Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
3. Gubernur adalah gubernur Sulawesi Selatan.
4. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5. Bupati adalah Bupati Bone.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraPemerintahan Daerah.
7. Badan Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Bapperda adalah alat kelengkapan DPRD Kabupaten Bone yang bersifat tetap yang dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
8. Badan Kehormatan DPRD yang selanjutnya disingkat BK DPRD adalah alat kelengkapan DPRD Kabupaten Bone yang bersifat tetap yang dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
9. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bone.
10. Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Kabupaten Bone.
11. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Bone.
12. Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bone.
13. Produk Hukum Daerah adalah produk hukum yang dibuat secara tertulis oleh lembaga yang berwenang atau pejabat dalam lingkup penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bone.
14. Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
15. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati.
16. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam rancangan Peraturan Daerah sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
17. Peraturan Bupati yang selanjutnya disebut Perbupa dalah peraturan yang dibuat oleh Bupati Bone dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi serta untuk kebutuhan penyelenggaraan otonomi Daerah.
18. Peraturan Bersama Bupati adalah Peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Bupati atas dasar kerjasama saling menguntungkan.
19. Keputusan Bupati adalah penetapan yang dikeluarkan oleh BupatiBone yang bersifat konkrit, individual dan final dalam rangka pelaksanaan Peraturan Bupati dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi serta untuk kebutuhan penyenggaraan otonomi daerah.
20. Keputusan Badan Kehormatan DPRD yang selanjutnya disingkat Keputusan BK DPRD adalah Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bone.
21. Instruksi Bupati adalah perintah Bupati yang dibuat secara tertulis kepada SKPD dan/atau perangkat daerah lainnya untuk melaksanakan kebijakan Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan Bupati.
22. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa.
23. Peraturan Desa yang selanjutnya disebut Perdes adalah Peraturan Desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa atas kesepakatan bersama BPD.
24. Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian yang dilakukan Gubernur terhadap rancangan Perda dan rancangan Peraturan Bupati, serta pengkajian dan penilaian Bupati terhadap Peraturan Desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
25. Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian yang dilakukan Gubernur terhadap Perda, Perbup dan Peraturan DPRD untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
26. Pengundangan adalah penempatan produk hukum daerah dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, Berita Daerah, Lembaran Desa, Tambahan Lembaran Desa dan Berita Desa.
27. Lembaran Daerah adalah naskah dinas untuk mengundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone.
28. Tambahan Lembaran Daerah adalah naskah dinas untuk mengundangkan Penjelasan Peraturan Daerah Kabupaten Bone.
29. Berita Daerah adalah naskah dinas untuk mengundangkan Peraturan Bupati dan Peraturan DPRD.
30. Lembaran Desa adalah naskah dinas untuk mengundangkan Perdes.
31. Tambahan Lembaran Desa adalah naskah dinas untuk mengundangkan Penjelasan Perdes.
32. Berita Desa adalah naskah dinas untuk mengundangkan Peraturan Kepala Desa.
33. Hari adalah hari kerja.
Pasal 2
(1) Asas pembentukan produk hukum daerah, meliputi:
a. asas kejelasan tujuan;
b. asas kelembagaan atau organ pembentukan yang tepat;
c. asas kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
d. asas dapat dilaksanakan;
e. asas kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. asas kejelasan rumusan; dan
g. asas keterbukaan.
(2) Asas penyusunan materi muatan produk hukum daerah, meliputi:
a. asas pengayoman;
b. asas kemanusiaan;
c. asas kebangsaan;
d. asas kekeluargaan;
e. asas kenusantaraan;
f. asas bhineka tunggal ika;
g. asas keadilan;
h. asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i. asas ketertiban dan kepastian hukum; dan
j. asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan.
(3) Selain asas pembentukan dan asas penyusunan materi muatan produk hukum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) perlu memperhatikan asas-asas hukum lainnya.
Pasal 3
Pembentukan produk hukum daerah bertujuan:
a. sebagai pedoman dan landasan pembentukan produk hukum daerah yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga dan pejabat yang berwenang membentuk produk hukum daerah;
b. sebagai sistem pembentukan produk hukum daerah yang merupakan bagian integral dari sistem Peraturan Perundang-undangan nasional; dan
c. untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas Peraturan Perundang- undangan yang baik.
Pasal 4
(1) Jenis produk hukum daerah terdiri atas:
a. Peraturan Daerah;
b. Peraturan Bupati;
c. Peraturan Bersama Bupati;
d. Peraturan DPRD;
e. Keputusan Bupati;
f. Keputusan DPRD;
g. Keputusan Pimpinan DPRD;
h. Keputusan Badan Kehormatan DPRD; dan
i. Peraturan Desa.
(2) Jenis produk hukum daerah selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Instruksi Bupati, Keputusan SKPD dan Peraturan Kepala Desa, diakui keberadaannya sebagai produk hukum daerah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang pembentukannya diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
(3) Produk hukum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berkedudukan sebagai Peraturan Perundang-undangan daerah sepanjang substansinya bersifat mengatur.
Pasal 5
(1) Jenis produk hukum daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf i bersifat pengaturan.
(2) Jenis produk hukum daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h, bersifat penetapan.
Pasal 6
(1) Jenis produk hukum daerah yang ditetapkan Bupati dan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf i bersifat hierarkis.
(2) Jenis produk hukum daerah yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, huruf f, dan huruf g, tidak boleh bertentangan dengan produk hukum daerah yang lebih tinggi dan bersifat hierarkis.
(3) Jenis produk hukum daerah yang ditetapkan oleh Badan Kehormatan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h, bersifat independen dan tidak boleh diganggu gugat.
Pasal 7
(1) Materi muatan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan;
b. menampung kondisi khusus daerah;
c. perintah atau penjabaran lebih lanjut atas Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi dan/atau sederajat; dan
d. sanksi hukum.
(2) Sanksi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dapat berupa:
a. sanksi administratif berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;
b. sanksi pidana berkualifikasi pelanggaran dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan;
c. sanksi perdata berupa denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(3) Selain sanksi pidana dan sanksi perdata sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dan huruf c, Perda dapat memuat ancaman pidana dan/atau perdata sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
(4) Perda dapat memuat sanksi hukum alternatif berupa perintah kerja sosial yang mampu mengembalikan rasa keadilan masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi hukum alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 8
Materi muatan Perbup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b meliputi:
a. pelaksanaan dan penjabaran lebih lanjut atas Perda;
b. perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat;
atau
c. seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Pasal 9
Materi muatan Peraturan Bersama Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c meliputi:
a. seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan;
b. pelaksanaan tugas dekonsentrasi secara bersama-sama dengan daerah lainnya; atau
c. perintah atau penjabaran lebih lanjut atas Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau sederajat.
