Langsung ke konten

Kepariw

PERDA No. 12 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden S Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara | Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar ! Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. [Pemerintah Daerah adalah Gubemur atau Bupati dan perangkat daerah ; sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 3. [ Bupati adalah Bupati Toba Samosir. 4. [ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat i Daerah Kabupaten Toba Samosir. 5. [Provinsi adalah Provinsi Sumatera Utara. 6. j Kabupaten adalah Kabupaten Toba Samosir. 7. i Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat. ruang laut dan ruang !udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hiduphya. 8. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. 9. [Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung [kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki ;hubungan fungsional. 10. [ Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi Budidaya. 11.;Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, : pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang; 12. [ Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang. 13.|Pengaturan Penataan Ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum [bagi pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam penataan [ ruang. 14.rPembinaan Penataan Ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. ry r 15. Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. 16. Pengawasan Penataan Ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. . 17. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan stfuktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. 18. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan program beserta pembiayaannya. 19. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. 20. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel. 21. Sistem Jaringan Jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarkis. 22. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang. 23. , Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Toba Samosir yang selanjutnya disingkat RTRW Kabupaten Toba Samosir adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten Toba Samosir yang meliputi struktur ruang, pola ruang serta pedoman pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Toba Samosir sebagai penjabaran dari strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten. 24. , Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. 25. Wilayah Kabupaten Toba Samosir adalah seluruh wilayah Kabupaten Toba Samosir yang meliputi ruang daratan, ruang laut dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi berdasarkan Peraturan Perundang- undangan. 26. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya. 27. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. 28. 'Kawasan Budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan. 29. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa |pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. 30. Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. 31. ; Kawasan Agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian .dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya ; ! r keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisms. 32. Kawasan Strategis adalah bagian wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting terhadap kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan/atau kelestarian lingkungan. 33. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia. 34. Kawasan Strategis Provinsi yang selanjutnya disingkat dengan KSP adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan. 35. Kawasan Strategis Kabupaten yang selanjutnya disingkat KSK adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan. 36. Kawasan Andalan adalah bagian dari kawasan budidaya, baik di ruang darat maupun di ruang laut yang pengembangannya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bagi wilayah tersebut dan wilayah sekitarnya. 37. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota. 38.1 Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan. 39., Pusat Kegiatan Lokal promosi yang selanjutnya disebut PKLp adalah pusat kegiatan yang dipromosikan untuk kemudian hari dapat ditetapkan sebagai PKL. 40. Pusat Pelayanan Kawasan atau disingkat PPK merupakan kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa. 41. Pusat Pelayanan Lingkungan atau disingkat PPL merupakan ' pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani skala antar desa. 42. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih dalerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter persegi). 43. Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami,' yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. 44. Ruang Terbulca adalah ruang-ruang kota atau wilayah yang lebih luas baik dalam bentuk area memanjang/jalur di mana dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka hijau dan ruang terbuka non hijau. 45. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disebut RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. 46. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaaannya sebagai hutan tetap. I i ;! ! , !| ; l !i 1 !: i : 1 i i ; I i 1' 47. Hutan adalah kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang di’dominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. 48. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. 49. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. 50. Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah. 51. Kawasan Yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan di Bawahnya adalah kawasan yang berada pada ketinggian di atas 2.000 (dua ribu) meter dan atau kelerengan di atas 45 (empat puluh lima) derajat, yang apabila tidak dilindungi dapat membahayakan kehidupan yang ada di bawahnya. 52. Sempadan danau adalah iuasan lahan yang mengelilingi dan beijarak tertentu dari tepi badan danau yang berfungsi sebagai kawasan pelindung danau. 53. Kawasan Hutan Suaka Alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai : wilayah sistem penyangga kehidupan. 54. Kawasan Hutan Pelestarian Alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga sistem kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta : pemanfaatannya secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 55. Kawasan Rawan Bencana adalah beberapa lokasi yang rawan terjadi bencana alam seperti tanah longsor, banjir dan gunung berapi yang perlu dilindungi agar dapat menghindarkan masyarakat dari ancaman bencana. 56. Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung baik berupa kawasan perkotaan maupun kawasan perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal/lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. 57. Kawasan Peruntukan Perikanan adalah kawasan budidaya sumber daya perikanan air tawar. 58. Kawasan Peruntukan Perkebunan adalah kawasan yang dikembangkan dengan fungsi tanaman komoditi 'skala besar yang meliputi perkebunan tanaman tahunan, atau perkebunan tanaman semusim. 59. Kawasan Peruntukan Peternakan meliputi kawasan yang dikembangkan dengan fungsi untuk kegiatan peternakan ternak besar, peternakan temak kecil dan peternakan unggas. 60. Kawasan Peruntukan Pariwisata adalah kawasan dengan Iuasan tertentu yang dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan Pariwisata. 61. Kawasan Peruntukan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang ; yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri. 62. Kawasan Peruntukan Pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi sumber daya bahan tarribang yang berwujud padat, cair, atau gas : berdasarkan peta/data geologi dan merupakan tempat dilakukannya sebagian atau seluruh tahapan kegiatan pertambangan yang meliputi penelitian, penyelidikan umum, eksplorasi, operasi produksi/eksploitasi : dan pasca tambang, baik di wilayah daratan maupun perairan, serta tidak ! ! I ] ! ! - dibatasi oleh penggunaan lahan, baik kawasan budidaya maupun kawasan . lindung. 63. Kawasan Pertahanan Negara adalah wilayah yang ditetapkan secara nasional yang digunakan untuk kepentingan pertahanan. 64. Outline adalah delineasi rencana penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang digambarkan pada peta rencana pola ruang rencana tata ruang wilayah Provinsi. 65. Holding zone adalah penerapan delineasi kawasan yang belum ditetapkan ; perubahan peruntukan ruangnya. 66. Ketentuan Umum Peraturan Zonasi sistem kabupaten adalah ketentuan yang mengatur persyaratan pemanfaatan ruang/pemanfaatan wilayah kabupaten dan unsur-unsur pengendalian pemanfaatan ruang yang disusun untuk setiap klasifikasi peruntukan/fungsi ruang sesuai dengan RTRW Kabupaten. 67. Izin Pemanfaatan Ruang ddalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 68. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk ’ masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang. 69. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. 70. Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disingkat BKPRD adalah badan bersifat adhoc yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan tugas koordinasi penataan ruang di daerah. 71. Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi. 72. Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Tata Ruang adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang tata ruang yang terjadi serta menemukan tersangkanya. 73. Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat atau Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang- Undang untuk melakukan penyidikan. 74. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan pemerintah daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah. i \ ! ' BAB II RUANG LINGKUP DAN MUATAN

