Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH

PERDA No. 14 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka: a. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pemeriksaan Ternak Di Provinsi Jawa Tengah; b. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Tuntutuan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 111); c. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 113); d. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Panas Bumi Di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 30); e. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengendalian Muatan Angkutan Barang Di Jalan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 37, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 37); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Ditetapkan di Semarang pada tanggal 12 September 2019 GUBERNUR JAWA TENGAH, ttd GANJAR PRANOWO Diundangkan di Semarang pada tanggal 12 September 2019 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH, ttd SRI PURYONO KARTO SOEDARMO LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2019 NOMOR 14 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH: (14-266/2019)