Pasal 10
(1) Peraturan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, meliputi:
a. Tata Tertib DPRD;
b. Kode Etik DPRD;
c. Tata Beracara BK DPRD; dan
d. Peraturan lain atas perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, dan kebutuhan dalam pengaturan dan/atau untuk menyelesaikan masalah.
(2) Materi muatan Tata Tertib DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, memuat ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD, hak DPRD dan anggota DPRD serta kewajiban anggota DPRD.
(3) Materi muatan Kode Etik DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, memuat norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugas untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
(4) Materi muatan Tata Beracara BK DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, memuat tata cara pengaduan, persidangan, verifikasi, pengajuan alat bukti, pembelaan, pengambilan dan pelaksanaan putusan.
(5) Materi muatan Peraturan DPRD lainnya disesuaikan dengan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, dan kebutuhan dalam pengaturan dan/atau untuk menyelesaikan masalah.
(6) Materi muatan Peraturan DPRD dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai materi muatan Peraturan DPRD diatur dalam Peraturan DPRD.
Pasal 11
Materi muatan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf e meliputi:
a. pelaksanaan dan/atau penjabaran lebih lanjut atas Peraturan Bupati;
b. perintah Peraturan Perundang-undangan; atau
c. seluruh materi muatan yang bersifat penetapan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Pasal 12
Materi muatan Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf f, meliputi:
a. penetapan atas hasil rapat paripurna DPRD;
b. seluruh materi muatan yang bersifat penetapan untuk melaksanakan tugas dan fungsi DPRD yang diatur dalam Peraturan Perundang- undangan; dan
c. penjabaran lebih lanjut atas perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 13
Materi muatan Keputusan Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, meliputi pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD yang bersifat teknis operasional.
Pasal 14
Materi muatan Keputusan BK DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h, meliputi:
a. pemberian sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Tata Tertib dan Kode Etik DPRD; atau
b. pemberian rehabilitasi kepada anggota DPRD yang tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Tata Tertib dan Kode Etik DPRD.
Pasal 15
Materi muatan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i, meliputi:
a. seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi desa dan tugas pembantuan;
b. menampung kondisi khusus desa; dan
c. perintah atau penjabaran lebih lanjut atas Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 16
Materi muatan produk hukum daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), meliputi kebijakan untuk melaksanakan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, dan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi berdasarkan kewenangan instansi atau lembaga dan pejabat.
Pasal 17
(1) Perencanaan pembentukan Perda ditetapkan dalam Propperda.
(2) Propperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh Pemerintah Daerah dan usul inisiatif DPRD.
(3) Propperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD.
Pasal 18
(1) Penyusunan Propperda dilaksanakan oleh pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).
(2) Penyusunan Propperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan berpedoman pada:
a. urusan Pemerintahan Daerah sesuai Peraturan Perundang-undangan;
b. perintah/penjabaran dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat;
c. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan/atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan/atau Rencana Kerja Pemerintah setiap tahun;
d. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah;
e. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
f. Rencana Kerja Bupati;
g. Rencana Strategis SKPD yang bersangkutan;
h. aspirasi masyarakat; dan/atau
i. fungsi dan tugas SKPD.
Pasal 19
(1) Penyusunan dan penetapan Propperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan Perda tentang APBD.
(2) Propperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 1(satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda.
(3) Skala prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas:
a. perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat;
b. rencana pembangunan daerah;
c. penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan;
d. kelanjutan Propperda sebelumnya;
e. kebutuhan mendesak untuk penanggulangan bencana;dan/atau
f. kebutuhan hukum masyarakat yang mendesak.
Pasal 20
(1) Penyusunan Propperda di lingkungan Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh Bagian Hukum.
(2) Propperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan diusulkan oleh Pimpinan SKPD sesuai kewenangannya atas perintah Bupati.
(3) Penyusunan Propperda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikutsertakan instansi vertikal terkait.
Pasal 21
(1) SKPD Pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) menyampaikan konsep Propperda kepada Bagian Hukum disertai kajian singkat yang memuat:
a. nama Perda yang direncanakan;
b. latar belakang dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
d. jangkauan serta arah pengaturan.
(2) Bagian Hukum melakukan pembahasan terhadap konsep Propperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menghadirkan SKPD pemrakarsa dan pihak lain yang dipandang perlu.
(3) Hasil pembahasan konsep Propperda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan sebagai usulan Propperda dari Pemerintah Daerah.
(4) Bupati menyampaikan usulan Propperda dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Bapperda DPRD melalui Pimpinan DPRD untuk dilakukan pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
Pasal 22
(1) Penyusunan Propperda di lingkungan DPRD dikoordinasikan oleh Bapperda.
(2) Penyusunan Propperda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh anggota komisi, gabungan komisi, alat kelengkapan DPRD lainnya dan/atau gabungan anggota Fraksi.
(3) Hasil penyusunan Propperda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bapperda DPRD melalui Pimpinan DPRD secara tertulis dengan disertai pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
(4) Usulan Propperda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas bersama DPRD dan Pemerintah Daerah bersamaan dengan pembahasan usulan Propperda dari Pemerintah Daerah.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Propperda di lingkungan DPRD diatur dengan Peraturan DPRD.
Pasal 24
(1) Penyusunan Propperda antara Pemerintah Daerah dan DPRD dikoordinasikan oleh DPRD melalui Bapperda DPRD.
(2) Pembahasan Propperda dilaksanakan bersama antara DPRD dan Bagian Hukum dengan mengikutsertakan instansi terkait dalam Rapat Bapperda DPRD.
(3) Rapat Bapperda DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membahas Propperda usulan dari Pemerintah Daerah dan usulan Propperda DPRD secara bersamaan.
(4) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda dan disepakati sebagai rancanganPropperda.
(5) Rancangan Propperda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk ditetapkan menjadi Propperda dalam rapat paripurna DPRD.
(6) Propperda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
Pasal 25
(1) DPRD dan Pemerintah Daerah melaksanakan rencana pembentukan Perda yang termuat dalam Propperda.
(2) Apabila pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terselesaikan pada tahun tersebut, maka DPRD dan Pemerintah Daerah
dapat MENETAPKAN Rancangan Perda yang tersisa dalam Propperda tahun berikutnya.
