Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT DI KOTA CIREBON
Pasal 1
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kota adalah Kota Cirebon.
2. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Cirebon.
4. Dinas adalah Dinas Pendidikan Kota Cirebon.
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon.
6. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah kegiatan penerimaan calon peserta didik baru untuk memenuhi daya tampung pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
7. Ujian Sekolah/Madrasah selanjutnya disingkat US/M adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
8. Ujian Sekolah Berstandar Nasional selanjutnya disingkat USBN adalah kegiatan penilaian hasil belajar yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan dengan Standar Nasional.
9. Nilai USBN adalah angka yang diperoleh dari hasil USBN yang terdiri dari sejumlah mata ajaran sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dicantumkan dalam Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN).
10. Sertifikat Hasil Ujian Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat SHUS/M adalah surat keterangan yang diterbitkan SD/MI dan memuat nilai hasil US/M yang diberikan kepada peserta didik yang telah memenuhi kriteria kelulusan.
11. Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa pemegangnya telah tamat belajar pada Sekolah.
12. Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
13. Program Paket A adalah program pendidikan pada jalur pendidikan nonformal dan informal yang
diselenggarakan dalam kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara dengan Sekolah Dasar.
14. Taman Kanak-Kanak adalah Taman Kanak-Kanak dan PAUD yang merupakan pendidikan prasekolah yang menyediakan program pendidikan bagi anak usia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
15. Sekolah adalah Sekolah Negeri yang terdiri dari Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama dalam lingkungan pembinaan Dinas Pendidikan Kota Cirebon.
16. Madrasah adalah Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI.
17. Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik adalah seseorang yang karena kedudukannya, menjadi penanggung jawab langsung terhadap anak/anak asuhnya.
18. Seleksi adalah mekanisme pelaksanaan penerimaan peserta didik sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan yang telah ditetapkan.
19. Daya tampung adalah kapasitas Sekolah dalam menampung peserta didik yang diterima pada awal tahun pelajaran.
20. Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan.
21. Sistem PPDB online adalah PPDB yang menggunakan sistem data base melalui komputerisasi berbasis jaringan internet yang dirancang secara otomatis saat pendaftaran dan pengumuman.
22. Zonasi adalah area domisili calon peserta didik pada area sekitar Sekolah berdasarkan jarak terdekat.
2. Ketentuan Pasal 4 ditambahkan 1 (satu) ayat sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Penyelenggara PPDB tingkat Daerah Kota adalah Panitia PPDB Daerah Tingkat Kota yang terdiri dari Dewan Pembina dan Panitia Pelaksana.
(2) Panitia Pelaksana PPDB Tingkat Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
(3) Dewan Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota.
(4) Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Tim Pen- gelola TIK, dan Bidang lain sesuai kebutuhan.
(5) Tugas Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. MENETAPKAN waktu awal pelaksanaan PPDB;
b. memfasilitasi tersedianya infrastruktur sistem PPDB secara online;
c. membentuk panitia PPDB pada tingkat satuan pendidikan;
d. melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan PPDB;
e. melakukan sosialisasi pelaksanaan PPDB;
f. monitoring dan evaluasi; dan
g. melaporkan hasil pelaksanaan tugas Panitia Pelaksana kepada Wali Kota.
3. Ketentuan Pasal 5 ditambahkan 1 (satu) ayat sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Penyelenggara PPDB Tingkat Satuan Pendidikan adalah Panitia PPDB Tingkat Satuan Pendidikan yang terdiri dari Panitia Pelaksana di Tingkat Satuan Pendidikan.
(2) Panitia Penyelenggara PPDB Tingkat Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
(3) Panitia pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Tim Pengelola TIK, Tim Verifikasi Data dan Bidang lain se- suai kebutuhan Satuan Pendidikan.
(4) Tugas Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dari pengumuman, pendaftaran, seleksi baik secara luring maupun daring, penetapan peserta didik baru yang diterima, dan daftar ulang.
4. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Satuan Pendidikan melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun.
(2) Pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap:
a. pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada satuan pendidikan yang dilakukan secara terbuka;
b. pendaftaran;
c. seleksi sesuai jalur pendaftaran;
d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
e. daftar ulang.
(3) Jadwal pelaksanaan PPDB akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
(4) Satuan Pendidikan jenjang Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar melaksanakan penerimaan calon peserta didik baru dengan menyediakan formulir pendaftaran, yang diisi oleh calon peserta didik atau orang tua/walinya.
(5) Daya tampung setiap sekolah disesuaikan dengan kondisi riil yang ada di masing-masing sekolah:
a. jumlah peserta didik dalam setiap Rombongan Belajar untuk Taman Kanak-Kanak sesuai dengan standar proses;
b. jumlah peserta didik dalam setiap Rombongan Belajar untuk Sekolah Dasar sesuai dengan stan- dar proses; dan
c. jumlah peserta didik dalam setiap Rombongan Belajar untuk Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan standar proses.
(6) Jumlah Rombongan Belajar dalam setiap jenjang Satuan Pendidikan diatur sebagai berikut:
a. jumlah Rombongan Belajar didasarkan pada ketersediaan ruang kelas yang ada pada setiap jenjang Satuan Pendidikan;
b. Rombongan Belajar untuk setiap jenjang Satuan Pendidikan tidak boleh menggunakan selain dari ruang kelas;
c. Satuan Pendidikan Sekolah Dasar berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 4 (empat) Rombongan Belajar; dan
d. Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar.
(7) Satuan Pendidikan dilarang menambah jumlah rombongan belajar, jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombongan belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan/atau standar nasional pendidikan.
