaan : a. Pembentukan dana cadangan sejumlah Rp. 15.000.000.000,00 b. Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sejumlah Rp. 35.550.000.000,00 c. Pembayaran pokok utang sejumlah Rp. 1.204.147.668,64 d. Pemberian pinjaman daerah sejumlah Rp. -

Pasal 5

(1) Dalam keadaan m en desak Pem erin tah Kota Malan g dapat m en gelu arkan pen gelu aran yan g belu m tersedia an ggaran n ya, yan g selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD. xiii (2) Apabila program dan kegiatan sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1) terjadi setelah Peru bah an APBD ditetapkan , m aka Pem erin tah Kota Malang menyampaikannya dalam Laporan Realisasi Anggaran atau LRA. (3) Kriteria belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup : a. program dan kegiatan pelayan an dasar m asyarakat yan g an ggaran n ya belu m tersedia atau tidak cu ku p tersedia dalam tah u n anggaran berjalan; b. program dan kegiatan DAK dan / atau spes ifik grant lain n ya yan g bersu m ber dari tran sfer ke daerah dalam APBN, dan / atau bantuan Keuangan dari Provinsi yang dananya diterima setelah APBD ditetapkan; c. keperlu an m en desak lain n ya yan g apabila ditu n da akan m en im bu lkan keru gian yan g lebih besar bagi Pem erin tah Kota Malan g dan masyarakat.

Pasal 6

(1) Dalam keadaan daru rat Pem erin tah Kota Malan g dapat m elaku kan pen gelu aran yan g belu m tersedia an ggaran n ya, yan g selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD. (2) Pen dan aan keadaan daru rat yan g belu m tersedia an ggaran n ya sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), dapat m en ggu n akan belan ja tidak terduga. (3) Kriteria belanja untuk keperluan keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup : a. bencana alam; b. bencana sosial seperti wabah penyakit menular/pandemi; c. pen an gan an keru su h an di lu ar kem am pu an ken dali Pem erin tah Daerah yan g dapat m en gan cam stabilitas pen yelen ggaraan Pemerintahan Daerah. xiv (4) Dalam h al belan ja tidak terdu ga tidak m en cu ku pi u n tu k m em biayai kriteria belan ja sebagaim an a dim aksu d pada ayat (3), dapat dilakukan dengan cara : a. m en ggu n akan dan a dari h asil pen jadwalan u lan g capaian target kin erja program dan kegiatan lain n ya dalam tah u n an ggaran berjalan; b. memanfaatkan uang kas yang tersedia.

Pasal 7

Program dan kegiatan yan g bersifat m en desak dan / atau dalam keadaan daru rat dapat dilaksan akan oleh Pem erin tah Kota Malan g den gan terlebih dah u lu m elaku kan peru bah an Peratu ran Walikota ten tan g Pen jabaran APBD den gan m em beritah u kan kepada Pimpinan DPRD.

Pasal 8

Uraian lebih lan ju t Peru bah an An ggaran Pen dapatan dan Belan ja Daerah sebagaim an a dim aksu d dalam Pasal 1, sebagaim an a tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri atas : 1. Lampiran I Ringkasan APBD; 2. Lampiran II Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; 3. Lampiran III Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; 4. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan; 5. Lampiran V Rekapitu lasi Belan ja Daerah u n tu k Keselarasan dan Keterpadu an Uru san Pem erin tah an Daerah dan Fu n gsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per J abatan; 7. Lampiran VII Daftar Piutang Daerah; 8. Lampiran VIII Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah; 9. Lampiran IX Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; xv 10. Lampiran X Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset lainnya; 11. Lampiran XI Daftar kegiatan -kegiatan tah u n an ggaran sebelu m n ya yan g belu m diselesaikan dan dian ggarkan kem bali dalam tahun anggaran ini; 12. Lampiran XII Daftar dana cadangan daerah; dan 13. Lampiran XIII Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.

Pasal 9

Walikota m en etapkan Peratu ran Walikota ten tan g Peru bah an Pen jabaran An ggaran Pen dapatan dan Belan ja Daerah sebagai lan dasan operasional pelaksanaan.

Pasal 10

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap oran g m en getah u in ya, m em erin tah kan pen gu n dan gan Peratu ran Daerah in i den gan pen em patan n ya dalam Lem baran Daerah Kota Malang. Diundangkan di Malang pada tanggal 27 Desember 2011 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG, ttd. Dr. Drs. H. SHOFWAN, SH, M.Si Pembina Utama Madya NIP. 19580415 198403 1 012 LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2011 NOMOR 6 Ditetapkan di Malang pada tanggal 27 Desember 2011 WALIKOTA MALANG, ttd. Drs. PENI SUPARTO, M.AP Salinan sesuai aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd. DWI RAHAYU, SH, M.Hum. Pembina NIP. 19710407 199603 2 003