Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN QANUN KABUPATEN ACEH TENGAH NOMOR 14 TAHUN 2004TENTANG RETRIBUSI IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN KAYU TANAH MILIK
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 14 Tahun 2004 tentang retribusi Izin pemungutan hasil Hutan Kayu Tanah Milik, diubah sebagai berikut
1. Ketentuan pasal 6 BAB IV tentang Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, ayat (2), angka 1,2,3 dan 4 diubah dan ditambah 1 (satu) angka baru yaitu angka 5, serta ditambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 6 ayat (2) berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
(1) Dengan berlakunya Qanun ini, maka Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 14 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Pemungutan Kayu Tanah Milik, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Qanun ini.
(2) Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Disahkan di Takengon Pada tanggal 14 M a r e t 2008 M 06 Rabi’ul Awal 1429 H WAKIL BUPATI ACEH TENGAH, Dto, DJAUHAR ALI Diundangkan di Takengon Pada tanggal 15 M a r e t 2008 M 07 Rabi’ul Awal 1429 H Sekretaris Daerah, Dto, MUHAMMAD IBRAHIM LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN 2008 NOMOR : 4 Disalin sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Dto, MURSIDI.M.SALEH, S.H Nip. 390 012 944
Pasal 6
(2) Struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
1) Izin Pemanfaatan Hasil kayu bulat pada tanah milik dengan besar retribusi : (Kayu Alam/Kayu Tanam)
a. Kelompok Meranti : Rp. 100.000/Izin
b. Kelompok Rimba Campuran : Rp. 80.000/Izin
c. Pinus : Rp. 75.000/Izin
d. Kayu tanaman perkebunan dan pertanian (Kemiri, karet, kelapa, durian, aren dan lain-lain) : Rp. 50.000/Izin 2) Pemasaran/Pengangkutan Kayu Olahan Tanaman sendiri pada tanah milik besarnya retribusi :
a. Kelompok Meranti : Rp. 15.000/M3
b. Kelompok Rimba Campuran : Rp. 12.000/M3
c. Pinus : Rp. 10.000/M3
d. Kayu tanaman perkebunan : Rp. 5.000/M3
e. Kayu Bakar : Rp.15.000/ M3 3) Pemasaran/pengangkutan kayu olahan hutan alam berasal dari tanah milik besarnya retribusi :
a. Kelompok Meranti : Rp. 50.000/M3
b. Kelompok Rimba Campuran : Rp. 45.000/M3
c. Pinus : Rp. 30.000/M3
d. Kelompok Kayu tanaman perkebunan dan pertanian (Kemiri, karet, kelapa, durian, aren dan lain-lain : Rp. 25.000/M3 4) Izin pemasaran/pengangkutan kayu hutan alam berasal dari tanah milik, besarnya retribusi adalah :
a. Kelompok Meranti : Rp. 25.000/M3
b. Kelompok Rimba Campuran : Rp. 22.500/M3
c. Pinus : Rp. 15.000/M3
d. Kayu tanaman perkebunan dan pertanian (Kemiri, karet, kelapa, durian, aren dan lain-lain) : Rp. 12.500/M3 5) Ijin penggunaan………………….
5) Izin penggunaan gergaji rantai (Chain Saw) : Rp. 25.000/izin
(3).Biaya pemeriksaan fisik ke lapangan dibebankan kepada pemohon dan besaranya disesuaikan dengan standar perjalanan dinas dalam daerah.
2. Pasal 7 BAB VII tentang Wilayah Pungutan Masa Retribusi dan Tata Cara Pemungutan diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi :
Pasal 7
Retribusi sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) Qanun ini dipungut di Dinas Teknis Izin diterbitkan tempat usaha dan atau Pos Retribusi Khusus Hasil Hutan
3. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) BAB XII tentang Ketentuan Pidana diubah, sehingga keseluruhan pasal 17 ayat (1) berbunyi sebagai berikut :
Pasal 17
(1) Pelangaran terhadap ketentuan dalam Qanun ini diancam dengan Pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000. (Lima puluh juta rupiah).