(3) Penetapan Rancangan Perda yang tersisa dalam Propperda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah adanya usulan dari pemrakarsa.
(4) Apabila Rancangan Perda yang tersisa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) belum memenuhi persyaratan sebagai rancangan Perda dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun, maka rancangan Perda tersebut tidak dicantumkan dalam Propperda tahun berikutnya.
(5) Rancangan perda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan kembali dengan disertai Naskah Akademik.
Pasal 28
(1) Pengajuan rancangan Perda diluar Propperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna khusus DPRD.
(2) Pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil rapat kerja Bapperda DPRD dengan Bagian Hukum.
(3) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
Pasal 29
(1) DPRD dan/atau Pemerintah Daerah dapat mengajukan perubahan Propperda.
(2) Perubahan Propperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. penambahan rancangan Perda; dan/atau
b. penghapusan rancangan Perda.
Pasal 30
(3) Penambahan Rancangan Perda dalam Propperda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a dapat dilakukan dalam hal:
a. adanya perintah dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propperda ditetapkan;
b. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam;
c. akibat kerjasama dengan pihak lain; dan/atau
d. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan Perda yang dapat disetujui bersama oleh Bapperda DPRD dan Bagian Hukum.
Pasal 31
Penghapusan rancangan Perda dalam Propperda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b dapat dilakukan dalam hal:
a. adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UNDANG-UNDANG yang dijadikan dasar hukum untuk pembentukan Rancangan Perda;
dan/atau;
b. adanya putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Perundang-undangan lebih tinggi yang dijadikan dasar hukum untuk pembentukan rancangan Perda.
Pasal 32
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme usulan perubahan Propperda di lingkungan DPRD diatur dengan Peraturan DPRD.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme usulan perubahan Propperda di lingkungan Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 35
(1) Tim Penyusun Rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penyusun Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Penanggung Jawab :
Bupati
b. Pembina :
SekretarisDaerah
c. Ketua :
Kepala SKPD pemrakarsa
d. Sekretaris :
Kepala Bagian Hukum
e. Anggota :
SKPD terkait sesuai kebutuhan
(3) Ketua Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c melaporkan perkembangan rancangan Perda dan/atau permasalahan kepada Sekretaris Daerah.
Pasal 36
(1) Rancangan Perda yang telah dilakukan pengharmonisasian, pemantapan dan pembulatan konsepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) harus mendapatkan paraf koordinasi dari Kepala Bagian Hukum dan Kepala SKPD terkait yang dibubuhkan pada setiap halaman atau lembaran rancangan Perda.
(2) Kepala SKPD atau pejabat yang ditunjuk mengajukan rancangan Perda yang telah mendapat paraf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 37
(1) Sekretaris Daerah dapat melakukan dan/atau meminta dilakukannya perubahan dan/atau penyempurnaan terhadap rancangan Perda yang telah diparaf koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1).
(2) Perubahan dan/atau penyempurnaan Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada Kepala SKPD pemrakarsa.
(3) SKPD pemrakarsa bersama Bagian Hukum melakukan perubahan dan/atau penyempurnaan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memberi paraf koordinasi pada halaman yang diubah atau disempurnakan.
(4) SKPD pemrakarsa menyampaikan hasil penyempurnaan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 38
(1) Bupati menyampaikan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) kepada Pimpinan DPRD untuk dilakukan pembahasan.
(2) Dalam hal kepentingan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati membentuk Tim Asistensi Pembahasan Rancangan Perda yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
(3) SKPD yang bidang tugasnya terkait dengan materi muatan rancangan Perda menjadi AnggotaTim Asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 39
(1) Penyampaian rancangan Perda oleh Bupati kepada pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38ayat (1) dilakukan dengan surat pengantar yang mencantumkan atau menunjuk nomor dan judul rancangan Perda dalam Propperda yang dijadikan dasar menyusun rancangan Perda.
(2) Surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan:
a. naskah akademik atau penjelasan dan/atau keterangan;
b. rancangan Perda; dan
c. Keputusan Bupati tentang Tim Asistensi Pembahasan Rancangan Perda.
Pasal 40
(1) Penyusunan rancangan Perda yang berasal dari DPRD dapat dilakukan oleh anggota Komisi/gabungan komisi/alat kelengkapan DPRD lainnya dan/atau gabungan Fraksi berdasarkan Propperda.
(2) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD dengan mencantumkan atau menunjuk nomor dan judul rancangan Perda dalam Propperda yang dijadikan dasar menyusun rancangan Perda, serta dilampiri dengan:
a. naskah akademik dan/atau penjelasan atau keterangan;
b. daftar nama dan tanda tangan pengusul; dan
c. diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.
Pasal 41
(1) Pimpinan DPRD menyampaikan rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) kepada Bapperda untuk dilakukan pengkajian.
(2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Perda.
(3) Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk:
a. menjaga harmonisasi atau konsistensi rancangan Perda dengan Peraturan Perundang-undangan lebih tinggi dan yang sederajat;
b. pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap asas pembentukan dan materi muatan rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
c. memantapkan konsepsi rancangan Perda yang meliputi:
1. sistematika dan teknik penyusunan rancangan Perda; dan
2. tata bahasa.
(4) Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikutsertakan perancang produk hukum daerah, peneliti, tenaga ahli dan/atau unsur masyarakat.
Pasal 42
(1) Dalam hal rancangan Perda tidak memenuhi standar konsepsi rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3), Bapperda mengembalikan rancangan Perda kepada pengusul melalui pimpinan DPRD dengan disertai alasan pengembalian dengan menunjuk hal-hal yang harus diperbaiki.
(2) Pimpinan DPRD menyampaikan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pengusul untuk dilakukan perbaikan.
Pasal 43
(1) Perbaikan rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(2), dilakukan pengusul dengan berkoordinasi kepada Bapperda.
(2) Hasil perbaikan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengusul menyampaikan kembali kepada Bapperda melalui pimpinan DPRD untuk dibahas.
(3) Hasil pembahasan Bapperda atas hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diparaf koordinasi oleh pimpinan Bapperda dan pimpinan pengusul atau perwakilan pengusul pada setiap halaman atau lembar.
(4) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi hasil pengkajian Bapperda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1).
(5) Hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada rapat paripurna DPRD melalui pimpinan DPRD.
Pasal 44
(1) Pimpinan DPRD menyampaikan hasil pengkajian rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (5) dalam rapat paripurna DPRD.