(8) Daya tampung dan jumlah rombongan belajar setiap Satuan Pendidikan ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
5. Diantara ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 9A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) dibuktikan dengan akta kelahiran yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh Kepala Dinas yang menangani urusan pemerintahan di bidang pencatatan sipil setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
6. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Daya tampung penerimaan peserta didik baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, dilaksanakan dengan ketentuan :
a. 90 % (sembilan puluh per seratus) dari daya tampung dialokasikan untuk penerimaan calon peserta didik baru berdasarkan pada zonasi.
b. 90 % (sembilan puluh per seratus) sebagaimana dimaksud huruf a terdiri dari:
1. 10 % (sepuluh per seratus) bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu dan dihitung berdasarkan radius paling jauh 1500 (seribu lima ratus) meter dari titik koordinat sekolah yang dituju;
2. 10 % (sepuluh per seratus) bagi calon peserta didik yang berdomisili dari luar Daerah Kota dengan memberikan prioritas kepada calon peserta didik yang bersekolah di Daerah Kota; dan
3. 70 % (tujuh puluh per seratus) diprioritaskan bagi calon peserta didik yang berdomisili Daerah Kota;
c. 5 % (lima per seratus) dari daya tampung dialokasikan untuk penerimaan peserta didik baru berdasarkan prestasi akademik dan non akademik;
d. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c dialokasikan untuk prestasi akademik sebesar 2 % (dua per seratus) dan untuk non akademik 3 % (tiga per seratus);
e. 5 % (lima per seratus) dari daya tampung dialokasikan untuk penerimaan perpindahan domisili orang tua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial serta anak guru;
f. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e dialokasikan untuk perpindahan domisili orang tua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial sebesar 2 % (dua per seratus) dan untuk anak guru 3 % (tiga per seratus);
g. apabila PPDB sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak mencapai sebanyak 5 % (lima per seratus), maka sisa alokasi PPDB ditambahkan ke jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf e; dan
h. apabila PPDB sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf e tidak terpenuhi, maka sisa alokasi PPDB ditambahkan ke jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 3.
7. Ketentuan Pasal 12 huruf h dan huruf i diubah, dan penambahan 1 (satu ) huruf yakni huruf k sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Pendaftaran peserta didik baru melalui jalur prestasi di bidang olahraga yaitu :
a. Atlet yang menjadi Juara I, Juara II dan Juara III pada Pekan Olahraga Kota (POPKOTA);
b. Siswa yang memiliki prestasi yang bersekolah di luar Kota Cirebon minimal Juara III Provinsi;
c. Atlet yang menjadi Juara I, Juara II dan Juara III O2SN Jawa Barat;
d. Atlet yang menjadi Juara I, Juara II dan Juara III O2SN Nasional;
e. Atlet yang menjadi Juara I, Juara II dan Juara III pada Pekan Olahraga Wilayah (POPWIL);
f. Atlet yang menjadi Juara I, Juara II dan Juara III pada Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA);
g. Atlet yang menjadi Juara I, Juara II dan Juara III pada Pekan Olahraga Nasional (POPNAS);
h. Atlet yang menjadi Juara I, Juara II dan Juara III pada Kejuaraan Cabang Olahraga tertentu tingkat Kota yang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang Olahraga atau KONI;
i. Atlet yang menjadi Juara I, Juara II dan Juara III pada Kejuaraan Cabang Olahraga tertentu tingkat Wilayah;
j. Atlet yang menjadi Juara I, Juara II dan Juara III pada Kejuaraan Cabang Olahraga tertentu tingkat Provinsi dan Nasional; dan
k. Atlet yang menjadi Juara I, Juara II dan Juara III O2SN Kota Cirebon.
8. Ketentuan Pasal 21 ditambahkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Pemegang hak otoritas penguncian data base calon peserta didik baru online minimal 2 (dua) orang yang ditetapkan oleh Dinas.
(2) Perubahan data base calon peserta didik baru online yang diakibatkan kekeliruan data base awal hanya dapat dimasukkan/dikunci oleh Petugas dari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam Server Central atas persetujuan tertulis dari Dinas.
(3) Calon peserta didik baru pada SMP adalah peserta USBN pada SD yang pada data basenya dalam Dapodik sudah terdapat titik koordinat.
(4) Titik koordinat sebagaimana pada ayat (1) telah dilakukan validasi oleh pihak sekolah yang dibuktikan dengan berita acara dan/atau surat pernyataan yang ditandatangani oleh orang tua/wali murid.
9. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
(1) Ketentuan zonasi, jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar, dan jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf b dan huruf c dapat dikecualikan untuk:
a. Sekolah di daerah dengan jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar;
dan
b. Sekolah di daerah dengan jumlah penduduk usia Sekolah melebihi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.
(2) Bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana bantuan operasional sekolah,
mulai tahun ajaran 2020/2021 wajib melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei.
(3) Perpindahan peserta didik antara sekolah dalam kota dan/atau antara kabupaten/kota atau antara provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal dan Kepala Sekolah yang dituju.
(4) Perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan peryaratan PPDB dan/atau sistem zonasi yang diatur dalam Peraturan Wali Kota ini.
(5) Dalam hal perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam Pasal ini dikecualikan apabila atas permintaan sendiri minimal sudah bersekolah sekurang-kurangnya 2 (dua) semester.
10. Ketentuan Lampiran I dihapus.
#### Pasal II
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Cirebon.
Ditetapkan di Cirebon pada tanggal 10 April 2019 WALI KOTA CIREBON, ttd NASHRUDIN AZIS Diundangkan di Cirebon pada tanggal 12 April 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA CIREBON, ttd ASEP DEDI BERITA DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2019 NOMOR 13 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
CHANDRA BIMA PRAMANA, SH., MM.
Pembina Tingkat I (IV/b) NIP. 19621001 199703 1 003
