Kepariw
Ditetapkan: 2017-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah
Pusat,
selanjutnya disebut
Pemerintah, adalah
Presiden
S Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
| Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
! Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. [Pemerintah Daerah adalah Gubemur atau Bupati dan perangkat daerah
; sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
[ Bupati adalah Bupati Toba Samosir.
4.
[ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat
i Daerah Kabupaten Toba Samosir.
5.
[Provinsi adalah Provinsi Sumatera Utara.
6.
j Kabupaten adalah Kabupaten Toba Samosir.
7.
i Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat. ruang laut dan ruang
!udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah,
tempat manusia dan makhluk lain hidup melakukan kegiatan dan
memelihara kelangsungan hiduphya.
8. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
9.
[Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem
jaringan
prasarana dan sarana yang
berfungsi
sebagai
pendukung
[kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki
;hubungan fungsional.
10. [ Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang
meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang
untuk fungsi Budidaya.
11.;Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang,
: pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang;
12. [ Penyelenggaraan
Penataan
Ruang
adalah
kegiatan
yang
meliputi
pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang.
13.|Pengaturan Penataan Ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum
[bagi pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam penataan
[ ruang.
14.rPembinaan Penataan Ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja
penataan
ruang yang
diselenggarakan
oleh
pemerintah,
pemerintah
daerah, dan masyarakat.
ry
r
15. Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan
ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang
dan pengendalian pemanfaatan ruang.
16. Pengawasan
Penataan
Ruang
adalah
upaya
agar
penyelenggaraan
penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
.
17. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan stfuktur
ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana
tata ruang.
18. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan
pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan
program beserta pembiayaannya.
19. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib
tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
20. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian
jalan,
termasuk
bangunan
pelengkap
dan
perlengkapannya
yang
diperuntukkan bagi lalu lintas yang berada pada permukaan tanah, di atas
permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas
permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
21. Sistem Jaringan Jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling
menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah
yang
berada
dalam
pengaruh
pelayanannya dalam satu
hubungan
hierarkis.
22. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
23. , Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Toba Samosir yang selanjutnya
disingkat RTRW Kabupaten Toba Samosir adalah hasil perencanaan tata
ruang wilayah Kabupaten Toba Samosir yang meliputi struktur ruang, pola
ruang serta pedoman pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten
Toba Samosir sebagai penjabaran dari strategi dan arahan kebijakan
pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
24. , Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap
unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek
administratif dan/atau aspek fungsional.
25. Wilayah Kabupaten Toba Samosir adalah seluruh wilayah Kabupaten Toba
Samosir yang meliputi ruang daratan, ruang laut dan ruang udara,
termasuk ruang di dalam
bumi berdasarkan Peraturan
Perundang-
undangan.
26. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau
budidaya.
27. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama
melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya
alam dan sumber daya buatan.
28.
'Kawasan Budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama
untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam,
sumber daya manusia dan sumber daya buatan.
29. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama
bukan
pertanian
dengan
susunan
fungsi
kawasan
sebagai
tempat
permukiman
perkotaan,
pemusatan
dan
distribusi
pelayanan
jasa
|pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
30. Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama
pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan
fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
31. ; Kawasan Agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih
pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian
.dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya
; !
r
keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman
dan sistem agrobisms.
32. Kawasan Strategis adalah
bagian
wilayah
yang penataan
ruangnya
diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting terhadap
kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan/atau kelestarian lingkungan.
33. Kawasan Strategis
Nasional yang selanjutnya disingkat
KSN adalah
wilayah
yang
penataan
ruangnya
diprioritaskan
karena
mempunyai
pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara,
pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau
lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan
dunia.
34. Kawasan Strategis Provinsi yang selanjutnya disingkat dengan KSP adalah
wilayah
yang
penataan
ruangnya
diprioritaskan
karena
mempunyai
pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial,
budaya dan/atau lingkungan.
35. Kawasan Strategis Kabupaten yang selanjutnya disingkat KSK adalah
wilayah
yang
penataan
ruangnya diprioritaskan
karena
mempunyai
pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten terhadap ekonomi,
sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
36. Kawasan Andalan adalah bagian dari kawasan budidaya, baik di ruang
darat maupun di ruang laut yang pengembangannya diarahkan untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi bagi wilayah tersebut dan wilayah
sekitarnya.
37. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah kawasan
perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau
beberapa kabupaten/kota.
