Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001 tentang SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKANDI KOTA MALANG

PERDA No. 13 Tahun 2001 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Walikota, adalah Walikota Malang . 2. Pemerintah Kota, adalah Pemerintah Kota Malang . 3. Dinas Pendidikan Kota, adalah Dinas Pendidikan Kota Malang . 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang . 5. Dewan Pendidikan Kota Malang, adalah lembaga yang dibentuk dan diangkat dari unsur-unsur masyarakat dan pakar pendidikan yang bertugas melaksanakan pengkajian, penelitian dan pengembangan pendidikan untuk diajukan kepada Pemerintah Kota dalam rangka perumusan, pemantauan dan penilaian kebijakan pembangunan pendidikan di Kota Malang . 6. Dewan Sekolah/Majelis Madrasah/Dewan Pendidikan Luar Sekolah, adalah lembaga yang dibentuk dan diangkat dari unsur-unsur masyarakat dan satuan pendidikan yang bertugas merencanakan dan mengupayakan penyediaan sumberdaya, sarana dan prasarana pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan di Kota Malang . 7. Pendidikan, adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pembelajaran, dan atau pelatihan bagi peranannya di masa sekarang dan yang akan datang . 8. Visi pendidikan, adalah wawasan ke depan tentang ciri-ciri ideal manusia yang didambakan sebagai hasil bimbingan, pembelajaran dan atau pelatihan . 9. Misi Pendidikan, adalah seperangkat tindakan yang dilakukan untuk mewujudkan visi pendidikan . 10. Tujuan pendidikan, adalah paparan lebih rinci dari visi dan misi pendidikan yang berisi ciri-ciri kualitatif keluaran pendidikan yang diharapkan menurut jenis, jenjang kekhususannya . 11. Satuan pendidikan, adalah lembaga pelaksana kegiatan bimbingan, pembelajaran dan pelatihan yang terdiri dari lembaga pendidikan sekolah dan lembaga pendidikan luar sekolah . 12. Baku mutu pendidikan, adalah seperangkat tolak ukur kinerja sistemik pendidikan yang mencakup masukan, proses, hasil, keluaran dan manfaat pendidikan . 13. Kurikulum universal, adalah bahan belajar yang bersifat keilmuan, keteknologian dan kesenian . 14. Kurikulum Nasional, adalah bahan belajar yang berorientasi kepada kepentingan dan berlaku secara nasional . 15. Kurikulum Lokal, adalah bahan belajar yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan belajar khusus masyarakat Kota Malang . 16. Peserta didik warga kota, adalah siswa, mahasiswa, dan atau warga belajar yang resmi menjadi penduduk dan bertempat tinggal di Kota Malang . 17. Peserta didik warga kota sementara, adalah siswa, mahasiswa dan atau warga belajar yang hanya ketika menempuh pendidikan, bertempat tinggal di Kota Malang . 18. Satuan pendidikan asing, adalah satuan pelaksana pendidikan yang didirikan dan atau diselenggarakan oleh badan penyelenggara yang berpusat di negara lain .

Pasal 2

Visi Pendidikan Visi penyelenggaraan pendidikan di Kota Malang, adalah terwujudnya manusia yang beriman, bertaqwa dan berbudi luhur, menguasai ilmu, teknologi dan seni, berwawasan masa depan, kebudayaan dan kebangsaan, serta berwatak demokratik dan mandiri .

Pasal 3

Misi Pendidikan Penyelenggaraan pendidikan di Kota Malang bermisi untuk : 1. Menumbuhkan penghayatan dan pengamalan ajaran agama yang dianut dan nilai-nilai budaya sehingga menjadi sumber kearifan bertindak dalam diri peserta didik ; 2. Menumbuhkan semangat keunggulan dalam bidang ilmu, teknologi dan seni dalam diri peserta didik ; 3. Mengembangkan budaya demokrasi, watak kebangsaan dan wawasan masa depan dalam diri peserta didik ; 4. Mempertahankan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan secara adil dan merata .

Pasal 4

Kaidah Penyelenggaraan Penyelengaraan pendidikan di Kota Malang dilaksanakan dengan memperhatikan kaidah keunggulan, kemandirian, kebersamaan, keadilan dan keterbukaan .

