Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANGNOMOR 98 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DANBELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
Pasal 1
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, terdiri dari :
1. Pendapatan :
a. Pendapatan Asli Daerah Rp
320.544.289.742,00
b. Dana Perimbangan Rp
1.432.575.022.025,00
c. Lain–lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp
595.881.539.750,00 Jumlah Pendapatan Rp
2.349.000.851.517,00
2. Belanja :
a. Belanja Tidak Langsung
1. Belanja Pegawai Rp
807.605.714.769,00
2. Belanja Hibah Rp
131.985.650.000,00
3. Belanja Bantuan Sosial Rp
74.260.052.200,00
4. Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/ Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa Rp
9.313.996.084,00
5. Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota/ Pemerintahan Desa dan Partai Politik Rp
349.028.346.099,00
6. Belanja Tidak Terduga Rp
9.866.090.600,00 Jumlah Belanja Tidak Langsung Rp
1.382.059.849.752,00
b. Belanja Langsung
1. Belanja Pegawai Rp
46.163.707.949,00
2. Belanja Barang dan Jasa Rp
696.837.905.555,00
3. Belanja Modal Tanah Rp
2.036.853.800,00
4. Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp
82.086.721.319,00
5. Belanja Modal Gedung dan Rp
89.492.303.474,00
Bangunan
6. Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan Rp
179.812.639.635,00
7. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Rp
4.953.771.333,00
8. Belanja Modal Aset Lainnya Rp
7.697.098.700,00 Jumlah Belanja Langsung Rp
1.109.081.001.765,00 Jumlah Belanja Rp
2.491.140.851.517,00 Surplus/Defisit Rp (142.140.000.000,00)
3. Pembiayaan :
a. Penerimaan Rp
149.940.000.000,00
b. Pengeluaran Rp
7.800.000.000,00
c. Jumlah Pembiayaan Netto Rp
142.140.000.000,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp 120,00
2. Ketentuan dalam Lampiran diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
#### Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lumajang.
Ditetapkan di Lumajang pada tanggal 20 Maret 2020 BUPATI LUMAJANG ttd.
H. THORIQUL HAQ, M.ML.
Diundangkan di Lumajang pada tanggal 20 Maret 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG ttd.
Drs. AGUS TRIYONO, M.Si.
NIP.19690507 198903 1 004 BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2020 NOMOR 13 PARAF KOORDINASI JABATAN PARAF TANGGAL Sekda Asisten Ka.BPKD Kabag.Hukum