(2) Pimpinan DPRD menyampaikan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. pimpinan fraksi;
b. pimpinan komisi; dan
c. seluruh anggota DPRD.
(3) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat paripurna DPRD dilaksanakan.
Pasal 45
(1) Agenda rapat paripurna DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(3) terdiri dari:
a. penjelasan dari pengusul;
b. pandangan Fraksi dan anggota DPRD lainnya; dan
c. jawaban pengusul atas pandangan Fraksi dan anggota DPRD lainnya.
(2) Hasil rapat paripurna DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. persetujuan;
b. persetujuan dengan perubahan; atau
c. penolakan.
(3) Dalam hal persetujuan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, pimpinan DPRD menugaskan pengusul atau Panitia khusus untuk dilakukan penyempurnaan rancangan Perda.
(4) Hasil rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b ditetapkan sebagai rancangan Perda inisiatif DPRD dengan Keputusan Pimpinan DPRD.
(5) Pimpinan DPRD menyampaikan rancangan Perda inisiatif DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada:
a. pimpinan Fraksi;
b. pimpinan komisi; dan
c. seluruh anggota DPRD.
Padal 46
(1) Rancangan Perda inisiatif DPRD disampaikan dengan surat pimpinan DPRD kepada Bupati untuk dilakukan pembahasan.
(2) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan atau menunjuk nomor dan judul rancangan Perda dalam Propperda yang dijadikan dasar untuk menyusun rancangan Perda.
(3) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan penjelasan atau keterangan dan/atau NaskahAkademik.
Pasal 47
(1) Bupati menindaklanjuti rancangan Perda inisiatif DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dengan membentuk Tim Asistensi Pembahasan Perda.
(2) Tim Asistensi Pembahasan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris daerah atau pejabat yang ditunjuk oleh Bupati.
(3) SKPD yang terkait dengan materi muatan rancangan Perda inisiatif DPRD menjadi Anggota Tim Pembahasan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 48
(1) Rancangan Perda yang berasal dari DPRD atau Bupati dibahas oleh DPRD dan Bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama.
(2) Pembahas rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh komisi/gabungan komisi/Bapperda/Panitia khusus.
(3) Bupati dalam pembahasan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwakili oleh Tim Asistensi Pembahasan Rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47.
Pasal 49
(1) Untuk mendapatkan masukan terhadap rancangan Perda dalam pembahasan, maka komisi/gabungan komisi/Bapperda/panitia khusus selaku pelaksana pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dapat melakukan kegiatan:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. sosialisasi; dan/atau
d. seminar, lokakarya,dan/atau diskusi.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksana pembahasan menyampaikan kepada pimpinan DPRD secara tertulis paling kurang memuat:
a. urgensi;
b. kemanfaatan; dan
c. keterkaitan daerah tujuan dengan materi rancangan Perda.
(3) Hasil konsultasi pelaksana pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam sebuah dokumen untuk dipublikasikan kepada masyarakat.
Pasal 50
(1) Pembahasan rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan, yaitu pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II.
(2) Pembicaraan tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. dalam hal rancangan Perda berasal dari Bupati dilakukan dengan:
1. penjelasan Bupati dalam rapat paripurna mengenai rancangan Perda;
2. pemandangan umum Fraksi terhadap rancangan Perda; dan
3. tanggapan dan/atau jawaban Bupati terhadap pemandangan umum Fraksi.
b. dalam hal rancangan Perda berasal dari DPRD dilakukan dengan:
1. Penjelasan pengusul rancangan Perda dari DPRD dalam rapat paripurna mengenai rancangan Perda;
2. Pendapat Bupati tentang rancangan Perda; dan
3. Tanggapan dan/atau jawaban dari pimpinan pembahas terhadap pendapat Bupati.
c. pembahasan rancangan Perda oleh komisi, gabungan komisi, Bapperda atau panitia khusus dilakukan bersama dengan Tim Asistensi Pembahasan Rancangan Perda dari Pemerintah Daerah.
(3) Pembicaraan tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pembicaraan untuk pengambilan keputusan yang meliputi:
a. pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan:
1. penyampaian laporan pimpinan komisi/gabungan komisi/panitia khusus yang berisi pendapat fraksi, hasil pembahasan dan hasil penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d;
2. permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna; dan
b. pendapat akhir Bupati.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembahasan rancangan Perda diatur dengan Peraturan DPRD.
Pasal 51
(1) Rancangan Perda dapat ditarik kembali oleh Bupati atau DPRD sebelum atau pada saat pembahasan bersama oleh DPRD dan Bupati dilaksanakan.
(2) Penarikan kembali rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan:
a. Keputusan Pimpinan DPRD apabila penarikan dilakukan sebelum pembahasan;
b. Keputusan DPRD apabila penarikan dilakukan pada saat pembahasan dilaksanakan.
Pasal 52
(1) Penarikan kembali rancangan Perda oleh Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), disampaikan dengan surat pengantar Bupati disertai alasan penarikan kepada Pimpinan DPRD.
(2) Penarikan kembali rancangan Perda oleh DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), disampaikan dengan surat pengantar dari pengusul kepada Pimpinan DPRD dengan disertai alasan penarikan.
Pasal 53
(1) Rancangan Perda yang ditarik sebelum pembahasan dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) tidak memerlukan persetujuan bersama dengan DPRD dan Bupati.
(2) Rancangan Perda yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan Bupati.
(3) Penarikan kembali rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh Bupati.
(4) Dalam hal DPRD atau Bupati tidak menyetujui untuk penarikan kembali rancangan Perda yang sedang dibahas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), maka pembahasan tetap dilanjutkan.
(5) Rancangan Perda yang disetujui penarikannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diajukan lagi pada masa sidang yang sama.
Pasal 54
(1) Apabila dalam satu masa sidang Bupati dan DPRD menyampaikan rancangan Perda mengenai materi yang sama, maka yang dibahas adalah rancangan Perda yang disampaikan oleh DPRD, sedangkan rancangan Perda yang disampaikan oleh Bupati digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
(2) Persandingan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah adanya kajian dari Bapperda mengenai kesamaan materi antara rancangan Perda yang berasal dari DPRD dengan rancangan Perda yang berasal dari Bupati.
(3) Dalam hal pengkajian Bapperda, menyatakan bahwa tidak terdapat kesamaan materi antara rancangan Perda yang berasal dari DPRD dengan rancangan Perda yang berasal dari Bupati, maka rancangan Perda yang berasal dari DPRD harus dibahas secara terpisah dengan rancangan Perda yang berasal dari Bupati.