Pasal 5

Tujuan Penyelenggaraan Penyelenggaraan pendidikan di Kota Malang bertujuan menghasilkan keluaran yang mampu : 1. Bertindak arif yang dilandasi nilai keimanan dan ketaqwaan ; 2. Menghargai kemajemukan agama, budaya, suku, bangsa dan status sosial dalam budaya demokrasi ; 3. Memanfaatkan, mengembangkan dan menyebar luaskan ilmu, teknologi dan seni ; 4. Bersaing secara jujur dan bekerjasama dalam kebaikan .

Pasal 6

Pendirian dan pengelolaan, serta penetapan kurikulum satuan pelaksana pendidikan berpedoman pada program pembangunan Daerah dan sistem penyelenggaraan pendidikan di Kota Malang .

Pasal 7

Pendirian (1) Pendirian satuan pendidikan di Kota Malang didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan hasil kajian kelayakan ; (2) Tata cara teknis pendirian sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Waliklota .

Pasal 8

Pengelolaan (1) Satuan pendidikan mengelola dan menyelenggarakan program pembelajaran menurut jenis, jenjang dan tujuan institusional masing-masing ; (2) Perencanaan program dan upaya penyediaan sumber daya, prasarana dan sarana pembelajaran sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Dewan Sekolah ; (3) Susunan organisasi dan tata kerja satuan pendidikan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota .

Pasal 9

Kurikulum (1) Kurikulum satuan pendidikan di Kota Malang mencakup 3 (tiga) unsur, yaitu: kurikulum universal, kurikulum nasional, kurikulum lokal ; (2) Kurikulum universal ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan perkembangan ilmu, teknologi dan seni ; (3) Kurikulum nasional ditetapkan berdasarkan kebijakan Departemen Pendidikan Nasional ; (4) Kurikulum lokal ditetapkan berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan belajar khusus masyarakat Kota Malang ; (5) Muatan kurikulum setiap jenjang pendidikan disesuaikan dengan tugas perkembangan peserta didik ; (6) Satuan pendidikan yang dilaksanakan oleh masyarakat dimungkinkan untuk menambah bahan belajar sesuai dengan ciri khas masing-masing ;

Pasal 10

Pertanggung Jawaban (1) Satuan pendidikan berkewajiban mempertanggung jawabkan pengelolaan pendidikan kepada badan penyelenggara dan pihak-pihak terkait ; (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota .

Pasal 11

(1) Pemerintah Kota berkewajiban mengalokasikan sekurang-kurangnya 10 % (sepuluh persen) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan sektor pendidikan ; (2) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat pada dasarnya bertanggung jawab terhadap sebagian besar dana penyelenggaraannya ; (3) Dengan pertimbangan tertentu pemerintah dapat mengalokasikan bantuan bagi pembinaan dan pengembangan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat ; (4) Alokasi bantuan pemerintah ditetapkan berdasarkan kaidah keadilan, keterbukaan dan prospek pengembangan satuan pendidikan ; (5) Penghasilan dan atau pendapatan daerah yang diperoleh dari sektor pendidikan dan atau berkaitan dengan pendidikan dialokasikan kembali untuk pembangunan sektor pendidikan ; (6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan (5) pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota .

Pasal 12

Tenaga Pendidikan (1) Satuan pendidikan berkewajiban menyediakan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan secara memadai ; (2) Satuan pendidikan berkewajiban mengupayakan pencapaian baku-mutu kecakapan, peningkatan kesejahteraan dan pembinaan profesi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan masing-masing .

Pasal 13

Peserta Didik (1) Peserta didik berkewajiban mematuhi peraturan yang berlaku di lingkungan satuan pendidikan masing-masing ; (2) Peserta didik berkewajiban menanggung sebagian biaya penyelengaraan pendidikan termasuk pengadaan dan pemeliharaan sumberdaya satuan pendidikan ; (3) Peserta didik berhak mendapatkan layanan bimbingan, pembelajaran dan pelatihan secara layak ; (4) Peserta didik berhak mendapatkan pelayanan dan perlakuan secara adil dan manusiawi, serta perlindungan dari setiap gangguan dan ancaman ; (5) Peserta didik berhak mengajukan saran dan berperan serta dalam usaha peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan .

Pasal 14

(1) Satuan pendidikan berkewajiban menyediakan prasarana, sarana, alat dan media belajar, serta buku pelajaran secara memadai ; (2) Buku pelajaran pokok dan atau bahan belajar sejenis, yang diberlakukan pada suatu jenis dan jenjang pendidikan, disusun dan diperbarui berdasarkan kurikulum yang berlaku ; (3) Buku pelajaran pokok dan atau bahan belajar sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) dapat diterbitkan dan atau diproduksi oleh pemerintah, swasta dan atau organisasi profesi kependidikan ; (4) Pengadaan dan pemanfaatan buku pelajaran pokok dan atau bahan belajar sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan satuan pendidikan dan daya beli masyarakat ; (5) Harta benda bergerak dan atau tidak bergerak yang merupakan prasarana dan atau sarana pendidikan tidak dapat dialih fungsikan selain untuk pendidikan .

Pasal 15

(1) Masyarakat berkesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan ; (2) Pemerintah Kota bertanggung jawab mendorong dan atau mengatur kerja sama saling menguntungkan dengan dunia usaha dan dunia pendidikan ; (3) Peserta didik warga kota sementara berkewajiban turut serta memberikan konstribusi bagi pembangunan sektor pendidikan di Kota Malang ; (4) Pengaturan dan pelaksanaan teknis peranserta, kerjasama dan kontribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2) dan (3) pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota .

Pasal 16

Tanggung jawab masyarakat dalam penentuan arah dan kebijakan penyelenggaraan pendidikan disalurkan melalui Dewan Pendidikan dan atau Dewan Sekolah .

Pasal 17

Dewan Pendidikan (1) Keanggotaan Dewan Pendidikan Kota yang dimaksud dalam pasal 16 diangkat dan diberhentikan oleh Walikota atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang ; (2) Masa bakti keanggotaan Dewan yang dimaksud dalam ayat (1) adalah 4 (empat) tahun ; (3) Kepengurusan Dewan Pendidikan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dua orang sekretaris merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota .

Pasal 18

Dewan Sekolah (1) Keanggotaan Dewan Sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 diangkat dan diberhentikan oleh Dinas Pendidikan atas usul pimpinan satuan Pendidikan berdasarkan atas hasil musyawarah unsur-unsur Dewan Sekolah ; (2) Masa Bakti Keanggotaan Dewan Sekolah sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) adalah 3 (tiga) tahun ; (3) Kepengurusan Dewan Sekolah sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dua orang sekretaris merangkap anggota, seorang bendahara merangkap anggota dan 4 (empat), 6 (enam), 8 (delapan) atau 10 (sepuluh) orang anggota .

Pasal 19

Organisasi, tata kerja dan hubungan fungsional Dewan Pendidikan Kota dan Dewan Sekolah ditetapkan oleh Walikota .

Pasal 20

(1) Terhadap satuan pendidikan dilakukan pembinaan dan pengendalian baku mutu pendidikan ; (2) Pembinaan dan pengendalian baku mutu sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh satuan pendidikan dan oleh Pemerintah Kota ; (3) Pemerintah Kota memiliki kewenangan mengambil tindakan terhadap penyimpangan dan atau pelanggaran baku mutu pendidikan .

Pasal 21

(1) Pemerintah Kota memiliki wewenang untuk mengatur dan menjalin kerjasama saling menguntungkan dengan berbagai pihak termasuk perguruan tinggi dan satuan penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, yang beroperasi di Kota Malang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; (2) Pemerintah Kota memiliki wewenang untuk menjalin kerjasama bidang pendidikan dengan pihak-pihak lain di luar Kota Malang .

Pasal 22

(1) Kegiatan pendidikan yang diselenggarakan dalam rangka kerjasama internasional dan atau yang didirikan oleh badan penyelenggara pendidikan yang berpusat di negara lain, dapat dilakukan di Kota Malang ; (2) Syarat-syarat dan tata cara teknis pendirian dan penyelenggaraan satuan pendidikan asing sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota ; (3) Perjanjian kerjasama sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang ; (4) Badan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dikenai pajak daerah sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku .

Pasal 23

Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Malang, maka semua peraturan daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24

Peraturan daerah ini berlaku sejak tanggal diundangkan . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang . Ditetapkan di : Malang Pada tanggal : 20 Oktober 2001 WALIKOTA MALANG ttd H. S U Y I T N O Diundangkan di Malang Pada tanggal 25 Oktober 2001 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG ttd MUHAMAD NUR, SH. MSi Pembina Utama Muda NIP. 510 053 502 LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2001 NOMOR 14/C Salinan sesuai aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM GATOT SETYO BUDI, SH Pembina NIP. 510 065 263