Pasal 2

(1) Ruang lingkup wilayah dan muatan RTRW meliputi: a. lingkup wilayah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten adalah wilayah administrasi Kabupaten dengan luas kurang lebih 207.666,62 ha (dua ratus tujuh ribu enam ratus enam puluh enam koma enam dua hektar) yang terdiri atas 16 Kecamatan, yakni Kecamatan Tampahan, Kecamatan Balige, Kecamatan Laguboti, Kecamatan Sigumpar, Kecamatan Silaen, Kecamatan Porsea, Kecamatan Uluan, Kecamatan Siantar Narumonda, Kecamatan Lumban Julu, Kecamatan Habinsaran, Kecamatan Borbor, Kecamatan Nassau, Kecamatan ; Ajibata, Kecamatan Parmaksian, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kecamatan Pintu Pohan Meranti; b. letak geografis Kabupaten berada pada posisi 2°03' - 2°40' Lintang Utara dan 98o56'-99°40' Bujur Timur; FT c. batas-batas wilayah administrasi Kabupaten terdiri atas: • Sebelah Utara • Sebelah Timur : Kabupaten Simalungun : Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Asahan • Sebelah Selatan : Kabupaten Tapanuli Utara • Sebelah Barat : Kabupaten Samosir (2) Muatan RTRW meliputi: a. tujuan, kebijakan dan strategi rencana tata ruang wilayah kabupaten; b. rencana struktur ruang wilayah kabupaten; c. rencana pola ruang wilayah kabupaten; d. penetapan kawasan strategis kabupaten; e. arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; dan f. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten. i 1 BAB III TUJUAN, KEBIJAKAN BAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KABUPATEN i Bagian Kesatu Tujuan Penataan Ruang Wilayah !!

