Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bone
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bone;
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah;
3. Bupati adalah Bupati Bone;
4. Kewenangan Daerah adalah Kewenangan Daerah Kabupaten Bone sebagai Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai Peraturan Perundang- Undangan;
5. Badan adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bone;
6 Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bone;
7. Kelompok Jabatan Fungsional adalah Unsur Pelaksana kegiatan teknis berdasarkan keahlian;
8. Asset Daerah adalah semua harta kekayaan milik Daerah baik barang berwujud maupun barang tidak beruwujud;
9. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah Pejabat Pengelola Keuangan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah;
10. Keuangan adalah segala bentuk Pengelolaan Keuangan baik dalam bentuk uang maupun Asset Daerah.
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bone.
Pasal 3
Badan adalah Unsur pelaksana pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui sekretaris Daerah.
Pasal 4
Badan mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan tertentu yang karena sifatnya tidak tercakup pada Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah.
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana pada Pasal 4, Badan mempunyai Fungsi :
a. Perumusan kebijaksanaan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. Penunjang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pasal 6
(1) Susunan Organisasi Badan terdiri dari :
a. Kepala Badan
b. Bagian Tata Usaha terdiri dari :
1. Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian.
2. Sub. Bagian Keuangan.
c. Bidang Anggaran terdiri dari :
1. Sub. Bidang Penyusunan Anggaran.
2. Sub. Bidang Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
d. Bidang Akuntansi terdiri dari :
1. Sub. Bidang Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran
2. Sub. Bidang Evaluasi dan Pelaporan
e. Bidang Asset terdiri dari :
1. Sub. Bidang Pengadaan dan Inventarisasi Asset Daerah.
2. Sub. Bidang Penilaian dan Penghapusan.
f. Kelompok jabatan Fungsional.
(2) Bagan struktur Organisasi Dinas sebagaimana tercantum pada lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 7
(1) Kepala Badan, mempunyai tugas pokok memimpin Badan dalam melaksanakan sebagian urusan dibidang Pngelolaan Keuangan Daerah.
(2) Kepala Badan selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah mempuyai tugas:
a. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan Keuangan Daerah;
b. Menyusun Rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD;
c. Melaksanakan fungsi BUD;
d. Menyusun laporan Keuangan Daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
(3) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD berwenang:
a. Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
b. Mengesahkan SKPD Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah;
c. Melakukan Pengendalian Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah;
d. MENETAPKAN Surat Penyediaan Dana (SPD);
e. Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama Pemerintah Daerah;
f. Melaksanakan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah;
g. Menyajikan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah;
h. Melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.
Pasal 8
(1) Kepala Bagian Tata Usaha dipinpin oleh seorang Kepala Bagian mempunyai tugas Pokok membantu Kepala Badan dalam melaksanakan program pembinaan Administrasi Kepegawaian, Keuangan sarana dan prasarana serta memberikan pelayanan administrasi pada satuan organisasi dilingkungannya.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok pada ayat (1), Bagian Tata Usaha mempunyai Fungsi :
a. Penyusunan Program Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah;
b. Pembinaan Administrasi meliputi urusan Ketetausahaan, Kepegawaian, Keuangan, Sarana dan Prasarana;
c. Pelaksanaan kegiatan administrasi dalam rangka penegakan peraturan dan pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah;
d. Evaluasi pelaksanaan Program Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Pasal 9
(1) Bidang Anggaran dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok Kepala Badan dalam pelaksanaan penganggaran Daerah sesuai dengan tugas yang menjadi tanggung jawab Badan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok pada ayat (1) Pasal ini bidang Anggaran mempunayi Fungsi :
a. Menyusun APBD dan Perubahan APBD;
b. Mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKBD);
c. Menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD);
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Pasal 10
(1) Bidang Akuntansi dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kepala Badan dalam Bidang Akuntansi yang menjadi tanggung jawab Badan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok pada ayat (1) Pasal ini, Bidang Akuntansi mempunyai Fungsi :
a. Melaksanakan Akuntansi;
b. Menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
c. Menyusun laporan sementara;
d. Pelaksaan tugas lain yang di berikan oleh Kepala Badan.
Pasal 11
(1) Bidang Asset Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kepala Badan dalam Bidang Asset yang menjadi tanggungjawab Badan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut pada ayat
(1) Pasal ini, Bidang Asset mempunyai fungsi :
a. Menyusun rencana kebutuhan ;
b. Melaksanakan Inventarisasi Asset Daerah;
c. Pelaksanaan pengelola tanah dan bangunan milik Daerah;
d. Menyimpan seluruh bukti sah kepemilikan kekayaan Daerah;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Pasal 12
Penjabaran tugas pokok dan Fungsi Sub. Bagian dan Sub.
Bidang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 13
(1) Kelompok jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf g Peraturan Daerah ini mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Teknis Badan sesuai Bidang Keahlian.
(2) Kelompok jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan Fungsional yang dipinpin oleh seorang Kepala Fungsional senior Selaku Ketua Kelompok yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
Pasal 14
(1) Kepala Badan melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Bupati sesuai Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku.
(2) Bilamana Kepala Badan memandang perlu untuk mengadakan perubahan kebijakandalam pelaksanaan Peraturan Daerah ini, maka hal tersebut diajukan Kepada Bupati untuk mendapatkan Keputusan.
Pasal 15
(1) Setiap pimpinan organisasi dilingkungan Badan Pengelola Keuangan Daerah wajib mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunta.
(2) Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagaimana mestinya sebagai bahan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.
Pasal 16
Dalam hal Kepala Badan berhalangan menjalankan tugasnya, maka Kepala Badan dapat menunjuk Kepala Badan Tata Usaha atau Kepala Bidang untuk mewakili dengan memperhatikan senioritas kepangkatan.
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BONE dan BUPATI BONE
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BONE.
Pasal 17
Pemangku Jabatan Pengelolaan Keuangan dalam lingkungan Pemerintah Daerah tetap memangku jabatannya sampai dengan dilakukannya pelantikan terhadap pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 18
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini yang berkaitan dengan pembentukan organisasi dan tata kerja Badan akan diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 19
Dengan berlakunya peraturan Daerah ini maka Peraturan yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan dalam lingkungan Pemerintah Daerah serta Peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kebupaten Bone.
(3) Pembentukan Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud ayat (1) serta pengaturannya lebih lanjut akan ditetapkan oleh Bupati sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