38.1 Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PKL adalah kawasan
perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota
atau beberapa kecamatan.
39., Pusat Kegiatan Lokal promosi yang selanjutnya disebut PKLp adalah pusat
kegiatan yang dipromosikan untuk kemudian hari dapat ditetapkan
sebagai PKL.
40. Pusat Pelayanan
Kawasan atau disingkat
PPK
merupakan
kawasan
perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau
beberapa desa.
41. Pusat
Pelayanan
Lingkungan atau
disingkat
PPL
merupakan
' pusat
permukiman yang berfungsi untuk melayani skala antar desa.
42. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air
dalam satu atau lebih dalerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil
yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo
meter persegi).
43. Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan
dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang
berfungsi
menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah
hujan ke danau atau ke laut secara alami,' yang batas di darat merupakan
pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang
masih terpengaruh aktivitas daratan.
44. Ruang Terbulca adalah ruang-ruang kota atau wilayah yang lebih luas baik
dalam bentuk area memanjang/jalur di mana dalam penggunaannya lebih
bersifat terbuka hijau dan ruang terbuka non hijau.
45. Ruang
Terbuka
Hijau
yang
selanjutnya
disebut
RTH
adalah
area
memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih
bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara
alamiah maupun yang sengaja ditanam.
46. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah
untuk dipertahankan keberadaaannya sebagai hutan tetap.
I
i
;!
! ,
!|
; l
!i
1
!:
i
:
1
i
i
;
I
i
1'
47. Hutan adalah kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber
daya alam hayati yang di’dominasi pepohonan dalam persekutuan alam
lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
48. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani
hak atas tanah.
49. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok
memproduksi hasil hutan.
50. Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok
sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata
air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan
memelihara kesuburan tanah.
51. Kawasan Yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan di Bawahnya
adalah kawasan yang berada pada ketinggian di atas 2.000 (dua ribu)
meter dan atau kelerengan di atas 45 (empat puluh lima) derajat, yang
apabila tidak dilindungi dapat membahayakan kehidupan yang ada di
bawahnya.
52. Sempadan danau adalah iuasan lahan yang mengelilingi dan beijarak
tertentu dari tepi badan danau yang berfungsi sebagai kawasan pelindung
danau.
53. Kawasan Hutan Suaka Alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang
mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman
tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai
: wilayah sistem penyangga kehidupan.
54. Kawasan Hutan Pelestarian Alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu,
yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga sistem
kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta
: pemanfaatannya
secara
lestari
sumber
daya
alam
hayati
dan
ekosistemnya.
55. Kawasan Rawan Bencana adalah beberapa lokasi yang rawan terjadi
bencana alam seperti tanah longsor, banjir dan gunung berapi yang perlu
dilindungi agar dapat menghindarkan masyarakat dari ancaman bencana.
56. Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar
kawasan lindung baik berupa kawasan perkotaan maupun kawasan
perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal/lingkungan
hunian
dan
tempat
kegiatan yang
mendukung
perikehidupan
dan
penghidupan.
57. Kawasan Peruntukan Perikanan adalah kawasan budidaya sumber daya
perikanan air tawar.
58. Kawasan Peruntukan Perkebunan adalah kawasan yang dikembangkan
dengan fungsi tanaman komoditi 'skala besar yang meliputi perkebunan
tanaman tahunan, atau perkebunan tanaman semusim.
59. Kawasan Peruntukan Peternakan meliputi kawasan yang dikembangkan
dengan fungsi untuk kegiatan peternakan ternak besar, peternakan temak
kecil dan peternakan unggas.
60. Kawasan Peruntukan Pariwisata adalah kawasan dengan Iuasan tertentu
yang dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan Pariwisata.
61. Kawasan
Peruntukan
Industri
adalah
kawasan
tempat
pemusatan
kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang
; yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan Kawasan Industri yang
telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri.
62. Kawasan Peruntukan Pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi
sumber daya bahan tarribang yang berwujud padat, cair, atau gas
: berdasarkan peta/data geologi dan merupakan tempat dilakukannya
sebagian atau seluruh tahapan kegiatan pertambangan yang meliputi
penelitian, penyelidikan umum, eksplorasi, operasi produksi/eksploitasi
: dan pasca tambang, baik di wilayah daratan maupun perairan, serta tidak
!
!
I
]
!
!
- dibatasi oleh penggunaan lahan, baik kawasan budidaya maupun kawasan
. lindung.