Pasal 3

Penataan ruang wilayah kabupaten bertujuan untuk mewujudkan pengembangan wilayah Kabupaten secara merata, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dengan mengandalkan sektor unggulan pertanian, pariwisata, dan industri menuj.u masyarakat mandiri dan sejahtera. Bagian Kedua Kebijakan Penataan Ruang Wilayah

Pasal 4

(1) Untuk mewujudkan tujuan penataanJ ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, disusun kebijakan penataan ruang wilayah. (2) Kebijakan penataan ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. pengembangan wilayah Kabupaten sebagai bagian dari sistem Perkotaan Nasional, Kawasan Strategis Nasional dan Provinsi serta Kawasan Andalan, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Danau Toba dan Sekitarnya, dan pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten; b. pengembangan sektor unggulan kabupaten; c. pemantapan fungsi kawasan lindung dan peningkatan kelestarian fungsi lingkungan hidup, sumber daya alam dan sumber daya buatan; d. pemantapan infrastruktur wilayah dan pemerataan pelayanan sosial, ekonomi dan pengembangan pusat-pusat kegiatan yang terintegrasi satu sama lain; e. pengembangan kawasan budidaya dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan f. peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. C i . T Bagian Ketiga Strategi Penataan Ruang Wilayah

Pasal 5

(1) Untuk mewujudkan kebijakan penataan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, disusun strategi penataan ruang wilayah. (2) Strategi pengembangan wilayah Kabupaten sebagai bagian dari sistem Perkotaan Nasional, Kawasan Strategis Nasional dan Provinsi serta Kawasan Andalan, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Danau Toba dan Sekitamya, dan pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, terdiri dari: a. mengembangkan fungsi dan peran Kota Balige sebagai Pusat Kegiatan Wilayah; b. mendukung upaya pelestarian fungsi dan daya dukung lingkungan hidup untuk mempertahankan dan meningkatkan keseimbangan ekosistem dan hayati Kawasan Strategis Nasional Danau Toba; c. mengoptimalkan peran kabupaten dalam mendukung terwujudnya Kawasan Strategis Provinsi Agropolitan Dataran Tinggi di Lumban Julu; d. mengembangkan dan meningkatkan fungsi kawasan strategis kabupaten untuk mendukung keterpaduan pembangunan nilai strategis kawasan baik dari sudut kepentingan ekonomi, lingkungan hidup, pendayagunaan sumber daya alam dan sosial budaya; e. mengembangkan kegiatan budidaya secara selektif di dalam dan di sekitar Kawasan Strategis Kabupaten; dan f. meningkatkan pelayanan sarana dan prasarana wilayah penunjang kegiatan Kawasan Strategis kabupaten. (3) Strategi pengembangan sektor unggulan Kabupaten sebagaimana , dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, terdiri dari: a. mengembangkan Kawasan Agropolitan Lumban Julu, kawasan perdesaan dan peruntukan kegiatan pertanian sebagai kawasan penghasil komoditas sektor ekonomi sebagai aset utama kegiatan agribisnis; b. mengembangkan lahan pertanian pangan berkelanjutan; ; c. mengembangkan dan meningkatkan sarana dan prasarana pendukung kegiatan pertanian, perikanan dan petemakan; d. menciptakan keseimbangan ekosistem pertanian, petemakan dan perikanan yang mendukung keberlanjutan peningkatan produksi dan produktivitas untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing; e. meningkatkan produksi dan mutu produk pertanian, petemakan dan perikanan sebagai bahan baku industri serta sistem kemitraan usaha dan perdagangan komoditas pertanian, petemakan dan perikanan; f. meningkatkan dan memantapkan swasembada pangan yang berkelanjutan; g. meningkatkan produktivitas, diversifikasi dan pengolahan hasil pertanian; 1 h. mengembangkan sektor industri berwawasan lingkungan dan berbasis pemberdayaan masyarakat; ' i. mengembangkan pusat-pusat kegiatan industri j. menyediakan infrastruktur pendukung kegiatan industri; k. mengembangkan pusat promosi dan pemasaran hasil industri dan mengendalikan perkembangan kegiatan industri; l. memanfaatkan sumber daya alam untuk kebutuhan kegiatan industri dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan; m. mengembangkan kawasan wisata potensial Kabupaten; ! I j ' ! ! i I l ! r ! : n. . mengembangkan dan melestarikan serta mempromosikan . berbagai potensi alam, budaya dan sejarah yang merupakan aset dalam mendukung pengembangan sektor pariwisata; dan o. membangun dan meningkatkan infrastruktur pendukung pariwisata Kabupaten. (4) Strategi pemantapan fungsi kawasan lindung dan peningkatan kelestarian fungsi lingkungan hidup, sumber daya alam dan sumber daya buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, terdiri dari: a. memantapkan fungsi kawasan lindung berupa hutan lindung, kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya, kawasan rawan bencana, kawasan lindung geologi dan kawasan lindung lainnya; b. mengembalikan dan meningkatkan fungsi kawasan lindung yang telah menurun akibat pengembangan kegiatan budidaya dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan, sumber daya alam dan sumber daya buatan; c. menyelenggarakan upaya terpadu untuk melestarikan ekosistem Danau Toba; d. mengarahkan kawasan rawan bencana sebagai kawasan lindung; e. