Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATENBANDUNG NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANGPENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKANDI KABUPATEN BANDUNG

PERDA No. 12 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Bandung. 2. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 4. Bupati adalah Bupati Bandung. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung. 6. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen kependudukan dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. 7. Instansi Pelaksana adalah Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bandung yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan. 8. Penduduk adalah Warga Negara INDONESIA dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Kabupaten Bandung. 9. Warga Negara INDONESIA adalah orang-orang bangsa INDONESIA asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai Warga Negara INDONESIA dan bertempat tinggal di Kabupaten Bandung. 10. Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara INDONESIA dan bertempat tinggal di Kabupaten Bandung. 11. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. 12. Data Kependudukan adalah data perseorangan atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. 13. Pendaftaran penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen penduduk berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan. 14. Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk(KTP), dan/atau Surat Keterangan Kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta perubahan status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. 15. Pencatatan Sipil adalah kegiatan pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang, dalam register pencatatan sipil pada Instansi Pelaksana. 15a. Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 16. Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan. 17. Peristiwa Penting Lainnya adalah kejadian yang dialami oleh seseorang antara lain perubahan jenis kelamin. 18. Dihapus. 19. Dihapus. 19a. Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketenteuan Peraturan Perundang- undangan. 19b. Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 20. Surat Keterangan Tempat Tinggal yang selanjutnya disingkat SKTT adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksana yang diberikan kepada orang asing yang telah mempunyai ijin tinggal terbatas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dalam jangka waktu tertentu. 21. Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut penduduk rentan adminduk adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen penduduk yang disebabkan oleh bencana alam, bencana sosial dan orang terlantar. 22. Biodata Penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak awal kelahiran. 23. Pindah Datang Penduduk adalah perubahan lokasi tempat tinggal untuk menetap karena perpindahan dari tempat lama ketempat yang baru. 24. Akta Pencatatan Sipil adalah Akta yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang merupakan alat bukti autentik mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan, pengangkatan dan pengesahan anak. 25. Kutipan Akta Pencatatan Sipil adalah kutipan dari Akta-akta Pencatatan Sipil yang diberikan kepada penduduk dan penduduk asing. 26. Kutipan Akta Kedua dan seterusnya adalah Kutipan Akta-Akta Pencatatan Sipil dan seterusnya yang dapat diterbitkan oleh Instansi Pelaksana karena Kutipan Akta Pertama hilang, rusak atau musnah setelah dibuktikan Surat Keterangan dari pihak yang berwenang. 27. Salinan Akta adalah salinan lengkap isi Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana atas permintaan pemohon. 28. Lahir Mati adalah suatu kejadian dimana seorang bayi pada saat dilahirkan telah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan, dan lamanya dalam kandungan paling sedikit 28 (dua puluh delapan) minggu. 29. Pengakuan Anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama dan disetujui oleh ibu kandung anak tersebut. 30. Pengangkatan Anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 31. Pengesahan Anak adalah pengesahan status hukum seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sah menurut hukum Negara. 32. Dihapus. 2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf f diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 4

(1) Penyelenggara administrasi kependudukan di daerah adalah Pemerintah Daerah. (2) Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab dan berwenang melakukan : a. koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; b. pembentukan Instansi Pelaksana yang tugas dan fungsinya di bidang Administrasi Kependudukan; c. pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; d. pembinaan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; e. pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan; f. penyajian Data Kependudukan berskala kabupaten berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri; dan g. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. 3. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf c diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 5

(1) Kewajiban Instansi Pelaksana dalam menyelenggarakan Administrasi Kependudukan, meliputi : a. mendaftar Peristiwa Kependudukan dan mencatat Peristiwa Penting; b. memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap Penduduk atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; c. mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan Dokumen Kependudukan; d. mendokumentasikan hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; e. menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan f. melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi yang disampaikan oleh Penduduk dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk persyaratan dan tata cara pencatatan peristiwa penting bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan perundang-undangan, atau bagi penghayat kepercayaan, diatur dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. 4. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 8

(1) Petugas registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di Desa/ Kelurahan. (2) Petugas registrasi membantu Kepala Desa/Kelurahan dan Instansi Pelaksana dalam pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (3) Petugas registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Bupati diutamakan dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan. 5. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 14

(1) Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi Cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana. (2) Penduduk Warga Negara INDONESIA dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. (3) KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional. (4) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el. (5) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir. (6) Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian. 6. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 14

(1) KTP-el merupakan : a. identitas resmi bukti domisili penduduk; b. bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan; c. bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan pelayanan publik di Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta yang berkaitan dengan dan tidak terbatas pada Perizinan,Usaha, Perdagangan, Jasa Perbankan, Asuransi, Perpajakan dan Pertanahan. (2) Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta wajib memberikan pelayanan bagi penduduk dengan dasar KTP-el dengan tidak mempertimbangkan tempat penerbitan KTP-el. 7. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 15

