Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASINOMOR 08 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN
Pasal 3
(1) Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk didalamnya roti, bakery, donat, katering, jasa boga dan sejenisnya termasuk usaha yang bersifat mobile/insidentil.
(2) Pelayanan yang disediakan Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
Ditetapkan di Bekasi pada tanggal 03 Desember 2018 WALI KOTA BEKASI,
Ttd/Cap
RAHMAT EFFENDI
Pj.
Diundangkan di Bekasi pada tanggal 03 Desember 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA BEKASI,
Ttd/Cap
WIDODO INDRIJANTORO
LEMBARAN DAERAH KOTA BEKASI TAHUN 2018 NOMOR 14 SERI B
NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI, PROVINSI JAWA BARAT :
(11/169/2018)
(3) Tidak termasuk Objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah pelayanan penjualan makanan/minuman yang omzetnya tidak melebihi jumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)/bulan.
#### Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bekasi.