Pasal 55
(1) Perda tertentu yang pembentukannya melalui mekanisme evaluasi dan klarifikasi diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Perda tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Perda yang mengatur mengenai:
a. RPJPD;
b. R P J M D ;
c. APBD;
d. Pertanggungjawaban APBD;
e. Perubahan APBD;
f. Pajak Daerah;
g. Retribusi Daerah; dan
h. Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah.
Faragraf 8 Penetapan Rancangan Perda
Pasal 56
(1) Penetapan rancangan Perda dilakukan atas persetujuan anggota DPRD sebagaimana dimaksuddalam Pasal 50 ayat (3) huruf a angka 2.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diupayakan sejauh mungkin dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
(3) Apabila musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dicapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(4) Persetujuan terhadap rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) ditetapkan dengan keputusan bersama DPRD dan Bupati.
Pasal 57
(1) Dalam hal rancangan Perda tidak mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) rancangan Perda tidak dapat ditetapkan sebagai Perda.
(2) Rancangan Perda yang tidak mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan lagi dalam persidangan DPRD masa itu.
Pasal 58
(1) Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Bupati untuk ditetapkan menjadi Perda.
(2) Penyampaian Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
Pasal 59
(1) Bupati MENETAPKAN rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan Perda disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati.
(2) Dalam hal Bupati tidak menandatangani rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rancangan Perda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan dalam Lembaran Daerah.
(3) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinyatakan sah dengan kalimat pengesahannya berbunyi Perda ini dinyatakan sah.
(4) Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibubuhkan pada halaman terakhir Perda sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah.
Pasal 60
(1) Rancangan Perda yang telah dibahas, dilakukan penyelarasan oleh Bapperda dengan Bagian Hukum dan unsur pelaksana pembahasan serta SKPD terkait.
(2) Apabila masih terdapat materi muatan atau substansi rancangan Perda yang masih kabur, Bapperda dapat meminta penjelasan lebih lanjut kepada pimpinan pelaksana pembahasan dan SKPD terkait.
(3) Hasil akhir penyelarasan diparaf oleh pimpinan Bapperda dan Kepala Bagian Hukum pada setiap halaman.
(4) Hasil akhir penyelerasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada pimpinan DPRD oleh Bapperda.
Pasal 61
(1) Bupati MENETAPKAN Perbup sebagai petunjuk pelaksanaan Perda.
(2) Perda yang memerintahkan untuk dibentuknya Perbup harus menunjuk secara tegas materi muatan yang akan diatur oleh Perbup.
(3) Setiap Perda memerintahkan untuk dibentuknya Perbup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan batas waktu penetapan Perbup sebagai petunjuk pelaksanaan Perda tersebut.
(4) Batas waktu penetapan Perbup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan sejak Perda diundangkan.
Pasal 62
(1) Rancangan Perbup dan Peraturan Bersama Bupati disusun oleh SKPD sesuai dengan bidang tugasnya atas perintah Bupati.
(2) Dalam penyusunan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati membentuk Tim Penyusunan Perbup atau Peraturan Bersama Bupati dengan Keputusan Bupati.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. Ketua :
Pimpinan SKPD pemrakarsa atau pejabat yang ditunjuk oleh Bupati;
b. Sekretaris :
Kepala Bagian Hukum;
c. Anggota : SKPD Terkait sesuai kebutuhan.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan perkembangan rancangan Perbup atau Peraturan Bersama Bupati kepada Sekretaris Daerah.
(5) Rancangan Perbup atau Peraturan Bersama Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bagian Hukum untuk dilakukan pengharmonisasian dan sinkronisasi dengan SKPD terkait.
Pasal 63
(1) Pembahasan Perbup dan Peraturan Bersama Bupati dilakukan oleh Bagian Hukum dan SKPD pemrakarsa, dan dapat menghadirkan SKPD terkait, tim pakar, lembaga dan organisasi profesi serta unsur masyarakat yang berkepentingan.
(2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk Pengharmonisasian dan pengsinkronisasian mengenai objek yang diatur, jangkauan dan arah pengaturan serta kesesuaian dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan yang sederajat.
(3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberi paraf koordinasi oleh Kepala Bagian Hukum dan pimpinan SKPD terkait.
Pasal 64
(1) Pimpinan SKPD atau pejabat yang ditunjuk, mengajukan rancangan Perbup atau Peraturan Bersama Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Sebelum ditandatangani Bupati, Sekretaris Daerah dapat melakukan perubahan dan/atau penyempurnaan terhadap rancangan Perbup sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Perubahan dan/atau penyempurnaan rancangan yang dilakukan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikembalikan kepada pimpinan SKPD pemrakarsa untuk diperbaiki.
Pasal 65
(1) Perbaikan rancangan Perbup atau Peraturan Bersama Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dilakukan oleh SKPD pemrakarsa dengan berkoordinasi Bagian Hukum.
(2) Perbaikan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi paraf koordinasi oleh Kepala Bagian Hukum dan pimpinan SKPD pemrakarsa pada setiap halaman atau lembaran rancangan.
(3) Hasil perbaikan rancangan Perbup atau Peraturan Bersama Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kembali kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 66
(1) Rancangan Perbup dan Peraturan Bersama Bupati ditetapkan oleh Bupati.
(2) Penetapan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan menjadi Perbup atau Peraturan Bersama Bupati dengan ditandatangani oleh Bupati.
Pasal 67
(1) Rancangan Peraturan DPRD disusun dan dipersiapkan oleh Bapperda.
(2) Rancangan Peraturan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh komisi/gabungan komisi/Bapperda/panitia khusus.
(3) Pembahasan rancangan Peraturan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan, yaitu pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II.
Pasal 68
(1) Pembicaraan tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) meliputi:
a. penjelasan mengenai rancangan Peraturan DPRD oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna;
b. pembentukan dan penetapan pimpinan dan keanggotaan panitia khusus dalam rapat paripurna; dan
c. pembahasan materi rancangan Peraturan DPRD oleh panitia khusus.
(2) Pembicaraan tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) merupakan pembicaraan untuk pengambilan keputusan yang meliputi:
a. penyampaian laporan pimpinan panitia khusus yang berisi proses pembahasan, pendapat Fraksi dan hasil pembicaraan berkaitan dengan materi rancangan Peraturan DPRD; dan
b. permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembahasan rancangan Peraturan DPRD diatur dengan Peraturan DPRD.