63. Kawasan Pertahanan
Negara adalah wilayah yang ditetapkan secara
nasional yang digunakan untuk kepentingan pertahanan.
64. Outline adalah delineasi rencana penggunaan kawasan hutan untuk
kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang digambarkan
pada peta rencana pola ruang rencana tata ruang wilayah Provinsi.
65. Holding zone adalah penerapan delineasi kawasan yang belum ditetapkan
; perubahan peruntukan ruangnya.
66. Ketentuan Umum Peraturan Zonasi sistem kabupaten adalah ketentuan
yang mengatur persyaratan pemanfaatan ruang/pemanfaatan wilayah
kabupaten
dan unsur-unsur
pengendalian
pemanfaatan
ruang yang
disusun untuk setiap klasifikasi peruntukan/fungsi ruang sesuai dengan
RTRW Kabupaten.
67. Izin Pemanfaatan Ruang ddalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan
pemanfaatan
ruang sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
68. Masyarakat
adalah
orang
perseorangan,
kelompok
orang
termasuk
’ masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan non
pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
69. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam proses
perencanaan
tata
ruang,
pemanfaatan
ruang
dan
pengendalian
pemanfaatan ruang.
70. Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disingkat
BKPRD adalah badan bersifat adhoc yang dibentuk untuk membantu
pelaksanaan tugas koordinasi penataan ruang di daerah.
71. Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
72. Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Tata Ruang adalah serangkaian
tindakan
yang
dilakukan
oleh
penyidik
untuk
mencari
serta
mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak
pidana di bidang tata ruang yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
73. Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat atau
Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang-
Undang untuk melakukan penyidikan.
74. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan pemerintah
daerah
yang
diberi
wewenang
khusus
oleh
Undang-Undang
untuk
melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
i
\
! '
BAB II
RUANG LINGKUP DAN MUATAN
Pasal 2
(1) Ruang lingkup wilayah dan muatan RTRW meliputi:
a.
lingkup wilayah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten adalah
wilayah administrasi Kabupaten dengan luas kurang lebih 207.666,62
ha (dua ratus tujuh ribu enam ratus enam puluh enam koma enam
dua
hektar)
yang
terdiri atas 16
Kecamatan,
yakni
Kecamatan
Tampahan,
Kecamatan
Balige,
Kecamatan
Laguboti,
Kecamatan
Sigumpar, Kecamatan Silaen, Kecamatan Porsea, Kecamatan Uluan,
Kecamatan Siantar Narumonda, Kecamatan Lumban Julu, Kecamatan
Habinsaran,
Kecamatan
Borbor,
Kecamatan
Nassau,
Kecamatan
;
Ajibata,
Kecamatan
Parmaksian,
Kecamatan
Bonatua
Lunasi,
Kecamatan Pintu Pohan Meranti;
b. letak geografis Kabupaten berada pada posisi
2°03' - 2°40'
Lintang
Utara dan 98o56'-99°40' Bujur Timur;
FT
c.
batas-batas wilayah administrasi Kabupaten terdiri atas:
• Sebelah Utara
• Sebelah Timur
: Kabupaten Simalungun
: Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten
Asahan
• Sebelah Selatan
: Kabupaten Tapanuli Utara
• Sebelah Barat
: Kabupaten Samosir
(2) Muatan RTRW meliputi:
a.
tujuan, kebijakan dan strategi rencana tata ruang wilayah kabupaten;
b.
rencana struktur ruang wilayah kabupaten;
c.
rencana pola ruang wilayah kabupaten;
d.
penetapan kawasan strategis kabupaten;
e.
arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; dan
f.
ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
i
1
BAB III
TUJUAN, KEBIJAKAN BAN STRATEGI PENATAAN RUANG
WILAYAH KABUPATEN
i
Bagian Kesatu
Tujuan Penataan Ruang Wilayah
!!
Pasal 3
Penataan
ruang
wilayah
kabupaten
bertujuan
untuk
mewujudkan
pengembangan wilayah Kabupaten secara merata, berwawasan lingkungan
dan
berkelanjutan
dengan
mengandalkan
sektor
unggulan
pertanian,
pariwisata, dan industri menuj.u masyarakat mandiri dan sejahtera.
Bagian Kedua
Kebijakan Penataan Ruang Wilayah
Pasal 4
(1) Untuk
mewujudkan
tujuan
penataanJ ruang
wilayah
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, disusun kebijakan penataan ruang wilayah.