(1) Masa berlaku KTP-el : a. seumur hidup untuk Warga Negara INDONESIA; dan b. sesuai dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap untuk Orang Asing. (2) Dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian. (3) Penerbitan KTP-el bagi WNI yang baru datang dari luar negeri dilakukan setelah diterbitkan Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri oleh Instansi Pelaksana. (4) Dalam hal KTP-el rusak atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melapor kepada Instansi Pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa paling lambat 14 (empat belas) hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang. 8. Pasal 20 dihapus. 9. Ketentuan Pasal 34 diubah, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 34

(1) Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan. 10. Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 35

Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dan penerbitan Akta Kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat. 11. Ketentuan Pasal 39 ayat (1) diubah dan ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 39

(1) Setiap kematian wajib dilaporkan oleh Ketua Rukun Tetangga di domisili Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian paling lambat 3(tiga) hari kerja. (3) Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan keterangan kematian dari pihak yang berwenang. (4) Dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, pencatatan oleh Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan. (5) Dalam hal terjadi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, Instansi Pelaksana melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari kepolisian. (6) Dihapus. 12. Ketentuan Pasal 41 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 41

(1) Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengakuan anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan. (2) Pengakuan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum negara. (3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta pengakuan anak dan menerbitkan kutipan akta pengakuan anak. 13. Ketentuan Pasal 42 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 42

(1) Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan. (2) Pengesahan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum Negara. (3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak. 14. Diantara

Pasal 48

(1) Data Kependudukan terdiri atas data perseorangan dan/atau data agregat Penduduk. (2) Data perseorangan meliputi : a. nomor KK; b. NIK ; c. nama lengkap; d. jenis kelamin; e. tempat lahir; f. tanggal/bulan/tahun lahir; g. golongan Darah; h. agama/kepercayaan; i. status perkawinan; j. status hubungan dalam keluarga; k. cacat fisik dan/atau mental; l. pendidikan terakhir; m. jenis perkerjaan; n. NIK ibu kandung; o. nama ibu kandung; p. NIK ayah; q. nama ayah; r. alamat sebelumnya; s. alamat sekarang; t. kepemilikan akta kelahiran/surat kenal lahir ; u. nomor akta kelahiran/nomor surat kenal lahir; v. kepemilikan akta perkawinan/buku nikah; w. nomor akta perkawinan/buku nikah; x. tanggal perkawinan; y. kepemilikan akta perceraian; z. nomor akta perceraian/surat cerai; aa. tanggal perceraian; bb. sidik jari; cc. iris mata dd. tanda tangan; dan ee. elemen data lainya yang merupakan aib seseorang. (3) Data agregat meliputi himpunan data perseorangan yang berupa kuantitatif dan data kualitatif. (4) Data Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang digunakan untuk semua keperluan adalah Data Kependudukan dari Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri, antara lain untuk pemanfaatan; a. pelayan publik; b. perencanaan pembangunan; c. alokasi anggaran; d. pembangunan demokrasi; dan e. penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

Pasal 48

(1) Dokumen Kependudukan meliputi : a. Biodata Penduduk; b. KK; c. KTP; d. Surat Keterangan Kependudukan; dan e. Akta Pencatatan Sipil. (2) Surat Keterangan Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi : a. Surat Keterangan Pindah; b. Surat Keterangan Pindah Datang; c. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri; d. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri; e. Surat Keterangan Tempat Tinggal; f. Surat Keterangan Kelahiran; g. Surat Keterangan Lahir Mati; h. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan; i. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian; j. Surat Keterangan Kematian; k. Surat Keterangan Pengangkatan Anak; l. Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan INDONESIA; m. Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas; dan n. Surat Keterangan Pencatatan Sipil.

Pasal 48

(1) Akta Pencatatan Sipil terdiri atas : a. Register Akta Pencatatan Sipil; dan b. Kutipan Akta Pencatatan Sipil. (2) Akta Pencatatan Sipil berlaku selamanya.

Pasal 48

(1) Register Akta Pencatatan Sipil memuat seluruh data Peristiwa Penting. (2) Data Peristiwa Penting yang berasal dari KUA Kecamatan diintegrasikan kedalam database kependudukan dan tidak diterbitkan Kutipan Akta Pencatatan Sipil. (3) Register Akta Pencatatan Sipil disimpan dan dirawat oleh Instansi Pelaksana. (4) Register Akta Pencatatan Sipil memuat : a. jenis Peristiwa Penting; b. NIK dan status kewarganegaraan; c. nama orang yang mengalami Peristiwa Penting; d. nama dan identitas pelapor; e. tempat dan tanggal peristiwa; f. nama dan Identitas saksi; g. tempat dan tanggal dikeluarkannya akta; dan h. nama dan tanda tangan Pejabat yang berwenang.

