Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2011
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah Rp.
987.863.621.439,41
2. Belanja Daerah Rp.
1.010.799.330.814,29
Defisit Rp.
(22.935.709.374,88)
3. Pembiayaan Daerah :
a. Penerimaan Rp.
50.800.000.000,00
b. Pengeluaran Rp.
27.864.290.625,12
Pembiayaan Netto Rp.
22.935.709.374,88
ix
Pasal 2
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp. 158.446.783.268,90
b. Dana Perimbangan sejumlah Rp. 636.435.640.152,51
c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sejumlah Rp. 192.981.198.018,00
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari jenis pendapatan :
a. Pajak daerah sejumlah Rp. 103.222.417.983,41
b. Retribusi daerah sejumlah Rp. 28.300.000.000,00
c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. 11.518.898.455,00
d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah Rp. 15.405.466.830,49
(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari jenis pendapatan :
a. Dana bagi hasil sejumlah Rp. 87.053.011.152,51
b. Dana alokasi umum sejumlah Rp. 533.803.729.000,00
c. Dana alokasi khusus sejumlah Rp. 15.578.900.000,00
(4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri dari jenis pendapatan :
a. Hibah sejumlah Rp.
14.000.000.000,00
b. Dana darurat sejumlah Rp. -
c. Dana Bagi Hasil Pajak sejumlah Rp.
98.792.500.417,00
d. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp.
77.868.707.601,00
e. Bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya sejumlah Rp.
2.319.990.000,00
x
Pasal 3
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari :
a. Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp. 608.398.207.364,29
b. Belanja Langsung sejumlah Rp. 402.401.123.450,00
(2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari jenis belanja :
a. Belanja pegawai sejumlah Rp. 536.304.844.368,58
b. Belanja bunga sejumlah Rp.
1.552.698.962,78
c. Belanja subsidi sejumlah Rp. -
d. Belanja hibah sejumlah Rp.
59.662.525.919,00
e. Belanja bantuan sosial sejumlah Rp.
9.077.980.000,00
f. Belanja bagi hasil sejumlah Rp.
100.000.000,00
g. Belanja bantuan keuangan sejumlah Rp. -
h. Belanja tidak terduga sejumlah Rp.
1.700.158.113,93
(3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari jenis belanja :
a. Belanja pegawai sejumlah Rp.
55.777.123.950,00
b. Belanja barang dan jasa sejumlah Rp. 198.995.113.910,00
c. Belanja modal sejumlah Rp. 147.628.885.590,00
Pasal 4
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari :
a. Penerimaan sejumlah Rp.
50.800.000.000,00
b. Pengeluaran sejumlah Rp.
27.864.290.625,12
xi
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) sejumlah Rp.
50.800.000.000,00
b. Pencairan dana cadangan sejumlah Rp. -
c. Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. -
d. Penerimaan pinjaman daerah sejumlah Rp. -
e. Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah Rp. -
f. Penerimaan piutang daerah sejumlah Rp. -
(3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Pembentukan dana cadangan sejumlah Rp. -
b. Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sejumlah Rp.
15.900.000.000,00
c. Pembayaran pokok utang sejumlah Rp.
11.964.290.625,12
d. Pemberian pinjaman daerah sejumlah Rp. -
Pasal 5
(1) Dalam keadaan mendesak Pemerintah Kota Malang dapat mengeluarkan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD.
(2) Apabila program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi setelah Perubahan APBD ditetapkan, maka Pemerintah Kota Malang menyampaikannya dalam Laporan Realisasi Anggaran atau LRA.
xii
(3) Kriteria belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup :
a. program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia atau tidak cukup tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
b. program dan kegiatan DAK dan/atau spesifik grant lainnya yang bersumber dari transfer ke daerah dalam APBN, dan/atau bantuan Keuangan dari Provinsi yang dananya diterima setelah APBD ditetapkan;
c. keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Pasal 6
(1) Dalam keadaan darurat Pemerintah Kota Malang dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD.
(2) Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan belanja tidak terduga.
(3) Kriteria belanja untuk keperluan keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup :
a. bencana alam;
b. bencana sosial seperti wabah penyakit menular/pandemi;
c. penanganan kerusuhan diluar kemampuan kendali Pemerintah Daerah yang dapat mengancam stabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(4) Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi untuk membiayai kriteria belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilakukan dengan cara :
a. menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan;
b. memanfaatkan uang kas yang tersedia.
xiii
Pasal 7
Program dan kegiatan yang bersifat mendesak dan/atau dalam keadaan darurat dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Malang dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD dengan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD.
Pasal 8
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri atas :
1. Lampiran I Ringkasan APBD;
2. Lampiran II Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3. Lampiran III Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per golongan dan Per jabatan;
7. Lampiran VII Daftar piutang daerah;
8. Lampiran VIII Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
9. Lampiran IX Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10. Lampiran X Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset lainnya;
11. Lampiran XI Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12. Lampiran XII Daftar dana cadangan daerah; dan
13. Lampiran XIII Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
xiv
Pasal 9
Walikota MENETAPKAN Peraturan Walikota tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
Pasal 10
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang.
Diundangkan di Malang pada tanggal 20 Desember 2010 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG, ttd.
Dr. Drs. H. SHOFWAN, SH, M.Si.
Pembina Utama Muda NIP. 19580415 198403 1 012
Ditetapkan di Malang pada tanggal 17 Desember 2010 WALIKOTA MALANG, ttd.
Drs. PENI SUPARTO, M.AP LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2010 NOMOR 4 SERI A Salinan sesuai aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd.
DWI RAHAYU, SH, M.Hum.
Pembina NIP. 19710407 199603 2 003