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya buatan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan; f. meningkatkan konservasi lahan dan hutan; g. mengendalikan pemanfaatan ruang daerah aliran sungai yang berpotensi mengurangi fungsi lindung kawasan; h. mengembangkan hutan rakyat pada daerah sekitar aliran sungai dan menata kembali pemanfaatan ruang sekitar daerah sekitar aliran sungai; i. memelihara budaya dan peninggalan sejarah sebagai objek penelitian dan pariwisata; j. mengendalikan pertumbuhan kegiatan budidaya di sempadan Danau Toba; k. mencegah dampak negatif pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi terhadap fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat (5) Strategi pemantapan infrastruktur wilayah dan pemerataan pelayanan sosial, ekonomi dan pengembangan pusat-pusat kegiatan yang terintegrasi satu sama lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, terdiri dari: a. meningkatkan dan mengembangkan infrastruktur jaringan jalan dan fasilitas perhubungan dengan mengembangkan jalan penghubung antar perkotaan, antar perdesaan, dan aksesibilitas antara pusat produksi dengan pusat pemasaran; b. mengembangkan pembangunan infrastruktur dan perekonomian perdesaan tertinggai dan terisolir; c. menyediakan fasilitas pelayanan sosial ekonomi secara merata ke seluruh wilayah pengembangan; d. meningkatkan kualitas pelayanan dan prasarana untuk mendukung . akses layanan antar kawasan perkotaan, antara kawasan perkotaan dan perdesaan serta antara kawasan perkotaan dengan pusat pengembangan agribisnis; e. meningkatkan penyediaan infrastruktur dan fasilitas pelayanan untuk meningkatkan intensitas kegiatan perekonomian di kawasan perdesaan; ' i i 1 :.r i 1 i 1 ‘ I 1 1 i r , f. membangun dan mengembangkan potensi pembangkit energi dengan memanfaatkan sumber energi yang tersedia serta memperluas jaringan energi untuk kebutuhan pembangunan wilayah; dan g, pengembangan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman perdesaan dan perkotaan. (6) Strategi pengembangan kawasan budidaya dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e, meliputi: a. menetapkan kawasan budidaya untuk pemanfaatan sumber daya alam secara sinergis dalam mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ruang; b. mengembangkan pola keijasama dengan masyarakat dalam mengelola hutan rakyat; I c. mengembangkan dan melestarikan kawasan budidaya hutan produksi untuk mewujudkan nilai tambah daerah; d. mengembangkan dan melestarikan kawasan budidaya pertaniari untuk mewujudkan ketahanan pangan dan mendukung pengembangan agribisnis; e. menetapkan dan memantapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk pelestarian kawasan pertanian; f. meningkatkan budidaya perikanan, budidaya peternakan dalam sentra-sentra produksi peternakan, untuk mewujudkan nilai tambah daerah dan mendukung kegiatan agribisnis; g. mengembangkan kegiatan pertambangan pada lokasi potensi layak tambang dengan memperhatikan lingkungan hidup dan mengendalikan kegiatan penambangan pada kawasan yang membahayakan lingkungan; h. mengembangkan wisata alam, budaya dan buatan untuk meningkatkan perekonomian daerah; i. mengembangkan kegiatan industri kecil dan menengah untuk meningkatkan nilai tambah dan perekonomian daerah dengan pengembangan kegiatan industri yang berwawasan lingkungan; j. mengembangkan kegiatan pengelolaan sumber daya lahan untuk meningkatkan kualitas lingkungan permukiman; dan k. , mengembangkan sarana prasarana permukiman dan upaya mitigasi bencana untuk memperkecil dampak bencana alani. (7) Strategi peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f, meliputi: a. mendukung penetapan kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan; b. mengembangkan budidaya secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan untuk menjaga fungsi pertahanan dan keamanan; c. mengembangkan kawasan lindung dan/atau budidaya tidak terbangun di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan negara sebagai zona penyangga; dan d. turut serta memelihara dan menjaga aset-aset pertahanan dan keamanan. : ! i : I 1 ! i :! ; !i ! I BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN Bagian Kesatu Umum