(2) Kebijakan penataan ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
terdiri dari:
a.
pengembangan
wilayah
Kabupaten
sebagai
bagian
dari
sistem
Perkotaan Nasional, Kawasan Strategis Nasional dan Provinsi serta
Kawasan Andalan, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Danau Toba
dan Sekitarnya, dan pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten;
b.
pengembangan sektor unggulan kabupaten;
c.
pemantapan fungsi kawasan lindung dan peningkatan kelestarian
fungsi lingkungan hidup, sumber daya alam dan sumber daya buatan;
d.
pemantapan infrastruktur wilayah dan pemerataan pelayanan sosial,
ekonomi dan pengembangan pusat-pusat kegiatan yang terintegrasi
satu sama lain;
e.
pengembangan kawasan budidaya dengan tetap memperhatikan daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan
f.
peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
C
i
.
T
Bagian Ketiga
Strategi Penataan Ruang Wilayah
Pasal 5
(1) Untuk mewujudkan kebijakan penataan ruang wilayah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, disusun strategi penataan ruang wilayah.
(2) Strategi pengembangan wilayah Kabupaten sebagai bagian dari sistem
Perkotaan
Nasional, Kawasan Strategis Nasional dan
Provinsi serta
Kawasan Andalan, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Danau Toba dan
Sekitamya,
dan
pengembangan
Kawasan
Strategis
Kabupaten,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, terdiri dari:
a.
mengembangkan fungsi dan peran Kota Balige sebagai Pusat Kegiatan
Wilayah;
b.
mendukung upaya pelestarian fungsi dan daya dukung lingkungan
hidup
untuk
mempertahankan dan meningkatkan
keseimbangan
ekosistem dan hayati Kawasan Strategis Nasional Danau Toba;
c.
mengoptimalkan peran kabupaten dalam mendukung terwujudnya
Kawasan Strategis Provinsi Agropolitan Dataran Tinggi di Lumban
Julu;
d.
mengembangkan
dan
meningkatkan
fungsi
kawasan
strategis
kabupaten
untuk
mendukung
keterpaduan
pembangunan
nilai
strategis kawasan baik dari sudut kepentingan ekonomi, lingkungan
hidup, pendayagunaan sumber daya alam dan sosial budaya;
e.
mengembangkan kegiatan budidaya secara selektif di dalam dan di
sekitar Kawasan Strategis Kabupaten; dan
f.
meningkatkan pelayanan sarana dan prasarana wilayah penunjang
kegiatan Kawasan Strategis kabupaten.
(3) Strategi
pengembangan
sektor
unggulan
Kabupaten
sebagaimana
, dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, terdiri dari:
a.
mengembangkan
Kawasan
Agropolitan
Lumban
Julu,
kawasan
perdesaan
dan
peruntukan
kegiatan
pertanian
sebagai
kawasan
penghasil komoditas sektor ekonomi sebagai aset utama kegiatan
agribisnis;
b.
mengembangkan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
; c.
mengembangkan dan meningkatkan sarana dan prasarana pendukung
kegiatan pertanian, perikanan dan petemakan;
d.
menciptakan keseimbangan ekosistem pertanian, petemakan dan
perikanan yang mendukung keberlanjutan peningkatan produksi dan
produktivitas untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing;
e.
meningkatkan produksi dan mutu produk pertanian, petemakan dan
perikanan sebagai bahan baku industri serta sistem kemitraan usaha
dan perdagangan komoditas pertanian, petemakan dan perikanan;
f.
meningkatkan
dan
memantapkan
swasembada
pangan
yang
berkelanjutan;
g.
meningkatkan
produktivitas,
diversifikasi
dan
pengolahan
hasil
pertanian;
1
h. mengembangkan sektor industri berwawasan lingkungan dan berbasis
pemberdayaan masyarakat;
'
i.
mengembangkan pusat-pusat kegiatan industri
j.
menyediakan infrastruktur pendukung kegiatan industri;
k.
mengembangkan pusat promosi dan pemasaran hasil industri dan
mengendalikan perkembangan kegiatan industri;
l.
memanfaatkan sumber daya alam untuk kebutuhan kegiatan industri
dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
m. mengembangkan kawasan wisata potensial Kabupaten;
!
I
j
' !
!
i
I
l !
r
!
: n.
. mengembangkan dan melestarikan serta mempromosikan . berbagai
potensi alam,
budaya dan sejarah yang merupakan aset dalam
mendukung pengembangan sektor pariwisata; dan
o.
membangun dan meningkatkan infrastruktur pendukung pariwisata
Kabupaten.