Pasal 69
(1) Rancangan Peraturan DPRD ditetapkan sebagai Peraturan DPRD oleh Pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna DPRD.
(2) Penetapan rancangan Peraturan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan atas persetujuan anggota DPRD sebagaimana ketentuan dalam Pasal 68 ayat (2) huruf b.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sejauh mungkin diupayakan secara musyawarah untuk mufakat.
(4) Apabila musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dicapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 70
(1) Peraturan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
(2) Peraturan DPRD yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Gubernur paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
Pasal 71
(1) Rancangan Keputusan Bupati disusun oleh SKPD sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan kewenangan untuk melaksanakan otonomi daerah.
(2) Rancangan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan dengan Bagian Hukum untuk mendapatkan sinkronisasi dan harmonisasi serta dibubuhi paraf koordinasi.
(3) Rancangan Keputusan Bupati yang telah mendapat paraf koordinasi dari Bagian Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah untuk mendapatkan penetapan.
(4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan penandatangan Bupati.
Pasal 72
(1) Rancangan Keputusan DPRD disusun dan dipersiapkan oleh:
a. sekretaris DPRD; atau
b. panitia khusus.
(2) Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi materi muatan hasil rapat paripurna.
Pasal 73
(1) Penyusunan rancangan Keputusan DPRD oleh Sekretaris DPRD dilakukan dalam hal Keputusan DPRD ditetapkan secara langsung dalam rapat paripurna DPRD.
(2) Dalam hal penyusunan Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipersiapkan oleh panitia khusus, maka secara mutatismutandis pembentukan Keputusan DPRD berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 67.
Pasal 74
(1) Keputusan DPRD ditetapkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD.
(2) Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan agenda rapat:
a. penjelasan tentang rancangan Keputusan DPRD oleh Pimpinan DPRD atau panitia khusus;
b. pendapat fraksi terhadap rancangan Keputusan DPRD;
c. persetujuan dari anggota DPRD atas rancangan Keputusan DPRD untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD; dan
d. penandatanganan rancangan Keputusan DPRD.
Pasal 75
(1) Rancangan Keputusan Pimpinan DPRD disusun dan dipersiapkan oleh Sekretariat DPRD.
(2) Keputusan Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat pimpinan DPRD.
(3) Keputusan Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada anggota DPRD dan alat kelengkapan DPRD.
Pasal 76
(1) Rancangan Keputusan BK DPRD disusun dan dipersiapkan oleh Badan Kehormatan DPRD.
(2) Rancangan Keputusan BK DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BK DPRD.
(3) Keputusan BK DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD.
(4) Melalui Pimpinan DPRD, Keputusan BK DPRD disampaikan kepada:
a. yang bersangkutan;
b. seluruh pimpinan fraksi; dan
c. pimpinan partai politik yang bersangkutan.
(5) Tata cara pengambilan Keputusan BK DPRD diatur lebih lanjut dalam Peraturan DPRD.
Pasal 77
(1) Rancangan Perdes dapat diprakarsai pembentukannya oleh Pemerintah Desa atau BPD.
(2) Rancangan Perdes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh pemrakarsa.
(3) Rancangan Perdes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonsultasikan kepada masyarakat Desa untuk mendapatkan masukan.
(4) Ketentuan mengenai penyusunan rancangan Perdes diatur dengan Perda.
Pasal 78
(1) Pembahasan Rancangan Perdes dilakukan oleh Kepala Desa bersama BPD dalam rapat BPD.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwakili oleh aparat Desa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembahasan rancangan Perdes diatur dengan Perda.
Pasal 79
(1) Rancangan Perdes ditetapkan sebagai Perdes oleh kepala Desa atas kesepakatan bersama BPD.
(2) Penetapan rancangan Perdes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan anggota BPD.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sejauh mungkin diupayakan secara musyawarah untuk mufakat.
(4) Apabila musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dicapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 80
(1) Rancangan Perdes yang telah disepakati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) disampaikan oleh pimpinan BPD kepada kepala Desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak kesepakatan bersama BPD dan Kepala Desa.
(2) Rancangan Perdes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tandatangan paling lambat 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterimanya rancangan Perdes dari pimpinan BPD.
Pasal 82
(1) Perda, Perbup, Peraturan Bersama Bupati dan Keputusan Bupati ditandatangani oleh Bupati.
(2) Dalam hal Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sementara atau berhalangan tetap penandatangan dilakukan oleh wakil Bupati atau penjabat Bupati.
(3) Penandatangan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada:
a. Wakil Bupati;
b. Sekretaris daerah; atau
c. Kepala SKPD.
(4) Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, dan Keputusan Pimpinan DPRD ditandatangani oleh Ketua DPRD.
(5) Dalam hal Ketua DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan, penandatangan dilakukan oleh wakil Ketua DPRD.
(6) Keputusan BK DPRD ditandatangani oleh Ketua BK DPRD.
(7) Dalam hal Ketua BK DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan, penandatangan dilakukan oleh wakil Ketua BK DPRD.
(8) Peraturan Desa ditandatangani oleh Kepala Desa.
Pasal 83
(1) Instruksi Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditandatangani oleh Bupati.
(2) Keputusan SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditandatangani oleh Kepala SKPD.
(3) Peraturan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) di tandatangani oleh Kepala Desa.
Pasal 84
(1) Penandatanganan Perda dibuat dalam rangkap 4 (empat) untuk didokumentasikan oleh:
a. DPRD;
b. Sekretaris Daerah;
c. bagian hukum berupa minute; dan
d. SKPD pemrakarsa.
(2) Penandatanganan Perbup dan Keputusan Bupati dibuat dalam rangkap 3 (tiga) untuk didokumentasikan oleh:
a. Sekretaris Daerah;
b. bagian hukum berupa minute; dan
c. SKPD pemrakarsa.
(3) Penandatanganan Peraturan Bersama Bupati dibuat dalam rangkap 4 (empat) atau disesuaikan dengan jumlah daerah yang bekerjasama untuk didokumentasikan oleh:
a. Sekretaris Daerah masing-masing daerah;
b. bagian hukum masing-masing yang bekerjasama berupa minute; dan
c. SKPD masing-masing pemrakarsa.
(4) Penandatanganan Peraturan DPRD dibuat rangkap 4 (empat) untuk didokumentasikan oleh:
a. Sekretaris Daerah;
b. Sekretaris DPRD;
c. alat kelengkapan DPRD pemrakarsa; dan
d. bagian hukum.
