Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

PERDA No. 12 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 terdiri dari : a. Pendapatan Rp. 702.906.174.000,00 b. Belanja Rp. 744.119.039.000,00 Defisit (Rp. 41.212.865.000,00) c. Pembiayaan 1. Penerimaan Rp. 41.212.865.000,00 2. Pengeluaran Rp. - Pembiayaan Netto Rp. 41.212.865.000,00 Sisa lebih pembiayaan tahun berkenaan Rp 0,00

Pasal 2

(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri dari : a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp. 55.683.801.000,00 b. Dana Perimbangan sejumlah Rp. 525.721.221.000,00 c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sejumlah Rp. 121.501.152.000,00 (2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan : a. Pajak Daerah sejumlah Rp. 21.475.670.000,00 ; b. Retribusi Daerah sejumlah Rp. 13.974.964.000,00 c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. 4.395.167.000,00 d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sejumlah Rp. 15.838.000.000,00. (3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan : a. Dana Bagi Hasil sejumlah Rp. 17.903.376.000,00; b. Dana Alokasi Umum sejumlah Rp. 474.093.362.000,00; c. Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp. 27.544.290.000,00; d. Dana Bagi Hasil Cukai Rp. 6.180.193.000,00. (4) Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan : a. Hibah sejumlah Nihil ; b. Dana Darurat sejumlah Nihil ; c. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah Rp. 29.911.616.000,00 d. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp. 89.937.436.000,00 e. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya sejumlah Rp 1.652.100.000,00

Pasal 3

(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b terdiri dari : a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp. 416.436.667.000,00 b. Belanja Langsung sejumlah Rp. 327.682.372.000,00 (2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja : a. Belanja Pegawai sejumlah Rp. 389.386.362.000,00 b. Belanja Bunga sejumlah Nihil ; c. Belanja Subsidi sejumlah Nihil ; d. Belanja Hibah sejumlah Rp. 15.414.332.000,00; e. Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp 10.141.070.000,00; f. Belanja Bagi Hasil sejumlah Nihil ; g. Belanja Bantuan Keuangan sejumlah Rp. 494.903.000,00 h. Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp.1.000.000.000,00. (3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja : a. Belanja Pegawai sejumlah Rp. 40.514.930.000,00. b. Belanja Barang dan Jasa sejumlah Rp. 126.245.711.000,00. c. Belanja Modal sejumlah Rp. 160.921.731.000,00.

Pasal 4

(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c terdiri dari : a. Penerimaan sejumlah Rp. 41.212.865.000,00; b. Pengeluaran sejumlah Rp. - (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan : a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) sejumlah (Rp. 41.212.865.000,00); b. Pencairan Dana Cadangan sejumlah Nihil ; c. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Nihil ; d. Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah Nihil ; e. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah Nihil; f. Penerimaan Piutang sejumlah Nihil. (3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan : a. Pembentukan Dana Cadangan sejumlah Nihil ; b. Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah sejumlah Nihil ; c. Pembayaran Pokok Piutang sejumlah Nihil ; d. Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah Nihil.

Pasal 5

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari : a. Lampiran I Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ; b. Lampiran II Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi ; c. Lampiran III Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan ; d. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja Daerah menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan ; e. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara ; f. Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan ; g. Lampiran VII Daftar Piutang Daerah ; h. Lampiran VIII Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah ; i. Lampiran IX Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah ; j. Lampiran X Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya ; k. Lampiran XI Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran ini ; l. Lampiran XII Daftar Dana Cadangan Daerah ; dan m. Lampiran XIII Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.

Pasal 6

Walikota Madiun MENETAPKAN Peraturan Walikota Madiun tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 7

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Madiun. Ditetapkan di M A D I U N pada tanggal 27 Desember 2012 WALIKOTA MADIUN, ttd H. BAMBANG IRIANTO, SH, MM. Diundangkan di M A D I U N pada tanggal 27 Desember 2012 SEKRETARIS DAERAH ttd Drs. MAIDI, SH, MM, M.Pd LEMBARAN DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2012 NOMOR 3/A Salinan sesuai dengan aslinya a.n. WALIKOTA MADIUN SEKRETARIS DAERAH u.b. KEPALA BAGIAN HUKUM AGUS SUGIJANTO, SH Pembina Tingkat I NIP. 19590822 198403 1 003