(4) Strategi pemantapan fungsi kawasan lindung dan peningkatan kelestarian
fungsi lingkungan hidup, sumber daya alam dan sumber daya buatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, terdiri dari:
a.
memantapkan
fungsi
kawasan
lindung
berupa
hutan
lindung,
kawasan
yang
memberikan
perlindungan
terhadap
kawasan
bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam,
pelestarian alam dan cagar budaya, kawasan rawan bencana, kawasan
lindung geologi dan kawasan lindung lainnya;
b.
mengembalikan dan meningkatkan fungsi kawasan lindung yang telah
menurun akibat pengembangan kegiatan budidaya dalam rangka
menjaga kelestarian lingkungan, sumber daya alam dan sumber daya
buatan;
c.
menyelenggarakan
upaya
terpadu
untuk
melestarikan
ekosistem
Danau Toba;
d.
mengarahkan kawasan rawan bencana sebagai kawasan lindung;
e.
mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya
buatan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan;
f.
meningkatkan konservasi lahan dan hutan;
g.
mengendalikan
pemanfaatan
ruang
daerah
aliran
sungai
yang
berpotensi mengurangi fungsi lindung kawasan;
h. mengembangkan hutan rakyat pada daerah sekitar aliran sungai dan
menata kembali pemanfaatan ruang sekitar daerah sekitar aliran
sungai;
i.
memelihara budaya dan peninggalan sejarah sebagai objek penelitian
dan pariwisata;
j.
mengendalikan pertumbuhan kegiatan budidaya di sempadan Danau
Toba;
k.
mencegah dampak
negatif pemanfaatan sumber daya
alam dan
teknologi
terhadap
fungsi
lingkungan
hidup
dan
keselamatan
masyarakat
(5) Strategi pemantapan infrastruktur wilayah dan pemerataan pelayanan
sosial, ekonomi dan pengembangan pusat-pusat kegiatan yang terintegrasi
satu sama lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d,
terdiri dari:
a.
meningkatkan dan mengembangkan infrastruktur jaringan jalan dan
fasilitas perhubungan dengan mengembangkan jalan penghubung
antar perkotaan, antar perdesaan, dan aksesibilitas antara pusat
produksi dengan pusat pemasaran;
b.
mengembangkan
pembangunan
infrastruktur
dan
perekonomian
perdesaan tertinggai dan terisolir;
c.
menyediakan fasilitas pelayanan sosial ekonomi
secara merata ke
seluruh wilayah pengembangan;
d.
meningkatkan kualitas pelayanan dan prasarana untuk mendukung
. akses layanan antar kawasan perkotaan, antara kawasan perkotaan
dan
perdesaan
serta
antara
kawasan
perkotaan
dengan
pusat
pengembangan agribisnis;
e.
meningkatkan penyediaan infrastruktur dan fasilitas pelayanan untuk
meningkatkan
intensitas
kegiatan
perekonomian
di
kawasan
perdesaan;
'
i
i
1
:.r
i
1
i
1
‘
I
1
1
i
r ,
f.
membangun dan mengembangkan potensi pembangkit energi dengan
memanfaatkan sumber energi yang tersedia serta memperluas jaringan
energi untuk kebutuhan pembangunan wilayah; dan
g,
pengembangan
dan
peningkatan
kualitas
kawasan
permukiman
perdesaan dan perkotaan.
(6) Strategi pengembangan kawasan budidaya dengan tetap memperhatikan
daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e, meliputi:
a.
menetapkan kawasan budidaya untuk pemanfaatan sumber daya alam
secara sinergis dalam mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ruang;
b.
mengembangkan pola keijasama dengan masyarakat dalam mengelola
hutan rakyat;
I c.
mengembangkan dan melestarikan kawasan budidaya hutan produksi
untuk mewujudkan nilai tambah daerah;
d.
mengembangkan dan melestarikan kawasan budidaya pertaniari untuk
mewujudkan
ketahanan
pangan
dan
mendukung
pengembangan
agribisnis;
e.
menetapkan dan memantapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan
untuk pelestarian kawasan pertanian;
f.
meningkatkan
budidaya
perikanan,
budidaya
peternakan
dalam
sentra-sentra produksi peternakan, untuk mewujudkan nilai tambah
daerah dan mendukung kegiatan agribisnis;
g.
