Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DONGGALA TAHUN ANGGARAN 2017
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah Rp. 1.122.468.268.140,50
2. Belanja Daerah Rp. 1.
140
. 468
. 628
. 140
, 5 0 Defisit (Rp 0,00)
3. Pembiayaan Daerah
a. Penerimaan Rp. 18.000.000.000,00
b. Pengeluaran Rp.
0,00
Pembiayaan Netto
Rp.
18.000.000.000
,00
Sisa lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan :
Rp.
0,00
Pasal 2
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 terdiri dari:
a. Pendapatan Asli Daerah Sejumlah Rp.
68.119.408.183,50
b. Dana Perimbangan Sejumlah Rp. 889.928.379.000,00
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah Sejumlah Rp.
164.420.480.957,00
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
a. Pajak Daerah sejumlah Rp.
25.493.828.500,00
b. Retribusi Daerah sejumlah Rp.
3.527.874.316,00
c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp.
2.045.996.337,00
d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah Rp.
37.051.709.030,50
(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :
a. Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak sejumlah Rp.
36.421.032.000,00
b. Dana Alokasi Umum sejumlah Rp.
663.388.901.000,00
c. Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp.
190.118.446.000,00
(4) Lain-lain pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
a. Hibah sejumlah Rp.
4.423.281.380,00
b. Dana Darurat sejumlah Rp.
0,00
c. Dana bagi hasil pajak dari Propinsi sejumlah Rp.
28.035.216.577,00
d. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp.
131.961.983.000,00
e. Bantuan Keuangan dari provinsi atau dari pemerintahan - daerah lainnya sejumlah Rp.
00,00
Pasal 3
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari :
a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp.
688.314.204.229,35
b. Belanja Langsung sejumlah Rp.
452.154.063.911,15
(2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja :
a. Belanja Pegawai sejumlah Rp.
464.514.934.383,00
b. Belanja Bunga sejumlah Rp.
0,00
c. Belanja subsidi sejumlah Rp.
0,00
d. Belanja Hibah sejumlah Rp.
15.055.000.000,00
e. Belanja bantuan sosial sejumlah Rp.
8.430.000.000,00
f. Belanja bagi hasil sejumlah Rp.
2.804.131.362,35
g. Belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/ Kota Dan Pemerintah Desa dan Partai Politik sejumlah Rp
195.510.138.484,00
h. Belanja tidak terduga sejumlah Rp.
2.000.000.000,00
i. Belanja Bantuan Keuangan sejumlah Rp.
0,00
(3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja :
a. Belanja pegawai sejumlah Rp.
64.517.331.840,00
b. Belanja barang dan jasa sejumlah Rp.
216.110.912.741,15
c. Belanja modal sejumlah Rp.
171.525.819.330,00
Pasal 4
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari :
a. Penerimaan sejumlah Rp.
18.000.000.000,00
b. Pengeluaran sejumlah Rp.
0,00
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan :
a. SiLPA tahun anggaran sebelumnya Rp.
00,00
b. Pencairan dana cadangan sejumlah Rp.
00,00
c. Hasil Penjualan kekayaan daerah yg dipisahkan sejumlah Rp.
00,00
d. Penerimaan pinjaman daerah sejumlah Rp.
00,00
e. Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah Rp.
00,00
f. Penerimaan piutang daerah sejumlah Rp.
00,00
(3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Pembentukan dana cadangan sejumlah Rp.
00,00
b. Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sejumlah Rp.
00,00
c. Pembayaran pokok utang sejumlah Rp.
00,00
d. Pemberian pinjaman daerah sejumlah Rp.
00,00
e. Pembayaran Hutang kepada Pihak Ketiga Rp.
00,00
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