Pasal 48

(1) Kutipan Akta Pencatatan Sipil terdiri atas kutipan akta : a. kelahiran; b. kematian; c. perkawinan; d. perceraian; e. pengakuan anak; dan f. pengesahan anak. (2) Kutipan Akta Pencatatan Sipil memuat: a. jenis Peristiwa Penting; b. NIK dan status kewarganegaraan; c. nama orang yang mengalami Peristiwa Penting; d. tempat dan tanggal peristiwa; e. tempat dan tanggal dikeluarkannya akta; f. nama dan tanda tangan Pejabat yang berwenang; dan g. pernyataan kesesuaian kutipan tersebut dengan data yang terdapat dalam Register Akta Pencatatan Sipil.

Pasal 48

Setiap orang dilarang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk.

Pasal 48

(1) Data Perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh Negara. (2) Menteri Dalam Negeri sebagai penanggung jawab memberikan hak akses Data Kependudukan kepada petugas Provinsi dan Petugas Instansi Pelaksana serta pengguna. (3) Petugas dan pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang menyebarluaskan Data Kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, ruang lingkup, dan tata cara mengenai pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 48

Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. 15. Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan 3 (tiga) bab, yakni BAB VIA, BAB VIB dan BAB VIC sehingga berbunyi sebagai berikut : BAB VIA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT STRUKTURAL

Pasal 58

(1) Pejabat struktural pada unit kerja yang menangani Administrasi Kependudukan di Kabupaten Bandung diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan Bupati melalui Gubernur. (2) Penilaian kinerja pejabat struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik oleh Menteri Dalam Negeri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan prosedur pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati. BAB VIB PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENDUDUK

Pasal 58

(1) Data Pribadi Penduduk yang harus dilindungi memuat : a. keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental; b. sidik jari; c. iris mata; d. tanda tangan; dan e. elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 58

(1) Data Pribadi Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58B wajib disimpan dan dilindungi oleh negara. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan dan perlindungan terhadap Data Pribadi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati. (3) Data Pribadi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dijaga kebenarannya dan dilindungi kerahasiaannya oleh penyelenggara dan Instansi Pelaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 58

(1) Menteri sebagai penanggungjawab memberikan hak akses Data Pribadi kepada petugas provinsi dan petugas Instansi Pelaksana. (2) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menyebarluaskan Data Pribadi yang tidak sesuai dengan kewenangannya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, ruang lingkup dan tata cara mengenai pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati. BAB VI C PENDANAAN

Pasal 58

Pendanaan penyelenggaraan program dan kegiatan Administrasi Kependudukan yang meliputi kegiatan fisik dan non fisik dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja Negara. 16. Bab VIII dihapus. 17. Ketentuan Pasal 69 ayat (2) huruf g dihapus, sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 69

(1) Setiap pelanggaran administratif terhadap peristiwa kependudukan daerah dikenakan denda administratif setinggi- tingginya Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah). (2) Denda administratif dikenakan atas keterlambatan pelaporan mengenai : a. Pindah datang Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap; b. Pindah datang dari luar negeri bagi penduduk Warga Negara INDONESIA; c. Pindah datang dari luar negeri bagi penduduk Orang Asing; d. Perubahan status Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap; e. Pindah ke luar negeri bagi penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau yang memiliki Izin Tinggal Tetap; f. Penduduk yang melakukan perubahan KK; g. Dihapus. (3) Denda Administratif dikenakan pula terhadap: a. Penduduk Warga Negara INDONESIA dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif paling banyak Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah); b. Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang bepergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenakan denda administratif paling banyak Rp. 50.000,00( lima puluh ribu rupiah). 18. Ketentuan Pasal 75 ayat (2) dihapus dan ditambah 4 (empat) ayat yakni ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 75 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 75

(1) Semua dokumen yang telah diterbitkan atau yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku. (2) Dihapus. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus untuk KTP Non Elektronik tetap berlaku bagi Penduduk yang belum mendapatkan KTP-el sampai dengan paling lambat tanggal 31 Desember 2014. (4) Semua instansi pengguna wajib menjadikan NIK sebagai dasar penerbitan dokumen paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak instansi pengguna mengakses data kependudukan dari Menteri. (5) KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan berlaku seumur hidup. (6) Keterangan mengenai alamat, nama, dan nomor induk pegawai pejabat dan penandatanganan oleh pejabat pada KTP-el dihapus setelah database Kependudukan Nasional terwujud. 19. Diantara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 77A yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 77

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku : a. Semua singkatan “KTP” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Bandung harus dimaknai “KTP- el”; b. Semua kalimat “wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa“ sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Bandung harus dimaknai “wajib dilaporkan oleh Penduduk di Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili“. PASAL II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bandung. Ditetapkan di Soreang pada tanggal 23 Mei 2014 BUPATI BANDUNG, ttd DADANG M. NASER Diundangkan di Soreang pada tanggal 23 Mei 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG, ttd SOFIAN NATAPRAWIRA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2014 NOMOR 12 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DICKY ANUGRAH, SH, M.Si PEMBINA NIP. 19740717 199803 1 003 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG, PROVINSI JAWA BARAT : (38/2014)