mengembangkan kegiatan pertambangan pada lokasi potensi layak
tambang
dengan
memperhatikan
lingkungan
hidup
dan
mengendalikan
kegiatan
penambangan
pada
kawasan
yang
membahayakan lingkungan;
h. mengembangkan
wisata
alam,
budaya
dan
buatan
untuk
meningkatkan perekonomian daerah;
i.
mengembangkan
kegiatan
industri
kecil
dan
menengah
untuk
meningkatkan
nilai
tambah
dan
perekonomian
daerah
dengan
pengembangan kegiatan industri yang berwawasan lingkungan;
j.
mengembangkan kegiatan
pengelolaan sumber daya lahan untuk
meningkatkan kualitas lingkungan permukiman; dan
k.
, mengembangkan sarana prasarana permukiman dan upaya mitigasi
bencana untuk memperkecil dampak bencana alani.
(7) Strategi peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f, meliputi:
a.
mendukung
penetapan
kawasan
peruntukan
pertahanan
dan
keamanan;
b.
mengembangkan budidaya secara selektif di dalam dan di sekitar
kawasan untuk menjaga fungsi pertahanan dan keamanan;
c.
mengembangkan kawasan lindung dan/atau budidaya tidak terbangun
di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan negara sebagai zona
penyangga; dan
d. turut serta
memelihara dan
menjaga aset-aset pertahanan dan
keamanan.
:
!
i
:
I
1
! i
:!
;
!i
!
I
BAB IV
RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
(1) Rencana struktur ruang wilayah Kabupaten terdiri dari:
a.
sistem pusat kegiatan; dan
b.
sistem jaringan prasarana wilayah Kabupaten.
(2) Rencana struktur ruang wilayah Kabupaten digambarkan dalam peta
dengan
tingkat
ketelitian 1:50.000
(satu
banding lima
puluh
ribu)
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
I
"!
Bagian Kedua
Sistem Pusat Kegiatan
Pasal 7
huruf
b
merupakan pusat kegiatan perdesaan; dan
(2) Pusat kegiatan perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
berupa PPL meliputi:
a.
pusat kecamatan Tampahan;
b.
pusat kecamatan Uluan;
c.
pusat kecamatan Siantar Narumonda;
d.
pusat kecamatan Lumban Julu;
e.
pusat kecamatan Bonatua Lunasi;
f.
pusat kecamatan Nassau;
g.
pusat kecamatan Borbor; dan
h. pusat kecamatan Pintu Pohan Meranti.
Bagian Ketiga
Sistem Jaringan Prasarana Wilayah
Pasal 8
(1) Sistem
perkotaan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 9
(1) Sistem
perdesaan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 10
Sistem jaringan prasarana wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a.
sistem jaringan prasarana utama; dan
b.
sistem jaringan prasarana lainnya.
T
Paragraf 1
Sistem Jaringan Prasarana Utama
Pasal 11
Sistem jaringan prasarana utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a.
sistem jaringan transportasi darat; dan
b.
sistem jaringan transportasi udara.
:!
"
!
Paragraf 2
Sistem Jaringan Transportasi Darat
Pasal 12
(1) : Rencana sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf a, terdiri dari:
a. sistem jaringan jalan; dan
b. sistem jaringan angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
(2) Sistem Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
huruf a, meliputi:
a. jaringan jalan dan jembatan; dan
b. jaringan lalu lintas angkutan jalan.
(3) Jaringan jalan dan jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) huruf a, terdiri dari:
a. rencana jalan berdasarkan kewenangan;
b. rencana jalan berdasarkan fungsi; dan
c.
rencana pengembangan jaringan jalan;
(4) Rencana jalan berdasarkan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (3) huruf a, terdiri dari:
a. jalan nasional meliputi ruas jalan bebas hambatan Tebing Tinggi -
Pematang Siantar - Parapat - Tarutung - Sibolga dan Ruas Batas
Simalungun- Silimbat- Batas Tapanuli Utara;
b. jalan provinsi meliputi .ruas jalan Silimbat - Parsoburan, Parsoburan -
Borbor - Pangururan - Janji Maria (batas Toba Samosir) - Sipahutar
(Batas Taput), Borbor - Rianiate (Toba Samosir) - Garoga (batas Taput),
ruas jalan Parsoburan - Batas Labuhanbatu Utara, ruas jalan Porsea-
Tangga- Bandar Pulau - Pulau Rakyat; .
c.
jaringan
jalan
kabupaten
tercantum
dalam