Pasal 6

(1) Rencana struktur ruang wilayah Kabupaten terdiri dari: a. sistem pusat kegiatan; dan b. sistem jaringan prasarana wilayah Kabupaten. (2) Rencana struktur ruang wilayah Kabupaten digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. I "! Bagian Kedua Sistem Pusat Kegiatan

Pasal 7

huruf b merupakan pusat kegiatan perdesaan; dan (2) Pusat kegiatan perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berupa PPL meliputi: a. pusat kecamatan Tampahan; b. pusat kecamatan Uluan; c. pusat kecamatan Siantar Narumonda; d. pusat kecamatan Lumban Julu; e. pusat kecamatan Bonatua Lunasi; f. pusat kecamatan Nassau; g. pusat kecamatan Borbor; dan h. pusat kecamatan Pintu Pohan Meranti. Bagian Ketiga Sistem Jaringan Prasarana Wilayah

Pasal 8

(1) Sistem perkotaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 9

(1) Sistem perdesaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10

Sistem jaringan prasarana wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. sistem jaringan prasarana utama; dan b. sistem jaringan prasarana lainnya. T Paragraf 1 Sistem Jaringan Prasarana Utama

Pasal 11

Sistem jaringan prasarana utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. sistem jaringan transportasi darat; dan b. sistem jaringan transportasi udara. :! " ! Paragraf 2 Sistem Jaringan Transportasi Darat

Pasal 12

(1) : Rencana sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, terdiri dari: a. sistem jaringan jalan; dan b. sistem jaringan angkutan sungai, danau dan penyeberangan. (2) Sistem Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, meliputi: a. jaringan jalan dan jembatan; dan b. jaringan lalu lintas angkutan jalan. (3) Jaringan jalan dan jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, terdiri dari: a. rencana jalan berdasarkan kewenangan; b. rencana jalan berdasarkan fungsi; dan c. rencana pengembangan jaringan jalan; (4) Rencana jalan berdasarkan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a, terdiri dari: a. jalan nasional meliputi ruas jalan bebas hambatan Tebing Tinggi - Pematang Siantar - Parapat - Tarutung - Sibolga dan Ruas Batas Simalungun- Silimbat- Batas Tapanuli Utara; b. jalan provinsi meliputi .ruas jalan Silimbat - Parsoburan, Parsoburan - Borbor - Pangururan - Janji Maria (batas Toba Samosir) - Sipahutar (Batas Taput), Borbor - Rianiate (Toba Samosir) - Garoga (batas Taput), ruas jalan Parsoburan - Batas Labuhanbatu Utara, ruas jalan Porsea- Tangga- Bandar Pulau - Pulau Rakyat; . c. jaringan jalan kabupaten tercantum dalam