(5) Penandatanganan produk hokum daerah yang berbentuk Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD dibuat rangkap 3 (tiga) dengan pendokumentasian oleh:
a. pimpinan DPRD;
b. alat kelengkapan DPRD pengusul; dan
c. Sekretaris DPRD.
(6) Penandatanganan produk hokum daerah yang berbentuk Peraturan Desa dibuat rangkap 4 (empat) dengan pendokumentasian oleh:
a. sekretaris Desa;
b. camat yang mewilayahi Desa;
c. bagian Pemerintahan Desa;dan
d. bagian hukum.
Pasal 85
(1) Penomoran produk hukum daerah terhadap:
a. Perda, Perbup, Peraturan Bersama Bupati dan Keputusan Bupati dilakukan oleh Kepala Bagian Hukum; dan
b. Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan dan Keputusan BK DPRD dilakukan oleh Sekretaris DPRD.
(2) Penomoran produk hokum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bersifat pengaturan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1), menggunakan nomor bulat.
(3) Penomoran produk hokum daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang bersifat penetapan, menggunakan nomor kode klasifikasi.
Pasal 86
(1) Sekretaris Daerah mengundangkan Perda, Perbup, Peraturan Bersama Bupati dan peraturan DPRD;
(2) Sekretaris Desa mengundangkan Perdes dan Penjelasan Perdes;
(3) Perda, Perbup, Peraturan Bersama Bupati dan Peraturan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimuat dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Pasal 87
(1) Perda yang telah ditetapkan, diundangkan dalam Lembaran Daerah.
(2) Lembaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penerbitan resmi Pemerintah Daerah.
(3) Pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pemberitahuan secara formal suatu Perda, sehingga mempunyai daya ikat pada masyarakat.
(4) Perda yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Gubernur untuk klarifikasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 88
(1) Tambahan Lembaran Daerah memuat penjelasan dan merupakan kelengkapan Perda.
(2) Tambahan Lembaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan nomor Tambahan Lembaran Daerah.
(3) Tambahan Lembaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditetapkan bersamaan dengan pengundangan Perda.
Pasal 89
(1) Perbup, Peraturan Bersama Bupati dan Peraturan DPRD yang telah ditetapkan diundangkan dalam Berita Daerah.
(2) Berita Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penerbitan resmi Pemerintah Daerah.
(3) Pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan pemberitahuan formal suatu Perbup, Peraturan Bersama Bupati,dan Peraturan DPRD sehingga mempunyai daya ikat pada masyarakat.
(4) Perbup,Peraturan Bersama Bupati danPeraturanDPRDyang telah diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan klarifikasi.
Pasal 90
(1) Perdes dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan dalam Lembaran Desa.
(2) Penjelasan Perdes diundangkan dalam Tambahan Lembaran Desa.
(3) Perdes dan penjelasan Perdes yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Bupati sebagai bahan pembinaan dan pengawasan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diundangkan.
Pasal 91
(1) Produk hukum daerah yang telah ditandatangani dan diberi penomoran selanjutnya dilakukan autentifikasi.
(2) Autentifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Kepala Bagian Hukum untuk Perda, Perbup, Peraturan Bersama Bupati dan Keputusan Bupati; dan
b. Sekretaris DPRD untuk Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan BK DPRD.
Pasal 92
(1) Penggandaan dan pendistribusian produk hukum daerah dalam lingkungan Pemerintah Daerah dilakukan oleh bagian hukum dengan SKPD pemrakarsa.
(2) Penggandaan dan pendistribusian produk hukum daerah dalam lingkungan DPRD dilakukan oleh Sekretaris DPRD.
Pasal 93
(1) Rancangan produk hukum daerah yang memerlukan evaluasi Gubernur sebelum ditetapkan, terdiri dari rancangan:
a. Perda tentang RPJPD;
b. Perda tentang RPJMD;
c. Perda tentang APBD;
d. Perda tentang perubahan APBD;
e. Perda tentang pertanggungjwaban APBD;
f. Perda tentang pajak daerah;
g. Perda tentang retribusi daerah;
h. Perda tentang rencana tata ruang daerah;
i. Perbup tentang penjabaran APBD;
j. Perbup tentang penjabaran perubahan APBD; dan
k. Perbup tentang penjabaran pertanggungjawaban APBD.
(2) Rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Bupati kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya rancangan dari pimpinan DPRD.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Gubernur kepada Bupati paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak rancangan diterima.
(4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau tidak bertentangan dengan kepentingan umum, Bupati MENETAPKAN rancangan dimaksud menjadi Perda dan/atau Perbup.
Pasal 94
(1) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi dan/atau bertentangan dengan kepentingan umum, maka Bupati melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari sejak hasil evaluasi diterima.
(2) Penyempurnaan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bapperda dan Bagian Hukum berdasarkan penugasan dari Pimpinan DPRD dan Bupati, kecuali rancangan Perda tentang APBD, perubahan APBD dan pertanggungjawaban APBD dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD.
(3) Hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan DPRD MENETAPKAN persetujuan dan dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD.
(4) Bupati menyampaikan kembali rancangan Perda yang telah disempurnakan dan telah mendapat persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Gubernur untuk dievaluasi.
Pasal 95
(1) Dalam hal Bupati tidak melakukan penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dan tetap menetapkannya menjadi Perda, maka Gubernur berkewenangan untuk membatalkan Perda dimaksud dengan Peraturan Gubernur.
(2) Dalam hal pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap seluruh isiPerda tentang APBD dan Perbup tentang penjabaran APBD, diberlakukan pagu APBD tahun sebelumnya.
Pasal 96
(1) Kepala Desa menyampaikan Rancangan Perdes kepada Bupati paling lambat 3 (tiga) hari sejak kesepakatan bersama Kepala Desa dan BPD untuk dilakukan evaluasi.
(2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati membentuk tim evaluasi dari instansi yang terkait.
(3) Rancangan Peraturan Desa yang memerlukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri dari:
a. rancangan Perdes tentang APBDes;
b. rancangan Perdes tentang pungutan;
c. rancangan Perdes tentang tata ruang; dan
d. rancangan Perdes tentang organisasi Pemerintah Desa.
Pasal 97
(1) Bupati menyampaikan hasil evaluasi rancangan Perdes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) kepada Kepala Desa paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterimanya rancangan Perdes.
(2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), direkomendasikan untuk dilakukan perbaikan terhadap rancangan Perdes, maka Kepala Desa wajib melaksanakannya dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya hasil evaluasi.
(3) Perbaikan rancangan Perdes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa berkoordinasi dengan Pimpinan BPD.
(4) Apabila Kepala Desa tidak melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan tetap memberlakukannya, maka Bupati membatalkannya dengan Keputusan Bupati.
(5) Dalam hal Bupati tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1), Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.
Pasal 98
(1) Produk hukum daerah yang perlu mendapatkan klarifikasi setelah diundangkan, terdiri dari:
a. Perda
b. Perbup; dan
c. Peraturan DPRD.
(2) Produk hukum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Bupati kepada Gubernur untuk dilakukan klarifikasi paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diundangkan.
(3) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. Produk hukum dinyatakan sesuai dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; atau
b. Produk hukum dinyatakan bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
(4) Dalam hal hasil klarifikasi berupa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, maka Bupati melakukan penyempurnaan dan/atau pencabutan produk hukum daerah berdasarkan rekomendasi Gubernur.
Pasal 99
(1) Penyempurnaan rancangan produk hukum daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (4) dilakukan dalam bentuk perubahan produk hukum daerah dengan mekanisme sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(2) Perubahan produk hukum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus terhadap rekomendasi hasil klarifikasi.
Pasal 100
(1) Dalam hal produk hukum daerah dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) huruf b, Bupati tidak melakukan penyempurnaan atau pencabutan produk hukum, maka
berkewenangan membatalkan produk hukum dimaksud dengan Peraturan PRESIDEN atas usul Gubernur.
(2) Apabila Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterbitkan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya produk hukum dimaksud, maka produk hukum tersebut dinyatakan berlaku.
Pasal 101
(1) Dalam hal produk hukum daerah dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1), maka paling lama 7 (tujuh) hari setelah diterimanya peraturan pembatalan, Bupati harus menghentikan pelaksanaan produk hukum daerah tersebut.
(2) DPRD bersama Bupati harus mencabut produk hukum daerah yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai mekanisme Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 102
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menerima pembatalan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1), Bupati dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung.
(2) Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan oleh Bupati.
Pasal 103
(1) Bupati wajib menyampaikan rancangan Perda kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor register Perda paling lama 3 (tiga) hari sejak menerima rancangan Perda dari pimpinan DPRD.
(2) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat disampaikan dengan cara:
a. secara langsung disertai dengan softcopy rancangan Perda;
b. pengiriman melalui pos surat disertai dengan softcopy rancangan Perda;dan/atau
c. pengiriman melalui pesan elektronik/email.
(3) Rancangan Perda yang telah diberikan nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada Bupati.
(4) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)setelah diundangkan dilakukan klarifikasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 104
(1) Penyebarluasan dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah sejak penyusunan Proppeda, penyusunan rancangan Perda, pembahasan rancangan Perda, hingga pengundangan Perda.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk dapat memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Pasal 105
(1) Penyebarluasan Proppeda dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah yang dikoordinasikan oleh Bapperda.
(2) Penyebarluasan rancangan Perda yang berasal dari DPRD dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPRD.
(3) Penyebarluasan rancangan Perda yang berasal dari Bupati dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.
Pasal 106
(1) Penyebarluasan Perda yang telah diundangkan dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah.
(2) Penyebarluasan Perbup, Peraturan Bersama Bupati dan Keputusan Bupati yang telah diundangkan dan/atau diautentifikasi dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Penyebarluasan Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan BK DPRD yang telah diundangkan dan/atau diautentifikasi dilakukan oleh DPRD.
(4) Penyebarluasan Peraturan Desa dilakukan oleh Kepala Desa bersama BPD sejak perencanaan sampai pengundangan Perdes.
Pasal 107
Naskah produk hukum daerah yang disebarluaskan harus merupakan salinan naskah yang telah diautentifikasi dan diundangkan dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah dan Berita Daerah.
Pasal 108
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah.
(2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. sosialisasi; dan/atau
d. seminar, lokakarya dan/atau diskusi.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi rancangan produk hukum daerah.
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap rancangan produk hukum daerah harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Pasal 109
(1) Semua pembiayaan pembentukan produk hukum daerah dibebankan pada APBD, kecuali Peraturan Desa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi proses perencanaan, persiapan, pembahasan, kajian, evaluasi, klarifikasi, penyelarasan dan penyebarluasan Propperda, rancangan Perda dan Perda.
Pasal 110
(1) Penulisan produk hukum daerah diketik dengan menggunakan jenis huruf Bookman Old Style dengan ukuran huruf 12.
(2) Produk hukum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicetak dalam kertas yang bertanda khusus.
(3) Kertas bertanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. menggunakan nomor seri dan/atau huruf, yang diletakkan pada halaman belakang, samping kiri bagian bawah; dan
b. menggunakan ukuran kertas F4 berwarna putih.
(4) Nomor seri dan/atau huruf sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan oleh:
a. Bagian Hukum terhadap Perda, Perbup, Peraturan Bersama Bupati, Keputusan Bupati;
b. Sekretaris DPRD terhadap Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan BK DPRD; dan
c. Sekretaris Desa terhadap Peraturan Desa.
Pasal 111
(1) Nama daerah dan nama provinsi secara bersusun dicantumkan pada halaman pertama dibawah kop lambang Negara terhadap Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati.
(2) Nama provinsi dan nama daerah secara bersusun dicantumkan pada halaman pertama dibawah kop lambang Negara terhadap Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan BK DPRD.
Pasal 112
(1) Setiap tahapan pembentukan Perda, Perbup, Peraturan Bersama Bupati, Peraturan DPRD, dan Peraturan Desa mengikutsertakan perancang pembentukan produk hukum daerah.
(2) Selain tahapan pembentukan produk hukum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengikutsertakan peneliti dan tenaga ahli.
Pasal 113
(1) Pemerintah Daerah dan/atau DPRD dapat mengkonsultasikan materi muatan dan teknik penyusunan Perda, Perbup, Peraturan Bersama Bupati, Peraturan DPRD, dan Peraturan Desa sebelum ditetapkan.
(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri dan/atau Kementerian lainnya sesuai tugas fungsi.
Pasal 114
Perbup sebagai peraturan pelaksanaan dari Perda ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Perda ini diundangkan.
Pasal 115
Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Perda ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bone.
Ditetapkan di Watampone padatanggal, 24 Desember 2014 BUPATI BONE, A. FAHSAR M. PADJALANGI Diundangkan di Watampone pada tanggal, 24 Desember 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BONE, A. SURYA DARMA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2014 NOMOR 13 No. Reg. 11 Tahun 2014
